Produk Asuransi Dasar Kode: PRU-BANC-UOB-AGP Terdaftar & Diawasi OJK

PRUAccident Guard Plus (UOB)

Asuransi perlindungan kecelakaan komprehensif bagi nasabah UOB mencakup santunan duka, cacat tetap, patah tulang, dan luka bakar.

βœ“ Ikhtisar Manfaat Utama Program

  • β€’ Santunan hingga Rp 400 Juta untuk risiko meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan
  • β€’ Santunan spesifik patah tulang kompleks (*complex fracture*) akibat trauma kecelakaan
  • β€’ Penggantian biaya medis perawatan luka bakar derajat berat
  • β€’ Proses pengajuan mudah tanpa tes medis laboratorium
βš–οΈ
Catatan Bukti Sumber & Batasan Kepatuhan Polis Transparansi Sumber Primer & Kepatuhan Standar OJK / AAJI / AASI
Dokumen Sumber Primer

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi resmi, brosur cetak terdaftar OJK, dan ketentuan polis yang diterbitkan penanggung.

Audit & Verifikasi Terkini

Materi disarikan secara independen per Oktober 2026 untuk tujuan edukasi komparasi. Ketentuan mengikat sepenuhnya mengacu pada buku polis fisik Anda.

Pengecualian & Syarat Manfaat

Seluruh proyeksi klaim (termasuk manfaat pengembalian kontribusi atau kelipatan santunan) memiliki masa tunggu serta gugur apabila terjadi pembatalan/penarikan sebelum jadwal jatuh tempo.

Legalitas Tenaga Pemasar

Konsultasi resmi wajib dilakukan oleh tenaga pemasar yang memegang lisensi aktif AAJI (konvensional) atau AASI (syariah) yang terdaftar sah.

1. Pengantar & Landasan Regulasi

Mobilitas masyarakat perkotaan dan profesional modern di Indonesia mengalami percepatan luar biasa dalam satu dekade terakhir. Aktivitas perjalanan komuter harian, perjalanan dinas antarkota menggunakan transportasi udara dan darat, hingga rutinitas rekreasi aktif di akhir pekan membawa konsekuensi peningkatan paparan terhadap risiko fisik traumatik tak terduga. Berdasarkan data resmi Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), lebih dari 100.000 insiden kecelakaan lalu lintas terjadi setiap tahunnya di Indonesia, di mana lebih dari 70% di antaranya melibatkan usia produktif antara 18 hingga 50 tahun. Trauma fisik akibat kecelakaan tidak hanya menimbulkan risiko kematian mendadak, melainkan juga risiko cacat permanen, patah tulang kompleks (fracture), dan luka bakar berat yang secara seketika mematikan kemampuan seseorang untuk mencari nafkah.

Banyak masyarakat menganggap bahwa kepemilikan asuransi rawat inap kesehatan umum sudah cukup untuk menangkal segala risiko. Faktanya, asuransi kesehatan konvensional semata-mata mengganti biaya tagihan kuitansi rumah sakit, namun tidak menyediakan santunan tunai pengganti pendapatan ketika seseorang kehilangan fungsi anggota gerak, mengalami amputasi, atau membutuhkan dana adaptasi fasilitas difabel di kediaman mereka. Merespons kebutuhan jaring pengaman traumatik komprehensif ini, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bekerja sama secara eksklusif dengan PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) menghadirkan PRUAccident Guard Plus (UOB), sebuah produk asuransi kecelakaan diri (personal accident) terpadu dengan perlindungan 24 jam di seluruh dunia.

PRUAccident Guard Plus beroperasi secara legal di bawah izin resmi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Landasan hukum produk ini bertumpu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, POJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Saluran Distribusi Bancassurance, serta POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Seluruh kewajiban pembayaran klaim dijamin secara kokoh oleh tingkat solvabilitas (Risk-Based Capital / RBC) PT Prudential Life Assurance yang melampaui ketentuan batas minimum solvabilitas kesehatan modal perasuransian di Indonesia.

2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk

PRUAccident Guard Plus dirancang sebagai produk proteksi kecelakaan diri tradisional murni yang berbiaya sangat terjangkau, tanpa beban investasi rumit, serta memiliki akses kepesertaan yang mudah melalui saluran cabang Bank UOB dan perbankan digital. Rincian parameter spesifikasi teknis produk disajikan dalam tabel berikut:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Teknis Polis Ketentuan & Spesifikasi PRUAccident Guard Plus (UOB)
Nama Resmi Produk PRUAccident Guard Plus (UOB)
Perusahaan Penanggung PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)
Mitra Distribusi Perbankan PT Bank UOB Indonesia (Saluran Bancassurance Eksklusif)
Kategori Asuransi Asuransi Kecelakaan Diri Komprehensif (Personal Accident Standalone)
Regulator Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia
Usia Masuk Tertanggung 18 tahun hingga 65 tahun (dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 70 tahun)
Usia Masuk Pemegang Polis Minimal 21 tahun (atau 18 tahun jika telah menikah secara sah menurut hukum)
Masa Perlindungan Polis 1 (satu) tahun polis, dapat diperpanjang otomatis setiap tahun (Annually Renewable)
Masa Pembayaran Premi Tahunan atau Bulanan terdebet otomatis dari rekening tabungan atau kartu kredit Bank UOB
Mata Uang Polis Rupiah (IDR)
Pilihan Paket Santunan Tersedia dalam 3 Tingkatan Paket: Paket Silver, Paket Gold, dan Paket Platinum
Batas Uang Pertanggungan (UP) Mulai dari Rp 100.000.000 (Silver), Rp 250.000.000 (Gold), hingga Rp 400.000.000 (Platinum)
Batas Minimum Premi Sangat ekonomis: mulai dari Rp 250.000 / tahun (atau sekitar Rp 25.000 - Rp 100.000 / bulan)
Ketentuan Pemeriksaan Medis Guaranteed Acceptance / Non-Medical (tanpa tes medis darah, urine, ataupun laboratorium)
Wilayah Perlindungan Medis Seluruh Dunia (24 Jam Non-Stop Worldwide Coverage)

3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap

PRUAccident Guard Plus menghadirkan lapisan pertanggungan terpadu yang merespons dampak fisik cedera traumatik, mulai dari santunan kematian, kompensasi disabilitas permanen, proteksi patah tulang kompleks, hingga perawatan luka bakar berat:

Geser tabel ke samping ←→
Kategori Manfaat Besaran Santunan Finansial Klausul Traumatik & Ketentuan Operasional
Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan 100% Uang Pertanggungan (Maks. Rp 400 Juta) Santunan tunai penuh 100% kepada ahli waris yang sah apabila Tertanggung meninggal dunia seketika atau dalam kurun waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya peristiwa kecelakaan fisik.
Santunan Cacat Total dan Tetap (Total Permanent Disability) 100% Uang Pertanggungan (Maks. Rp 400 Juta) Santunan tunai penuh 100% apabila cedera kecelakaan mengakibatkan kehilangan total dan permanen kedua belah mata, kedua belah tangan, kedua belah kaki, atau kombinasi kelumpuhan satu tangan dan satu kaki yang berlangsung terus-menerus selama minimal 6 bulan.
Santunan Cacat Sebagian Tetap (Partial Permanent Disability) Persentase Skala Cacat (5% s.d. 75% UP) Santunan tunai proporsional berdasarkan tabel persentase anatomis resmi polis: kehilangan penglihatan 1 mata (50%), kehilangan 1 tangan/kaki (50%), kehilangan pendengaran kedua telinga (50%), kehilangan ibu jari tangan (25%), jari telunjuk (10%), jari lainnya (5%).
Manfaat Khusus Patah Tulang Kompleks (Complex Fracture) Hingga Rp 40.000.000 per kejadian Santunan tunai tambahan langsung atas trauma patah tulang berat: fraktur tulang tengkorak craniomaxillofacial, fraktur kompresi kolumna vertebra (tulang belakang), fraktur tertutup/terbuka tulang paha (femur), atau fraktur cincin panggul (pelvis) akibat trauma benturan kecelakaan.
Santunan Perawatan Luka Bakar Derajat Berat (Third-Degree Burns) Hingga Rp 80.000.000 per peristiwa Santunan tunai khusus penggantian perawatan luka bakar derajat tiga (kerusakan seluruh ketebalan lapisan dermis kulit) yang mencakup minimal 9% dari total luas permukaan tubuh sesuai tabel persentase Rule of Nines Wallace.
Penggantian Biaya Medis Akibat Kecelakaan (Accidental Reimbursement) Hingga 10% UP per peristiwa Penggantian biaya pengobatan rawat jalan gawat darurat (IGD), pembedahan darurat, fisioterapi, dan rawat inap di rumah sakit yang timbul langsung akibat kecelakaan fisik dalam kurun 30 hari sejak peristiwa trauma.
Santunan Ganda Angkutan Umum Komersial (Double Indemnity) 200% Uang Pertanggungan (Hingga Rp 800 Juta) Manfaat pelipatgandaan santunan menjadi dua kali lipat apabila kecelakaan fatal yang merenggut nyawa terjadi saat Tertanggung berstatus sebagai penumpang resmi bertiket sah di dalam moda transportasi publik berjadwal resmi (pesawat terbang komersial, kereta api ekspres, kapal feri resmi, atau bus antar-kota berizin).

Skala Kompensasi Persentase Cacat Sebagian Tetap

Apabila Tertanggung mengalami kehilangan anatomis fungsional anggota gerak tubuh akibat kecelakaan fisik, santunan dibayarkan secara terperinci mengacu pada tabel aktuaria berikut:

  • Kehilangan fungsi penglihatan pada satu belah mata: 50% dari Uang Pertanggungan.
  • Kehilangan satu lengan dari bahu ke bawah atau satu tangan dari pergelangan tangan ke bawah: 50% dari Uang Pertanggungan.
  • Kehilangan satu kaki dari sendi pinggul ke bawah atau satu telapak kaki dari pergelangan ke bawah: 50% dari Uang Pertanggungan.
  • Kehilangan pendengaran permanen pada kedua belah telinga: 50% dari Uang Pertanggungan (atau 15% jika hanya satu telinga).
  • Kehilangan kemampuan wicara permanen secara menyeluruh: 50% dari Uang Pertanggungan.
  • Kehilangan anatomis ibu jari tangan kanan/kiri secara tuntas: 25% dari Uang Pertanggungan.
  • Kehilangan anatomis jari telunjuk tangan: 10% dari Uang Pertanggungan; jari tengah atau jari manis: 6% dari Uang Pertanggungan; jari kelingking: 5% dari Uang Pertanggungan.

4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif

PRUAccident Guard Plus menawarkan diferensiasi keunggulan proteksi yang sangat relevan bagi nasabah perbankan UOB:

1. Tanpa Masa Tunggu: Proteksi Aktif Seketika (Zero Waiting Period)

Berbeda dengan asuransi penyakit kritis atau asuransi rawat inap yang mensyaratkan masa tunggu 30 hari hingga 90 hari, PRUAccident Guard Plus memberlakukan ketentuan Nol Hari Masa Tunggu (0 Days Waiting Period). Begitu polis disetujui dan premi pertama berhasil didebet, seluruh risiko kecelakaan fisik terlindungi secara aktif seketika sejak detik pertama berlakunya polis.

2. Manfaat Ganda Transportasi Publik (200% Double Indemnity)

Bagi eksekutif dan profesional yang rutin melakukan perjalanan bisnis domestik maupun internasional, fitur Double Indemnity memberikan ketenangan ekstra. Jika terjadi kecelakaan tragis pada pesawat komersial berjadwal, kereta bandara, atau transportasi massal resmi lainnya, santunan duka yang dicairkan kepada keluarga berlipat ganda menjadi 200% dari Uang Pertanggungan (mencapai Rp 800 Juta pada Paket Platinum), menjadi bantalan likuiditas darurat yang sangat masif bagi keluarga yang ditinggalkan.

3. Perlindungan Spesifik Patah Tulang Kompleks & Luka Bakar

Banyak produk asuransi kecelakaan tradisional hanya menanggung risiko kematian dan cacat total. Namun dalam realitas medis harian, sebagian besar korban kecelakaan mengalami patah tulang parah (seperti patah tulang femur pada pengendara motor) atau luka bakar knalpot/ledakan yang memerlukan pemasangan pen platina (internal fixation) berbiaya mahal. Santunan patah tulang kompleks dan luka bakar pada PRUAccident Guard Plus dicairkan secara tunai langsung tanpa memotong plafon santunan kematian utama.

4. Kenyamanan Autodebet Bank UOB & Worldwide 24/7 Coverage

Nasabah tidak perlu repot melakukan transfer premi bulanan atau mengingat tanggal jatuh tempo. Premi secara otomatis terintegrasi dengan rekening UOB One Account, UOB Lady\'s Account, atau tagihan kartu kredit UOB. Ke manapun nasabah bepergianβ€”baik saat berlibur ke Jepang, perjalanan bisnis ke Eropa, maupun berkendara sehari-hari di Jakartaβ€”seluruh perlindungan aktif berlaku selama 24 jam non-stop di seluruh belahan dunia.

5. Simulasi Ilustrasi Premi & Skenario Klaim Riil

Untuk memahami kalkulasi aktuaria dan alur pencairan manfaat pada PRUAccident Guard Plus, perhatikan studi kasus nyata nasabah Bank UOB berikut:

Profil Pemegang Polis Bancassurance:
Nama: Bpk. Budi Santoso
Usia: 36 tahun (Sales Manager Logistik, Komuter Aktif Jakarta-Surabaya)
Pilihan Paket: Paket Platinum (Uang Pertanggungan Rp 400.000.000)
Premi Tahunan: Rp 1.200.000 / tahun (atau setara Rp 110.000 / bulan via autodebet rekening UOB)
Masa Pertanggungan: 1 tahun (diperpanjang otomatis)

Dua Kasus Kejadian Traumatik Riil

Skenario 1: Insiden Kecelakaan Lalu Lintas & Patah Tulang Kompleks (Kondisi Cedera Parah)

Saat berkendara sepeda motor menuju stasiun kereta, Bpk. Budi tertabrak kendaraan minibus dari arah belakang. Bpk. Budi dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit trauma center. Pemeriksaan rontgen X-ray dan CT-Scan ortopedi menegaskan bahwa Bpk. Budi mengalami Fraktur Terbuka Tulang Paha Kiri (Open Fracture Femur Sinistra Grade II) dan fraktur tertutup tulang pengumpil lengan kanan (Fracture Radius Dextra) yang membutuhkan operasi pemasangan pen gips segera. Total biaya medis operasi ortopedi mencapai Rp 45.000.000.

Pencairan Klaim Polis PRUAccident Guard Plus:

  • Penggantian Biaya Medis Darurat (Accidental Reimbursement): Dicairkan penggantian biaya kuitansi medis rumah sakit sebesar Rp 40.000.000 (plafon maksimal 10% dari UP Rp 400 Juta).
  • Santunan Tunai Patah Tulang Kompleks: Dicairkan santunan tunai langsung sebesar Rp 30.000.000 atas fraktur tulang paha (femur) sesuai tabel trauma fraktur.
  • Total Dana Diterima Bpk. Budi: Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
  • Status Polis: Polis PRUAccident Guard Plus Paket Platinum Bpk. Budi tetap aktif berjalan penuh dengan Uang Pertanggungan Kematian dan Cacat Total tetap utuh Rp 400 Juta!

Skenario 2: Musibah Fatal pada Moda Transportasi Kereta Api Komersial (Double Indemnity)

Pada skenario alternatif, apabila Bpk. Budi sedang melakukan perjalanan dinas resmi menaiki Kereta Api Eksekutif antarkota bertiket sah, dan terjadi anjlokan kereta tragis yang mengakibatkan Bpk. Budi wafat di lokasi kejadian akibat trauma politrauma berat:

Geser tabel ke samping ←→
Kategori Perhitungan Manfaat Formula Klaim Polis Nominal Santunan yang Dicairkan
Santunan Dasar Meninggal Dunia Kecelakaan 100% Uang Pertanggungan Paket Platinum Rp 400.000.000
Fasilitas Pelipatgandaan Transportasi Publik Tambahan 100% UP (Double Indemnity) Rp 400.000.000
Total Santunan Duka yang Ditransfer ke Rekening Ahli Waris Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah Bersih Bebas Pajak)

Dampak Finansial Nyata: Dengan kontribusi premi tahunan hanya Rp 1,2 Juta (kurang dari Rp 3.500 per hari), istri dan anak Bpk. Budi menerima dana perlindungan warisan tunai sebesar Rp 800 Juta yang dapat langsung didepositokan untuk membiayai kelangsungan hidup dan pendidikan anak hingga sarjana.

6. Ketentuan Underwriting, Masa Tunggu & Pengecualian Polis

PRUAccident Guard Plus dirancang dengan fleksibilitas underwriting tinggi, namun tetap memegang batasan klausul risiko kecelakaan standar OJK:

1. Ketentuan Masa Tunggu (Waiting Period)

  • Masa Tunggu Risiko Kecelakaan: 0 (NOL) Hari Kalender. Perlindungan kecelakaan aktif seketika begitu polis disetujui dan pembayaran premi berhasil diproses.
  • Batasan Waktu Kematian / Cacat Akibat Kecelakaan: Risiko kematian atau timbulnya kecacatan fisik harus terjadi dalam kurun waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal peristiwa kecelakaan yang mendasarinya.
  • Batasan Waktu Penggantian Biaya Medis: Perawatan medis dan rawat inap akibat kecelakaan harus dimulai dalam kurun waktu 48 jam dan berlangsung maksimal selama 30 hari kalender sejak tanggal terjadinya kecelakaan fisik.

2. Evaluasi Underwriting Bebas Tes Medis

Seluruh calon tertanggung dengan kelas okupasi pekerjaan standar (Kelas 1: eksekutif kantor, staf administrasi, ibu rumah tangga; Kelas 2: profesi supervisi lapangan non-bahaya, agen sales) dapat diterima secara instan (guaranteed acceptance) tanpa memerlukan pemeriksaan medis awal. Untuk profesi berisiko tinggi (Kelas 3 dan 4, seperti pekerja tambang bawah tanah, penyelam komersial, atau kru penerbangan militer), kepesertaan tunduk pada persetujuan khusus komite underwriting Prudential.

3. Pengecualian Standar Polis Asuransi Kecelakaan OJK

Santunan tidak dapat dibayarkan apabila kecelakaan, luka bakar, patah tulang, atau kematian diakibatkan oleh:

  1. Tindakan mencederai diri sendiri secara sengaja atau percobaan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras.
  2. Keterlibatan aktif dalam tindak kriminal, melanggar ketertiban umum, atau perlawanan bersenjata terhadap aparat penegak hukum.
  3. Kecelakaan yang terjadi saat tertanggung berada di bawah pengaruh minuman beralkohol melebihi batas legalitas mengemudi, obat bius, atau narkotika terlarang.
  4. Partisipasi aktif dalam kegiatan olahraga ekstrem berbahaya atau balap kecepatan profesional (seperti balap mobil/motor sirkuit, terjun payung, gantole, mendaki gunung di atas 3.500 mdpl tanpa lisensi profesional).
  5. Tindakan militer, peperangan antar negara, invasi musuh asing, pemberontakan bersenjata, atau terorisme biologis/nuklir.
  6. Tindakan penerbangan non-komersial (sebagai pilot, instruktur terbang, atau awak pesawat militer).

7. Prosedur & Alur Klaim Resmi

Pengajuan klaim santunan PRUAccident Guard Plus dilakukan secara terpadu melalui jalur kemitraan bancassurance UOB dan Prudential Indonesia:

  1. Pemberitahuan Insiden Kecelakaan (Notification of Incident): Nasabah atau keluarga ahli waris memberitahukan peristiwa kecelakaan kepada Unit Layanan Bancassurance Prudential atau melalui Customer Service Bank UOB selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak insiden terjadi.
  2. Pengisian Berkas Klaim Kecelakaan Resmi:
    • Formulir Pengajuan Klaim Kecelakaan Diri PRUAccident Guard Plus asli yang ditandatangani oleh Pemegang Polis / Ahli Waris yang ditunjuk.
    • Surat Keterangan Dokter (SKD) Asli dari dokter IGD atau dokter spesialis ortopedi/bedah yang menangani pengobatan, menerangkan kronologi trauma fisik, diagnosis definitif fraktur/luka bakar, dan tingkat persentase cacat permanen.
  3. Lampiran Bukti Dokumen Pendukung Obyektif:
    • Surat Keterangan Laporan Polisi (Surat Laporan Kepolisian / LP) asli atau legalisir, wajib dilampirkan untuk klaim insiden kecelakaan lalu lintas jalan raya.
    • Hasil pemeriksaan radiologi definitif: Foto Rontgen (X-Ray), CT-Scan tulang, atau MRI beserta hasil ekspertise dokter spesialis radiologi (wajib untuk klaim patah tulang).
    • Foto medis klinis resmi yang memperlihatkan kondisi luka bakar derajat tiga sebelum dan sesudah tindakan penanganan medis (wajib untuk klaim luka bakar).
    • Kuitansi dan rincian biaya pengobatan asli dari rumah sakit/klinik (untuk klaim penggantian biaya medis).
    • Tiket resmi boarding pass atau manifest penumpang sah transportasi publik (untuk klaim Double Indemnity angkutan komersial).
  4. Dokumen Administratif Lengkap: Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis, fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku tabungan rekening Bank UOB aktif, serta Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang (apabila klaim meninggal dunia).
  5. Pemeriksaan & Pembayaran Klaim Cepat (SLA 7-14 Hari Kerja): Departemen Klaim Medis Prudential akan memverifikasi berkas secara teliti. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat polis, dana santunan tunai langsung ditransfer utuh ke rekening bank UOB nasabah dalam waktu 7 hingga maksimal 14 hari kerja.

8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar Produk

Apakah benar asuransi kecelakaan PRUAccident Guard Plus tidak memiliki masa tunggu sama sekali?

Benar sekali. Salah satu keunggulan mendasar PRUAccident Guard Plus adalah Nol Masa Tunggu (0 Days Waiting Period). Kecelakaan bersifat tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi, sehingga proteksi polis langsung aktif bekerja 24 jam non-stop sejak tanggal penerbitan polis dan premi pertama berhasil didebet secara valid dari rekening UOB Anda.

Jika saya sudah memiliki asuransi kesehatan dari kantor dan BPJS Kesehatan, apakah klaim PRUAccident Guard Plus tetap bisa dicairkan?

Bisa dan tidak saling menggugurkan. Santunan kematian, santunan cacat total/sebagian permanen, serta santunan patah tulang kompleks pada PRUAccident Guard Plus berbentuk santunan tunai langsung (cash lump sum). Dana ini akan dicairkan 100% utuh ke rekening pribadi Anda tanpa memandang apakah biaya kuitansi rumah sakit Anda telah dibayar oleh BPJS Kesehatan atau asuransi kantor. Sedangkan untuk pos Penggantian Biaya Medis Kecelakaan, Anda dapat mengajukan klaim koordinasi manfaat (coordination of benefits) untuk menutupi ekses biaya medis yang tidak diganti oleh asuransi kantor.

Bagaimana jika kecelakaan terjadi saat saya sedang berlibur atau dinas kerja di luar negeri?

Polis PRUAccident Guard Plus memiliki jangkauan perlindungan Internasional 24 Jam di Seluruh Dunia (Worldwide Coverage). Jika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas atau cedera patah tulang saat berada di luar negeri, santunan tetap dapat diklaim dengan menyertakan dokumen resume medis rumah sakit setempat (diterjemahkan secara tersumpah jika berbahasa asing selain bahasa Inggris) serta laporan polisi setempat.

Apakah semua jenis patah tulang ditanggung oleh manfaat Patah Tulang Kompleks?

Polis PRUAccident Guard Plus memberikan santunan khusus untuk patah tulang kompleks (complex fracture) yang memiliki tingkat morbiditas tinggi dan berisiko menimbulkan kecacatan permanen, seperti patah tulang tengkorak wajah, tulang leher dan punggung belakang (vertebrae), tulang paha (femur), serta patah tulang panggul (pelvis). Retak tulang ringan rambut (hairline fracture) pada jari kaki atau tangan dijamin melalui pos Manfaat Penggantian Biaya Medis Kecelakaan, bukan pada kategori santunan patah tulang kompleks utama.

Bagaimana cara memastikan pembayaran premi perpanjangan tahunan tidak terputus?

Polis PRUAccident Guard Plus terhubung secara langsung dengan sistem perbankan Bank UOB. Polis dilengkapi fitur perpanjangan otomatis tahunan (automatic annual renewal). Anda hanya perlu memastikan bahwa saldo pada rekening tabungan UOB One Account / UOB Lady\'s Account Anda atau limit kartu kredit UOB Anda dalam kondisi mencukupi pada tanggal penarikan autodebet berkala.

Dokumen Ringkasan Informasi Produk Resmi

Unduh dokumen resmi (PDF) langsung dari server Prudential Indonesia / Shariah.

Unduh Brosur Resmi (PDF)