Asuransi Syariah • 11 menit baca • Ditinjau: 28 September 2026 • Pembaruan: 25 September 2026

Investasi Berkah Sesuai Syariat: Ulasan Lengkap PRULink NextGen Syariah & Akad Pengelolaannya

Kupas tuntas tata kelola PRULink NextGen Syariah: akad wakalah bil ujrah, penapisan efek syariah DES OJK, pembagian surplus underwriting, dan opsi wakaf.

Investasi Berkah Sesuai Syariat: Ulasan Lengkap PRULink NextGen Syariah & Akad Pengelolaannya

1. Pengantar & Landasan Regulasi

Dalam lanskap keuangan syariah di Indonesia, kebutuhan masyarakat terhadap instrumen proteksi yang bersih dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (perjudian) terus mengalami akselerasi signifikan. Menjawab aspirasi umat tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)β€”entitas asuransi jiwa syariah penuh yang resmi berdiri pasca pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dan berizin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)β€”mempersembahkan PRULink NextGen Syariah. Produk ini merupakan wujud nyata Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) syariah generasi modern yang tunduk mutlak pada regulasi ketat Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 dan fatwa-fatwa resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Tata kelola PRULink NextGen Syariah berdiri di atas landasan akad-akad muamalah Islam yang sahih:

  • Akad Tabarru: Kesepakatan tolong-menolong (taawun) dan kebajikan hibah antar sesama peserta. Sebagian dari kontribusi yang disetorkan dialokasikan ke dalam Rekening Dana Tabarru kolektif untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah sakit, kecelakaan, atau tutup usia, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006.
  • Akad Wakalah bil Ujrah: Akad pemberian kuasa dari peserta kepada Prudential Syariah selaku pengelola profesional untuk mengadministrasikan perlindungan risiko dan mengelola portofolio investasi syariah dengan imbalan ujrah (biaya jasa) yang transparan, merujuk Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006.
  • Akad Mudharabah / Wakalah bil Istitsmar: Skema bagi hasil atau pengelolaan investasi murni pada aset-aset produktif halal yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) OJK dan Sukuk Negara Republik Indonesia.
  • Pengawasan Independen DPS: Setiap alur operasional, instrumen penempatan dana, hingga materi pemasaran diawasi secara langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersertifikasi DSN-MUI guna memastikan kepatuhan syariah (sharia compliance) tanpa celah.

2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk

Karakteristik teknis kepesertaan PRULink NextGen Syariah dirancang dengan standar aktuaria syariah modern guna menjangkau seluruh lapisan keluarga Muslim di Indonesia:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Kepesertaan Ketentuan & Batasan Polis Syariah
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan 1 hari (30 hari setelah kelahiran) hingga 75 tahun (ulang tahun berikutnya).
Usia Masuk Pemegang Polis 21 tahun hingga 99 tahun (atau 18 tahun jika telah menikah secara sah).
Masa Kepesertaan / Perlindungan Seumur hidup hingga Peserta Yang Diasuransikan mencapai usia 99 tahun.
Pilihan Mata Uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Minimum Kontribusi Berkala Rp 750.000 per bulan (Rp 9.000.000 per tahun) atau USD 75 per bulan (USD 900 per tahun).
Struktur Kontribusi Terdiri atas Kontribusi Berkala (Proteksi Syariah) dan Kontribusi Top-Up Berkala (PRUSaver Syariah).
Alokasi Kontribusi Berkala ke Investasi Halal Tahun ke-1: 50%, Tahun ke-2: 60%, Tahun ke-3: 85%, Tahun ke-4 & 5: 90%, Tahun ke-6 dan seterusnya: 100%.
Alokasi Kontribusi Top-Up Syariah 95% dialokasikan langsung ke dalam portofolio unit investasi syariah sejak transaksi diproses (ujrah top-up 5%).
Metode Pembayaran Kontribusi Bulanan, Triwulanan, Semesteran, atau Tahunan melalui Autodebet Bank Syariah & Konvensional / Kartu Kredit.
Masa Cooling-Off Period 14 hari kalender sejak ringkasan polis diterima pemegang polis untuk peninjauan akad dan klausul.

3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap

PRULink NextGen Syariah menghadirkan integrasi holistik antara proteksi jiwa tolong-menolong, akumulasi aset halal, dan fitur amal jariyah:

A. Santunan Asuransi Jiwa (Meninggal Dunia)

Apabila Peserta Yang Diasuransikan wafat dalam masa kepesertaan sebelum usia 99 tahun, Prudential Syariah akan mencairkan 100% Santunan Asuransi (Uang Pertanggungan Jiwa) dari Dana Tabarru ditambah seluruh Saldo Nilai Tunai Investasi Syariah yang terbentuk pada tanggal penutupan harga unit (NAB). Dana ini diserahkan kepada penerima manfaat atau ahli waris sah tanpa melalui proses pengadilan waris yang berbelit-belit.

B. Nilai Tunai Investasi Syariah yang Likuid

Porsi investasi dikelola pada efek-efek syariah terkurasi. Pemegang polis dapat memantau Nilai Aktiva Bersih (NAB) harian dan memiliki kebebasan menarik sebagian dana (partial withdrawal) untuk keperluan ibadah haji, umrah, pendidikan anak di universitas Islam terkemuka, atau persiapan dana pensiun halal tanpa penalti pemotongan setelah tahun ke-3 polis.

C. Hak Pembagian Surplus Underwriting Tabarru

Keunikan sistem asuransi syariah terletak pada mekanisme Surplus Underwriting. Apabila pada akhir tahun buku keuangan Dana Tabarru terdapat surplus (total iuran tabarru melebihi total pembayaran klaim dan cadangan teknis aktuaria), kelebihan dana tersebut akan dialokasikan kembali kepada peserta yang memenuhi kriteria (tidak pernah klaim, pembayaran kontribusi lancar) sesuai Fatwa DSN-MUI No. 53/2006. Porsi surplus dapat ditambahkan langsung ke saldo unit investasi peserta atau disalurkan untuk dana sosial kebajikan.

D. Perlindungan Kesehatan Komprehensif Melalui Rider Syariah

Polis induk dapat diperkaya dengan berbagai asuransi tambahan berbasis syariah:

  • PRUWell Health Syariah: Perlindungan biaya rawat inap sesuai tagihan (As-Charged) dengan kamar privat satu tempat tidur, limit tahunan hingga puluhan miliar rupiah, dan fasilitas PRUWell Reward Syariah (diskon kontribusi pembaruan hingga 20% bagi peserta yang menjaga gaya hidup sehat dan nihil klaim).
  • PRUCritical Benefit 88 Syariah: Santunan tunai 100% saat terdiagnosis salah satu dari 60 kondisi kritis, atau pengembalian 100% total kontribusi berkala pada usia 88 tahun jika peserta tetap sehat.
  • PRUEarly Stage Crisis Cover Syariah: Santunan penyakit kritis berjenjang sejak stadium awal (early) hingga lanjut (advanced stage).
  • PRUPayor Syariah: Pembebasan kontribusi berkala jika pemegang polis mengalami musibah sakit kritis atau cacat total tetap (TPD).

4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif

PRULink NextGen Syariah mengusung terobosan fitur yang memberikan ketenangan hati batiniah sekaligus kepastian finansial:

A. Garansi Polis Tetap Aktif Syariah (No-Lapse Guarantee)

Sejalan dengan kepatuhan SEOJK No. 5/2022, PRULink NextGen Syariah menyematkan fitur Garansi Polis Tetap Aktif selama 5 tahun pertama. Terlepas dari adanya volatilitas pasar modal syariah yang dapat menekan saldo nilai tunai ke angka yang rendah, perlindungan jiwa dan rider kesehatan syariah dijamin tetap aktif 100% sepanjang Kontribusi Berkala dibayarkan disiplin tepat waktu tanpa jeda dan tidak ada penarikan dana yang melanggar saldo dasar polis.

B. Fitur Wakaf Asuransi Terintegrasi (Amal Jariyah Otomatis)

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016, peserta PRULink NextGen Syariah dapat mengikhlaskan niat wakaf langsung melalui polis asuransi:

  • Wakaf Santunan Asuransi: Peserta dapat mewakafkan hingga maksimal 45% dari Santunan Asuransi (UP Jiwa) kepada lembaga nazhir terpercaya yang bermitra resmi dengan Prudential Syariah dan terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, BAZNAS, atau Yayasan Al-Azhar.
  • Wakaf Nilai Tunai Investasi: Peserta juga dapat mewakafkan hingga maksimal 30% dari Saldo Nilai Tunai yang terbentuk saat klaim terjadi.
  • Pemberian sertifikat wakaf resmi kepada keluarga ahli waris sebagai bukti pahala jariyah yang terus mengalir bagi almarhum/almarhumah untuk pembangunan fasilitas umat (rumah sakit, sekolah, sarana air bersih, atau pemberdayaan ekonomi dhuafa).

C. Portofolio Subdana Syariah Terdaftar di OJK

Dana investasi peserta disalurkan hanya kepada sektor-sektor usaha yang lolos penapisan (screening) syariah DSN-MUI (tidak mengandung unsur minuman keras, rokok, daging non-halal, perjudian, senjata, atau perbankan konvensional berbasis riba):

  • PRULink Rupiah Sharia Cash Fund: Penempatan pada instrumen pasar uang syariah dan deposito mudharabah bank syariah nasional untuk likuiditas tinggi.
  • PRULink Rupiah Sharia Sukuk Fund: Fokus investasi pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan sukuk korporasi syariah berperingkat tinggi untuk imbal hasil stabil.
  • PRULink Rupiah Sharia Equity Fund: Penempatan pada saham-saham syariah konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).
  • PRULink Sharia Asia Pacific Equity Fund (USD): Memberikan eksposur investasi saham syariah global di wilayah Asia Pasifik bagi pemegang polis berdenominasi Dolar AS.

5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil

Berikut ilustrasi model aktuaria syariah untuk menggambarkan aliran kontribusi, proteksi, dan nilai investasi:

Profil Peserta:

  • Nama Peserta: Ustadz Salman (Usia 32 Tahun, Pria, Bukan Perokok, Wiraswasta Muslim).
  • Kontribusi Berkala Dasar: Rp 1.000.000 per bulan (Rp 12.000.000 per tahun).
  • Kontribusi Top-Up Berkala (PRUSaver): Rp 500.000 per bulan (Rp 6.000.000 per tahun).
  • Total Komitmen Kontribusi: Rp 1.500.000 per bulan (Rp 18.000.000 per tahun).
  • Santunan Asuransi Jiwa Dasar: Rp 500.000.000.
  • Rider Terpasang: PRUWell Health Syariah Plan Bronze B (Kamar 1 Bed Privat, As-Charged, Wilayah Indonesia).
  • Pilihan Alokasi Subdana: 50% PRULink Rupiah Sharia Sukuk Fund + 50% PRULink Rupiah Sharia Equity Fund.
  • Komitmen Wakaf Polis: 30% dari Santunan Asuransi Jiwa diwakafkan ke Lembaga Nazhir BWI.

Tabel Proyeksi Nilai Tunai Investasi & Manfaat Proteksi (Asumsi SEOJK):

Geser tabel ke samping ←→
Akhir Tahun Polis Ke- Usia Ustadz Salman Total Akumulasi Kontribusi Disetor Asumsi Rendah (2% p.a.) Asumsi Sedang (5% p.a.) Asumsi Tinggi (9% p.a.) Santunan Jiwa + Nilai Tunai (Skenario Tinggi) Alokasi Wakaf Jiwa (30%) Hak Waris Keluarga (70% UP + Nilai Tunai)
Tahun 1 33 Tahun Rp 18.000.000 Rp 8.400.000 Rp 8.700.000 Rp 9.100.000 Rp 509.100.000 Rp 150.000.000 Rp 359.100.000
Tahun 5 37 Tahun Rp 90.000.000 Rp 63.800.000 Rp 72.100.000 Rp 84.600.000 Rp 584.600.000 Rp 150.000.000 Rp 434.600.000
Tahun 10 42 Tahun Rp 180.000.000 Rp 148.000.000 Rp 188.500.000 Rp 254.200.000 Rp 754.200.000 Rp 150.000.000 Rp 604.200.000
Tahun 20 52 Tahun Rp 360.000.000 Rp 328.000.000 Rp 514.000.000 Rp 895.000.000 Rp 1.395.000.000 Rp 150.000.000 Rp 1.245.000.000
Tahun 30 62 Tahun Rp 540.000.000 Rp 526.000.000 Rp 1.072.000.000 Rp 2.450.000.000 Rp 2.950.000.000 Rp 150.000.000 Rp 2.800.000.000
Penjelasan Akad: Hasil investasi syariah bersifat dinamis sesuai kinerja portofolio sukuk dan saham syariah di pasar keuangan. Proyeksi di atas bukan janji pasti imbal hasil, melainkan model ilustrasi kepatuhan SEOJK 5/2022 guna membantu perencanaan masa depan keluarga.

6. Ketentuan Underwriting, Biaya Transparan & Risiko Investasi

A. Ujrah dan Alokasi Dana Polis

  • Ujrah Pengelolaan Asuransi (Ujrah Akuisisi): Beban jasa yang dipotong dari Kontribusi Berkala: Tahun ke-1: 50%, Tahun ke-2: 40%, Tahun ke-3: 15%, Tahun ke-4 & 5: 10%, Tahun ke-6 dan seterusnya: 0% (Nihil). Ujrah ini digunakan untuk membiayai operasional syariah, asesmen medis, dan layanan konsultasi tenaga pemasar.
  • Iuran Tabarru (Cost of Insurance Syariah): Kontribusi kebajikan tolong-menolong yang didebet dari saldo unit setiap bulan untuk disetorkan ke kas bersama Rekening Tabarru. Besaran iuran tabarru dihitung berdasarkan tabel mortalitas syariah yang disetujui OJK dan DPS.
  • Ujrah Administrasi: Rp 37.500 per bulan (atau USD 3,75 per bulan) untuk pemeliharaan data polis digital.
  • Ujrah Pengelolaan Investasi: Berkisar 1,00% hingga 2,00% per tahun yang diperhitungkan langsung dalam NAB harian subdana syariah.
  • Ujrah Penarikan / Penebusan Polis (Surrender Fee): Hanya dikenakan pada tahun ke-1 dan ke-2. Memasuki tahun ke-3, penarikan dana nilai tunai bebas ujrah penarikan.

B. Masa Tunggu & Pengecualian Polis

  • Masa Tunggu Penyakit Biasa: 30 hari kalender sejak tanggal berlakunya polis untuk rawat inap medis (pengecualian: kecelakaan tanpa masa tunggu).
  • Masa Tunggu Kondisi Khusus: 12 bulan untuk 18 penyakit tertentu seperti kista, tumor, amandel, hemoroid, batu ginjal, hernia, dan hipertensi.
  • Masa Tunggu Kondisi Kritis: 90 hari kalender sejak tanggal polis aktif untuk pengajuan santunan penyakit kritis tahap lanjut.
  • Pengecualian Syariah Mutlak: Kematian atau cedera yang timbul akibat aktivitas yang bertentangan dengan hukum syariat Islam dan perundang-undangan RI (misalnya mabuk-mabukan, narkotika, tindak kejahatan pidana sengaja, serta bunuh diri).

7. Prosedur & Alur Klaim Resmi

Prudential Syariah menyediakan fasilitas klaim yang berprinsip amanah, cepat, dan transparan:

A. Alur Rawat Inap Cashless Syariah di Rumah Sakit Rekanan

  1. Tunjukkan kartu digital kepesertaan syariah (e-Card) via aplikasi PRUServices serta KTP di bagian pendaftaran rumah sakit rekanan PRUPriority Hospitals di Indonesia atau jaringan luar negeri.
  2. Pihak rumah sakit mengirimkan permohonan Surat Jaminan Awal (IGL) kepada Prudential Syariah. Konfirmasi penjaminan diterbitkan dalam hitungan menit secara digital.
  3. Pasien mendapatkan hak perawatan di kamar rawat inap privat satu tempat tidur sesuai paket polis.
  4. Saat kepulangan (discharge), rumah sakit menerbitkan rincian tagihan final. Prudential Syariah melunasi seluruh biaya medis yang ditanggung (As-Charged) melalui Surat Jaminan Akhir (FGL). Nasabah hanya membayar biaya di luar tanggungan medis bila ada.

B. Tata Cara Klaim Santunan Jiwa & Penyaluran Wakaf

  1. Ahli waris menyerahkan Formulir Klaim Kematian, Surat Keterangan Kematian dari instansi pemerintah, resume medis dokter, Kartu Keluarga, dan KTP ahli waris.
  2. Prudential Syariah memverifikasi berkas dan memisahkan porsi santunan: porsi ahli waris disetorkan langsung ke rekening bank penerima manfaat, sedangkan porsi wakaf (misalnya 30%) langsung ditransfer ke rekening resmi Lembaga Nazhir mitra yang dipilih nasabah.
  3. Lembaga Nazhir menerbitkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf resmi atas nama almarhum/almarhumah yang diserahkan kepada pihak keluarga sebagai kenangan jariyah abadi. Seluruh SLA pembayaran klaim tuntas dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar Produk

Perbedaan mendasar terletak pada akad, instrumen penempatan dana, dan pengelolaan risiko. Pada PRULink NextGen Syariah, pengelolaan risiko berlandaskan akad tolong-menolong (Tabarru) dan bukan jual beli risiko transfer risiko. Seluruh instrumen investasi 100% ditempatkan pada efek syariah yang terdaftar di OJK dan sukuk negara, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) MUI, serta memiliki mekanisme surplus underwriting yang berpotensi membagikan keuntungan dana bersama kepada peserta.

Bagaimana status kehalalan manfaat wakaf asuransi dalam hukum Islam?

Manfaat wakaf asuransi dan nilai tunai pada PRULink NextGen Syariah sepenuhnya halal dan memiliki legitimasi hukum syariah tertinggi melalui Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016. Fatwa tersebut menegaskan bahwa pemegang polis syariah berhak mewakafkan sebagian dari santunan asuransi (maksimal 45%) dan nilai tunai (maksimal 30%) kepada penerima wakaf (mauquf alaih) melalui nazhir berizin resmi untuk kemaslahatan umat.

Tidak. Prinsip syariah bersifat universal (rahmatan lil alamin). Setiap warga negara Indonesia dari berbagai latar belakang keyakinan, etnis, dan agama dapat menjadi pemegang polis PRULink NextGen Syariah untuk menikmati sistem perlindungan tolong-menolong yang adil, transparan, dan bebas dari praktik riba.

Apa yang dimaksud dengan Surplus Underwriting dan siapa saja yang berhak menerimanya?

Surplus Underwriting adalah kelebihan dana pada Rekening Dana Tabarru setelah dikurangi total pembayaran klaim, santunan reasuransi syariah, dan cadangan teknis aktuaria dalam satu tahun buku. Jika terjadi surplus, dana tersebut dibagikan kepada peserta yang polisnya aktif, tidak memiliki tunggakan kontribusi, dan tidak melakukan klaim pada periode tersebut, dengan porsi pembagian yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.

Bagaimana jika pasar modal syariah anjlok, apakah polis saya akan langsung mati?

Tidak langsung mati. Berkat fitur Garansi Polis Tetap Aktif (No-Lapse Guarantee) selama 5 tahun pertama, perlindungan jiwa dan asuransi kesehatan Anda dijamin tetap berlaku utuh meskipun nilai tunai unit investasi syariah turun akibat pelemahan pasar modal, dengan syarat kontribusi berkala selalu disetorkan tepat waktu dan tidak ada penarikan dana saldo dasar.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Panduan & Spesifikasi Lengkap Produk

PRULink NextGen Syariah

PAYDI berbasis prinsip syariah dengan transparansi akad wakalah bil ujrah dan tabarru serta penempatan portofolio pada efek syariah OJK.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Asuransi syariah berlandaskan prinsip Ta’awun (saling membantu). Kontribusi premi peserta dialokasikan ke Dana Tabarru (dana kebajikan bersama) yang dikelola penanggung untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah sakit atau wafat.
Pada asuransi konvensional terjadi transfer risiko (risk transfer) kepada perusahaan penanggung. Pada asuransi syariah terjadi berbagi risiko (risk sharing) antar-peserta dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), serta maysir (judi).

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) Prudential Syariah Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Sharia Life Assurance, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Syariah, 2026.

    Dokumen resmi pengelolaan dana tabarru, wakaf polis, dan sertifikasi kesesuaian syariah DSN-MUI.

  2. 2
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Rujukan Aktif

    OJK, Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

    Regulator resmi industri jasa keuangan Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen, permodalan RBC, dan tata kelola PAYDI.

Tag Terkait: #PRULink NextGen Syariah #PAYDI Syariah #Sukuk Negara #Efek Syariah #Dsn Mui
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN-SYR

PRULink NextGen Syariah

PAYDI berbasis prinsip syariah dengan transparansi akad wakalah bil ujrah dan tabarru serta penempatan portofolio pada efek syariah OJK.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-ANUGERAH-SYR

PRUAnugerah Syariah

Solusi warisan berkah dan dana usia mapan dengan perlindungan jiwa syariah yang terus berjalan aktif hingga usia 120 tahun.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-HERITAGE-SYR

PRUHeritage Syariah

Solusi perlindungan warisan syariah tradisional berdenominasi IDR dan USD untuk kepastian distribusi harta keluarga dan kelangsungan bisnis.

Premi Mulai
Rp 1.000.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CERAH-EDU

PRUCerah

Asuransi jiwa syariah pendidikan anak dengan kepastian dana penarikan tunai berkala bulanan saat anak menempuh jenjang perguruan tinggi.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini