Asuransi Syariah • 10 menit baca • Ditinjau: 28 September 2026 • Pembaruan: 25 September 2026

Menyiapkan Anugerah Terindah untuk Generasi Mendatang Melalui PRUAnugerah Syariah

Kupas tuntas produk warisan syariah PRUAnugerah Syariah: proteksi seumur hidup s.d. usia 120 tahun, pencairan dana usia mapan, dan keberkahan wakaf.

Menyiapkan Anugerah Terindah untuk Generasi Mendatang Melalui PRUAnugerah Syariah

1. Pengantar & Landasan Regulasi

Dalam siklus kehidupan finansial seorang kepala keluarga, terdapat dua impian besar yang kerap bertolak belakang: menikmati masa pensiun yang mandiri tanpa membebani anak (generasi sandwich) dan meninggalkan warisan yang bernilai besar dan berkah bagi generasi penerus. Sering kali para orang tua terpaksa mengorbankan salah satunya: menghabiskan seluruh tabungan untuk biaya hidup hari tua sehingga tidak ada warisan yang tersisa, atau hidup serba hemat di masa tua demi menyisihkan warisan bagi anak cucu. Menjawab paradoks tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menghadirkan produk terobosan bernama PRUAnugerah Syariah (#AnugerahTerindah).

PRUAnugerah Syariah merupakan produk asuransi jiwa tradisional syariah inovatif pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan seumur hidup hingga usia 120 tahun, sekaligus melengkapinya dengan fitur istimewa Dana Usia Mapan yang dapat dicairkan tunai saat peserta memasuki usia pensiun tanpa membatalkan sisa perlindungan warisan keluarga. Produk ini dirancang dan dikelola secara amanah di bawah landasan regulasi yang kokoh:

  • Diawasi dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memenuhi amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK No. 23/POJK.05/2015.
  • Mendapatkan rekomendasi kepatuhan penuh dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Syariah dan mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Mengadopsi ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Investasi Syariah, memungkinkan integrasi wakaf produktif secara resmi.
  • Bebas Pajak Penghasilan (PPh) sesuai UU PPh Pasal 4 Ayat 3 Huruf d jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), menjamin pencairan dana tunai 100% bersih tanpa potongan fiskal.

2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk

PRUAnugerah Syariah dirancang dengan kepastian kontrak tradisional murni (guaranteed traditional sharia), bebas dari fluktuasi indeks pasar modal. Berikut adalah spesifikasi teknis lengkap produk:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Kontrak Ketentuan Resmi PRUAnugerah Syariah Keterangan & Manfaat Finansial
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan 1 tahun hingga 70 tahun (ulang tahun berikutnya). Rentang usia masuk sangat inklusif bagi anak-anak hingga generasi lanjut usia.
Usia Masuk Pemegang Polis Minimal 21 tahun (atau 18 tahun jika sudah menikah). Bertindak sebagai pemilik kontrak, pembayar kontribusi, dan penunjuk ahli waris.
Masa Kepesertaan (Perlindungan) Hingga Peserta mencapai usia genap 120 tahun. Masa perlindungan jiwa terpanjang di industri perasuransian Indonesia.
Pilihan Masa Setor Kontribusi 5 Tahun, 10 Tahun, atau 15 Tahun (Limited Contribution). Kontribusi dijamin tetap (flat) selama masa pembayaran, bebas bayar seumur hidup.
Mata Uang Polis Rupiah (IDR). Pengelolaan stabil tanpa risiko pergeseran kurs valuta asing.
Frekuensi Pembayaran Kontribusi Bulanan, Kuartalan, Semesteran, atau Tahunan. Pilihan autodebet kartu debit/kredit atau rekening bank syariah di seluruh Indonesia.
Minimum Santunan Asuransi Mulai dari Rp 300.000.000 per polis. Dapat ditingkatkan hingga puluhan miliar rupiah sesuai target kekayaan keluarga.
Minimum Kontribusi Berkala Mulai dari Rp 500.000 / bulan atau Rp 5.000.000 / tahun. Disesuaikan secara aktuaria berdasarkan usia masuk dan masa setor pilihan.
Struktur Akad Syariah Akad Tabarru', Akad Wakalah bil Ujrah, Akad Mudharabah. Prinsip tolong-menolong murni dan kepatuhan syariah bersertifikasi DSN-MUI.

3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap

PRUAnugerah Syariah menawarkan formula perlindungan ganda yang mencakup manfaat hidup (living benefit) dan manfaat perlindungan warisan (legacy benefit):

Geser tabel ke samping ←→
Pilar Manfaat Besaran Nilai Pertanggungan Kriteria Pembayaran & Mekanisme
Santunan Meninggal Dunia (Death Benefit) 100% Santunan Asuransi + Nilai Tunai Terjamin (jika ada). Dibayarkan sekaligus (lump-sum) kepada Penerima Manfaat yang sah jika Peserta tutup usia sebelum genap berusia 120 tahun.
Manfaat Dana Usia Mapan (Living Benefit) Pencairan tunai sejumlah persentase pasti dari kontribusi/UP sesuai ketentuan polis. Dicairkan tunai ke rekening Pemegang Polis saat peserta mencapai usia mapan (usia 60 tahun) untuk bekal pensiun bahagia tanpa mengurangi proteksi warisan utama.
Manfaat Akhir Kepesertaan (Maturity Benefit Usia 120) 100% Santunan Asuransi penuh. Dibayarkan kepada Pemegang Polis bila Peserta Yang Diasuransikan hidup sehat hingga usia genap 120 tahun.
Nilai Tunai Pasti Terjamin (Guaranteed Cash Value) Tercantum pasti dalam tabel kontrak polis sejak hari pertama. Dapat ditarik melalui pembatalan polis atau dijadikan agunan pinjaman qardh darurat hingga 80% dari nilai tunai.
Bagi Hasil Surplus Underwriting Alokasi proporsional dari kelebihan Dana Tabarru'. Dibagikan tahunan kepada peserta yang memenuhi kriteria (tidak ada klaim dan polis aktif).

4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif

Keunggulan PRUAnugerah Syariah dibangun di atas empat inovasi struktural yang menjadikannya produk warisan syariah paling unggul di kelasnya:

A. Masa Perlindungan Rekor hingga Usia 120 Tahun

Sebagian besar produk whole life di pasar Indonesia membatasi usia pertanggungan hanya hingga 85, 90, atau 99 tahun. Dengan pesatnya kemajuan teknologi kedokteran dan peningkatan gaya hidup sehat, populasi lansia yang berumur panjang (centenarian / di atas 100 tahun) terus meningkat. PRUAnugerah Syariah memberikan ketenangan pikiran absolut dengan masa perlindungan terpanjang hingga usia 120 tahun. Polis tidak akan pernah kedaluwarsa prematur saat peserta masih hidup di usia lanjut.

B. Fitur Dana Usia Mapan: Pensiun Mandiri Tanpa Menyentuh Warisan

Inilah keunggulan paling revolusioner dari PRUAnugerah Syariah. Nasabah tidak perlu menunggu wafat untuk merasakan nikmatnya berasuransi. Ketika peserta mencapai usia mapan (pilihan usia 60 tahun), Prudential Syariah akan mencairkan Manfaat Dana Usia Mapan tunai. Dana ini dapat digunakan nasabah untuk bekal beribadah Haji Plus, perjalanan keliling dunia, renovasi rumah masa tua, atau modal passive income pensiun. Yang luar biasa, pencairan dana ini TIDAK MEMBATALKAN sisa perlindungan warisan keluarga yang tetap berjalan aktif memproteksi anak cucu hingga usia 120 tahun.

C. Pembebasan Generasi Sandwich (Break the Sandwich Generation)

Dengan adanya Manfaat Dana Usia Mapan, orang tua memiliki dana mandiri di hari tua sehingga tidak bergantung pada keuangan anak-anak mereka. Di saat yang sama, orang tua mewariskan aset likuid bernilai miliaran rupiah bebas sengketa. Hal ini secara efektif memutus rantai generasi sandwich di Indonesia, memberikan lompatan kesejahteraan finansial bagi generasi berikutnya.

D. Penyaluran Wakaf Asuransi Proporsional hingga 95%

Sesuai Fatwa DSN-MUI No. 106/2016, nasabah dapat mengikrarkan wakaf hingga 95% dari total Santunan Asuransi untuk disalurkan ke lembaga Nazhir bereputasi nasional yang terdaftar di BWI. Wakaf asuransi ini menjadi bukti nyata cinta sejati seorang Muslim yang mendambakan rumah di surga dan pahala yang terus mengalir abadi.

5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil

Mari kita telaah skenario riil perencanaan pensiun mapan dan warisan syariah berikut ini:

Profil Peserta: Bapak Faisal (Usia 30 tahun, Profesional Perbankan Syariah, Tidak Merokok).
Uang Pertanggungan Warisan: Rp 1.000.000.000 (1 Miliar Rupiah).
Masa Perlindungan: Seumur Hidup hingga Usia 120 Tahun.
Pilihan Masa Setor: 10 Tahun (Lunas di Usia 40 Tahun).
Setoran Kontribusi Tahunan: Rp 19.500.000 / tahun (setara ~Rp 1,62 Juta per bulan).
Total Kontribusi 10 Tahun: Rp 195.000.000.
Geser tabel ke samping ←→
Milestone Polis Usia Peserta Total Kontribusi Masuk Pencairan Dana Usia Mapan Santunan Warisan Keluarga Total Manfaat Diterima
Tahun ke-1 (Mulai Polis) 31 Tahun Rp 19.500.000 - Rp 1.000.000.000 Rp 1.000.000.000
Tahun ke-5 (Masa Setor) 35 Tahun Rp 97.500.000 - Rp 1.000.000.000 Rp 1.000.000.000
Tahun ke-10 (Lunas Bayar) 40 Tahun Rp 195.000.000 - Rp 1.000.000.000 Rp 1.000.000.000
Tahun ke-30 (Usia Mapan 60) 60 Tahun Rp 195.000.000 (Stop Bayar) Rp 200.000.000 (Cair Tunai) Rp 1.000.000.000 (Tetap Aktif) Rp 1.200.000.000
Tahun ke-50 (Masa Emas) 80 Tahun Rp 195.000.000 (Stop Bayar) Sudah Dicairkan Rp 1.000.000.000 Rp 1.200.000.000
Tahun ke-90 (Usia 120 Thn) 120 Tahun Rp 195.000.000 (Stop Bayar) Sudah Dicairkan Rp 1.000.000.000 (Maturity) Rp 1.200.000.000

Simulasi Keuntungan Komparatif: Hanya dengan total modal kontribusi Rp 195 Juta, Bapak Faisal mendapatkan pencairan tunai Rp 200 Juta di usia 60 tahun (seluruh modal kontribusi kembali 102% secara tunai untuk dinikmati saat pensiun!). Setelah menikmati uang pensiun tersebut, proteksi warisan Rp 1 Miliar tetap berdiri kokoh melindungi keluarga hingga usia 120 tahun. Total manfaat yang diberikan produk mencapai Rp 1,2 Miliar atau 615% dari total kontribusi yang disetor.

6. Ketentuan Underwriting, Masa Pembayaran & Pengecualian Polis

Untuk memastikan sustainabilitas Dana Tabarru' dan melindungi seluruh peserta dari risiko moral hazard, Prudential Syariah menerapkan panduan underwriting yang terukur:

A. Prosedur Underwriting & Evaluasi Kesehatan

  • Guaranteed Issuance Offer / Non-Medical: Pengajuan polis dapat disetujui tanpa tes medis laboratorium untuk nasabah usia muda dan nilai pertanggungan standar, cukup dengan mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS).
  • Medical Examination: Pemeriksaan fisik, tes laboratorium darah, tes fungsi ginjal/hati, dan elektrokardiogram (EKG) diwajibkan bagi calon peserta dengan riwayat penyakit bawaan, indeks massa tubuh (BMI) ekstrem, atau pengajuan Santunan Asuransi bernilai sangat besar. Seluruh biaya medis ditanggung oleh Prudential Syariah di jaringan klinik laboratorium mitra.

B. Masa Leluasa & Fasilitas Pembayaran Premi Otomatis

  • Grace Period (30 Hari): Diberikan kelonggaran pembayaran selama 30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo kontribusi. Perlindungan tabarru' tetap berlaku penuh selama masa ini.
  • Automatic Premium Loan Syariah (Pinjaman Kontribusi Otomatis): Apabila kontribusi belum terbayar melewati masa leluasa dan polis telah memiliki Nilai Tunai yang mencukupi, sistem akan otomatis mengaktifkan pinjaman qardh untuk menjaga agar polis tidak lapse.

C. Batasan & Pengecualian Polis

Santunan Asuransi Meninggal Dunia tidak dapat dicairkan apabila kematian diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh:

  1. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Mulai Kepesertaan atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir.
  2. Tindakan pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh Peserta Yang Diasuransikan atau Penerima Manfaat.
  3. Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  4. Perang, invasi militer, perang saudara, permusuhan bersenjata, atau terorisme aktif.

7. Prosedur Klaim Warisan & Pencairan Dana Usia Mapan

Layanan klaim PRUAnugerah Syariah dirancang dengan alur administratif yang cepat dan transparan:

Alur 1: Pencairan Manfaat Dana Usia Mapan (Klaim Hidup)

  1. Prudential Syariah mengirimkan surat pemberitahuan pencairan Dana Usia Mapan ke alamat email dan aplikasi PRUServices nasabah 30 hari sebelum peserta mencapai usia 60 tahun.
  2. Pemegang Polis cukup mengonfirmasi nomor rekening bank tujuan melalui portal PRUServices atau mengisi Formulir Konfirmasi Pencairan Dana Usia Mapan.
  3. Dana Usia Mapan langsung ditransfer secara otomatis ke rekening Pemegang Polis tepat pada ulang tahun polis saat peserta berusia mapan (SLA: 3-5 hari kerja).

Alur 2: Pencairan Santunan Warisan Meninggal Dunia (Klaim Duka Cita)

  1. Penerima manfaat menghubungi Financial Consultant atau Customer Care di 1500085.
  2. Menyerahkan berkas persyaratan wajib: Buku Polis Asli, Formulir Klaim Kematian, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Rumah Sakit, Akta Kematian Disdukcapil, Formulir Surat Keterangan Dokter, serta identitas resmi (KTP dan KK) ahli waris.
  3. Proses verifikasi dan asesmen klaim oleh Tim Klaim Syariah.
  4. Santunan Asuransi 100% ditransfer ke rekening bank ahli waris dalam tempo 7 hingga 14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid.

8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar PRUAnugerah Syariah

1. Mengapa PRUAnugerah Syariah memberikan masa perlindungan hingga usia 120 tahun?

Data global menunjukkan tren peningkatan angka harapan hidup seiring kemajuan medis. Masa proteksi hingga usia 120 tahun memastikan nasabah memiliki kepastian perlindungan yang tidak akan pernah berakhir lebih awal dari usia hidupnya, sehingga Uang Pertanggungan warisan dijamin 100% cair kepada generasi anak dan cucu tanpa risiko polis kedaluwarsa.

2. Apakah pencairan Dana Usia Mapan di usia 60 tahun mengurangi Uang Pertanggungan warisan?

Tidak. Ini adalah keunggulan utama PRUAnugerah Syariah. Manfaat Dana Usia Mapan merupakan hak hidup terpisah yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk bekal pensiun bahagia, sementara Santunan Asuransi Warisan sebesar 100% tetap utuh melindungi Tertanggung hingga usia 120 tahun.

3. Jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia mapan (misal usia 50 tahun), apa yang didapatkan ahli waris?

Jika peserta berpulang sebelum usia mapan, Penerima Manfaat yang ditunjuk berhak menerima 100% Santunan Asuransi Meninggal Dunia penuh ditambah seluruh Saldo Nilai Tunai Terjamin yang telah terbentuk hingga saat itu. Setelah santunan dibayarkan, kontrak asuransi berakhir secara sempurna.

4. Bisakah penerima manfaat dana santunan dialihkan kepada lembaga pondok pesantren atau panti asuhan?

Sangat bisa. Melalui fitur Wakaf Polis Asuransi Syariah, Pemegang Polis dapat menetapkan lembaga filantropi Islam, panti asuhan, atau pondok pesantren yang terdaftar resmi di Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai penerima porsi wakaf manfaat asuransi (hingga 95% dari santunan).

5. Apakah kontribusi pada PRUAnugerah Syariah flat atau naik bertahap seiring bertambahnya usia?

Kontribusi PRUAnugerah Syariah bersifat pasti dan flat (garansi tidak naik) sepanjang masa pembayaran yang dipilih (5, 10, atau 15 tahun). Setelah masa setor selesai, peserta tidak perlu menyetorkan dana sepeser pun lagi seumur hidup, sementara seluruh manfaat proteksi dan dana pensiun tetap aktif bekerja hingga usia 120 tahun.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Panduan & Spesifikasi Lengkap Produk

PRUAnugerah Syariah

Solusi warisan berkah dan dana usia mapan dengan perlindungan jiwa syariah yang terus berjalan aktif hingga usia 120 tahun.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Asuransi syariah berlandaskan prinsip Ta’awun (saling membantu). Kontribusi premi peserta dialokasikan ke Dana Tabarru (dana kebajikan bersama) yang dikelola penanggung untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah sakit atau wafat.
Pada asuransi konvensional terjadi transfer risiko (risk transfer) kepada perusahaan penanggung. Pada asuransi syariah terjadi berbagi risiko (risk sharing) antar-peserta dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), serta maysir (judi).

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) Prudential Syariah Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Sharia Life Assurance, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Syariah, 2026.

    Dokumen resmi pengelolaan dana tabarru, wakaf polis, dan sertifikasi kesesuaian syariah DSN-MUI.

Tag Terkait: #PRUAnugerah Syariah #Dana Usia Mapan #Proteksi Usia 120 Tahun #Warisan Syariah #Pensiun Berkah
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-ANUGERAH-SYR

PRUAnugerah Syariah

Solusi warisan berkah dan dana usia mapan dengan perlindungan jiwa syariah yang terus berjalan aktif hingga usia 120 tahun.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN-SYR

PRULink NextGen Syariah

PAYDI berbasis prinsip syariah dengan transparansi akad wakalah bil ujrah dan tabarru serta penempatan portofolio pada efek syariah OJK.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-HERITAGE-SYR

PRUHeritage Syariah

Solusi perlindungan warisan syariah tradisional berdenominasi IDR dan USD untuk kepastian distribusi harta keluarga dan kelangsungan bisnis.

Premi Mulai
Rp 1.000.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CERAH-EDU

PRUCerah

Asuransi jiwa syariah pendidikan anak dengan kepastian dana penarikan tunai berkala bulanan saat anak menempuh jenjang perguruan tinggi.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini