A
Entri Kamus Asuransi Asuransi Syariah

Akad Tabarru' (Hibah Saling Menanggung)

Definisi Ringkas

Akad kebajikan nirlaba dalam bentuk hibah atau donasi sukarela yang disetorkan peserta ke dalam satu wadah rekening bersama (Dana Tabarru') dengan niat tulus saling menolong (ta'awun) dan membayarkan santunan jika ada peserta lain tertimpa musibah.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Jantung Sistem Asuransi Syariah

Akad Tabarru' berlandaskan Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006. Keberadaan akad kebajikan ini menggugurkan unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (spekulasi untung rugi) yang diharamkan dalam asuransi konvensional.

Kaidah Fiqh Penopang:

Dalam kaidah ushul fiqh berlaku prinsip: "Al-Ghararu yughtafaru fit tabarru'at ma la yughtafaru fil mu'awadhat" (Ketidakpastian dimaafkan dalam akad-akad kebajikan/derma, namun membatalkan akad pertukaran komersial/jual beli).

Uang tabarru' yang disetor peserta bertransformasi menjadi harta milik bersama seluruh peserta (Milk al-Jama'ah) yang siap dicairkan sewaktu-waktu saat ada anggota keluarga peserta yang sakit atau berpulang.

← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Akad Tabarru' (Hibah Saling Menanggung)"

Semua Panduan Asuransi Syariah →
Solusi Perlindungan

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Bedah Rincian Polis →
Produk Asuransi Dasar

PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro

Asuransi kesehatan murni syariah berbiaya terjangkau dengan kamar 2 tempat tidur, batas tahunan hingga Rp 65 Miliar, dan pembagian surplus underwriting.

Bedah Rincian Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Asuransi Syariah

Akad Ijarah dalam Asuransi Syariah (Akad Jasa Sewa Layanan)
Akad Ijarah dalam asuransi syariah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu manfaat barang atau penyediaan jasa layanan tertentu dalam jangka waktu yang disepakati dengan pembayaran kompensasi upah/sewa (*ujrah*) yang jelas, tanpa pemindahan hak kepemilikan aset tersebut. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017, akad ini diimplementasikan dalam ekosistem asuransi syariah untuk mengikat hubungan kerja sama antara perusahaan asuransi dengan penyedia jasa pihak ketiga, seperti jaringan rumah sakit rekanan, Administrator Pihak Ketiga (Third Party Administrator / TPA penjamin klaim), dan vendor teknologi informasi infrastruktur digital polis. Akad ini memastikan bahwa seluruh biaya penanganan operasional medis dan teknologi memiliki landasan kehalalan yang transparan dan bebas dari sengketa.
Akad Mudharabah (Bagi Hasil Syariah)
Akad kemitraan usaha investasi di mana pemegang polis bertindak sebagai pemilik modal (Shahibul Mal) dan Prudential Syariah bertindak sebagai pengelola investasi profesional (Mudharib), di mana keuntungan riil dibagi berdasarkan nisbah persentase yang disepakati di awal.
Akad Mudharabah Musyarakah (Bagi Hasil Kemitraan Modal & Pengelolaan)
Akad Mudharabah Musyarakah (atau Mudharabah Musytarakah) adalah akad perpaduan antara kemitraan bagi modal (*Musyarakah*) dan kemitraan bagi hasil pengelolaan (*Mudharabah*) yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah dalam mengelola investasi portofolio Dana Tabarru' maupun Dana Investasi Peserta (Unit Link Syariah). Diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006, akad ini memungkinkan Prudential Syariah tidak hanya bertindak sebagai pengelola murni (Mudharib) tetapi juga turut menyertakan modalnya sendiri (*Hishshah Syarikah*) ke dalam wadah investasi bersama. Keuntungan investasi dibagi secara proporsional sesuai porsi modal yang disertakan terlebih dahulu, kemudian porsi keuntungan milik dana peserta dibagi hasil kembali dengan perusahaan sesuai kesepakatan nisbah di awal kontrak.
Akad Tabarru'
Akad hibah kebajikan tanpa motif komersial di mana para peserta asuransi syariah saling membantu menanggung risiko antar-peserta.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad muamalah komersial di mana pemegang polis memberikan mandat kuasa kepada PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai pengelola (wakil) untuk mengelola risiko dana tabarru dan administrasi kepesertaan dengan imbalan upah jasa (ujrah) yang disepakati transparan di awal polis.
Akad Wakalah bil Ujrah fil Istitsmar (Kuasa Pengelolaan Investasi Syariah)
Akad muamalah komersial di mana pemegang polis (sebagai *Muwakkil* / pemilik modal) memberikan amanah dan mandat kuasa hukum penuh kepada PT Prudential Sharia Life Assurance dan manajer investasi yang ditunjuk (sebagai *Wakil* / pengelola) untuk menginvestasikan porsi kontribusi investasi peserta ke dalam instrumen keuangan yang halal, dengan imbalan upah jasa pengelolaan (*Ujrah Istitsmar*) yang persentasenya disepakati transparan di awal kontrak.