Asuransi Syariah • 12 menit baca • Ditinjau: 28 September 2026 • Pembaruan: 25 September 2026

Membuktikan Cinta Sejati Melalui PRUCinta: Proteksi Jiwa Syariah dengan 100% Pengembalian Kontribusi

Mengapa PRUCinta menjadi produk asuransi syariah paling diminati di Indonesia? Bedah tuntas skema bayar 10 tahun untuk cover 20 tahun, santunan 400%, dan wakaf.

Membuktikan Cinta Sejati Melalui PRUCinta: Proteksi Jiwa Syariah dengan 100% Pengembalian Kontribusi

1. Pengantar & Landasan Regulasi & Tata Kelola Syariah

Kebutuhan perencanaan masa depan bagi keluarga Muslim di Indonesia tidak hanya berkutat pada optimalisasi imbal hasil finansial, melainkan juga menuntut keselarasan mutlak dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Menjawab kerinduan masyarakat terhadap instrumen proteksi jiwa yang bebas dari unsur gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan riba (bunga terlarang), PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menghadirkan produk ikonik PRUCinta Syariah dengan semboyan "Buktikan Cintamu karena Cinta Hidup Selamanya".

PRUCinta Syariah beroperasi di bawah payung hukum ketat dan terdaftar secara resmi serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan usaha perasuransian berbasis syariah. Selain kepatuhan terhadap regulator industri keuangan nasional, seluruh struktur polis, perikatan kontrak, dan portofolio penempatan instrumen investasi PRUCinta Syariah disupervisi secara independen oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Syariah yang beranggotakan para ulama dan pakar muamalah terkemuka di bawah rekomendasi Dewan Syari'ah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Produk ini merujuk secara komprehensif pada fatwa-fatwa induk DSN-MUI, antara lain Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah, serta Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016 mengenai Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Dengan pondasi regulasi yang kokoh ini, PRUCinta Syariah memberikan ketenangan lahir dan batin bagi pemegang polis, memastikan setiap rupiah kontribusi yang disetorkan dikelola secara halal, transparan, dan berkeadilan sosial.


2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk

PRUCinta Syariah didesain dengan skema asuransi jiwa tradisional dwiguna syariah (sharia endowment) yang ringkas, transparan, dan memberikan kepastian jangka waktu perlindungan maupun pembayaran kontribusi. Berikut adalah rincian parameter teknis kepesertaan PRUCinta Syariah:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Polis Ketentuan & Spesifikasi Teknis
Nama Produk Resmi PRUCinta Syariah (PT Prudential Sharia Life Assurance)
Kategori Produk Asuransi Jiwa Tradisional Dwiguna Syariah (Non-Unit Link)
Usia Masuk Peserta (Tertanggung) 1 tahun – 60 tahun (ulang tahun berikutnya)
Usia Masuk Pemegang Polis Minimal 18 tahun – 70 tahun
Masa Perlindungan Polis 20 tahun penuh sejak tanggal mulai berlaku polis
Masa Pembayaran Kontribusi Pasti 10 tahun (Terlindungi selama 20 tahun penuh)
Mata Uang Polis Rupiah (IDR)
Frekuensi Pembayaran Kontribusi Bulanan, Triwulanan, Semesteran, atau Tahunan
Minimum Kontribusi Berkala
  • Tahunan: Rp 4.800.000
  • Semesteran: Rp 2.500.000
  • Triwulanan: Rp 1.300.000
  • Bulanan: Rp 400.000
Minimum Santunan Asuransi (UP) Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) per polis
Maksimum Santunan Asuransi Mengikuti limit underwriting aktuaria finansial dan medis
Jaminan Akhir Kepesertaan 100% Total Kontribusi Kembali Utuh di Tahun ke-20 (jika peserta masih hidup)

3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap

PRUCinta Syariah menawarkan arsitektur perlindungan bertingkat yang menjamin proteksi jiwa paripurna terhadap berbagai risiko kehidupan, mulai dari wafat alami karena sakit, wafat akibat kecelakaan umum, hingga santunan istimewa saat menunaikan ibadah di tanah suci atau mudik Lebaran. Matriks manfaat utama tercantum pada tabel di bawah ini:

Geser tabel ke samping ←→
Kategori Manfaat Pemicu Klaim (Claim Trigger) Besaran Santunan Tunai Diterima Ahli Waris
Manfaat Meninggal Dunia Alami / Sakit Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena sakit wajar atau kondisi medis dalam 20 tahun masa kepesertaan 100% Santunan Asuransi ditambah sisa Nilai Tunai (jika ada) yang bersumber dari Rekening Dana Tabarru'.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Umum Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan fisik dalam kurun 90 hari sejak tanggal kecelakaan (sebelum usia 70 tahun) 300% Santunan Asuransi (Terdiri atas 100% Santunan Asuransi Dasar + 200% Santunan Asuransi Kecelakaan Tambahan).
Manfaat Meninggal Dunia Kecelakaan Periode Khusus (Ramadan & Mudik) Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan dalam jendela waktu 6 minggu terhitung sejak tanggal 1 Ramadan resmi Pemerintah RI 400% Santunan Asuransi (Terdiri atas 100% Santunan Dasar + 300% Santunan Asuransi Tambahan Khusus Musim Mudik).
Manfaat Meninggal Dunia Perjalanan Ibadah Haji / Umrah Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan saat menempuh safar ibadah Umrah atau ibadah Haji resmi di Arab Saudi 400% Santunan Asuransi tunai utuh langsung dicairkan ke rekening ahli waris yang ditunjuk.
Manfaat Jatuh Tempo (Maturity Benefit) Peserta Yang Diasuransikan tetap hidup sehat walafiat hingga akhir masa kepesertaan (akhir tahun polis ke-20) 100% Pengembalian Total Kontribusi yang telah disetorkan selama 10 tahun (bebas potongan biaya administrasi) ditambah potensi Surplus Underwriting.
Manfaat Nilai Tunai Penyerahan Polis (Surrender Value) Pemegang polis memutuskan menghentikan polis sebelum tahun ke-20 (mulai tersedia sejak tahun polis tertentu) Sesuai dengan Tabel Nilai Tunai Terjamin yang tercetak pada lampiran buku polis resmi.

4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif

Keberhasilan PRUCinta Syariah menjadi pionir asuransi syariah di Indonesia didorong oleh serangkaian fitur inovatif yang menjawab kekhawatiran terbesar nasabah, khususnya paradigma "uang asuransi hangus" serta kebutuhan menabung amal jariyah:

A. Garansi Pengembalian 100% Kontribusi Tanpa Potongan (Zero-Loss Guarantee)

Salah satu hambatan psikologis terbesar masyarakat Indonesia dalam membeli asuransi jiwa adalah ketakutan bahwa dana yang disetorkan akan hilang percuma jika tidak terjadi klaim kematian. PRUCinta Syariah menghapus stigma tersebut secara tuntas. Melalui mekanisme aktuaria dwiguna, jika tertanggung dipanjangkan umurnya hingga tahun ke-20, seluruh dana kontribusi yang telah dibayarkan selama 10 tahun (120 bulan) akan ditransfer kembali secara 100% utuh tanpa potongan biaya operasional ke rekening nasabah. Nasabah pada hakikatnya menikmati perlindungan jiwa gratis selama 20 tahun penuh.

B. Multiplikasi Santunan Hingga 400% pada Momen Krusial

Mobilitas masyarakat Indonesia mencapai puncaknya pada saat pelaksanaan ibadah Haji/Umrah dan musim mudik hari raya Idulfitri. Tingginya risiko transportasi pada masa tersebut diimbangi dengan pelipatgandaan santunan otomatis hingga 4 kali lipat (400% dari Uang Pertanggungan). Fitur ini memberikan rasa aman yang mendalam bagi kepala keluarga yang sedang menempuh perjalanan darat, laut, maupun udara untuk berkumpul bersama sanak famili atau beribadah ke Tanah Suci.

C. Fitur Wakaf Asuransi Berkah Bersertifikat Resmi

Sesuai Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016, PRUCinta Syariah dilengkapi dengan opsi Wakaf Manfaat Asuransi. Pemegang polis dapat mewakafkan hingga maksimal 45% dari Santunan Asuransi dan/atau maksimal 33% dari Manfaat Pengembalian Kontribusi kepada Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) yang terdaftar resmi di Badan Wakaf Indonesia (BWI), seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, BWI, dan lembaga kredibel lainnya. Saat manfaat cair, dana wakaf akan langsung disalurkan oleh Prudential Syariah atas nama nasabah untuk program pembangunan sarana ibadah, sumur air bersih, rumah sakit dhuafa, atau pesantren, menciptakan aliran pahala jariyah yang abadi di akhirat.

D. Hak Bagian Surplus Underwriting Dana Tabarru'

Dalam asuransi syariah, kelebihan dana pada Rekening Tabarru' setelah dikurangi pembayaran klaim, reasuransi syariah, dan cadangan teknis aktuaria disebut sebagai Surplus Underwriting. Pemegang polis PRUCinta Syariah yang tidak pernah mengajukan klaim dan memenuhi kriteria syariah berhak menerima pembagian surplus underwriting tahunan sesuai nisbah yang disepakati, memberikan nilai tambah ekonomis yang tidak ada pada asuransi konvensional.


5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil

Untuk memahami secara komprehensif bagaimana skema pembayaran kontribusi dan pembayaran manfaat bekerja secara nyata, mari kita tinjau studi kasus aktuaria berikut:

Profil Nasabah & Spesifikasi Polis

  • Nama Pemegang Polis & Tertanggung: Bapak Ahmad Fauzi (Usia 35 Tahun, Pekerja Profesional / Wiraswasta, Tidak Merokok)
  • Nama Penerima Manfaat (Ahli Waris): Ibu Nurul Hidayah (Istri) dan 2 orang anak
  • Masa Pembayaran Kontribusi: 10 Tahun (Cukup membayar pada usia 35 s.d. 44 tahun)
  • Masa Perlindungan: 20 Tahun Penuh (Melindungi sejak usia 35 s.d. 55 tahun)
  • Kontribusi Tahunan: Rp 12.000.000 per tahun (Setara Rp 1.000.000 per bulan)
  • Total Kontribusi Lunas 10 Tahun: 10 x Rp 12.000.000 = Rp 120.000.000
  • Santunan Asuransi Dasar (100% UP): Rp 400.000.000

Tabel Analisis Skenario Kehidupan & Hasil Manfaat Riil

Geser tabel ke samping ←→
Skenario Peristiwa Hidup Waktu Terjadinya Peristiwa Total Kontribusi Terbayar Kompensasi Manfaat Cair ke Keluarga Multiplikasi Finansial (Leverage Ratio)
Skenario 1: Tutup Usia Wajar (Sakit Kanker / Medis) Tahun Polis ke-4 (Usia 39 Tahun) Rp 48.000.000 (4 kali setor) Rp 400.000.000 (100% UP) 8,33x lipat dari total kontribusi disetor
Skenario 2: Wafat Kecelakaan Lalu Lintas Reguler Tahun Polis ke-7 (Usia 42 Tahun) Rp 84.000.000 (7 kali setor) Rp 1.200.000.000 (300% UP) 14,28x lipat dari total kontribusi disetor
Skenario 3: Wafat Kecelakaan Arus Mudik Idulfitri Tahun Polis ke-13 (Usia 48 Tahun - Polis Lunas) Rp 120.000.000 (Lunas 10 Tahun) Rp 1.600.000.000 (400% UP) 13,33x lipat dari total kontribusi disetor
Skenario 4: Sehat Walafiat s.d. Akhir Tahun ke-20 Tahun Polis ke-20 (Usia 55 Tahun) Rp 120.000.000 (Lunas 10 Tahun) Rp 120.000.000 (100% Kontribusi Kembali Utuh) + Porsi Surplus Underwriting 100% Modal Kembali Utuh + Perlindungan 20 Tahun Tanpa Biaya Netto
Penerapan Fitur Wakaf pada Skenario 3:
Apabila Bapak Ahmad Fauzi mencantumkan ikrar wakaf sebesar 30% dari Santunan Asuransi, maka saat klaim musibah mudik cair sebesar Rp 1.600.000.000, Prudential Syariah akan mentransfer Rp 480.000.000 langsung ke Dompet Dhuafa / Nazhir BWI untuk pembangunan klinik kesehatan dhuafa atas nama almarhum, sedangkan sisa Rp 1.120.000.000 tunai bersih diserahkan kepada Ibu Nurul dan anak-anak guna menjamin keberlanjutan hidup keluarga.

6. Ketentuan Underwriting, Akad Syariah & Pengecualian Polis

A. Akad Syariah yang Mengikat Kontrak Polis

Operasional PRUCinta Syariah berakar pada tiga akad muamalah syariah yang adil dan transparan:

  1. Akad Tabarru' (Hibah Saling Tolong): Akad kebajikan di mana pemegang polis menghibahkan sebagian kontribusinya ke dalam Rekening Dana Tabarru' kolektif. Niat suci ini meniadakan unsur gharar dan maysir, karena uang yang terkumpul didedikasikan murni untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah duka cita.
  2. Akad Wakalah bil Ujrah (Pemberian Kuasa Pengelolaan): Kontrak kerja sama antara peserta (Muwakkil) dengan Prudential Syariah (Wakil), di mana peserta memberikan mandat profesional untuk mengelola administrasi, penempatan investasi, dan manajemen klaim dengan imbalan ujrah (biaya jasa pengelolaan) yang disepakati di awal.
  3. Akad Mudharabah / Mudharabah Musytarakah: Akad pengelolaan investasi atas saldo rekening tabarru' dan porsi investasi dwiguna pada instrumen pasar modal syariah, di mana hasil keuntungan investasi dibagikan antara peserta dan pengelola sesuai nisbah yang ditentukan secara terbuka.

B. Ketentuan Underwriting & Seleksi Medis

PRUCinta Syariah menawarkan fasilitas Simplified Issue / Non-Medical Limit hingga plafon Uang Pertanggungan tertentu berdasarkan usia masuk. Calon peserta cukup mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ) dengan jujur dan lengkap mengenai riwayat kesehatan masa lalu (prinsip Utmost Good Faith). Apabila usia masuk lebih lanjut atau nominal santunan melampaui batas non-medis, dokter pemeriksa rekanan Prudential akan melakukan pemeriksaan medis standar (seperti tes darah, urine, dan rekam jantung EKG).

C. Masa Tunggu Polis (Waiting Period)

  • Manfaat Kecelakaan: Tidak ada masa tunggu (langsung aktif efektif sejak tanggal penerbitan polis).
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Sakit: Efektif sejak tanggal polis disetujui tanpa masa tunggu khusus, asalkan penyakit tersebut bukan merupakan kondisi pra-ada (pre-existing condition) yang disembunyikan.
  • Klausul Bunuh Diri: Manfaat santunan tidak dibayarkan apabila peserta meninggal akibat bunuh diri dalam kurun waktu 12 bulan sejak tanggal penerbitan polis atau pemulihan polis.

D. Pengecualian Polis Standar

Santunan asuransi kecelakaan maupun santunan jiwa tidak akan dibayarkan apabila kematian atau cedera diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh:

  • Keterlibatan aktif peserta dalam tindakan kejahatan, pelanggaran hukum pidana, atau perlawanan fisik terhadap aparat penegak hukum.
  • Pengaruh narkotika, alkohol, zat psikotropika terlarang, atau obat keras tanpa resep dokter resmi.
  • Tindakan melukai diri sendiri dengan sengaja atau percobaan bunuh diri.
  • Peperangan, invasi militer, terorisme bersenjata, perang saudara, kerusuhan massal, atau revolusi.
  • Radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir.
  • Partisipasi dalam olahraga ekstrem atau balapan berkecepatan tinggi (balap mobil/motor, terjun payung, gantole, tinju profesional) kecuali disetujui secara tertulis dalam underwriting khusus.

7. Prosedur & Alur Pengajuan Klaim Resmi

Prudential Syariah memastikan proses pengajuan klaim dilakukan secara transparan, adil, dan didukung kemudahan teknologi digital. Keluarga ahli waris dapat mengajukan klaim santunan duka cita melalui langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Pemberitahuan Awal Musibah

Ahli waris atau tenaga pemasar (agen) resmi segera mengabarkan peristiwa kematian peserta kepada Prudential Syariah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya musibah melalui hotline 1500085, email customer syariah, atau portal PRUServices pada aplikasi Pulse.

Langkah 2: Kelengkapan Berkas Dokumen Wajib

Keluarga menyerahkan dokumen administratif asli atau legalisir basah yang meliputi:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia Asli yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh penerima manfaat.
  2. Surat Keterangan Dokter Penyebab Kematian Asli yang diisi dan dilegalisir oleh dokter yang merawat.
  3. Buku Polis Asli PRUCinta Syariah atau e-Policy resmi.
  4. Surat Kematian dari instansi berwenang (Kelurahan / Catatan Sipil) dan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit.
  5. Surat Keterangan Kepolisian Asli / Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peserta, Pemegang Polis, dan seluruh Ahli Waris Penerima Manfaat.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran/Akta Nikah untuk pembuktian hubungan keahliwarisan.
  8. Fotokopi Buku Rekening Tabungan penerima manfaat untuk keperluan transfer pencairan dana santunan.

Langkah 3: Proses Penilaian & Validasi Aktuaria Klaim

Tim klaim Prudential Syariah melakukan telaah dokumen dalam Service Level Agreement (SLA) 7 hingga 14 hari kerja. Apabila dokumen dinyatakan valid dan tidak terdapat sengketa hukum atau fraud, surat persetujuan klaim diterbitkan.

Langkah 4: Pembayaran Santunan & Penyaluran Wakaf

Dana santunan tunai ditransfer langsung ke rekening bank seluruh penerima manfaat secara proporsional. Apabila terdapat alokasi wakaf, Prudential Syariah memotong porsi wakaf sesuai ikrar polis dan mentransfernya ke rekening yayasan Nazhir resmi, dilanjutkan dengan penerbitan Sertifikat Wakaf Asuransi bagi keluarga almarhum.


8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar PRUCinta Syariah

1. Apakah uang kontribusi saya benar-benar dijamin kembali 100% jika saya tidak meninggal hingga tahun ke-20?

Ya, benar. Manfaat Jatuh Tempo (Maturity Benefit) pada PRUCinta Syariah menjamin 100% total kontribusi yang disetorkan selama 10 tahun akan dikembalikan secara utuh tanpa potongan biaya administrasi maupun potongan ujrah pada akhir tahun ke-20, dengan syarat polis tetap aktif (tidak lapse) selama 20 tahun tersebut.

2. Bagaimana jika saya baru membayar kontribusi selama 3 tahun lalu mengalami musibah meninggal dunia akibat kecelakaan?

Ahli waris Anda tetap berhak menerima santunan penuh sebesar 300% dari Santunan Asuransi Dasar (atau 400% jika terjadi pada musim mudik Lebaran / Ramadan / ibadah haji), meskipun Anda baru menyetorkan kontribusi selama 3 tahun. Inilah berkah akad Tabarru', di mana santunan dibayarkan dari dana tolong-menolong kolektif peserta tanpa menuntut pelunasan sisa kontribusi tahun ke-4 hingga ke-10.

3. Apakah nasabah non-Muslim diperbolehkan menjadi peserta PRUCinta Syariah?

Sangat diperbolehkan. Prinsip syariah dalam muamalah dan asuransi bersifat universal (Rahmatan lil 'Alamin). Siapa pun masyarakat Indonesia tanpa memandang suku, agama, maupun latar belakang kepercayaan berhak menikmati transparansi, keadilan, dan kepastian pengembalian kontribusi 100% yang ditawarkan oleh PRUCinta Syariah.

4. Apakah saya bisa berhenti di tengah jalan (surrender) sebelum tahun ke-20? Apakah uang saya kembali utuh?

Jika Anda melakukan penebusan polis (surrender) sebelum berakhirnya masa kepesertaan 20 tahun, dana yang cair adalah sebesar Nilai Tunai yang terbentuk pada tahun tersebut sesuai Tabel Nilai Tunai Polis, bukan 100% total kontribusi. Pengembalian 100% kontribusi hanya berlaku penuh saat polis mencapai akhir masa pertanggungan (akhir tahun ke-20). Oleh karena itu, sangat disarankan mempertahankan polis hingga tuntas.

5. Bagaimana cara menyalurkan wakaf dari santunan asuransi PRUCinta Syariah?

Anda cukup mengisi formulir Ikrar Wakaf saat pengajuan awal polis (SPAJ) atau mengajukan perubahan polis sewaktu-waktu. Anda dapat menentukan persentase wakaf (maksimal 45% dari santunan jiwa) serta memilih lembaga Nazhir terdaftar yang menjadi mitra resmi Prudential Syariah. Ketika klaim cair, Prudential Syariah akan mengeksekusi amanah wakaf tersebut secara otomatis dan mengirimkan bukti sertifikat wakaf resmi kepada keluarga.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Panduan & Spesifikasi Lengkap Produk

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Asuransi syariah berlandaskan prinsip Ta’awun (saling membantu). Kontribusi premi peserta dialokasikan ke Dana Tabarru (dana kebajikan bersama) yang dikelola penanggung untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah sakit atau wafat.
Pada asuransi konvensional terjadi transfer risiko (risk transfer) kepada perusahaan penanggung. Pada asuransi syariah terjadi berbagi risiko (risk sharing) antar-peserta dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), serta maysir (judi).

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) Prudential Syariah Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Sharia Life Assurance, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Syariah, 2026.

    Dokumen resmi pengelolaan dana tabarru, wakaf polis, dan sertifikasi kesesuaian syariah DSN-MUI.

Tag Terkait: #PRUCinta #Asuransi Jiwa Syariah #Pengembalian Kontribusi 100% #Santunan 400% #Wakaf Polis
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-ANUGERAH-SYR

PRUAnugerah Syariah

Solusi warisan berkah dan dana usia mapan dengan perlindungan jiwa syariah yang terus berjalan aktif hingga usia 120 tahun.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN-SYR

PRULink NextGen Syariah

PAYDI berbasis prinsip syariah dengan transparansi akad wakalah bil ujrah dan tabarru serta penempatan portofolio pada efek syariah OJK.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-HERITAGE-SYR

PRUHeritage Syariah

Solusi perlindungan warisan syariah tradisional berdenominasi IDR dan USD untuk kepastian distribusi harta keluarga dan kelangsungan bisnis.

Premi Mulai
Rp 1.000.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CERAH-EDU

PRUCerah

Asuransi jiwa syariah pendidikan anak dengan kepastian dana penarikan tunai berkala bulanan saat anak menempuh jenjang perguruan tinggi.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini