Dasar Asuransi • 12 menit baca • Ditinjau: 22 Juli 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

Bolehkah Punya Lebih dari Satu Polis Asuransi Kesehatan dan Jiwa Sekaligus?

Cara cerdas mengombinasikan BPJS Kesehatan, asuransi kantor, dan polis pribadi tanpa melanggar prinsip koordinasi ganti rugi.

Bolehkah Punya Lebih dari Satu Polis Asuransi Kesehatan dan Jiwa Sekaligus?

Bolehkah Punya Lebih dari Satu Polis Asuransi Kesehatan dan Jiwa Sekaligus? Tinjauan Hukum, Koordinasi Manfaat, dan Strategi Portofolio

Dalam lanskap perencanaan keuangan modern, dinamika kebutuhan proteksi keluarga kerap kali berkembang seiring dengan peningkatan taraf hidup, pertumbuhan aset, dan kompleksitas risiko kesehatan. Banyak profesional mapan, pengusaha, maupun kepala keluarga di Indonesia yang telah memiliki asuransi kesehatan dari tempat bekerja (baik fasilitas asuransi kumpulan/korporasi maupun BPJS Kesehatan) mempertimbangkan untuk menambah asuransi kesehatan swasta murni secara mandiri, atau membeli lebih dari satu polis asuransi jiwa. Namun, langkah ini sering kali dibayangi oleh kebingungan dan kekhawatiran: Apakah hukum di Indonesia memperbolehkan seseorang memiliki lebih dari satu polis asuransi? Bagaimana teknis klaimnya agar tidak dianggap melanggar hukum? Dan apakah klaim dari multi-polis bisa dicairkan bersamaan?

Secara tegas, hukum perasuransian di Indonesia memperbolehkan seseorang memiliki lebih dari satu polis asuransi, baik untuk lini proteksi kesehatan maupun jiwa. Kendati demikian, terdapat perbedaan prinsip hukum yang sangat mendasar dan radikal antara asuransi kerugian/kesehatan (asas ganti rugi atau indemnitas) dengan asuransi jiwa (asas santunan atau pertanggungan sejumlah uang pasti). Ketidaktahuan terhadap batas-batas hukum ini dapat mengakibatkan penolakan klaim, perselisihan administratif rumah sakit, hingga tuduhan upaya pengkayaan tidak adil (unjust enrichment).

Landasan Hukum Multi-Polis di Indonesia: Membedah KUHD Pasal 277 vs Prinsip Nilai Pertanggungan Jiwa

Untuk memahami mengapa aturan klaim asuransi kesehatan berbeda 180 derajat dengan asuransi jiwa, kita wajib merujuk pada regulasi induk hukum perdata dan dagang di Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta undang-undang perasuransian yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Asuransi Kesehatan dan Asas Indemnitas (KUHD Pasal 277)

Asuransi kesehatan murni yang mengganti biaya perawatan rumah sakit (rawat inap, tindakan bedah, obat-obatan, dan aneka perawatan medis) dikategorikan secara yuridis ke dalam kontrak Indemnitas (Ganti Rugi Kerugian Finansial Riil). Prinsip utama dari kontrak indemnitas adalah memulihkan kondisi finansial tertanggung ke posisi sesaat sebelum terjadinya kerugian, bukan untuk memberikan keuntungan finansial.

Ketentuan hukum ini dipertegas secara eksplisit dalam KUHD Pasal 277, yang menyatakan bahwa apabila suatu objek atau kepentingan yang sama telah diasuransikan terhadap bahaya yang sama hingga bernilai penuh pada penanggung pertama, maka penanggung berikutnya tidak lagi menanggung kerugian yang telah diganti tersebut. Inti dari doktrin hukum ini adalah larangan pengkayaan tidak sah tanpa hak (prohibition of unjust enrichment).

Berdasarkan KUHD Pasal 277, tertanggung dilarang keras menagih ganti rugi biaya rumah sakit yang melebihi jumlah faktur biaya riil yang dikeluarkan. Jika total biaya rawat inap Anda adalah Rp 50.000.000, Anda tidak diperkenankan mencairkan ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 dari Asuransi A dan Rp 50.000.000 lagi dari Asuransi B sehingga mengantongi total Rp 100.000.000. Tindakan tersebut secara yuridis melanggar asas indemnitas dan tergolong perbuatan melawan hukum (penipuan klaim).

2. Asuransi Jiwa Murni dan Prinsip Non-Indemnitas

Sebaliknya, asuransi jiwa (seperti asuransi jiwa tradisional seumur hidup PRUWarisan atau asuransi dwiguna syariah PRUCinta) bukanlah kontrak indemnitas. Jiwa manusia tidak memiliki harga pasar (inestimable value) dan kerugian atas hilangnya nyawa seorang kepala keluarga tidak dapat diukur secara eksak menggunakan neraca akuntansi kerugian fisik.

Oleh sebab itu, tidak ada batasan maksimal jumlah polis asuransi jiwa yang dapat dimiliki oleh satu orang, dan tidak ada larangan pencairan santunan ganda. Apabila seseorang memiliki lima polis asuransi jiwa di lima perusahaan asuransi yang berbeda dengan masing-masing Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp 2 Miliar, maka ketika risiko meninggal dunia terjadi, seluruh ahli waris berhak menerima santunan penuh dari kelima polis tersebut dengan total Rp 10 Miliar secara bersamaan (cumulative claim payout), asalkan prinsip Insurable Interest (Kepentingan Berasuransi) dan Utmost Good Faith (Kewajiban Pengungkapan Fakta Material sesuai KUHD Pasal 251) telah dipenuhi saat pendaftaran polis.

Mekanisme Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit / CoB) pada Asuransi Kesehatan

Lantas, bagaimana jika seorang eksekutif memiliki kartu asuransi kesehatan dari kantor dengan limit tahunan Rp 100.000.000, namun ia juga memiliki kartu asuransi kesehatan mandiri PRUPrime Healthcare Plus Pro dengan limit tahunan hingga miliaran rupiah sesuai tagihan (As Charged)? Di sinilah mekanisme Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit / CoB) bekerja secara terstruktur.

Koordinasi Manfaat adalah protokol operasional antar-penanggung yang diatur secara resmi di bawah payung regulasi OJK dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) untuk membagi porsi pembayaran tagihan rumah sakit secara adil tanpa melanggar asas KUHD Pasal 277. Dalam skema CoB, terdapat dua entitas penjamin:

A. Penjamin Pertama (First Payer / Primary Insurer)

Penjamin pertama adalah perusahaan asuransi atau lembaga jaminan sosial (seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kumpulan kantor) yang pertama kali menerima tagihan rumah sakit dan memproses pembayaran klaim hingga batas limit polisnya tercapai. Pada saat pasien keluar dari rumah sakit (discharge), penjamin pertama akan menerbitkan dokumen penyelesaian klaim resmi beserta rincian sisa biaya yang belum terbayar (ekses klaim / out-of-pocket balance).

B. Penjamin Kedua (Second Payer / Secondary Insurer)

Penjamin kedua adalah perusahaan asuransi kedua (misalnya asuransi kesehatan swasta mandiri Anda) yang akan menanggung sisa biaya tagihan (ekses) yang tidak tertutup atau melebihi limit penjamin pertama. Penjamin kedua hanya akan membayar sisa kelebihan biaya tersebut hingga batas maksimal manfaat polis keduanya.

Dokumen Wajib untuk Klaim Koordinasi Manfaat: Kuitansi Asli vs Kuitansi Legalisir

Salah satu kendala terbesar nasabah saat hendak mencairkan klaim di perusahaan asuransi kedua adalah penolakan berkas akibat dokumen yang tidak memenuhi standar otentikasi. Karena kuitansi pembayaran asli dari kasir rumah sakit telah diserahkan dan ditahan oleh penjamin pertama, penjamin kedua tidak dapat menuntut kuitansi asli yang sama.

Sebagai gantinya, industri asuransi memberlakukan protokol dokumen verifikasi legal berikut:

  1. Surat Keterangan Koordinasi Manfaat / Sisa Klaim Resmi: Surat resmi bertanda tangan pejabat klaim dari penjamin pertama yang merinci: total biaya tagihan rumah sakit, jumlah nominal yang telah dibayarkan oleh penjamin pertama, dan sisa saldo biaya ekses yang belum tertanggung.
  2. Kuitansi Asli dari Kasir Rumah Sakit untuk Biaya Ekses: Jika pasien membayar sisa selisih biaya tersebut secara tunai/kartu kredit di kasir RS, mintakan kuitansi bermeterai asli tersendiri khusus untuk nominal sisa tersebut.
  3. Salinan Kuitansi Keseluruhan yang Dilegalisir Basah oleh Rumah Sakit: Fotokopi kuitansi tagihan menyeluruh yang dibubuhi stempel basah (legalisir) resmi dari bagian keuangan/administrasi rumah sakit rekanan.
  4. Salinan Resume Medis (Medical Discharge Summary) yang Dilegalisir: Dokumen ringkasan riwayat medis, diagnosis akhir dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), indikasi rawat, dan tindakan medis yang telah dilegalisir basah.
  5. Rincian Tagihan Rinci (Itemized Hospital Bill): Lembar rincian konsumsi obat-obatan farmasi, pemakaian alat kesehatan habis pakai, serta biaya laboratorium dan radiologi per hari perawatan.

Tabel Komparasi Yuridis: Asuransi Kerugian/Kesehatan vs Asuransi Jiwa Murni

Tabel komparatif berikut merangkum perbedaan esensial dari aspek hukum, mekanisme klaim, pembatasan finansial, hingga regulasi perpajakan di Indonesia:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Komparasi Asuransi Kesehatan (Kompensasi Medis) Asuransi Jiwa Murni (Santunan Jiwa)
Asas Hukum Utama Asas Indemnitas (Ganti Rugi Sebenarnya) Asas Non-Indemnitas (Santunan Bernilai Pasti)
Rujukan Regulasi KUHD KUHD Pasal 277 (Larangan Untung Berlebih) Prinsip Insurable Interest (KUHD Pasal 251 & 268)
Pencairan Klaim Multi-Polis Tidak Boleh Dobel (Wajib Skema CoB / Ekses) 100% Dobel / Akumulatif Tanpa Batas Maksimal
Batas Maksimal Ganti Rugi Maksimal 100% dari Total Faktur Rumah Sakit Sesuai Total Akumulasi Uang Pertanggungan (UP)
Dokumen Kuitansi Klaim Kuitansi Asli untuk First Payer, Kuitansi Legalisir + Surat Sisa Klaim untuk Second Payer Surat Keterangan Kematian Resmi + Formulir Klaim Meninggal Dunia di Masing-Masing Penanggung
Pengecualian Pajak (Fiskal) Bukan Objek PPh (UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e) Bukan Objek PPh (UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e)

Strategi Portofolio Proteksi Berlapis: Formula 3-Tier Protection

Memiliki multi-polis bukan sekadar masalah boleh atau tidak secara hukum, melainkan tentang efisiensi alokasi modal dan mitigasi celah proteksi (coverage gap). Arsitektur portofolio asuransi yang paling kokoh dan banyak diadopsi oleh perencana keuangan independen di Indonesia adalah Formula 3-Tier Protection:

Tingkat 1: Jaminan Dasar & Korporasi (First Line of Defense)

Gunakan fasilitas BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan kumpulan dari tempat kerja Anda sebagai penjamin tingkat pertama. Polis ini berfungsi untuk menangani penyakit-penyakit umum, rawat inap ringan, atau tindakan medis terencana di rumah sakit dalam negeri. Keuntungannya adalah premi ditanggung oleh pemberi kerja, sehingga menghemat arus kas pribadi Anda.

Tingkat 2: Asuransi Kesehatan Komprehensif Sesuai Tagihan (Catastrophic Blanket)

Miliki satu polis asuransi kesehatan mandiri dengan fasilitas kartu as charged (seperti PRUPrime Healthcare Plus Pro atau PRUWell Medical) dengan limit kamar satu tempat tidur privat (VIP/VVIP) dan limit tahunan minimal Rp 10 Miliar hingga Rp 30 Miliar yang berlaku hingga luar negeri (Malaysia, Singapura, atau global). Polis ini bertindak sebagai jaring pengaman bencana (catastrophic risk) yang akan menyerap kelebihan biaya (ekses) ketika limit asuransi kantor habis terpakai, atau ketika Anda membutuhkan penanganan medis mutakhir (seperti terapi target kanker, bedah robotik, atau operasi bypass jantung) di rumah sakit pusat rujukan internasional yang tidak terjangkau oleh asuransi dasar.

Tingkat 3: Asuransi Jiwa Murni & Penyakit Kritis Multi-Polis (Asset Preservation)

Bangun portofolio asuransi jiwa tradisional (seperti PRUWarisan) dan asuransi penyakit kritis tahap awal hingga akhir (seperti PRUCritical Benefit 88). Karena santunan tunai dari kedua lini ini cair 100% tanpa memandang biaya rumah sakit, Anda dapat membeli beberapa polis sekaligus untuk mengamankan:

  • Dana likuiditas darurat pengganti penghasilan keluarga (income replacement fund) jika kepala keluarga terkena stroke atau kanker stadium lanjut.
  • Pelunasan utang usaha atau sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan.
  • Dana likuiditas warisan bebas sengketa untuk membayar biaya notaris, pajak BPHTB, dan distribusi waris bagi anak-anak.

Aspek Perpajakan atas Klaim Multi-Polis: Kepastian UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e

Salah satu pertanyaan paling krusial dari pemegang polis dengan Uang Pertanggungan bernilai miliaran rupiah adalah implikasi perpajakannya: Apakah pencairan klaim dari beberapa polis sekaligus akan dikenakan pajak penghasilan yang besar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Landasan hukum perpajakan nasional memberikan kepastian absolut mengenai hal ini. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, pembayaran atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan:

  • Asuransi kesehatan,
  • Asuransi kecelakaan,
  • Asuransi jiwa,
  • Asuransi dwiguna, dan
  • Asuransi bea siswa,

ditetapkan secara tegas sebagai BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN. Ketentuan ini berlaku mutlak terlepas dari apakah Anda menerima santunan dari satu polis atau dari sepuluh polis asuransi sekaligus. Dana klaim santunan kematian sebesar Rp 10 Miliar yang cair dari tiga perusahaan asuransi berbeda tidak dipotong pajak sepeser pun dan tidak dikenakan tarif PPh Pasal 17 progresif. Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, penerima manfaat cukup mencantumkan dana klaim tersebut pada lampiran Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, serta mendaftarkannya pada kolom Daftar Harta/Aset Kas.

Kewajiban Pengungkapan Polis Lain saat Pengajuan SPAJ (KUHD Pasal 251)

Meskipun memiliki multi-polis sepenuhnya legal, terdapat satu jebakan fatal yang kerap membuat klaim ditolak di masa depan: tidak mendeklarasikan kepemilikan polis asuransi lain saat mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ).

Dalam formulir SPAJ standar AAJI, selalu terdapat pertanyaan: "Apakah Anda saat ini memiliki polis asuransi jiwa atau kesehatan lain yang masih aktif, atau sedang dalam proses pengajuan di perusahaan asuransi lain?"

Berdasarkan KUHD Pasal 251 tentang asas Utmost Good Faith (Itikad Paling Baik), pemohon asuransi berkewajiban secara mutlak untuk mengungkap setiap fakta material yang diketahuinya kepada underwriter. Menyembunyikan kepemilikan polis lain dengan alasan "takut ditolak" atau "merasa tidak ada urusannya" merupakan bentuk pelanggaran hukum serius (material misrepresentation). Underwriter membutuhkan data akumulasi proteksi ini untuk:

  1. Menghitung kelayakan finansial tertanggung (financial underwriting) agar rasio total Uang Pertanggungan jiwa tidak melebihi nilai ekonomi hidupnya (misalnya maksimal 10–20 kali penghasilan tahunan).
  2. Mencegah risiko bahaya moral (moral hazard) di mana seseorang membeli proteksi jiwa bernilai puluhan miliar rupiah di luar batas kemampuan finansialnya yang wajar.

Jika tertanggung wafat dan saat investigasi klaim ditemukan bahwa tertanggung menyembunyikan kepemilikan polis bernilai raksasa di perusahaan lain saat mengisi SPAJ, perusahaan asuransi memiliki hak legal untuk membatalkan polis secara sepihak dan menolak membayarkan klaim.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah saya bisa menggunakan sistem Cashless sekaligus di dua asuransi saat dirawat inap di RS?

Tidak bisa secara bersamaan pada mesin swipe admisi yang sama. Mesin admisi rumah sakit hanya dapat memproses satu kartu jaminan cashless utama sebagai penjamin pertama (First Payer). Setelah perawatan selesai dan penjamin pertama menyelesaikan porsi biayanya, sisa kelebihan biaya (ekses) baru dapat diproses ke asuransi kedua melalui klaim penggantian (reimbursement), atau melalui meja administrasi koordinasi asuransi rumah sakit jika rumah sakit tersebut memiliki integrasi sistem CoB antarpengelola jaminan (TPA).

2. Jika saya punya BPJS Kesehatan dan asuransi swasta PRUPrime Healthcare Plus Pro, mana yang sebaiknya dijadikan penjamin pertama?

Tergantung pada kelas perawatan yang Anda inginkan. Jika Anda menginginkan kenyamanan kamar rawat inap privat 1 tempat tidur (VIP/VVIP) tanpa antrean rujukan berjenjang, gunakan kartu asuransi swasta Prudential sebagai penjamin pertama secara langsung. Namun, jika Anda masuk rumah sakit melalui jalur IGD BPJS dan dirawat di kelas standar BPJS, Anda dapat menjadikan BPJS sebagai penjamin pertama, lalu mengajukan klaim santunan rawat inap harian (PRUHospital Cash) atau klaim sisa obat non-formularium ke asuransi swasta Anda.

3. Mengapa klaim asuransi jiwa bisa cair dari 3 perusahaan berbeda, sedangkan asuransi kesehatan tidak bisa?

Hal ini disebabkan oleh perbedaan hakikat hukum antara asas ganti rugi (indemnitas) pada asuransi kesehatan dengan asas santunan uang pasti pada asuransi jiwa. Asuransi kesehatan mengganti biaya kerugian riil rumah sakit (KUHD Pasal 277), sehingga pembayarannya tidak boleh melebihi faktur kuitansi rumah sakit. Sementara asuransi jiwa menilai kerugian atas hilangnya nyawa kepala keluarga yang tidak dapat dinilai dengan angka pasti, sehingga seluruh polis jiwa yang dibeli berhak dicairkan penuh sesuai kontrak pertanggungan masing-masing.

4. Apakah santunan asuransi jiwa yang cair dari beberapa polis sekaligus akan dikenakan pajak penghasilan?

Tidak. Berdasarkan regulasi resmi Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, seluruh santunan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada tertanggung atau ahli waris dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (bebas pajak 100%). Penerima manfaat tidak perlu membayar potongan pajak final ataupun PPh Pasal 17 atas uang santunan tersebut, berapapun besaran nominal yang diterima.

5. Apa yang harus saya lakukan jika agen asuransi saya menyarankan untuk tidak mencentang riwayat polis lain di SPAJ?

Tolak saran tersebut dengan tegas. Mengisi riwayat polis lain secara jujur dan transparan adalah kewajiban hukum Anda sebagai calon pemegang polis di bawah ketentuan KUHD Pasal 251. Agen yang menyarankan untuk menyembunyikan data tersebut membahayakan kepastian klaim keluarga Anda di masa depan. Selalu cantumkan nama perusahaan asuransi lain, nomor polis (jika ingat), serta besaran Uang Pertanggungan yang Anda miliki saat ini.

Kesimpulan

Memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan dan jiwa adalah keputusan finansial yang sah secara hukum di Indonesia, asalkan dikelola dengan pemahaman regulasi yang tepat. Patuhi mekanisme Koordinasi Manfaat (CoB) sesuai KUHD Pasal 277 untuk klaim asuransi kesehatan, dan manfaatkan fleksibilitas asuransi jiwa murni untuk membangun pilar warisan keluarga yang kokoh tanpa batas maksimal santunan. Yang terpenting, jaga integritas pengungkapan fakta material pada SPAJ sesuai KUHD Pasal 251 dan nikmati hak istimewa manfaat klaim yang sepenuhnya bebas pajak berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e.

Rencanakan arsitektur portofolio proteksi keluarga Anda secara presisi bersama konsultan underwriting profesional di AgentPRU.com. Kami siap membantu menganalisis celah proteksi polis Anda saat ini agar setiap rupiah premi yang Anda investasikan memberikan perlindungan yang maksimal dan bebas sengketa.

Pertanyaan Kritis Terkait

Asuransi tradisional fokus 100% pada proteksi risiko murni tanpa unsur investasi, dengan premi lebih terjangkau dan manfaat pasti. Sedangkan PAYDI membagi porsi premi ke proteksi asuransi dan penempatan instrumen investasi pasar modal yang memiliki fluktuasi nilai aktiva bersih (NAB).
Prinsip hukum fundamental di mana pemohon asuransi dan perusahaan wajib saling jujur dan transparan. Pemegang polis wajib mendeklarasikan seluruh riwayat medis, kebiasaan merokok, atau hobi ekstrem saat mengisi SPAJ tanpa ada informasi material yang disembunyikan.

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Prudential Indonesia Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Life Assurance, Laman Resmi Produk dan Panduan Layanan Nasabah Indonesia, 2026.

    Sumber otoritatif resmi produk asuransi konvensional, panduan klaim cashless PRU Medical Network, dan regulasi polis Prudential Indonesia.

  2. 2
    BPJS Kesehatan Republik Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Rujukan Aktif

    BPJS Kesehatan, Petunjuk Teknis Kerjasama Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit) dengan Asuransi Komersial.

    Regulasi integrasi penjaminan biaya pengobatan antara JKN-KIS dan asuransi kesehatan swasta.

Tag Terkait: #Double Cover #Koordinasi Manfaat #Bpjs Kesehatan #Tips Asuransi
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →
Asuransi Jiwa Produk Asuransi Dasar
PRU-WARIS

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WORKS-GRP

PRUWorks

Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.

Premi Mulai
Rp 3.000.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini