PRUWarisan Syariah
β Ikhtisar Manfaat Utama Program
- β’ Masa kontribusi terbatas 5, 10, atau 15 tahun
- β’ Proteksi hingga usia 99 tahun
- β’ Fitur wakaf asuransi resmi bersertifikat hingga 45%
- β’ Santunan bebas sengketa hukum waris dan bebas pajak penghasilan
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi resmi, brosur cetak terdaftar OJK, dan ketentuan polis yang diterbitkan penanggung.
Materi disarikan secara independen per Oktober 2026 untuk tujuan edukasi komparasi. Ketentuan mengikat sepenuhnya mengacu pada buku polis fisik Anda.
Seluruh proyeksi klaim (termasuk manfaat pengembalian kontribusi atau kelipatan santunan) memiliki masa tunggu serta gugur apabila terjadi pembatalan/penarikan sebelum jadwal jatuh tempo.
Konsultasi resmi wajib dilakukan oleh tenaga pemasar yang memegang lisensi aktif AAJI (konvensional) atau AASI (syariah) yang terdaftar sah.
1. Pengantar & Landasan Regulasi
Dalam syariat Islam, mempersiapkan masa depan finansial keluarga dan meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan merupakan salah satu perintah agama yang sangat ditekankan. Sebagaimana termaktub dalam hadits shahih Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: "Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan serba kekurangan sehingga mereka mengemis kepada manusia." Menjawab amanah agung tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)βentitas syariah terdepan yang telah melakukan spin-off penuh dan beroperasi independenβmenghadirkan PRUWarisan Syariah, sebuah solusi perlindungan jiwa tradisional syariah yang memberikan kepastian harta waris halal, berkah, dan likuid hingga usia 99 tahun.
PRUWarisan Syariah berlandaskan pada prinsip Ta'awun (saling tolong-menolong) dan Takaful (saling melindungi) antar sesama peserta. Tata kelola produk ini diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Syariah dan berpedoman teguh pada regulasi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), khususnya:
- Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang menegaskan pembebasan produk dari unsur Gharar (ketidakpastian), Maisir (perjudian), dan Riba (bunga).
- Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang mengizinkan pemegang polis mewakafkan sebagian santunan asuransi untuk kemaslahatan umat.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.05/2015 dan POJK No. 69/POJK.05/2016 serta diawasi penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
- Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat 3 Huruf d jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), di mana santunan asuransi syariah berstatus murni Bukan Objek Pajak Penghasilan.
2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk
PRUWarisan Syariah merupakan produk asuransi jiwa tradisional syariah (non-unit link) dengan akad kepesertaan yang jelas dan mengikat secara syar'i. Parameter teknis resmi produk disajikan dalam tabel berikut:
3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap
PRUWarisan Syariah mengalokasikan kontribusi ke dalam Rekening Dana Tabarru' (dana kebajikan tolong-menolong) dan Rekening Pemegang Polis. Matriks manfaat yang dijamin meliputi:
4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif
PRUWarisan Syariah dirancang dengan fitur-fitur istimewa yang memadukan keunggulan instrumen warisan finansial modern dengan keluhuran nilai-nilai Islam:
A. Fitur Wakaf Asuransi Terintegrasi Resmi (Amal Jariyah Tanpa Batas)
Melalui fatwa DSN-MUI No. 106/2016, Pemegang Polis dapat mewakafkan hingga maksimal 95% dari total Santunan Asuransi dan/atau hingga 45% dari Nilai Tunai Polis kepada Lembaga Nazhir mitra resmi Prudential Syariah (seperti Dompet Dhuafa, BAZNAS, Rumah Zakat, Inisiatif Zakat Indonesia/IZI, dan Yayasan BWI). Wakaf ini akan disalurkan untuk proyek jariyah abadi, seperti pembangunan rumah sakit dhuafa, pesantren tahfidz, sumur air bersih, maupun fasilitas pemberdayaan ekonomi umat. Pahala jariyah akan terus mengalir tanpa henti kepada almarhum meskipun raga telah tiada.
B. Solusi Distribusi Harta Bebas Konflik Faraidh
Dalam hukum faraidh Islam, harta peninggalan almarhum sering kali menjadi sengketa antar ahli waris jika aset berwujud fisik dan sulit dibagi rata. Pada PRUWarisan Syariah, santunan asuransi didasarkan pada Akad Hibah Bersyarat (Hibah Ruqba/Takaful Beneficiary). Pemegang polis berhak secara sah menunjuk penerima manfaat (misalnya istri atau anak perempuan) untuk menerima santunan asuransi langsung ke rekening pribadi mereka. Dana ini cair seketika dan dapat digunakan oleh keluarga untuk membayar utang piutang almarhum (fardhu kifayah), melunasi biaya pemakaman, serta mencukupi nafkah harian keluarga yang ditinggalkan tanpa harus menunggu eksekusi pembagian tanah atau rumah warisan.
C. Pengelolaan Dana 100% Halal dan Terpisah (Segregated Sharia Fund)
Seluruh dana kontribusi peserta dihimpun dan dikelola pada instrumen keuangan syariah yang telah disaring secara ketat (Sukuk Negara / SBSN, Sukuk Korporasi berperingkat tinggi, dan Deposito Bank Syariah). Pengelolaan dana sepenuhnya terbebas dari industri haram seperti perbankan ribawi, alkohol, perjudian, senjata, tembakau, dan hiburan non-syariah.
D. Fasilitas Guaranteed Issuance Offer (GIO)
Calon peserta dapat menikmati kemudahan penerbitan polis melalui fasilitas Guaranteed Issuance Offer (GIO) hingga plafon Santunan Asuransi tertentu tanpa perlu melakukan medical check-up, uji darah laboratorium, atau pemeriksaan fisik, memudahkan masyarakat Muslim mempersiapkan warisan berkah secara praktis.
5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil
Berikut adalah contoh proyeksi matematis perhitungan kontribusi dan pembentukan warisan syariah riil:
Profil Peserta: Ibu Nabila (Usia 35 tahun, Pengusaha Muslimah, Tidak Merokok).
Target Warisan & Wakaf: Santunan Asuransi Rp 1.500.000.000 (1,5 Miliar Rupiah).
Alokasi Manfaat: 30% Diwakafkan untuk Pembangunan Rumah Sakit Dhuafa (Rp 450.000.000), 70% Diberikan kepada Anak Kandung (Rp 1.050.000.000).
Pilihan Masa Kontribusi: 10 Tahun (Proteksi Berjalan Aktif hingga Usia 99 Tahun).
Kontribusi Tahunan: Rp 28.500.000 / tahun (setara ~Rp 2,37 Juta per bulan).
Evaluasi Keberkahan Finansial: Dengan total kontribusi Rp 285 Juta yang disetor selama 10 tahun, Ibu Nabila sukses mewujudkan dua tujuan mulia sekaligus: mengamankan masa depan anak kandung dengan warisan tunai Rp 1,05 Miliar (bebas pajak dan bebas sengketa) serta mengalirkan amal jariyah abadi Rp 450 Juta melalui wakaf resmi bersertifikat. Nilai manfaat perlindungan mencapai lebih dari 526% dari total modal yang disetorkan.
6. Ketentuan Underwriting, Masa Pembayaran & Pengecualian Polis
Pengelolaan risiko pada PRUWarisan Syariah dilakukan dengan tata kelola syariah yang adil ('adl) dan transparan:
A. Ketentuan Underwriting & Pemeriksaan Kesehatan
- Jalur Bebas Pemeriksaan Medis (Non-Medical Underwriting): Tersedia bagi calon peserta yang memenuhi batasan umur dan plafon Santunan Asuransi tertentu dengan mengisi kuesioner kesehatan secara jujur (utmost good faith / prinsip kejujuran sempurna).
- Underwriting Medis Lengkap: Diterapkan bagi calon peserta dengan nominal Santunan Asuransi jumbo atau memiliki riwayat penyakit terdahulu. Biaya pemeriksaan medis di laboratorium mitra rekanan ditanggung sepenuhnya oleh pengelola.
B. Masa Leluasa & Mekanisme Pemulihan Polis
- Masa Leluasa (Grace Period): Peserta memiliki tenggang waktu selama 30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo untuk menyetorkan kontribusi berkala tanpa membatalkan manfaat perlindungan tabarru'.
- Pemulihan Polis (Reinstatement): Polis yang lapse akibat kontribusi tertunggak dapat dipulihkan dalam waktu 24 bulan sejak tanggal pembatalan dengan melunasi kewajiban kontribusi tertunggak dan memenuhi persyaratan kesehatan kembali.
C. Ketentuan Pengecualian Polis Syariah
Dana Tabarru' tidak berkewajiban membayarkan Santunan Asuransi Meninggal Dunia apabila peristiwa kematian disebabkan oleh:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau mencederai diri sendiri dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal mulai berlakunya polis atau tanggal pemulihan terakhir.
- Perbuatan tindak pidana, kejahatan, atau pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Peserta Yang Diasuransikan atau Penerima Manfaat yang ditunjuk.
- Pelaksanaan hukuman mati oleh pihak pengadilan yang berwenang atas tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Peserta.
- Keterlibatan langsung dalam aksi terorisme, perang (baik dideklarasikan maupun tidak), atau pemberontakan sipil terhadap pemerintah yang sah.
7. Prosedur Klaim Warisan Syariah & Penyaluran Wakaf
Prosedur klaim warisan pada PRUWarisan Syariah dirancang cepat, amanah, dan mudah bagi para ahli waris:
Langkah 1: Pelaporan Kematian & Pengajuan Klaim
Penerima Manfaat atau perwakilan keluarga menyampaikan pemberitahuan duka cita ke kantor Prudential Syariah, Customer Care Syariah di 1500085, atau melalui Financial Consultant resmi dalam waktu 30 hari kalender sejak wafatnya peserta.
Langkah 2: Penyerahan Berkas Dokumen Resmi
Dokumen yang wajib diserahkan meliputi:
- Formulir Klaim Meninggal Dunia Asli yang telah diisi lengkap oleh Penerima Manfaat.
- Buku Polis Asli PRUWarisan Syariah.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit dan Akta Kematian resmi dari Kantor Disdukcapil setempat.
- Surat Keterangan Dokter mengenai riwayat penyebab kematian.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Peserta serta seluruh Ahli Waris/Penerima Manfaat.
- Fotokopi Buku Rekening Bank aktif atas nama masing-masing Penerima Manfaat.
- Salinan Formulir Ikrar Wakaf Polis Asuransi (apabila polis mencantumkan klausul wakaf).
Langkah 3: Verifikasi Dokumen & Pencairan Santunan (SLA)
Tim Klaim Prudential Syariah melakukan validasi data. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan absah secara hukum, pembayaran klaim diselesaikan dalam batas waktu 7 hingga 14 hari kerja:
- Porsi Santunan Ahli Waris ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing ahli waris yang ditunjuk.
- Porsi Santunan Wakaf ditransfer langsung ke rekening Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) mitra resmi yang telah disepakati di dalam polis.
- Prudential Syariah dan Lembaga Nazhir menerbitkan Sertifikat Wakaf Resmi (Akta Ikrar Wakaf) atas nama almarhum/almarhumah untuk diserahkan kepada pihak keluarga sebagai bukti terlaksananya amanah jariyah.
8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar PRUWarisan Syariah
1. Mengapa asuransi jiwa syariah diperbolehkan dalam Islam dan tidak dianggap mendahului takdir?
Asuransi syariah bukan bertujuan menolak atau meramal takdir kematian, melainkan berikhtiar mempersiapkan perlindungan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai ajaran Rasulullah SAW. Akad yang digunakan adalah Tabarru' (tolong-menolong kebajikan), di mana peserta secara ikhlas menyisihkan sebagian dananya untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah, sehingga terbebas dari unsur judi (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan bunga (riba) sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/2001.
2. Bagaimana status hukum uang santunan PRUWarisan Syariah dalam pembagian waris faraidh?
Berdasarkan fatwa ulama kontemporer dan kesepakatan Dewan Syariah Nasional, santunan asuransi jiwa syariah yang dialokasikan kepada penerima manfaat yang ditunjuk berkedudukan sebagai Hibah Bersyarat (Hibah Ruqba/Takaful Gift) yang sah secara syar'i. Dana tersebut bukan merupakan harta peninggalan waris (tirkah) yang harus dibagi menurut porsi faraidh umum, melainkan hak penuh pihak yang ditunjuk untuk kebutuhan mendesak keluarga, pelunasan utang almarhum, atau disalurkan sesuai wasiat wakaf almarhum.
3. Lembaga nazhir mana saja yang menjadi mitra resmi Prudential Syariah dalam penyaluran wakaf?
Prudential Syariah bermitra secara resmi dengan Lembaga Nazhir terpercaya yang memiliki sertifikasi dan terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), antara lain BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Dompet Dhuafa Republika, Rumah Zakat, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), dan Yayasan Pengelola Wakaf BWI. Nasabah dapat memilih nazhir dan program peruntukan wakaf yang dikehendaki sejak awal pengajuan polis.
4. Apakah keluarga almarhum menerima bukti resmi atas dana asuransi yang diwakafkan?
Ya. Setelah dana santunan wakaf ditransfer secara langsung kepada lembaga Nazhir yang ditunjuk, pihak keluarga dan ahli waris akan menerima Sertifikat Wakaf Asuransi Resmi yang mencantumkan nama almarhum/almarhumah sebagai Wakif, nominal dana wakaf, peruntukan program kebajikan, serta nomor registrasi resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
5. Apakah kontribusi pada PRUWarisan Syariah berisiko hangus jika peserta tidak meninggal dunia?
Tidak ada istilah dana hangus sia-sia pada PRUWarisan Syariah. Setiap rupiah kontribusi yang disetorkan memiliki dua nilai manfaat pasti: pertama, bernilai pahala sedekah jariyah (tolong-menolong melalui Dana Tabarru'); kedua, membentuk Nilai Tunai Terjamin yang terus bertumbuh dan dapat dicairkan jika polis ditebus, atau dibayarkan utuh 100% Santunan Asuransi sebagai Manfaat Akhir Kepesertaan saat peserta berusia 99 tahun.
Studi Kasus & Panduan Terkait Lainnya
Perencanaan Warisan Berkah Bebas Sengketa Melalui PRUWarisan Syariah
Bedah tuntas PRUWarisan Syariah: instrumen distribusi harta halal bebas konflik faraidh, opsi wakaf jariyah, dan kepastian finansial keluarga.
Penyaluran Wakaf Asuransi Syariah melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) & Lembaga Nazhir Nasional
Mengubah manfaat klaim jiwa menjadi sedekah jariyah abadi: alur legal wakaf polis melalui BWI, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan sertifikasi resmi.
Hibah Wasiat Polis Asuransi Syariah menurut KHI Pasal 209: Perlindungan Ahli Waris Non-Utama
Bagaimana melindungi anak angkat atau orang tua angkat secara legal? Pahami posisi hibah wasiat asuransi syariah dalam Kompilasi Hukum Islam.
Hukum Zakat atas Nilai Tunai & Uang Santunan Asuransi Syariah: Fatwa Ulama & Perhitungannya
Kapan uang asuransi wajib dizakati? Panduan nisab 85 gram emas, haul, dan cara menghitung zakat mal 2,5% atas santunan klaim jiwa dan nilai tunai.