Asuransi Kesehatan • 12 menit baca • Ditinjau: 24 Juni 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

Kelainan Kongenital Bayi Baru Lahir: Syarat Penjaminan Penyakit Jantung Bawaan & Bibir Sumbing

Pahami klausul penyakit bawaan lahir: kapan asuransi menanggung operasi PDA/VSD jantung bocor dan kapan masuk kategori pengecualian polis.

Kelainan Kongenital Bayi Baru Lahir: Syarat Penjaminan Penyakit Jantung Bawaan & Bibir Sumbing

Dilema Kelainan Kongenital pada Bayi Baru Lahir dan Tantangan Finansial Keluarga

Kelahiran seorang buah hati adalah momen paling membahagiakan dalam kehidupan sebuah keluarga. Namun, tidak jarang kebahagiaan tersebut diuji ketika dokter spesialis anak (pediatris) mendeteksi adanya kelainan kongenital atau anomali bawaan lahir pada pemeriksaan fisik neonatal awal. Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), diperkirakan sekitar 1 dari setiap 33 bayi lahir dengan defek bawaan, dengan spektrum tingkat keparahan yang bervariasi mulai dari anomali struktural ringan hingga kondisi kritis yang mengancam nyawa (life-threatening) dan memerlukan intervensi bedah darurat dalam hitungan hari pasca kelahiran.

Di ranah asuransi kesehatan swasta konvensional, kelainan kongenital secara historis menempati posisi yang sangat rentan penolakan. Sebagian besar polis standar memberlakukan klausul pengecualian mutlak (general exclusion) terhadap semua bentuk cacat atau penyakit bawaan lahir, terlepas dari apakah anomali tersebut telah terdeteksi saat USG prenatal ataupun baru bergejala bertahun-tahun kemudian. Situasi ini menimbulkan jurang finansial (financial gap) yang luar biasa besar bagi orang tua, mengingat biaya tindakan bedah rekonstruksi pediatrik, kateterisasi intervensi jantung, serta rawat intensif di unit perawatan intensif neonatal (NICU) dapat menembus ratusan juta hingga miliaran rupiah. Artikel ini membedah secara klinis dan aktuaria mengenai syarat penjaminan kelainan kongenital, produk unggulan Prudential Indonesia seperti PRUMy Child dan PRUWell Medical, serta strategi underwriting agar buah hati terlindungi secara sah.

Klasifikasi Klinis Kelainan Kongenital Tersering pada Neonatus

Untuk memahami konstruksi penjaminan asuransi, orang tua perlu mengenali klasifikasi medis kelainan kongenital yang paling kerap terjadi pada bayi baru lahir menurut standar klinis IDAI:

1. Penyakit Jantung Bawaan (PJB / Congenital Heart Disease)

Penyakit Jantung Bawaan merupakan anomali struktural organ dalam yang paling sering dijumpai, mencakup hampir 30% dari seluruh anomali kongenital mayor. PJB dibagi menjadi dua kelompok besar:

  • PJB Asianotik (Tidak Biru): Meliputi defek sekat bilik jantung seperti Ventricular Septal Defect (VSD), defek sekat serambi atau Atrial Septal Defect (ASD), dan Patent Ductus Arteriosus (PDA). Pada defek berukuran sedang hingga besar, terjadi pirau (shunt) darah beroksigen tinggi dari ruang kiri ke kanan, yang membebani sirkulasi paru dan memicu gagal jantung kongestif, infeksi paru berulang (pneumonia), serta gagal tumbuh (failure to thrive). Penanganannya membutuhkan tindakan penutupan kateter intervensi (seperti pemasangan Amplatzer Septal Occluder) atau bedah toraks terbuka.
  • PJB Sianotik (Biru): Yang paling umum adalah Tetralogy of Fallot (ToF) dan Transposition of the Great Arteries (TGA). Bayi mengalami hipoksemia berat yang ditandai dengan warna kebiruan pada bibir, kuku, dan lidah saat menangis atau menyusu. Kondisi ini menuntut tindakan bedah paliatif awal (seperti BT Shunt) yang dilanjutkan dengan koreksi total bedah jantung terbuka multi-tahap bernilai ratusan juta rupiah.

2. Labiopalatoskisis (Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit / Cleft Lip & Palate)

Labiopalatoskisis terjadi akibat kegagalan fusi jaringan maksilofasial pada trimester pertama kehamilan (minggu ke-4 hingga ke-8 masa embriogenesis). Dampak anomali ini bukan sekadar persoalan estetika wajah, melainkan gangguan fungsional vital: bayi tidak mampu melakukan gerakan mengisap (suction) secara adekuat, sangat rentan tersedak yang memicu pneumonia aspirasi, serta mengalami gangguan artikulasi wicara dan efusi telinga tengah kronis. Protokol bedah rekonstruksi IDAI mengharuskan operasi labioplasty saat bayi berusia 3 bulan (memenuhi Rule of Tens: usia 10 minggu, berat badan 10 pon/4,5 kg, dan hemoglobin 10 g/dL), disusul operasi palatoplasty pada usia 9–12 bulan.

3. Hernia Kongenital Mayor (Diafragmatika & Inguinalis)

Hernia diafragmatika kongenital (Congenital Diaphragmatic Hernia / CDH) adalah kegagalan penutupan kubah diafragma, menyebabkan organ abdomen (lambung dan usus) berpindah ke rongga toraks dan menekan hipoplasia paru-paru. Ini merupakan kedaruratan neonatal absolut yang memerlukan intubasi ventilasi mekanik langsung di ruang bersalin dan bedah laparotomi darurat. Sementara itu, hernia inguinalis kongenital akibat tidak menutupnya processus vaginalis memiliki risiko komplikasi inkarserasi dan strangulasi usus yang membutuhkan herniotomi segera.

4. Atresia Ani (Malformasi Anorektal) dan Stenosis Saluran Cerna

Atresia ani adalah kondisi di mana lubang anus tidak terbentuk sempurna atau berakhir buntu tanpa saluran keluar, sering kali disertai fistula ke arah uretra, kandung kemih, atau vagina. Neonatus tidak dapat mengeluarkan mekonium dalam 24 jam pertama kehidupan, mengakibatkan distensi abdomen progresif dan muntah bilier. Intervensinya menuntut pembuatan anus buatan sementara di dinding perut (kolostomi) pada fase neonatal, dilanjutkan tindakan bedah definitif Posterior Sagittal Anorectoplasty (PSARP) beberapa bulan kemudian.

Mengapa Polis Standar Mengecualikan Kelainan Bawaan?

Dalam prinsip aktuaria konvensional, asuransi dirancang untuk menanggung peristiwa yang bersifat tidak pasti (uncertain events). Kelainan kongenital dipandang sebagai kondisi yang akar penyebab biologisnya telah terbentuk sejak dalam kandungan sebelum polis asuransi diterbitkan. Akibatnya, pada polis asuransi kesehatan biasa yang baru dibeli pasca kelahiran, kelainan kongenital langsung dikategorikan sebagai pre-existing condition (kondisi yang sudah ada sebelumnya) dan dikecualikan secara permanen.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, industri asuransi modern mengembangkan instrumen proteksi spesifik. Prudential Indonesia menghadirkan terobosan melalui dua pendekatan komplementer: proteksi kehamilan dan janin sejak dalam kandungan melalui PRUMy Child, serta polis kesehatan komprehensif as-charged PRUWell Medical yang memiliki ketentuan khusus terhadap anomali kongenital tertentu pasca masa tunggu.

Arsitektur Penjaminan: PRUMy Child vs PRUWell Medical

Memilih produk yang tepat menentukan apakah kelainan bawaan anak akan ditanggung secara penuh atau justru tertolak saat klaim diajukan:

1. PRUMy Child: Perlindungan Prenatal Sejak Minggu ke-20 Kehamilan

PRUMy Child merupakan produk asuransi jiwa dan kesehatan komprehensif yang dirancang khusus untuk memproteksi anak sejak masih berwujud janin di dalam kandungan (usia gestasi 20 hingga 32 minggu masa kehamilan). Keunggulan fundamental PRUMy Child meliputi:

  • Manfaat Kelainan Bawaan Lahir: Memberikan santunan tunai pasti jika bayi yang dilahirkan terdiagnosis salah satu dari daftar anomali kongenital yang dijamin (seperti Spina Bifida, Tetralogi Fallot, Bibir dan Langit-langit Sumbing, Atresia Esofagus, dan Down Syndrome).
  • Santunan Komplikasi Kehamilan & Persalinan: Menanggung risiko komplikasi ibu hamil seperti preeklamsia berat, emboli air ketuban, dan solusio plasenta.
  • Perawatan Inkubator / NICU: Menyediakan santunan tunai harian jika bayi harus dirawat di unit perawatan intensif neonatus (NICU) atau inkubator akibat berat lahir rendah (BBLR) atau distres pernapasan pasca persalinan.
  • Kelanjutan Polis Otomatis: Saat anak lahir hidup dan mencapai usia 30 hari kalender, polis secara otomatis bertransisi menjadi perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan seumur hidup tanpa perlu melalui proses seleksi underwriting ulang yang ketat.

2. PRUWell Medical: Penjaminan As-Charged Pasca Masa Kelahiran

Bagi anak yang diasuransikan setelah lahir melalui PRUWell Medical, penjaminan biaya medis rawat inap dan tindakan bedah untuk kelainan kongenital tunduk pada parameter polis mutakhir:

  • Penjaminan Sesuai Tagihan (As Charged): Jika memenuhi syarat ketentuan penjaminan kelainan bawaan yang berlaku dalam rider, seluruh komponen biaya bedah, dokter bedah anak, dokter anestesi, sewa kamar operasi, ruang PICU/NICU, dan terapi penunjang dibayarkan penuh hingga batas limit tahunan miliaran rupiah.
  • Jaminan Kamar Privat 1 Tempat Tidur: Memastikan bayi dan anak mendapatkan ruang rawat isolasi privat dengan kamar mandi dalam, mencegah infeksi silang nosokomial yang sangat berbahaya bagi bayi pasca-operasi jantung atau rekonstruksi bibir sumbing.
  • PRUWell Limit Booster: Plafon cadangan tambahan hingga puluhan miliar rupiah yang sangat vital apabila bayi membutuhkan tindakan operasi korektif bertahap selama bertahun-tahun.

Syarat & Ketentuan Underwriting Penjaminan Kelainan Kongenital

Agar klaim biaya perawatan dan pembedahan kelainan kongenital dapat disetujui tanpa kendala, nasabah wajib memenuhi empat pilar underwriting berikut:

1. Masa Tunggu Polis (Waiting Period) 12 Hingga 24 Bulan

Pada polis asuransi kesehatan yang meng-cover kelainan kongenital, perusahaan asuransi memberlakukan masa tunggu berkisar antara 12 hingga 24 bulan polis aktif. Artinya, jika gejala klinis kelainan kongenital baru muncul atau baru ditegakkan diagnosisnya setelah melewati masa tunggu tersebut, biaya operasi korektif dan rawat inap dapat dijamin secara As Charged. Sebaliknya, jika diagnosis atau gejala awal tercatat dalam rekam medis dokter sebelum masa tunggu berakhir, klaim akan ditolak berdasarkan klausul masa tunggu penyakit khusus.

2. Syarat Kelahiran Hidup Minimal 30 Hari Kalender (Survival Period)

Untuk polis asuransi kesehatan mandiri (seperti PRUWell Medical), bayi baru lahir baru dapat didaftarkan sebagai Tertanggung Tambahan setelah mencapai usia minimal 30 hari kalender sejak tanggal persalinan, dalam kondisi sehat, serta memiliki dokumen identitas kependudukan resmi. Pada PRUMy Child, perlindungan kelainan bawaan mengikat sejak saat bayi dilahirkan hidup, dengan masa bertahan hidup (survival period) sesuai ketentuan tabel polis.

3. Prinsip Utmost Good Faith & Pasal 251 KUHD

Kepatuhan hukum terhadap Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah pondasi mutlak dalam underwriting medis pediatrik. Calon pemegang polis wajib mendeklarasikan secara jujur seluruh data prenatal, riwayat pemeriksaan USG fetomaternal, hasil skrining laboratorium ibu selama hamil, usia kehamilan saat lahir, berat badan lahir, dan nilai APGAR bayi. Menyembunyikan temuan USG trimester kedua yang sudah memperlihatkan adanya kecurigaan defek jantung atau celah bibir merupakan pelanggaran iktikad baik (misrepresentation) yang dapat membatalkan polis seketika dan menggugurkan hak klaim.

4. Indikasi Kebutuhan Medis (Medical Necessity)

Tindakan bedah yang dijamin harus memenuhi kriteria Medical Necessity yang direkomendasikan secara tertulis oleh dokter spesialis bedah anak atau bedah toraks kardiovaskular. Rekonstruksi bibir sumbing dijamin karena esensial untuk fungsi nutrisi dan pernapasan anak, bukan semata-mata prosedur kosmetik opsional.

Tabel Komparasi Klinis, Estimasi Biaya, dan Penjaminan Asuransi

Berikut adalah matriks komparasi kelainan kongenital neonatal tersering, estimasi biaya medis di rumah sakit swasta tipe A Indonesia/kawasan regional, serta skema penjaminannya:

Geser tabel ke samping ←→
Jenis Kelainan Kongenital Dampak Klinis & Indikasi Intervensi Tindakan Medis / Bedah Korektif Estimasi Biaya RS Swasta / Regional Skema Penjaminan Polis Prudential
Ventricular Septal Defect (VSD) / ASD Gagal jantung kongestif, hipertensi pulmonal, gagal tumbuh kembang Kateterisasi penutupan defek (Amplatzer) atau bedah jantung terbuka Rp 150.000.000 – Rp 350.000.000 PRUMy Child (santunan tunai) & PRUWell Medical (As Charged pasca masa tunggu)
Tetralogy of Fallot (ToF) Sianosis berat, serangan 'tet spell', hipoksemia serebral, ancaman kematian Operasi paliatif BT Shunt diikuti bedah koreksi total jantung terbuka Rp 250.000.000 – Rp 600.000.000+ PRUMy Child (manfaat kelainan bawaan) & PRUWell Medical (As Charged limit booster)
Labiopalatoskisis (Bibir & Langit Sumbing) Gangguan refleks isap, pneumonia aspirasi berulang, gangguan bicara Labioplasty usia 3 bulan dan Palatoplasty usia 9–12 bulan Rp 45.000.000 – Rp 120.000.000 (total tahap) PRUMy Child (santunan anomali) & PRUWell Medical (As Charged indikasi fungsional)
Hernia Diafragmatika Kongenital Distres napas berat sejak menit pertama lahir, hipoplasia paru-paru Intubasi ventilasi HFOV, laparotomi darurat reposisi organ abdomen Rp 180.000.000 – Rp 400.000.000 PRUMy Child (komplikasi neonatal NICU) & penjaminan rawat intensif
Atresia Ani (Malformasi Anorektal) Obstruksi usus total, distensi abdomen, sepsis neonatal sekunder Kolostomi dekompresi neonatus diikuti operasi definitif PSARP Rp 120.000.000 – Rp 280.000.000 PRUMy Child (santunan tunai defek bawaan) & PRUWell Medical (rawat inap bedah)

Aspek Perpajakan: Santunan Klaim Asuransi Bebas Pajak Sesuai UU PPh

Bagi orang tua yang menerima pembayaran santunan kelainan bawaan lahir dari produk PRUMy Child ataupun penggantian biaya pembedahan ratusan juta rupiah dari PRUWell Medical, seluruh dana santunan klaim asuransi tersebut berstatus BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

Hal ini diatur secara tegas dan berkekuatan hukum tetap dalam Pasal 4 Ayat (3) Huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 (sebagaimana telah diselaraskan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan / UU HPP), yang menyatakan bahwa pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi berkenaan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Dengan demikian, orang tua dapat memanfaatkan 100% nominal santunan tunai maupun pembayaran klaim rumah sakit untuk fokus menyelamatkan nyawa anak tanpa khawatir dikenakan potongan pajak penghasilan atau kewajiban PPh final.

Keputusan paling bijak bagi calon orang tua adalah mengasuransikan buah hati sejak masih di dalam kandungan melalui PRUMy Child pada usia kehamilan 20 minggu. Menunggu hingga bayi lahir membawa risiko besar: jika bayi lahir dengan kelainan kongenital sekecil apa pun, pintu pengajuan asuransi kesehatan swasta dengan penjaminan standar dapat tertutup selamanya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Kapan waktu paling ideal untuk membeli asuransi kelainan kongenital bagi calon bayi?

Waktu paling tepat dan aman secara aktuaria adalah saat usia kehamilan ibu menginjak minggu ke-20 hingga minggu ke-32 melalui produk PRUMy Child. Pada rentang gestasi ini, hasil USG skrining anomali trimester kedua dokter kandungan umumnya sudah lengkap. Membeli polis saat janin masih dalam kandungan menjamin proteksi terhadap anomali bawaan dan komplikasi persalinan sebelum bayi menghirup udara pertama.

2. Apakah bayi yang lahir dengan bibir sumbing masih bisa didaftarkan asuransi kesehatan setelah lahir?

Bisa, namun dengan catatan underwriting khusus. Jika bayi baru didaftarkan asuransi kesehatan pasca lahir saat kondisi bibir sumbing sudah ada, underwriter perusahaan asuransi akan menerbitkan polis dengan klausul pengecualian (exclusion rider) permanen untuk seluruh tindakan bedah dan perawatan medis yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan labiopalatoskisis dan komplikasinya. Namun, penyakit infeksi lain di luar organ mulut dan THT tetap dapat dijamin.

3. Bagaimana jika kelainan jantung bawaan baru terdeteksi saat anak berusia 2 tahun?

Apabila anak telah memiliki polis PRUWell Medical sejak bayi (minimal 30 hari pasca lahir dengan riwayat lahir normal) dan diagnosis PJB baru pertama kali ditegakkan oleh dokter spesialis anak pada usia 2 tahun—serta tidak ada riwayat medis tersembunyi sebelumnya—maka biaya kateterisasi atau bedah jantung dapat dijamin penuh sesuai tagihan (As Charged) karena telah melampaui masa tunggu kelainan bawaan dan masa tunggu penyakit khusus yang dipersyaratkan polis.

4. Apakah biaya perawatan di ruang NICU dan ventilator bayi baru lahir dijamin asuransi?

Pada produk PRUMy Child, tersedia manfaat khusus santunan tunai harian untuk perawatan bayi di inkubator atau unit NICU/PICU akibat komplikasi kelahiran atau berat badan lahir rendah. Pada polis kesehatan anak standar (PRUWell Medical), rawat intensif NICU dijamin jika anak diasuransikan setelah usia 30 hari dan dirawat akibat infeksi atau penyakit akut yang terjadi setelah polis aktif.

5. Mengapa hasil USG fetomaternal trimester 2 wajib dilampirkan saat membeli polis PRUMy Child?

Berdasarkan prinsip hukum Utmost Good Faith (Pasal 251 KUHD), perusahaan asuransi memerlukan bukti medis objektif bahwa pada saat pengajuan asuransi prenatal, kondisi janin dan ibu dalam batas normal. Rekam medis USG fetomaternal membuktikan ada atau tidaknya kecurigaan anomali mayor, sehingga proses seleksi underwriting dapat dilakukan secara adil dan akurat demi kepastian klaim di masa depan.

Kesimpulan

Kelainan kongenital pada bayi baru lahir merupakan realitas medis yang tidak pernah diharapkan oleh orang tua mana pun, namun risikonya nyata dan menuntut kesiapan finansial yang masif. Penyakit Jantung Bawaan, bibir sumbing, hernia diafragmatika, maupun atresia ani menuntut protokol penanganan bedah pediatrik berstandar tinggi yang membutuhkan biaya ratusan juta rupiah.

Dengan mengamankan perlindungan prenatal PRUMy Child sejak usia kehamilan 20 minggu dan melengkapinya dengan polis kesehatan komprehensif PRUWell Medical, keluarga Anda memiliki benteng pertahanan finansial yang kokoh. Konsultasikan rencana proteksi kehamilan dan masa depan buah hati Anda bersama konsultan perencana keuangan berlisensi resmi di AgentPRU.com untuk mendapatkan pendampingan underwriting profesional sejak hari pertama.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Untuk risiko kecelakaan darurat, perlindungan aktif seketika setelah polis terbit. Namun untuk penyakit biasa berlaku masa tunggu 30 hari kalender, dan untuk 18 penyakit khusus tertentu berlaku masa tunggu 12 bulan.
Fasilitas perlindungan rawat inap modern memberikan hak kamar privat 1 tempat tidur dengan kamar mandi dalam, di mana seluruh biaya perawatan medis wajar dibayarkan sesuai tagihan rumah sakit (as charged) hingga limit tahunan miliaran rupiah.

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Prudential Indonesia Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Life Assurance, Laman Resmi Produk dan Panduan Layanan Nasabah Indonesia, 2026.

    Sumber otoritatif resmi produk asuransi konvensional, panduan klaim cashless PRU Medical Network, dan regulasi polis Prudential Indonesia.

  2. 2

    Kementerian Kesehatan RI, Laporan Tren Inflasi Medis dan Utilisasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, 2025.

    Data statistik biaya kesehatan, tindakan bedah, dan standar pelayanan rumah sakit di Indonesia.

Tag Terkait: #Kelainan Kongenital #Penyakit Jantung Bawaan #Bibir Sumbing #Klaim Anak
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WORKS-GRP

PRUWorks

Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.

Premi Mulai
Rp 3.000.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Rider / Asuransi Tambahan
PRU-WELL-HLT

PRUWell Health

Rider asuransi kesehatan tambahan yang dilekatkan pada polis PAYDI/Unit Link dengan manfaat sesuai tagihan dan proteksi kamar 1 bed.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Rider / Asuransi Tambahan
PRU-PPHP-PRO

PRUPrime Healthcare Plus Pro

Rider asuransi kesehatan premium internasional tanpa batas hari ICU dengan batas manfaat tahunan hingga Rp 65 Miliar dan jangkauan global.

Premi Mulai
Rp 1.000.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-CORP-CUST

PRUCorporate

Solusi perlindungan asuransi karyawan skala besar yang dirancang khusus (tailor-made) sesuai struktur anggaran korporasi.

Premi Mulai
Rp 25.000.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-PSSP-PRO

PRUSolusi Sehat Plus Pro

Asuransi kesehatan murni berbiaya terjangkau dengan kamar 2 tempat tidur dan batas tahunan hingga Rp 65 Miliar.

Premi Mulai
Rp 350.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini