PRUMapan
â Ikhtisar Manfaat Utama Program
- âĸ Manfaat pencairan dana tunai berkala (Dana Mapan) saat mencapai usia tertentu
- âĸ Santunan meninggal dunia 100% Uang Pertanggungan
- âĸ Kemudahan pengajuan Guaranteed Issuance Offer (GIO) tanpa cek medis
- âĸ Masa pembayaran premi terencana sesuai kemampuan anggaran
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi resmi, brosur cetak terdaftar OJK, dan ketentuan polis yang diterbitkan penanggung.
Materi disarikan secara independen per Oktober 2026 untuk tujuan edukasi komparasi. Ketentuan mengikat sepenuhnya mengacu pada buku polis fisik Anda.
Seluruh proyeksi klaim (termasuk manfaat pengembalian kontribusi atau kelipatan santunan) memiliki masa tunggu serta gugur apabila terjadi pembatalan/penarikan sebelum jadwal jatuh tempo.
Konsultasi resmi wajib dilakukan oleh tenaga pemasar yang memegang lisensi aktif AAJI (konvensional) atau AASI (syariah) yang terdaftar sah.
1. Pengantar & Landasan Regulasi
Bagi kalangan profesional, eksekutif muda, dan keluarga mandiri di Indonesia, fase usia produktif adalah momentum paling krusial untuk membangun fondasi ketahanan finansial. Namun dalam kenyataannya, banyak pekerja produktif yang gagal mempertahankan taraf hidup yang layak saat memasuki usia pensiun karena tabungan perbankan tergerus oleh gaya hidup konsumtif atau ketidakteraturan dalam menyisihkan dana jangka panjang. Menjawab tantangan tersebut, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merancang PRUMapan, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna (endowment insurance) yang mengombinasikan perlindungan jiwa pasti dengan kepastian pencairan Dana Mapan berkala saat nasabah memasuki usia matang.
PRUMapan beroperasi di bawah kepatuhan hukum dan kerangka regulasi industri perasuransian Republik Indonesia yang ketat. Produk ini terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.05/2015 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Dari aspek perpajakan, seluruh pembayaran manfaat asuransi baik manfaat hidup (Dana Mapan) maupun santunan duka cita kepada penerima manfaat berstatus Bebas Pajak Penghasilan (Non-Taxable) berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Huruf d Undang-Undang PPh jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini menjamin nilai manfaat yang diterima nasabah utuh 100% tanpa potongan pajak.
2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk
PRUMapan dibangun dengan skema asuransi dwiguna tradisional terjamin (guaranteed non-par endowment). Seluruh tabel nilai tunai dan jadwal pembayaran dana mapan telah dikunci secara kontraktual sejak awal polis diterbitkan. Berikut adalah parameter teknis resmi PRUMapan:
3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap
PRUMapan menggabungkan dua dimensi proteksi secara harmonis: jaring pengaman bagi keluarga bila terjadi risiko tutup usia dini dan akumulasi modal tunai saat nasabah bertahan hidup sehat:
4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif
PRUMapan menawarkan sejumlah fitur unggulan yang dirancang untuk menjawab kegelisahan para profesional modern yang mendambakan kepastian hasil finansial:
A. Kepastian Dana Usia Mapan Tanpa Risiko Volatilitas Pasar
Berbeda dengan produk unit link yang nilai akhirnya sangat bergantung pada kondisi pasar saham dan reksa dana, PRUMapan merupakan asuransi tradisional murni. Nominal pencairan Dana Mapan dan Uang Pertanggungan telah terkunci secara matematis dalam angka pasti sejak hari pertama SPAJ disetujui. Apapun gejolak ekonomi global yang terjadi, Prudential menjamin pencairan dana sesuai nominal yang tercantum pada polis.
B. Kemudahan Guaranteed Issuance Offer (GIO) Tanpa Cek Medis
Banyak profesional usia 30 hingga 40 tahunan yang mulai memiliki catatan kesehatan ringan (seperti kolesterol, asam urat, atau tekanan darah pra-hipertensi) enggan membeli asuransi karena takut ditolak atau dikenakan penambahan premi (loading) yang mahal. PRUMapan menyediakan fasilitas Guaranteed Issuance Offer (GIO) untuk batasan Uang Pertanggungan tertentu, memungkinkan nasabah memperoleh polis proteksi jiwa dan tabungan pensiun tanpa perlu menjalani tes darah laboratorium atau rekam jantung.
C. Instrumen Disiplin Menabung Terstruktur (Forced Savings)
Tantangan terbesar dalam merencanakan masa pensiun adalah godaan untuk mencairkan tabungan di bank demi kebutuhan jangka pendek yang konsumtif. Melalui komitmen setor terencana selama 5 atau 10 tahun pada PRUMapan, nasabah secara otomatis mendisiplinkan arus kas pribadinya untuk mengunci masa depan yang mapan, aman dari risiko terpakai secara impulsif.
D. Fasilitas Pinjaman Polis (Policy Loan) Saat Likuiditas Macet
Jika di tengah masa perjalanan polis pemegang polis mengalami kebutuhan dana darurat untuk biaya modal usaha atau kesehatan keluarga, nasabah tidak perlu menutup polis. Pemegang polis dapat mengajukan pinjaman polis hingga 80% dari Nilai Tunai Terjamin dengan proses kilat tanpa agunan sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.
5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil
Berikut adalah simulasi riil perencanaan kemapanan finansial pensiun bagi seorang profesional mandiri:
Profil Nasabah: Ibu Linda (Usia 30 tahun, Akuntan Publik, Wanita, Tidak Merokok).
Target Finansial: Mempersiapkan perlindungan nafkah keluarga dan tabungan mandiri saat berusia 55 tahun.
Masa Pertanggungan: 25 Tahun (Hingga Ibu Linda mencapai usia genap 55 tahun).
Uang Pertanggungan Dasar: Rp 500.000.000.
Pilihan Masa Setor Premi: 10 Tahun (Lunas pada usia 40 tahun).
Premi Tahunan: Rp 16.500.000 / tahun (setara ~Rp 1,37 Juta per bulan).
Total Premi Disetor (10 Tahun): Rp 165.000.000.
Analisis Manfaat Nyata: Selama 25 tahun masa produktifnya (usia 30 hingga 55 tahun), Ibu Linda dan keluarganya dilindungi oleh payung proteksi jiwa senilai setengah miliar rupiah (Rp 500.000.000). Ketika Ibu Linda mencapai usia kemapanan 55 tahun dalam kondisi sehat walafiat, Prudential mencairkan Rp 265.000.000 tunai bersih bebas pajak ke rekening pribadinya. Nilai pengembalian ini mencapai lebih dari 160% dari total modal premi yang pernah disetorkan (surplus keuntungan pasti Rp 100.000.000), menjadi modal emas untuk menyambut masa pensiun dengan bahagia dan mandiri.
6. Ketentuan Underwriting, Masa Pembayaran & Pengecualian Polis
Prosedur penerbitan dan ketentuan kepatuhan polis PRUMapan dirancang secara lugas:
A. Kebijakan Underwriting
- Program Non-Medis (GIO): Calon nasabah dalam rentang usia produktif dan pengajuan Uang Pertanggungan standar dapat disetujui tanpa kewajiban pemeriksaan medis, hanya dengan mengisi kuesioner kesehatan pada SPAJ.
- Full Underwriting Medis: Diberlakukan untuk pengajuan Uang Pertanggungan di atas ketentuan non-medis atau bagi calon tertanggung yang memiliki riwayat penyakit terdahulu. Seluruh biaya cek laboratorium ditanggung Prudential.
B. Masa Pembayaran & Ketentuan Masa Tenggang
- Grace Period (30 Hari): Diberikan masa tenggang 30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo premi berkala untuk memberikan keleluasaan waktu pembayaran tanpa pembatalan status polis.
- Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan): Jika nasabah lupa membayar premi melampaui masa leluasa, sistem akan otomatis memanfaatkan nilai tunai yang telah terbentuk untuk membayar premi berjalan agar polis tidak lapse.
C. Klausul Pengecualian Santunan Jiwa
Santunan Meninggal Dunia tidak dapat dibayarkan apabila kematian Tertanggung disebabkan oleh salah satu dari kondisi berikut:
- Tindakan bunuh diri dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Mulai Berlaku Polis atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir.
- Tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Tertanggung, Pemegang Polis, atau Penerima Manfaat.
- Eksekusi putusan hukuman mati oleh pengadilan yang berwenang.
7. Prosedur Klaim Dana Mapan & Manfaat Meninggal Dunia
Prudential menyediakan alur klaim yang transparan dan cepat baik untuk manfaat hidup maupun duka cita:
Alur 1: Pencairan Manfaat Dana Mapan / Jatuh Tempo (Klaim Hidup)
- Satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo polis (misal saat nasabah berusia 55 tahun), Prudential mengirimkan surat konfirmasi dan formulir pencairan jatuh tempo kepada Pemegang Polis.
- Pemegang polis menandatangani Formulir Pencairan Manfaat Jatuh Tempo dan melampirkan fotokopi KTP serta buku tabungan bank aktif.
- Buku Polis asli dikembalikan ke kantor Prudential.
- Dana Mapan ditransfer langsung ke rekening bank nasabah dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja.
Alur 2: Pencairan Santunan Meninggal Dunia (Klaim Ahli Waris)
- Ahli waris mengabarkan kabar duka cita kepada Customer Care Prudential di 1500085 atau Financial Consultant resmi.
- Menyerahkan berkas wajib: Formulir Klaim Kematian, Buku Polis Asli, Surat Kematian Kelurahan/Rumah Sakit, Akta Kematian Disdukcapil, Surat Keterangan Dokter Pemeriksa Kematian, serta KTP dan KK ahli waris.
- Setelah dilakukan verifikasi dokumen, Uang Pertanggungan 100% ditransfer ke rekening bank ahli waris dalam kurun waktu 7 hingga 14 hari kerja.
8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar PRUMapan
1. Apa perbedaan mendasar antara PRUMapan dengan tabungan deposito di bank?
Deposito di bank hanya membungakan uang yang disetorkan tanpa memberikan proteksi jiwa. Jika nasabah wafat di tahun kedua setelah menabung Rp 30 Juta di bank, keluarga hanya menerima saldo Rp 30 Juta (ditambah sedikit bunga dan dipotong pajak 20%). Pada PRUMapan, sejak hari pertama polis disetujui, keluarga terlindungi oleh Uang Pertanggungan ratusan juta rupiah (misal Rp 500 Juta). Selain itu, hasil pengembalian dana mapan pada akhir masa polis berstatus bebas pajak penghasilan, sedangkan bunga deposito bank dipotong PPh Final 20%.
2. Apakah uang premi saya bisa hilang jika saya tetap hidup hingga usia 55 atau 60 tahun?
Sama sekali tidak hilang! Justru keunggulan PRUMapan adalah kepastian pencairan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan (Dana Mapan) yang mengembalikan seluruh modal premi Anda ditambah pertumbuhan nilai terjamin untuk dinikmati saat memasuki masa pensiun.
3. Bisakah saya mengambil sebagian dana sebelum tanggal jatuh tempo polis?
Bisa. Nasabah dapat memanfaatkan fitur Pinjaman Polis (Policy Loan) hingga 80% dari Nilai Tunai Terjamin yang telah terbentuk. Dengan cara ini, nasabah mendapatkan pinjaman tunai berbunga rendah tanpa membatalkan polis, dan perlindungan jiwa tetap aktif melindungi keluarga.
4. Apakah nasabah yang memiliki riwayat kolesterol atau asam urat bisa membeli PRUMapan?
Bisa, melalui fasilitas Guaranteed Issuance Offer (GIO) yang tersedia untuk rentang nominal Uang Pertanggungan tertentu. Calon nasabah tidak diwajibkan menjalani tes darah laboratorium atau MCU, sehingga proses persetujuan polis menjadi jauh lebih mudah dan cepat.
5. Bagaimana jika di tengah jalan pemegang polis kehilangan pekerjaan dan kesulitan membayar premi?
PRUMapan memiliki masa setor terbatas yang singkat (hanya 5 atau 10 tahun). Jika kesulitan pembayaran terjadi setelah polis memiliki Nilai Tunai Terjamin yang memadai (umumnya setelah tahun ke-2 atau ke-3), nasabah dapat memanfaatkan fasilitas Automatic Premium Loan (APL) atau mengubah status polis menjadi Paid-Up Insurance (Polis Bebas Premi) dengan Uang Pertanggungan yang disesuaikan.
Dokumen Ringkasan Informasi Produk Resmi
Unduh dokumen resmi (PDF) langsung dari server Prudential Indonesia / Shariah.