PRUTahapan Cemerlang Syariah
â Ikhtisar Manfaat Utama Program
- âĸ Manfaat pencairan dana tahapan terjadwal tanpa risiko fluktuasi pasar
- âĸ Pilihan Plan PRO (usia 18-55) dan Plan MAX (usia 18-45) fleksibel
- âĸ Santunan jiwa syariah 100% dari Dana Tabarru' jika peserta wafat
- âĸ Potensi surplus underwriting yang dapat dibagikan kepada peserta
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi resmi, brosur cetak terdaftar OJK, dan ketentuan polis yang diterbitkan penanggung.
Materi disarikan secara independen per Oktober 2026 untuk tujuan edukasi komparasi. Ketentuan mengikat sepenuhnya mengacu pada buku polis fisik Anda.
Seluruh proyeksi klaim (termasuk manfaat pengembalian kontribusi atau kelipatan santunan) memiliki masa tunggu serta gugur apabila terjadi pembatalan/penarikan sebelum jadwal jatuh tempo.
Konsultasi resmi wajib dilakukan oleh tenaga pemasar yang memegang lisensi aktif AAJI (konvensional) atau AASI (syariah) yang terdaftar sah.
1. Pengantar & Landasan Regulasi
Dalam merajut peta jalan masa depan keluarga, setiap rumah tangga memiliki fase-fase penting kehidupan (life milestones) yang menuntut ketersediaan dana likuid dalam jumlah terukur pada tahun-tahun tertentu. Mulai dari pembiayaan jenjang pendidikan anak (masuk SMP, SMA, atau perguruan tinggi), pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), renovasi rumah idaman, hingga persiapan modal ekspansi bisnis mandiri. Menyimpan dana pada instrumen perbankan biasa sering kali gagal mencapai target karena terdistraksi pengeluaran harian, sedangkan instrumen investasi saham memiliki volatilitas tinggi yang berbahaya jika pasar terkoreksi saat dana harus dicairkan. Menjawab tantangan tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance menghadirkan PRUTahapan Cemerlang Syariah, produk asuransi jiwa dwiguna berbasis syariah (sharia anticipated endowment) yang menghadirkan kepastian pencairan Dana Tahapan Terjadwal pada interval tahun tertentu.
PRUTahapan Cemerlang Syariah diselenggarakan di bawah landasan hukum dan kepatuhan syariah Republik Indonesia yang kokoh:
- Diawasi dan terdaftar secara sah di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
- Kepatuhan syariah dibimbing dan disahkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Syariah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, dengan penegasan prinsip tolong-menolong kebajikan (Ta'awun) yang terbebas dari riba, manipulasi ketidakjelasan (gharar), dan judi spekulatif (maisir).
- Mendukung penyaluran kebajikan umat sesuai Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 mengenai Wakaf Polis Asuransi Syariah.
- Berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat 3 Huruf d jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), setiap pencairan dana tahapan berkala dan santunan duka cita berstatus Bukan Objek Pajak Penghasilan, memastikan dana tahapan diterima bersih 100% tanpa potongan pajak final.
2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk
PRUTahapan Cemerlang Syariah menawarkan format kepastian kontrak dwiguna syariah terjamin (guaranteed non-par sharia endowment) dengan dua pilihan paket fleksibel: Plan PRO dan Plan MAX. Parameter teknis resmi produk terangkum dalam tabel berikut:
3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap
PRUTahapan Cemerlang Syariah memberikan perpaduan harmonis antara proteksi jiwa duka cita dan likuiditas dana tunai bertahap yang terjadwal secara presisi:
4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif
Keunggulan PRUTahapan Cemerlang Syariah terletak pada efisiensi modal dan kepastian pencairan bertahap yang bebas dari risiko fluktuasi pasar:
A. Masa Setor Singkat Pasti: Cukup 5 Tahun Saja
Komitmen jangka panjang sering kali menjadi beban mental bagi pencari nafkah. PRUTahapan Cemerlang Syariah menghadirkan solusi dengan masa pembayaran kontribusi hanya 5 tahun saja. Setelah menyetorkan kontribusi selama 5 tahun pertama, kewajiban pembayaran nasabah lunas 100%. Nasabah tidak perlu menyetor dana lagi pada tahun ke-6 hingga tahun ke-15 atau ke-20, namun seluruh dana tahapan terjadwal tetap cair dan perlindungan jiwa syariah tetap bekerja aktif memproteksi keluarga.
B. Pilihan Fleksibel: Plan PRO vs. Plan MAX
Produk ini menyediakan dua konfigurasi yang dapat disesuaikan dengan profil rencana keuangan nasabah:
- Plan PRO (Masa Proteksi 15 Tahun): Pilihan ideal bagi nasabah yang memiliki target jangka menengah, seperti persiapan biaya masuk kuliah anak dalam 10-15 tahun ke depan, pelunasan ibadah haji furoda/haji khusus, atau peremajaan modal bisnis.
- Plan MAX (Masa Proteksi 20 Tahun): Dirancang bagi nasabah usia muda yang menginginkan durasi proteksi lebih panjang dengan akumulasi hasil akhir yang lebih maksimal untuk persiapan masa pra-pensiun.
C. Kepastian Eksekusi Finansial Bebas Risiko Pasar Modal
Sebagai asuransi jiwa tradisional syariah murni (non-unit link), PRUTahapan Cemerlang Syariah menjamin seluruh angka pencairan dana tahapan dalam nilai rupiah pasti dan mengikat secara hukum. Nasabah tidak perlu khawatir dana pendidikan anak atau dana haji akan menyusut ketika bursa saham sedang anjlok, karena pengelolaan aset ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara dan instrumen syariah berpendapatan tetap yang amanah.
D. Kemudahan Akses Guaranteed Issuance Offer (GIO)
Calon peserta dapat menikmati fasilitas penerbitan polis tanpa tes medis (GIO) untuk limit santunan standar. Hal ini mempermudah para profesional dan pengusaha Muslim yang memiliki jadwal padat untuk mengamankan rencana finansial keluarga secara cepat, praktis, dan paperless.
5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil
Berikut adalah contoh proyeksi keuangan riil pada PRUTahapan Cemerlang Syariah Plan PRO (Masa Kepesertaan 15 Tahun):
Profil Peserta: Bapak Fikri (Usia 35 tahun, Pengusaha Kuliner Muslim, Tidak Merokok).
Pilihan Paket: Plan PRO (Masa Kepesertaan 15 Tahun).
Masa Setor Kontribusi: Cukup 5 Tahun Saja (Lunas di usia 40 tahun).
Santunan Asuransi Jiwa: Rp 200.000.000.
Kontribusi Tahunan: Rp 18.000.000 / tahun (setara Rp 1.500.000 per bulan).
Total Modal Kontribusi Disetor (5 Tahun): Rp 90.000.000.
Analisis Manfaat Nyata: Dengan modal komitmen kontribusi Rp 90.000.000 yang dituntaskan hanya dalam 5 tahun pertama, Bapak Fikri menerima kucuran likuiditas berkala mulai tahun ke-6, ke-9, ke-12, hingga tahun ke-15 dengan total nominal tunai bersih mencapai Rp 125.000.000. Ini setara dengan tingkat pengembalian modal 138% bebas pajak (surplus keuntungan terjamin Rp 35.000.000). Selama 15 tahun tersebut, keluarga Bapak Fikri juga senantiasa dinaungi oleh santunan asuransi jiwa syariah senilai Rp 200.000.000 dari Dana Tabarru'.
6. Ketentuan Underwriting, Masa Pembayaran & Pengecualian Polis
Prinsip kehati-hatian syariah ditegakkan melalui tata kelola underwriting yang sistematis:
A. Prosedur Seleksi Risiko & Underwriting
- Non-Medical Limits (GIO): Calon peserta usia produktif dengan riwayat kesehatan standar dapat disetujui tanpa kewajiban tes medis laboratorium dengan melengkapi kuesioner kesehatan pada SPAJS secara jujur dan transparan.
- Full Underwriting Medis: Diberlakukan untuk pengajuan Santunan Asuransi bernilai besar atau calon peserta yang memiliki riwayat penyakit terdahulu. Seluruh biaya pemeriksaan medis di laboratorium rekanan ditanggung sepenuhnya oleh Prudential Syariah.
B. Masa Leluasa & Fasilitas Penyelamat Polis
- Grace Period (30 Hari): Diberikan tenggang waktu 30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo kontribusi berkala. Perlindungan syariah tetap berjalan aktif selama masa ini.
- Pinjaman Kontribusi Otomatis (Automatic Contribution Loan): Apabila kontribusi tertunggak melewati masa leluasa pada 5 tahun pertama, polis yang telah memiliki Nilai Tunai Terjamin yang cukup akan secara otomatis menggunakan fasilitas pinjaman qardh untuk menjaga agar polis tidak mengalami lapse.
C. Ketentuan Pengecualian Santunan Jiwa
Santunan Asuransi Meninggal Dunia dari Dana Tabarru' tidak dapat dicairkan apabila kematian terjadi akibat:
- Tindakan bunuh diri atau percobaan mencederai diri sendiri dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Mulai Kepesertaan atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir.
- Tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Peserta, Pemegang Polis, atau Penerima Manfaat.
- Pelaksanaan eksekusi putusan hukuman mati oleh pengadilan pidana yang berwenang.
- Keterlibatan langsung dalam peperangan, invasi militer, terorisme, atau kerusuhan sipil bersenjata.
7. Prosedur Klaim Tahapan & Santunan Asuransi
Prudential Syariah memastikan kemudahan pelayanan klaim baik untuk manfaat dana tahapan hidup maupun santunan duka cita:
Alur 1: Pencairan Dana Tahapan Berkala (Klaim Hidup Otomatis)
- Pencairan Dana Tahapan Terjadwal (pada tahun ke-6, 9, 12, dan tahun jatuh tempo) diproses secara otomatis oleh sistem perbankan syariah Prudential langsung ke nomor rekening Pemegang Polis yang terdaftar.
- Nasabah tidak perlu repot mengajukan formulir klaim atau kuitansi penggunaan dana setiap kali masa tahapan tiba.
- Notifikasi transfer dana tahapan dikirimkan melalui SMS, WhatsApp resmi Prudential, dan portal PRUServices (SLA pencairan: 1-3 hari kerja sejak tanggal milestone polis).
Alur 2: Pencairan Santunan Meninggal Dunia (Klaim Ahli Waris)
- Ahli waris mengabarkan kabar duka cita ke Customer Care Syariah di nomor 1500085.
- Menyerahkan kelengkapan dokumen wajib: Buku Polis PRUTahapan Cemerlang Syariah, Formulir Klaim Kematian Asli, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Rumah Sakit, Akta Kematian Disdukcapil, Surat Keterangan Dokter Penyebab Kematian, serta KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris.
- Tim Klaim memverifikasi berkas dan mentransfer 100% Santunan Asuransi ke rekening bank ahli waris dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja. Seluruh dana tahapan yang telah diterima sebelumnya tidak dipotong dari santunan duka cita ini.
8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar PRUTahapan Cemerlang Syariah
1. Apa yang membedakan PRUTahapan Cemerlang Syariah dengan produk tabungan berjangka bank syariah?
Tabungan berjangka bank syariah (misal mudharabah) hanya mengumpulkan simpanan nasabah dan bagi hasilnya dikenakan pajak penghasilan final 20%. Jika nasabah wafat di tahun ke-2, bank hanya memberikan saldo yang telah disetor. Pada PRUTahapan Cemerlang Syariah, sejak hari pertama polis disetujui, keluarga langsung terlindungi santunan jiwa ratusan juta rupiah dari Dana Tabarru'. Selain itu, seluruh dana tahapan yang dicairkan bebas pajak penghasilan (UU HPP No. 7/2021) dan masa setornya sangat singkat hanya 5 tahun.
2. Apakah pencairan Dana Tahapan pada tahun ke-6, 9, dan 12 mengurangi Uang Santunan Asuransi jiwa?
Tidak. Ini adalah keunggulan utama produk dwiguna syariah ini. Dana Tahapan Terjadwal merupakan hak hidup nasabah yang cair sesuai kontrak, sementara Santunan Asuransi duka cita sebesar 100% (misal Rp 200 Juta) tetap utuh memproteksi keluarga jika risiko tutup usia terjadi kapan saja selama 15 atau 20 tahun masa kepesertaan.
3. Kapan waktu yang tepat memilih Plan PRO dibanding Plan MAX?
Pilihlah Plan PRO (15 tahun) jika Anda memiliki target keuangan jangka menengah, seperti persiapan biaya masuk kuliah anak yang saat ini masih usia SD/SMP, persiapan ibadah haji, atau dana renovasi rumah. Pilihlah Plan MAX (20 tahun) jika Anda menginginkan durasi proteksi jiwa lebih lama hingga 20 tahun dengan hasil akumulasi akhir masa kepesertaan yang lebih besar untuk persiapan bekal pensiun.
4. Apakah saya boleh menarik seluruh dana sebelum akhir masa kepesertaan polis?
Boleh. Nasabah dapat melakukan penebusan polis (surrender) dan menerima Nilai Tunai Terjamin yang terbentuk pada tahun berjalan. Namun demikian, nasabah sangat disarankan untuk mempertahankan polis hingga masa kontrak selesai agar dapat menikmati seluruh kucuran Dana Tahapan dan manfaat proteksi jiwa secara optimal.
5. Apakah dana tahapan bisa diwakafkan sebagian untuk amal jariyah?
Sangat bisa. Melalui fitur Wakaf Asuransi Syariah yang bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemegang Polis dapat mengalokasikan sebagian dari santunan asuransi atau dana tahapan akhir untuk diwakafkan ke lembaga pengelola wakaf (Nazhir) terpercaya demi mendukung proyek kebajikan umat, seperti pembangunan sekolah tahfidz, fasilitas air bersih, atau rumah sakit dhuafa.
Dokumen Ringkasan Informasi Produk Resmi
Unduh dokumen resmi (PDF) langsung dari server Prudential Indonesia / Shariah.