PRULink NextGen Syariah
PAYDI berbasis prinsip syariah dengan transparansi akad wakalah bil ujrah dan tabarru serta penempatan portofolio pada efek syariah OJK.
Kupas tuntas tata kelola PRULink NextGen Syariah: akad wakalah bil ujrah, penapisan efek syariah DES OJK, pembagian surplus underwriting, dan opsi wakaf.
Dalam lanskap keuangan syariah di Indonesia, kebutuhan masyarakat terhadap instrumen proteksi yang bersih dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (perjudian) terus mengalami akselerasi signifikan. Menjawab aspirasi umat tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)βentitas asuransi jiwa syariah penuh yang resmi berdiri pasca pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dan berizin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)βmempersembahkan PRULink NextGen Syariah. Produk ini merupakan wujud nyata Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) syariah generasi modern yang tunduk mutlak pada regulasi ketat Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 dan fatwa-fatwa resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Tata kelola PRULink NextGen Syariah berdiri di atas landasan akad-akad muamalah Islam yang sahih:
Karakteristik teknis kepesertaan PRULink NextGen Syariah dirancang dengan standar aktuaria syariah modern guna menjangkau seluruh lapisan keluarga Muslim di Indonesia:
PRULink NextGen Syariah menghadirkan integrasi holistik antara proteksi jiwa tolong-menolong, akumulasi aset halal, dan fitur amal jariyah:
Apabila Peserta Yang Diasuransikan wafat dalam masa kepesertaan sebelum usia 99 tahun, Prudential Syariah akan mencairkan 100% Santunan Asuransi (Uang Pertanggungan Jiwa) dari Dana Tabarru ditambah seluruh Saldo Nilai Tunai Investasi Syariah yang terbentuk pada tanggal penutupan harga unit (NAB). Dana ini diserahkan kepada penerima manfaat atau ahli waris sah tanpa melalui proses pengadilan waris yang berbelit-belit.
Porsi investasi dikelola pada efek-efek syariah terkurasi. Pemegang polis dapat memantau Nilai Aktiva Bersih (NAB) harian dan memiliki kebebasan menarik sebagian dana (partial withdrawal) untuk keperluan ibadah haji, umrah, pendidikan anak di universitas Islam terkemuka, atau persiapan dana pensiun halal tanpa penalti pemotongan setelah tahun ke-3 polis.
Keunikan sistem asuransi syariah terletak pada mekanisme Surplus Underwriting. Apabila pada akhir tahun buku keuangan Dana Tabarru terdapat surplus (total iuran tabarru melebihi total pembayaran klaim dan cadangan teknis aktuaria), kelebihan dana tersebut akan dialokasikan kembali kepada peserta yang memenuhi kriteria (tidak pernah klaim, pembayaran kontribusi lancar) sesuai Fatwa DSN-MUI No. 53/2006. Porsi surplus dapat ditambahkan langsung ke saldo unit investasi peserta atau disalurkan untuk dana sosial kebajikan.
Polis induk dapat diperkaya dengan berbagai asuransi tambahan berbasis syariah:
PRULink NextGen Syariah mengusung terobosan fitur yang memberikan ketenangan hati batiniah sekaligus kepastian finansial:
Sejalan dengan kepatuhan SEOJK No. 5/2022, PRULink NextGen Syariah menyematkan fitur Garansi Polis Tetap Aktif selama 5 tahun pertama. Terlepas dari adanya volatilitas pasar modal syariah yang dapat menekan saldo nilai tunai ke angka yang rendah, perlindungan jiwa dan rider kesehatan syariah dijamin tetap aktif 100% sepanjang Kontribusi Berkala dibayarkan disiplin tepat waktu tanpa jeda dan tidak ada penarikan dana yang melanggar saldo dasar polis.
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016, peserta PRULink NextGen Syariah dapat mengikhlaskan niat wakaf langsung melalui polis asuransi:
Dana investasi peserta disalurkan hanya kepada sektor-sektor usaha yang lolos penapisan (screening) syariah DSN-MUI (tidak mengandung unsur minuman keras, rokok, daging non-halal, perjudian, senjata, atau perbankan konvensional berbasis riba):
Berikut ilustrasi model aktuaria syariah untuk menggambarkan aliran kontribusi, proteksi, dan nilai investasi:
Penjelasan Akad: Hasil investasi syariah bersifat dinamis sesuai kinerja portofolio sukuk dan saham syariah di pasar keuangan. Proyeksi di atas bukan janji pasti imbal hasil, melainkan model ilustrasi kepatuhan SEOJK 5/2022 guna membantu perencanaan masa depan keluarga.
Prudential Syariah menyediakan fasilitas klaim yang berprinsip amanah, cepat, dan transparan:
Perbedaan mendasar terletak pada akad, instrumen penempatan dana, dan pengelolaan risiko. Pada PRULink NextGen Syariah, pengelolaan risiko berlandaskan akad tolong-menolong (Tabarru) dan bukan jual beli risiko transfer risiko. Seluruh instrumen investasi 100% ditempatkan pada efek syariah yang terdaftar di OJK dan sukuk negara, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) MUI, serta memiliki mekanisme surplus underwriting yang berpotensi membagikan keuntungan dana bersama kepada peserta.
Manfaat wakaf asuransi dan nilai tunai pada PRULink NextGen Syariah sepenuhnya halal dan memiliki legitimasi hukum syariah tertinggi melalui Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016. Fatwa tersebut menegaskan bahwa pemegang polis syariah berhak mewakafkan sebagian dari santunan asuransi (maksimal 45%) dan nilai tunai (maksimal 30%) kepada penerima wakaf (mauquf alaih) melalui nazhir berizin resmi untuk kemaslahatan umat.
Tidak. Prinsip syariah bersifat universal (rahmatan lil alamin). Setiap warga negara Indonesia dari berbagai latar belakang keyakinan, etnis, dan agama dapat menjadi pemegang polis PRULink NextGen Syariah untuk menikmati sistem perlindungan tolong-menolong yang adil, transparan, dan bebas dari praktik riba.
Surplus Underwriting adalah kelebihan dana pada Rekening Dana Tabarru setelah dikurangi total pembayaran klaim, santunan reasuransi syariah, dan cadangan teknis aktuaria dalam satu tahun buku. Jika terjadi surplus, dana tersebut dibagikan kepada peserta yang polisnya aktif, tidak memiliki tunggakan kontribusi, dan tidak melakukan klaim pada periode tersebut, dengan porsi pembagian yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.
Tidak langsung mati. Berkat fitur Garansi Polis Tetap Aktif (No-Lapse Guarantee) selama 5 tahun pertama, perlindungan jiwa dan asuransi kesehatan Anda dijamin tetap berlaku utuh meskipun nilai tunai unit investasi syariah turun akibat pelemahan pasar modal, dengan syarat kontribusi berkala selalu disetorkan tepat waktu dan tidak ada penarikan dana saldo dasar.
PAYDI berbasis prinsip syariah dengan transparansi akad wakalah bil ujrah dan tabarru serta penempatan portofolio pada efek syariah OJK.
Akad muamalah komersial di mana pemegang polis memberikan mandat kuasa kepada PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai pengelola (wakil) untuk mengelola risiko dana tabarru dan administrasi kepesertaan dengan imbalan upah jasa (ujrah) yang disepakati transparan di awal polis.
Akad kebajikan nirlaba dalam bentuk hibah atau donasi sukarela yang disetorkan peserta ke dalam satu wadah rekening bersama (Dana Tabarru') dengan niat tulus saling menolong (ta'awun) dan membayarkan santunan jika ada peserta lain tertimpa musibah.
Akad kemitraan usaha investasi di mana pemegang polis bertindak sebagai pemilik modal (Shahibul Mal) dan Prudential Syariah bertindak sebagai pengelola investasi profesional (Mudharib), di mana keuntungan riil dibagi berdasarkan nisbah persentase yang disepakati di awal.
Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:
PT Prudential Sharia Life Assurance, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Syariah, 2026.
Dokumen resmi pengelolaan dana tabarru, wakaf polis, dan sertifikasi kesesuaian syariah DSN-MUI.
OJK, Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Regulator resmi industri jasa keuangan Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen, permodalan RBC, dan tata kelola PAYDI.
Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.
PAYDI berbasis prinsip syariah dengan transparansi akad wakalah bil ujrah dan tabarru serta penempatan portofolio pada efek syariah OJK.
Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.
Solusi warisan berkah dan dana usia mapan dengan perlindungan jiwa syariah yang terus berjalan aktif hingga usia 120 tahun.
Asuransi penyakit kritis syariah murni dengan akad tabarru yang melindungi 60 kondisi kritis dan fitur wakaf manfaat asuransi.
Solusi perlindungan warisan syariah tradisional berdenominasi IDR dan USD untuk kepastian distribusi harta keluarga dan kelangsungan bisnis.
Asuransi jiwa syariah pendidikan anak dengan kepastian dana penarikan tunai berkala bulanan saat anak menempuh jenjang perguruan tinggi.
Strategi distribusi kekayaan syariah dalam denominasi IDR dan USD melalui PRUHeritage Syariah: perlindungan aset, solusi sengketa waris, dan keyman insurance.
Kupas tuntas produk warisan syariah PRUAnugerah Syariah: proteksi seumur hidup s.d. usia 120 tahun, pencairan dana usia mapan, dan keberkahan wakaf.
Mengapa PRUCinta menjadi produk asuransi syariah paling diminati di Indonesia? Bedah tuntas skema bayar 10 tahun untuk cover 20 tahun, santunan 400%, dan wakaf.