Produk Asuransi Dasar Kode: PRU-BANC-LINDUNGI-SYR Terdaftar & Diawasi OJK

PRULindungi Syariah (UOB & SMBCI)

Asuransi jiwa syariah tradisional kemitraan perbankan untuk proteksi jiwa terencana dengan masa pembayaran kontribusi efisien.

βœ“ Ikhtisar Manfaat Utama Program

  • β€’ Santunan meninggal dunia 100% dari Dana Tabarru'
  • β€’ Masa pembayaran kontribusi pasti dan terjangkau
  • β€’ Proses seleksi kepesertaan cepat melalui kantor cabang bank rekanan
  • β€’ Pengelolaan dana transparan dan bebas dari unsur riba
βš–οΈ
Catatan Bukti Sumber & Batasan Kepatuhan Polis Transparansi Sumber Primer & Kepatuhan Standar OJK / AAJI / AASI
Dokumen Sumber Primer

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi resmi, brosur cetak terdaftar OJK, dan ketentuan polis yang diterbitkan penanggung.

Audit & Verifikasi Terkini

Materi disarikan secara independen per Oktober 2026 untuk tujuan edukasi komparasi. Ketentuan mengikat sepenuhnya mengacu pada buku polis fisik Anda.

Pengecualian & Syarat Manfaat

Seluruh proyeksi klaim (termasuk manfaat pengembalian kontribusi atau kelipatan santunan) memiliki masa tunggu serta gugur apabila terjadi pembatalan/penarikan sebelum jadwal jatuh tempo.

Legalitas Tenaga Pemasar

Konsultasi resmi wajib dilakukan oleh tenaga pemasar yang memegang lisensi aktif AAJI (konvensional) atau AASI (syariah) yang terdaftar sah.

1. Pengantar & Landasan Regulasi Kemitraan Perbankan UOB & SMBCI

Dalam lanskap finansial modern, kesadaran masyarakat urban dan kelas pekerja profesional terhadap proteksi jiwa kian meningkat. Banyak keluarga menyadari bahwa risiko tutup usia dini pada pencari nafkah utama dapat seketika meruntuhkan rencana masa depan keluargaβ€”mulai dari keberlangsungan tempat tinggal, biaya pendidikan anak, hingga kelangsungan hidup pasangan. Namun, sebagian besar nasabah menginginkan instrumen perlindungan jiwa yang sederhana, berbiaya transparan, murni berbasis proteksi tanpa risiko fluktuasi investasi, serta terikat dengan nilai-nilai syariah yang menenteramkan hati.

Menjawab aspirasi tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menjalin kemitraan strategis multibank dengan dua institusi keuangan terkemuka di tanah air: PT Bank UOB Indonesia (UOB) dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBCI - sebelumnya PT Bank BTPN Tbk), meluncurkan produk PRULindungi Syariah. Kolaborasi bancassurance ini menghadirkan perlindungan jiwa syariah tradisional murni (term life syariah) yang dirancang secara presisi bagi nasabah perbankan ritel, nasabah digital Jenius dari SMBCI, serta pemegang rekening UOB TMRW.

PRULindungi Syariah telah memperoleh izin edar resmi dan disupervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai regulasi perlindungan konsumen dan tata kelola perasuransian di Indonesia. Dari aspek kesyariahan, produk ini diawasi secara berkelanjutan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Syariah yang berkoordinasi dengan komite syariah di lingkungan perbankan mitra, berlandaskan Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah serta Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah. Melalui integrasi ini, nasabah memperoleh proteksi jiwa berstandar internasional yang bersih dari unsur riba, gharar, dan maysir.


2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk

PRULindungi Syariah didesain dengan konsep pure risk protectionβ€”seluruh kontribusi dialokasikan murni untuk proteksi risiko jiwa tanpa potongan biaya investasi unit link yang rumit. Hal ini memungkinkan terciptanya Uang Pertanggungan bernilai ratusan juta rupiah dengan setoran kontribusi bulanan yang sangat ekonomis. Parameter teknis kepesertaan terangkum pada tabel berikut:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Polis Ketentuan & Spesifikasi Teknis
Nama Produk PRULindungi Syariah (Bancassurance PT Bank UOB Indonesia & PT Bank SMBC Indonesia Tbk)
Jenis Asuransi Asuransi Jiwa Syariah Tradisional Berjangka (Pure Protection Sharia Term Life)
Saluran Distribusi Kantor Cabang Bank UOB Indonesia, Cabang SMBCI, serta Portal Digital Perbankan Rekanan
Usia Masuk Peserta (Tertanggung) 1 tahun – 65 tahun (ulang tahun berikutnya)
Usia Masuk Pemegang Polis Minimal 18 tahun – 70 tahun
Pilihan Masa Perlindungan Pilihan fleksibel: 10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun
Masa Pembayaran Kontribusi Pilihan: Sama dengan masa perlindungan (10/15/20 tahun) atau Opsi Terbatas (Limited Pay) 5 tahun
Mata Uang Polis Rupiah (IDR)
Frekuensi Pembayaran Kontribusi Bulanan, Triwulanan, Semesteran, atau Tahunan melalui Auto-debet Rekening Bank Mitra
Minimum Kontribusi Berkala
  • Bulanan: Rp 350.000
  • Triwulanan: Rp 1.000.000
  • Semesteran: Rp 1.900.000
  • Tahunan: Rp 3.600.000
Minimum Santunan Asuransi (UP) Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
Maksimum Santunan Asuransi Hingga miliaran rupiah (disesuaikan dengan hasil seleksi finansial dan medis underwriting)
Metode Pembayaran Auto-debet Rekening Tabungan UOB, Rekening SMBCI / Jenius, atau Kartu Kredit Rekanan

3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap

PRULindungi Syariah memusatkan kekuatannya pada penyediaan bantalan likuiditas darurat keluarga saat pilar utama pencari nafkah berpulang. Matriks manfaat perlindungan mencakup pertanggungan komprehensif berikut:

Geser tabel ke samping ←→
Kategori Manfaat Kriteria Pemicu Klaim Besaran Santunan Tunai Diterima Ahli Waris
Manfaat Meninggal Dunia Sakit / Medis Peserta Yang Diasuransikan tutup usia karena penyakit medis wajar dalam masa kepesertaan aktif 100% Santunan Asuransi Dasar dibayarkan tunai utuh langsung dari Rekening Dana Tabarru'.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Peserta meninggal dunia akibat trauma kecelakaan fisik dalam waktu 90 hari sejak insiden kecelakaan 200% Santunan Asuransi Dasar (Terdiri atas 100% Santunan Jiwa Dasar + 100% Tambahan Santunan Kecelakaan).
Manfaat Pembebasan Kontribusi Cacat Total (Opsional) Peserta Pemegang Polis menderita cacat total dan tetap (TPD) akibat sakit atau kecelakaan kerja Seluruh sisa kewajiban kontribusi di masa mendatang dibebaskan, dan proteksi jiwa keluarga tetap berjalan penuh.
Bagi Hasil Surplus Underwriting Tabarru' Terdapat kelebihan saldo positif pada Rekening Dana Tabarru' di akhir tahun buku operasional Peserta yang tidak memiliki riwayat klaim berhak menerima bagian surplus underwriting sesuai nisbah yang disepakati.
Fitur Wakaf Asuransi Berkah Pencairan santunan jiwa duka cita sesuai dengan ikrar wakaf yang didaftarkan pemegang polis Hingga maksimal 45% santunan asuransi disalurkan langsung ke lembaga Nazhir resmi mitra UOB/SMBCI dan Prudential.

4. Fitur Unggulan Eksklusif Kemitraan Perbankan UOB & SMBCI

PRULindungi Syariah menghadirkan kombinasi kepraktisan perbankan modern dan integritas tata kelola asuransi syariah internasional:

A. Perlindungan Murni Berbiaya Sangat Efisien (Pure Risk Protection)

Karena tidak dibebani oleh biaya pengelolaan investasi yang rumit, PRULindungi Syariah menawarkan rasio pengungkit finansial (financial leverage) yang sangat optimal. Seorang kepala keluarga usia muda dapat mengamankan Uang Pertanggungan senilai Rp 500 Juta hingga Rp 1 Miliar hanya dengan menyisihkan dana setara harga beberapa cangkir kopi per hari. Ini menjadikannya fondasi piramida keuangan yang sempurna sebelum melangkah ke instrumen investasi yang berisiko lebih tinggi.

B. Integrasi Ekosistem Digital Perbankan (UOB TMRW & Jenius SMBCI)

Nasabah Bank UOB dan SMBCI menikmati kenyamanan transaksi perbankan tanpa hambatan. Pembayaran kontribusi bulanan terhubung dengan fitur auto-debet otomatis di aplikasi perbankan digital. Nasabah Jenius SMBCI dapat mengarahkan pendebetan dari Saldo Aktif atau Kartu Debit Jenius, sementara nasabah UOB dapat mengaturnya melalui aplikasi UOB TMRW, memastikan polis tidak pernah mengalami status lapse akibat keterlambatan manual.

C. Transparansi Akad Syariah Tanpa Klausa Tersembunyi

Dalam PRULindungi Syariah, struktur biaya ujrah pengelola, kontribusi tabarru', dan mekanisme klaim dijabarkan secara gamblang sejak lembar pertama ringkasan informasi produk. Tidak ada biaya akuisisi tersembunyi yang mengikis dana peserta. Peserta mengetahui secara pasti ke mana setiap sen kontribusinya dialokasikan.

D. Jalur Layanan Cepat Bancassurance Cabang

Pemegang polis dapat mengakses layanan administrasi polis dan konsultasi asuransi di ratusan kantor cabang Bank UOB Indonesia dan SMBCI di seluruh wilayah metropolitan Indonesia, didukung oleh Bancassurance Specialist (BAS) bersertifikat lisensi syariah resmi dari AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia).


5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil

Berikut adalah simulasi aktuaria bagi seorang profesional muda yang menggunakan rekening Jenius SMBCI / UOB dalam merencanakan ketahanan finansial rumah tangga barunya:

Profil Nasabah & Spesifikasi Polis

  • Nama Peserta/Tertanggung: Bapak Dimas Prasetyo (Usia 32 Tahun, Software Engineer, Nasabah SMBCI Jenius Jakarta)
  • Nama Penerima Manfaat: Ibu Amanda (Istri) dan 1 orang anak balita
  • Pilihan Produk: PRULindungi Syariah (Masa Perlindungan 20 Tahun)
  • Masa Pembayaran Kontribusi: 20 Tahun (Melindungi sejak usia 32 s.d. 52 tahun)
  • Kontribusi Bulanan: Rp 450.000 per bulan (Auto-debet Rekening Jenius SMBCI)
  • Total Kontribusi Per Tahun: Rp 5.400.000 per tahun
  • Santunan Asuransi Jiwa Dasar (100% UP): Rp 600.000.000

Tabel Analisis Skenario Klaim Finansial Riil

Geser tabel ke samping ←→
Skenario Peristiwa Hidup Waktu & Penyebab Musibah Akumulasi Kontribusi Disetor Santunan Tunai Cair ke Istri & Anak Faktor Pengali Manfaat (Leverage)
Skenario 1: Tutup Usia Akibat Sakit Medis (Gagal Ginjal / Jantung) Tahun ke-3 (Usia 35 Tahun) Rp 16.200.000 (36 bulan setor) Rp 600.000.000 (100% UP Jiwa) 37,03x lipat dari total kontribusi disetor
Skenario 2: Wafat Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Tahun ke-6 (Usia 38 Tahun) Rp 32.400.000 (72 bulan setor) Rp 1.200.000.000 (200% UP Kecelakaan) 37,03x lipat dari modal kontribusi
Skenario 3: Hidup Sehat Walafiat Hingga Akhir Masa Polis Tahun ke-20 (Usia 52 Tahun) Rp 108.000.000 (Lunas 20 Tahun) Hak atas pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru' Proteksi 20 tahun selesai, keluarga telah terlindungi di masa-masa paling rentan pertumbuhan anak
Ulasan Finansial Skenario 1:
Jika musibah tutup usia menimpa Bapak Dimas pada tahun ke-3, dengan modal kontribusi yang baru disetorkan sebesar Rp 16.200.000, Prudential Syariah akan langsung mencairkan santunan duka cita sebesar Rp 600.000.000 tunai utuh kepada Ibu Amanda. Dana tunai ini dapat didepositokan atau ditempatkan pada instrumen syariah untuk menghasilkan passive income bulanan guna membiayai kebutuhan pangan, tempat tinggal, dan SPP sekolah sang buah hati hingga dewasa.

6. Ketentuan Underwriting, Akad Syariah & Pengecualian Polis

A. Landasan Akad Fikih Muamalah

PRULindungi Syariah ditegakkan di atas dua akad syariah murni:

  1. Akad Tabarru' (Hibah Saling Melindungi): Peserta sepakat menghibahkan sejumlah dana kontribusi ke dalam Rekening Dana Tabarru' yang diperuntukkan secara murni untuk saling menanggung beban musibah kematian antar-peserta yang tergabung dalam program ini.
  2. Akad Wakalah bil Ujrah: Peserta memberikan mandat kuasa penuh kepada PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai pengelola operasional, administrasi, dan aktuaria, dengan memberikan ujrah yang telah disepakati bersama.

B. Seleksi Risiko Medis & Finansial (Underwriting)

Bagi nasabah perbankan UOB dan SMBCI usia 1 hingga 50 tahun dengan Uang Pertanggungan hingga batas tertentu (misalnya hingga Rp 500 Juta – Rp 750 Juta), PRULindungi Syariah menerapkan Non-Medical Limit. Nasabah hanya perlu mengisi formulir deklarasi kesehatan (SPAJ) tanpa perlu melakukan tes darah atau rontgen dada, asalkan tidak memiliki riwayat rawat inap berat dalam 3 tahun terakhir.

C. Masa Tunggu Polis

  • Manfaat santunan kecelakaan langsung aktif 100% sejak tanggal polis disetujui (tanpa masa tunggu).
  • Manfaat santunan kematian akibat sakit medis berlaku seketika sejak tanggal penerbitan polis, dengan ketentuan bukan diakibatkan oleh kondisi medis pra-ada (pre-existing conditions) yang dirahasiakan saat pengajuan.
  • Klausul bunuh diri: Polis mengecualikan kematian akibat bunuh diri dalam masa 1 (satu) tahun pertama sejak tanggal mulai berlaku polis.

D. Pengecualian Standar Polis

Santunan asuransi tidak akan dibayarkan apabila kematian peserta dipicu oleh:

  • Keterlibatan langsung dalam kejahatan terorganisir, tindakan pelanggaran hukum pidana berat, atau makar terhadap negara.
  • Penyalahgunaan obat terlarang, narkoba, miras, atau racun yang dikonsumsi dengan sengaja.
  • Tindakan sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Perang, invasi, perang saudara, revolusi, atau aksi huru-hara massal.
  • Paparan radiasi nuklir atau kontaminasi senjata biologi/kimia.

7. Prosedur & Alur Pengajuan Klaim Resmi

Prudential Syariah bersama Bank UOB dan SMBCI berkomitmen memberikan pelayanan klaim yang cepat, adil, dan berempati bagi keluarga nasabah:

1. Pelaporan Awal Klaim Kematian

Pihak ahli waris dapat memberitahukan musibah duka cita melalui cabang Bank UOB, cabang SMBCI, menghubungi Customer Line Prudential Syariah di 1500085, atau melalui fitur bantuan aplikasi perbankan terkait dalam kurun waktu 30 hari kalender sejak peristiwa duka.

2. Penyerahan Dokumen Klaim Wajib

Dokumen pendukung dapat diserahkan ke Branch Manager/Customer Service Bank UOB atau SMBCI terdekat, meliputi:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia Asli yang diisi lengkap oleh Penerima Manfaat.
  2. Surat Keterangan Dokter Penyebab Kematian Asli dari dokter/rumah sakit yang merawat.
  3. Surat Keterangan Kematian resmi dari Kelurahan/Disdukcapil setempat.
  4. Surat Keterangan Kepolisian Asli (BAP) jika musibah terjadi akibat kecelakaan lalu lintas.
  5. Buku Polis PRULindungi Syariah atau sertifikat polis elektronik (e-Policy).
  6. Fotokopi KTP Peserta, KTP Pemegang Polis, dan KTP seluruh Ahli Waris.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran/Akta Nikah pembuktian hubungan waris.
  8. Fotokopi Buku Tabungan Bank UOB / SMBCI atas nama Ahli Waris untuk rekening tujuan pencairan santunan.

3. Verifikasi & Keputusan Klaim

Prudential Syariah memproses berkas dengan standar SLA 7 sampai 14 hari kerja setelah seluruh dokumen fisik lengkap diterima. Jika berkas dinyatakan memenuhi ketentuan polis, surat persetujuan klaim diterbitkan.

4. Pencairan Dana Santunan

Dana santunan tunai 100% atau 200% langsung ditransfer ke rekening tabungan bank penerima manfaat, bebas dari potongan pajak penghasilan.


8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar PRULindungi Syariah

1. Mengapa premi PRULindungi Syariah jauh lebih murah dibandingkan produk asuransi dwiguna atau unit link?

Karena PRULindungi Syariah merupakan asuransi jiwa tradisional murni (pure term life protection). Seluruh kontribusi yang disetorkan dialokasikan murni untuk proteksi risiko duka cita melalui Rekening Dana Tabarru', tanpa dipotong untuk pembentukan saldo investasi pasar modal atau tabungan nilai tunai. Hal ini membuat nasabah memperoleh Uang Pertanggungan yang sangat maksimal dengan biaya paling terjangkau.

2. Jika masa perlindungan 20 tahun selesai dan saya tetap hidup sehat, apakah ada uang yang kembali?

Pada produk asuransi jiwa berjangka murni, kontribusi yang disetorkan selama masa perlindungan telah digunakan untuk saling tolong-menolong menanggung risiko wafat peserta lain yang tertimpa musibah (prinsip tabarru'). Oleh karena itu, tidak ada pengembalian kontribusi pokok di akhir kontrak. Namun, peserta berpeluang mendapatkan bagian dari pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru' jika rasio klaim sehat pada tahun-tahun tersebut.

3. Apakah nasabah Bank UOB dan SMBCI non-Muslim boleh membeli polis PRULindungi Syariah?

Tentu saja. Nilai-nilai syariah mengusung prinsip keadilan, keterbukaan informasi, dan saling tolong-menolong yang bersifat universal (Rahmatan lil 'Alamin). Siapa pun nasabah Bank UOB maupun SMBCI dapat memanfaatkan produk ini tanpa memandang suku, agama, dan keyakinan.

4. Apakah saya bisa membayar kontribusi melalui kartu kredit UOB atau debit Jenius SMBCI?

Ya. Anda dapat memilih metode pembayaran debit otomatis bulanan secara praktis dari rekening tabungan UOB, kartu kredit UOB, rekening debit SMBCI Jenius, ataupun rekening tabungan SMBCI Sinaya.

5. Apa perbedaan utama antara santunan kematian akibat sakit dan santunan akibat kecelakaan?

Apabila peserta wafat karena sakit alami (seperti jantung, kanker, atau komplikasi medis lainnya), ahli waris menerima 100% Santunan Asuransi Dasar. Namun, jika peserta wafat akibat insiden kecelakaan fisik (seperti kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja), ahli waris menerima santunan ganda sebesar 200% Santunan Asuransi Dasar.

Dokumen Ringkasan Informasi Produk Resmi

Unduh dokumen resmi (PDF) langsung dari server Prudential Indonesia / Shariah.

Unduh Brosur Resmi (PDF)