Dasar Asuransi • 12 menit baca • Ditinjau: 26 Juni 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

Cara Mengatur Pembayaran Premi Autodebet (BCA, Mandiri, BRI, BNI & Kartu Kredit) Serta PRUPay Link

Langkah pendaftaran surat kuasa autodebet rekening bank dan kartu kredit, jadwal debet berkala, serta solusi pembayaran instan PRUPay Link.

Cara Mengatur Pembayaran Premi Autodebet (BCA, Mandiri, BRI, BNI & Kartu Kredit) Serta PRUPay Link

Disiplin Pembayaran Premi: Nafas Kelangsungan Polis Asuransi Jiwa

Dalam kontrak asuransi jiwa dan kesehatan, kontinuitas pembayaran premi merupakan syarat mutlak agar perlindungan finansial keluarga tetap berdiri tegak. Sering kali terjadi tragedi finansial yang sangat memilukan: seorang kepala keluarga telah membayar premi asuransi selama bertahun-tahun dengan tertib, namun karena kesibukan bisnis, pergantian nomor ponsel, atau kelalaian mengingat tanggal jatuh tempo bulanan, premi terlambat dibayar melewati masa tenggang (*grace period*). Ketika serangan jantung atau kecelakaan fatal mendadak terjadi beberapa hari pasca polis berstatus batal (*lapse*), perusahaan asuransi terpaksa menolak klaim santunan bernilai miliaran rupiah demi mematuhi ketentuan kontrak hukum yang berlaku.

Kondisi fatal tersebut sesungguhnya dapat dicegah 100% dengan menerapkan disiplin pembayaran otomatis melalui fasilitas Autodebet Rekening Perbankan Multi-Bank dan Kartu Kredit. Sebagai pionir industri asuransi jiwa di Indonesia yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi serta POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyediakan sistem autodebet terintegrasi dengan empat bank terbesar di Indonesia (Bank Central Asia / BCA, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia / BRI, dan Bank Negara Indonesia / BNI), jaringan penerbit kartu kredit global, serta portal pembayaran digital instan PRUPay Link.

Panduan ini mengupas secara tuntas mekanisme pendaftaran autodebet, dasar hukum Surat Kuasa Pendebetan Rekening (SKPR), jadwal siklus penarikan debit bulanan, mitigasi kegagalan transaksi, hingga pemanfaatan PRUPay Link sebagai penyelamat darurat sebelum polis mengalami *lapse*.

Memahami Risiko Polis Batal (Lapse) dan Ketentuan Masa Tenggang (Grace Period)

Sebelum meninjau aspek teknis autodebet, pemegang polis wajib memahami anatomi masa tenggang pembayaran premi dalam hukum asuransi:

1. Ketentuan Masa Tenggang (Grace Period)

Berdasarkan ketentuan baku polis asuransi jiwa individu di Indonesia, perusahaan asuransi memberikan kelonggaran waktu yang disebut Masa Tenggang (*Grace Period*) selama 30 (tiga puluh) hingga 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal jatuh tempo premi (*due date*). Selama masa tenggang ini berlangsung, polis tetap berstatus aktif (*in force*), dan apabila tertanggung mengalami risiko rawat inap atau meninggal dunia, klaim asuransi tetap dijamin penuh setelah dikurangi tunggakan premi yang belum dibayar.

2. Bahaya Fatal Status Polis Batal (Lapse)

Apabila premi berkala tidak dilunasi hingga hari terakhir masa tenggang berakhir, maka secara hukum polis mengalami Lapse (Batal Demi Hukum). Konsekuensi dari polis lapse sangat merugikan nasabah:

  • Klaim Tertolak Mutlak: Seluruh jaminan perlindungan rawat inap rumah sakit (*cashless e-Card* dinonaktifkan), santunan penyakit kritis, dan Uang Pertanggungan jiwa berhenti total. Segala musibah medis yang terjadi selama periode lapse tidak dapat diklaim.
  • Kewajiban Medical Check-Up Ulang saat Pemulihan: Untuk mengaktifkan kembali polis yang lapse (*reinstatement*), nasabah wajib mengisi kembali deklarasi kesehatan. Jika selama masa lapse nasabah telah terdiagnosis penyakit baru (seperti diabetes atau hipertensi), permohonan pemulihan polis dapat dikenakan ekstra premi (*loading*), klausul pengecualian medis, atau bahkan ditolak mentah-mentah (*declined*).
  • Masa Tunggu Penyakit Khusus Berlaku Ulang: Pada banyak kasus pemulihan polis, masa tunggu 30 hari untuk sakit biasa dan 12 bulan untuk 18 penyakit khusus dihitung ulang dari awal sejak tanggal pemulihan disetujui.

Metode Pembayaran Autodebet: Rekening Tabungan Multi-Bank vs Kartu Kredit

Prudential Indonesia memfasilitasi dua saluran autodebet utama yang dapat disesuaikan dengan preferensi likuiditas nasabah:

1. Autodebet Rekening Tabungan / Giro (BCA, Mandiri, BRI, BNI)

Metode ini sangat populer bagi nasabah yang mengutamakan pengelolaan anggaran berbasis saldo kas riil:

  • Integrasi Host-to-Host Perbankan: Sistem Prudential terhubung secara langsung dengan infrastruktur perbankan BCA, Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Pendebetan dilakukan secara elektronik tanpa memerlukan tindakan manual apa pun dari nasabah setiap bulannya.
  • Bebas Biaya Transaksi Tambahan: Pendebetan rekening bank domestik umumnya tidak dikenakan biaya administrasi transaksi tambahan, sehingga nominal yang terpotong tepat sesuai dengan nilai premi polis yang tertera.
  • Kewajiban Menjaga Saldo Efektif: Nasabah wajib memastikan saldo di rekening tabungan berada di atas nominal tagihan premi ditambah batas saldo mengendap minimal (*minimum maintaining balance*) yang ditetapkan masing-masing bank (misalnya minimal Rp 50.000 di BCA atau Mandiri) agar transaksi tidak tertolak otomatis oleh sistem kliring perbankan.

2. Autodebet Kartu Kredit (Visa, Mastercard, JCB, American Express)

Autodebet kartu kredit dianggap sebagai "standar emas" perlindungan polis karena memberikan kontinuitas proteksi yang paling aman:

  • Pencegahan Kegagalan Akibat Tanggal Gajian: Pembayaran premi tidak terpengaruh oleh tanggal penerimaan gaji bulanan. Selama sisa limit kredit mencukupi dan kartu dalam keadaan aktif, transaksi autodebet dijamin 100% berhasil.
  • Perolehan Keuntungan Finansial Tambahan: Pembayaran premi melalui kartu kredit memungkinkan nasabah mengumpulkan *reward points*, *cashback*, atau *frequent flyer miles* (seperti GarudaMiles atau Singapore Airlines KrisFlyer) dalam jumlah signifikan setiap tahunnya.
  • Dukungan Kartu Kredit Internasional: Menerima kartu kredit yang diterbitkan oleh bank domestik maupun bank internasional berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Surat Kuasa Pendebetan Rekening (SKPR): Landasan Hukum dan Dokumen Persyaratan

Secara hukum, bank tidak berhak memotong saldo rekening nasabah tanpa adanya mandat tertulis yang sah. Oleh karena itu, pendaftaran autodebet diikat melalui Surat Kuasa Pendebetan Rekening (SKPR) atau Surat Kuasa Pendebetan Kartu Kredit (SKPKK):

1. Konstruksi Yuridis Pemberian Kuasa (KUHPerdata Pasal 1792 s.d. 1819)

Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mendefinisikan pemberian kuasa sebagai persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Melalui formulir SKPR, Pemegang Polis memberikan kuasa hukum yang sah kepada PT Prudential Life Assurance dan pihak perbankan terkait untuk mendebet sejumlah premi asuransi secara berkala hingga polis berakhir atau hingga kuasa tersebut dicabut secara tertulis.

2. Dokumen Persyaratan Pendaftaran SKPR / SKPKK

  1. Formulir SKPR / SKPKK Asli: Mengisi nomor polis, nama pemilik rekening/kartu, nomor rekening atau nomor kartu kredit, masa berlaku kartu (untuk kartu kredit), dan membubuhkan tanda tangan basah yang identik 100% dengan spesimen tanda tangan pada buku tabungan bank atau kartu kredit.
  2. Meterai Tempel Rp 10.000: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen pemberian kuasa yang bernilai perdata wajib dibubuhi meterai Rp 10.000 yang ditandatangani sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai.
  3. Salinan e-KTP Pemilik Rekening / Kartu Kredit: Fotokopi e-KTP yang masih berlaku untuk verifikasi kesesuaian data identitas kependudukan.
  4. Salinan Halaman Depan Buku Tabungan atau Tampak Depan Kartu Kredit: Menunjukkan nomor rekening dan nama pemilik rekening secara jelas (untuk kartu kredit, nomor CVV/CVC di bagian belakang kartu dilarang keras dicantumkan demi keamanan siber).
  5. Ketentuan Pembayar Pihak Ketiga (Third-Party Payor): Jika pemilik rekening tabungan/kartu kredit berbeda dengan Pemegang Polis (misalnya suami membayar polis istri atau orang tua membayar polis anak dewasa), wajib melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK) atau Akta Nikah untuk membuktikan adanya hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan (*insurable interest*).

Jadwal Siklus Penarikan Autodebet (Debit Cycles) dan Mitigasi Transaksi Gagal

Untuk memastikan fleksibilitas dan kenyamanan nasabah, Prudential Indonesia menerapkan sistem penarikan autodebet dengan 3 (tiga) siklus penarikan utama setiap bulannya:

1. Siklus Penarikan Tanggal 5, Tanggal 15, dan Tanggal 25

  • Siklus Penarikan Pertama: Sistem akan melakukan pendebetan otomatis pada tanggal siklus yang paling mendekati tanggal jatuh tempo polis Anda (antara tanggal 5, 15, atau 25 setiap bulannya).
  • Mekanisme Re-Debit Otomatis (Penarikan Ulang): Apabila penarikan pertama mengalami kegagalan (misalnya saldo tidak cukup atau jaringan komunikasi bank *offline*), sistem secara cerdas akan menjadwalkan penarikan ulang (*re-debit*) pada siklus penarikan berikutnya dalam masa tenggang yang sama. Nasabah tidak perlu panik melakukan transfer manual jika masih terdapat jadwal siklus re-debit berikutnya.

2. Notifikasi Resmi Kegagalan Debit

Jika pendebetan mengalami kegagalan, Prudential akan secara otomatis mengirimkan notifikasi peringatan dini melalui SMS resmi ke nomor ponsel pemegang polis dan surat elektronik (email) terdaftar, menjelaskan kode kegagalan (misal: *Insufficient Funds* / Saldo Tidak Cukup, *Card Expired* / Masa Berlaku Kartu Habis, atau *Do Not Honor*). Hal ini memberi kesempatan bagi nasabah untuk segera menambah saldo atau memperbarui data kartu kredit sebelum masa tenggang habis.

Tabel Komparasi Metode Pembayaran Premi Asuransi

Tabel berikut menyajikan perbandingan komprehensif antara opsi pembayaran premi yang tersedia bagi nasabah Prudential Indonesia:

Geser tabel ke samping ←→
Karakteristik Pembayaran Autodebet Kartu Kredit (Visa/Mastercard/JCB) Autodebet Rekening Tabungan (BCA/Mandiri/BRI/BNI) PRUPay Link (Portal Digital Instan) Transfer Virtual Account Manual
Tingkat Otomatisasi 100% Otomatis (Set-and-Forget) 100% Otomatis (Set-and-Forget) Manual Mandiri (Klik Tautan / Input Mandiri) Manual Penuh (Harus Diingat Setiap Bulan)
Risiko Terjadinya Polis Lapse Sangat Rendah (Terlindung Limit Kartu) Rendah (Bergantung Saldo Kas Rekening) Sangat Rendah untuk Penyelamatan Darurat Tinggi (Sering Lupa Tanggal Jatuh Tempo)
Kecepatan Pembaruan Status Polis Real-Time (1x24 Jam Kerja) Real-Time (1x24 Jam Kerja) Instan Seketika (Real-Time Online) 1 - 2 Hari Kerja Kliring Bank
Reward Points / Airline Miles Mendapatkan Poin & Miles Penuh Tidak Ada Mendapatkan Poin (Jika Bayar via Kartu Kredit) Tidak Ada
Kebutuhan Formulir Bertanda Tangan Wajib SKPKK + Salinan Kartu & KTP Wajib SKPR + Meterai Rp 10.000 + Buku Tabungan Tanpa Formulir Kertas (Paperless via Web) Tanpa Formulir Kertas
Peruntukan Penggunaan Ideal Pilihan Utama Disiplin Jangka Panjang Nasabah Payroll / Tanpa Kartu Kredit Penyelamatan Darurat saat Autodebet Gagal Pembayaran Top-Up Premi Sekali Bayar

Bagaimana jika fasilitas autodebet Anda gagal karena kartu kredit diblokir akibat hilang, atau rekening tabungan sedang terpotong transaksi lain, sementara masa tenggang polis tersisa tinggal 1 atau 2 hari lagi? Untuk mengatasi situasi genting ini, Prudential menghadirkan inovasi kanal pembayaran digital PRUPay Link.

PRUPay Link adalah gerbang pembayaran (*payment gateway*) resmi berbasis peramban web aman yang memungkinkan nasabah membayar premi secara instan kapan saja dan di mana saja:

  1. Akses Tautan Resmi: Akses situs resmi PRUPay Link di ponsel atau komputer Anda (prupaylink.prudential.co.id) atau klik tautan tagihan resmi yang dikirimkan via SMS/WhatsApp resmi Prudential.
  2. Input Data Polis: Masukkan Nomor Polis (8 digit) dan Tanggal Lahir Pemegang Polis untuk memvalidasi tagihan premi yang tertunggak.
  3. Pilih Metode Pembayaran Favorit: PRUPay Link mendukung pembayaran instan multi-channel:
    • Virtual Account Multi-Bank (BCA, Mandiri, BRI, BNI, PermataBank, CIMB Niaga).
    • Kode QRIS (dapat dipindai menggunakan seluruh aplikasi mobile banking atau e-wallet seperti GoPay, OVO, Dana, ShopeePay).
    • Kartu Kredit / Kartu Debit Online berlogo Visa, Mastercard, dan JCB dengan keamanan 3D Secure OTP.
  4. Konfirmasi Instan Tanpa Kirim Bukti Transfer: Begitu transaksi berhasil diselesaikan di aplikasi perbankan Anda, sistem PRUPay Link secara otomatis memperbarui status polis menjadi aktif (*in force*) seketika itu juga. Anda tidak perlu repot mengirimkan foto struk ATM atau bukti transfer ke agen maupun customer care.

Kepastian Hukum Perjanjian dan Kepatuhan Regulasi (KUHPerdata & POJK)

Kewajiban pembayaran premi dan keabsahan pemotongan dana autodebet diatur secara ketat dalam tatanan hukum Indonesia:

1. Asas Pacta Sunt Servanda (KUHPerdata Pasal 1338)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pembayaran premi tepat waktu adalah kewajiban fundamental pemegang polis untuk mempertahankan hak penuntutan ganti rugi atau santunan Uang Pertanggungan dari penanggung.

2. Kepatuhan POJK Nomor 69/POJK.05/2016

OJK mewajibkan perusahaan asuransi mengelola penerimaan premi secara transparan, mencatatkan tanggal penerimaan premi sesuai dengan tanggal debet efektif perbankan, serta menerbitkan tanda terima pembayaran elektronik resmi yang dapat diunduh nasabah melalui portal PRUAccess.

Aspek Bebas Pajak Klaim Asuransi: Telaah UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e

Kelancaran pembayaran premi berkala melalui fasilitas autodebet menjamin bahwa seluruh hak santunan yang kelak dicairkan oleh polis asuransi tetap terlindungi secara optimal di bawah hukum perpajakan Republik Indonesia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, dirumuskan secara tegas bahwa:

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: ... e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa." (UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e).

Penegasan Yuridis: Pengecualian pajak klaim asuransi berakar secara spesifik pada Huruf e (JANGAN PERNAH mengutip Huruf d yang mengatur perihal bantuan/sumbangan). Dengan kepastian hukum ini, seluruh santunan Uang Pertanggungan jiwa yang dibayarkan kepada ahli waris, penggantian biaya rawat inap di rumah sakit, maupun santunan tunai penyakit kritis dari polis yang Anda pelihara melalui autodebet 100% bebas dari Pajak Penghasilan (PPh). Santunan dicairkan utuh tanpa potongan pajak sedikit pun dari pemerintah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa yang harus saya lakukan jika kartu kredit saya yang terdaftar autodebet telah kedaluwarsa (expired) atau diganti baru?

Segera perbarui data kartu kredit Anda sebelum tanggal jatuh tempo premi berikutnya tiba. Anda dapat mengunduh formulir pembaruan data kartu kredit (SKPKK) melalui PRUAccess, atau mengisi formulir pembaruan kartu secara digital pada menu PRUServices di aplikasi Pulse dengan melampirkan foto kartu kredit baru tampak depan dan foto e-KTP. Sementara menunggu proses verifikasi kartu baru selesai, Anda dapat membayar premi bulan berjalan melalui tautan instan PRUPay Link.

2. Mengapa saldo rekening tabungan saya sudah terpotong autodebet, namun status di PRUAccess belum berubah aktif?

Pemotongan saldo pada bank mitra (BCA, Mandiri, BRI, BNI) memerlukan proses rekonsiliasi data elektronik antara server perbankan dengan sistem administrasi Prudential. Proses kliring dan sinkronisasi data ini umumnya membutuhkan waktu 1 (satu) hari kerja bursa. Status polis Anda akan otomatis terupdate menjadi aktif (*in force*) begitu laporan mutasi bank berhasil diverifikasi.

3. Apakah saya bisa menggunakan rekening bank milik pasangan (suami/istri) untuk autodebet polis atas nama saya?

Bisa. Pembayaran premi oleh pihak ketiga (*Third-Party Payor*) diperbolehkan secara hukum asuransi sepanjang terdapat hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan (*insurable interest*), seperti pasangan sah (suami/istri) atau orang tua kandung. Anda wajib melampirkan fotokopi Akta Nikah atau Kartu Keluarga resmi saat menyerahkan formulir SKPR ke kantor Prudential.

4. Apakah autodebet kartu kredit akan memotong premi dua kali jika siklus penarikan pertama gagal?

Tidak. Sistem autodebet perbankan Prudential dilengkapi protokol keamanan ganda yang mendeteksi status tagihan per nomor polis. Jika penarikan pertama gagal, sistem hanya akan mendebet sejumlah tagihan premi bulan berjalan yang tertunggak pada siklus berikutnya. Tidak akan pernah terjadi pendebetan ganda (*double charge*) untuk periode tagihan yang sama.

5. Bagaimana cara membatalkan fasilitas autodebet jika saya ingin beralih ke metode pembayaran lain?

Pemegang polis cukup mengisi Formulir Pembatalan Kuasa Pendebetan Rekening / Kartu Kredit resmi yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000, lalu menyerahkannya ke kantor layanan Prudential atau melalui agen asuransi berlisensi Anda minimal 14 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo siklus autodebet berikutnya. Setelah autodebet dinonaktifkan, pembayaran premi selanjutnya dapat dilakukan melalui transfer Virtual Account atau PRUPay Link.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Lihat Rincian Program →
Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Asuransi tradisional fokus 100% pada proteksi risiko murni tanpa unsur investasi, dengan premi lebih terjangkau dan manfaat pasti. Sedangkan PAYDI membagi porsi premi ke proteksi asuransi dan penempatan instrumen investasi pasar modal yang memiliki fluktuasi nilai aktiva bersih (NAB).
Prinsip hukum fundamental di mana pemohon asuransi dan perusahaan wajib saling jujur dan transparan. Pemegang polis wajib mendeklarasikan seluruh riwayat medis, kebiasaan merokok, atau hobi ekstrem saat mengisi SPAJ tanpa ada informasi material yang disembunyikan.

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Prudential Indonesia Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Life Assurance, Laman Resmi Produk dan Panduan Layanan Nasabah Indonesia, 2026.

    Sumber otoritatif resmi produk asuransi konvensional, panduan klaim cashless PRU Medical Network, dan regulasi polis Prudential Indonesia.

Tag Terkait: #Autodebet #Pembayaran Premi #PRUPay Link #Kartu Kredit #Rekening Bank
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Jiwa Produk Asuransi Dasar
PRU-WARIS

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WORKS-GRP

PRUWorks

Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.

Premi Mulai
Rp 3.000.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini