D
Entri Kamus Asuransi Panduan Klaim

Deductible (Risiko Sendiri)

Definisi Ringkas

Sejumlah nominal biaya medis awal tertentu yang telah disepakati dalam polis yang wajib ditanggung dan dibayar sendiri oleh pemegang polis sebelum Prudential mulai membayarkan sisa biaya perawatan yang dijamin.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Simulasi Finansial Manfaat Deductible

Deductible adalah alat rekayasa aktuaria yang sangat efektif untuk menekan harga premi asuransi kesehatan menjadi jauh lebih ekonomis.

Simulasi Perhitungan Nyata:

  • Nasabah memiliki plan PRUWell Health dengan pilihan Deductible Rp 10.000.000 per tahun.
  • Tertanggung menjalani operasi usus buntu dengan total tagihan medis yang memenuhi syarat sebesar Rp 45.000.000.
  • Pemegang polis membayar Rp 10.000.000 pertama (dapat dibayar tunai atau diklaimkan ke asuransi kantor/BPJS Kesehatan).
  • Prudential menanggung dan membayarkan sisa Rp 35.000.000 secara penuh.
  • Jika di tahun yang sama tertanggung kembali dirawat inap seharga Rp 25.000.000, Prudential akan membayar 100% (Rp 25.000.000) tanpa potongan karena deductible tahunan telah terpenuhi di klaim pertama.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Deductible (Risiko Sendiri)"

Semua Panduan Panduan Klaim →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Panduan Klaim

Bedah Rekonstruksi Wajah & Gigi Akibat Kecelakaan (Accidental Facial & Dental Reconstruction Surgery)
Manfaat asuransi kesehatan yang menanggung biaya tindakan bedah plastik rekonstruksi wajah dan pembedahan gigi untuk memulihkan struktur anatomi wajah, rahang, dan gigi asli yang mengalami kerusakan parah atau fraktur akibat benturan fisik dalam peristiwa kecelakaan mendadak. Di Prudential Indonesia, manfaat ini memastikan nasabah yang mengalami trauma maksilofasial mendapatkan restorasi fungsi pengunyahan, pernapasan, dan penampilan wajah tanpa terhalang klausul pengecualian kosmetik umum.
Coordination of Benefit (CoB)
Mekanisme koordinasi klaim antara dua atau lebih penjamin (seperti BPJS Kesehatan dan asuransi komersial) untuk mencegah pembayaran klaim ganda melebihi tagihan aktual.
Excess Claim (Biaya Selisih Tagihan)
Selisih lebih antara total tagihan rumah sakit dengan jumlah biaya yang dapat disetujui dan dibayar oleh Prudential, yang menjadi kewajiban finansial pribadi pemegang polis dan wajib dilunasi sebelum pasien pulang.
Initial LOG vs Final LOG
Initial LOG adalah surat jaminan awal saat admisi rawat inap untuk konfirmasi keaktifan polis dan hak kamar. Final LOG adalah surat jaminan akhir kepulangan yang merinci total biaya yang disetujui dibayar Prudential dan biaya selisih (excess) yang wajib dilunasi pasien.
Jaringan Rumah Sakit Luar Negeri Rekanan
Jaringan fasilitas kesehatan internasional di negara-negara tujuan wisata medis (seperti Singapura, Malaysia, Thailand) yang terikat perjanjian bilateral langsung dengan Prudential Indonesia melalui administrator pihak ketiga global. Jaringan ini memungkinkan nasabah memperoleh fasilitas penjaminan pembayaran non-tunai (*cashless*), tarif paket medis khusus, dan kemudahan proses admisi rawat inap tanpa harus membayar talangan awal ratusan juta rupiah.
Klaim Cashless vs Reimbursement
Cashless adalah metode penjaminan klaim rawat inap non-tunai di rumah sakit rekanan di mana tagihan dibayar langsung oleh Prudential ke rumah sakit. Reimbursement adalah metode pembayaran di muka oleh nasabah lalu mengajukan klaim penggantian biaya disertai kuitansi asli dan rekam medis.