U
Entri Kamus Asuransi Underwriting & Medis

Underwriting Medis & Finansial

Definisi Ringkas

Proses evaluasi, seleksi, dan klasifikasi tingkat risiko calon tertanggung oleh tim penilai risiko (underwriter) Prudential sebelum menerbitkan polis, mencakup penilaian kondisi biologis (medis) dan kewajaran besaran UP berbanding pendapatan (finansial).

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Dua Pilar Utama Penilaian Risiko Asuransi

Underwriting adalah proses penyaringan gerbang awal penentu diterima atau ditolaknya permohonan asuransi berdasarkan POJK No. 23/POJK.05/2015.

1. Underwriting Medis:

  • Menganalisis indeks massa tubuh (BMI), riwayat penyakit personal dan keluarga, riwayat pembedahan/rawat inap lampau, kebiasaan merokok, serta hasil uji laboratorium darah dan EKG jantung.

2. Underwriting Finansial:

  • Menguji kelayakan Uang Pertanggungan (UP) menggunakan aturan kelipatan pendapatan (Multiple of Income Rule): usia <35 tahun maksimal 25x–30x penghasilan tahunan; usia 36–45 tahun maksimal 15x–20x penghasilan tahunan.
  • Calon nasabah melampirkan bukti SPT Pajak atau rekening koran untuk memverifikasi kemampuan membayar premi secara berkelanjutan dan mencegah bahaya moral (moral hazard).
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Underwriting Medis & Finansial"

Semua Panduan Underwriting & Medis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Underwriting & Medis

Ambang Batas Indeks Massa Tubuh (Body Mass Index / BMI Underwriting & Loading Premi Obesitas)
Parameter antropometri medis yang digunakan tim penilai risiko (underwriter) untuk mengevaluasi proporsionalitas berat terhadap tinggi badan calon tertanggung ($kg/m^2$) sebagai indikator awal risiko mortalitas dan morbiditas kardiovaskular serta metabolik. Di industri asuransi jiwa, deviasi ekstrem BMI di atas ambang normal memicu pembebanan premi tambahan (*extra mortality loading*), pelekatan klausul pengecualian (*exclusion rider*), atau penangguhan (*postpone*) penerbitan polis.
Exclusion Rider (Pengecualian Khusus Tertanggung)
Klausul khusus (endorsement) yang dilekatkan pada polis asuransi yang menyatakan bahwa penyakit tertentu, organ tubuh tertentu, atau komplikasi medis spesifik yang telah dialami sebelum polis terbit dikecualikan dari perlindungan klaim.
Extra Mortality & Morbidity Loading (Pembebanan Premi Tambahan)
Tambahan biaya premi di atas tarif premi standar yang dikenakan kepada tertanggung substandar untuk mengimbangi tingginya probabilitas risiko kematian (extra mortality) pada asuransi jiwa atau risiko rawat inap/kritis (extra morbidity) pada asuransi kesehatan.
Medical Check-Up Panel (MCU Panel)
Jaringan laboratorium klinik dan rumah sakit rekanan resmi yang ditunjuk oleh Prudential Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terstandarisasi bagi calon tertanggung yang melewati batas non-medis atau memerlukan konfirmasi klinis.
Medical Second Opinion (Opini Medis Kedua)
Layanan nilai tambah eksklusif yang disediakan penanggung bagi pemegang polis kartu kesehatan premium untuk mendapatkan konsultasi evaluasi diagnosis dan rekomendasi rencana pengobatan dari panel dokter spesialis terkemuka dunia di Amerika Serikat atau Eropa.
Non-Medical Limit (Batas Tanpa Pemeriksaan Medis)
Plafon nominal Uang Pertanggungan jiwa atau manfaat kesehatan tertentu di mana permohonan asuransi dapat disetujui cukup berdasarkan pengisian formulir deklarasi kesehatan SPAJ tanpa kewajiban menjalani tes fisik atau pemeriksaan laboratorium di rumah sakit.