P
Entri Kamus Asuransi Asuransi Jiwa

Pemegang Polis

Definisi Ringkas

Individu atau badan hukum yang mengikat perjanjian asuransi secara legal dengan Prudential, memikul kewajiban pembayaran premi, serta memegang hak administratif penuh atas polis termasuk perubahan penerima manfaat dan penarikan nilai tunai.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Kewenangan dan Hak Prerogatif Pemegang Polis

Pemegang Polis (Policyholder / Policyowner) adalah pemilik sah kontrak asuransi. Di Indonesia, pemegang polis perorangan di Prudential minimal berusia 21 tahun atau telah menikah sah dan memiliki kapasitas hukum penuh.

Hak Eksklusif Pemegang Polis:

  • Menentukan dan mengganti nama Penerima Manfaat (Beneficiary) kapan pun dibutuhkan.
  • Mengajukan penambahan atau pengurangan rider asuransi tambahan.
  • Melakukan transaksi finansial seperti penarikan sebagian nilai tunai (withdrawal), pengalihan dana investasi (switching), atau penebusan polis penuh (surrender).
  • Menerima pembayaran dividen polis atau surplus underwriting (pada polis syariah).

Prinsip Kepentingan Berasuransi (Insurable Interest): Pemegang polis wajib membuktikan hubungan finansial atau keterikatan keluarga yang sah dengan Tertanggung (misalnya suami terhadap istri, orang tua terhadap anak kandung, atau perusahaan terhadap pejabat kunci dalam Key Person Insurance).

← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Pemegang Polis"

Semua Panduan Asuransi Jiwa →
Solusi Perlindungan

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Bedah Rincian Polis →
Produk Asuransi Dasar

PRUMapan

Asuransi jiwa tradisional yang memberikan kepastian perlindungan jiwa dan manfaat dana tunai mapan terencana mulai dari usia mapan.

Bedah Rincian Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Asuransi Jiwa

Penerima Manfaat (Beneficiary)
Pihak yang ditunjuk secara sah oleh Pemegang Polis dalam kontrak untuk menerima Uang Pertanggungan jiwa apabila Tertanggung meninggal dunia, memberikan kepastian pengalihan aset tunai tanpa sengketa waris.
PRUFuture
Asuransi jiwa seumur hidup tradisional hingga usia 100 tahun dengan premi terjangkau dalam mata uang Rupiah atau Dolar AS, dilengkapi opsi Plan Waiver yang membebaskan kewajiban bayar premi jika tertanggung terkena kondisi kritis.
PRUMapan
Produk asuransi jiwa tradisional perencanaan pensiun yang memadukan proteksi finansial keluarga dengan kepastian akumulasi Dana Mapan yang dicairkan berkala setiap tahun setelah nasabah memasuki usia pensiun 55 tahun untuk memutus rantai generasi sandwich.
PRUSmart Plan
Asuransi jiwa dwiguna (endowment) tradisional dengan masa setor premi singkat (6 atau 8 tahun) untuk proteksi 20 tahun, memberikan jaminan manfaat tunai berkala serta pengembalian total dana di akhir kontrak yang lebih besar dari total premi disetor.
PRUWarisan
Produk asuransi jiwa tradisional non-unit link yang dirancang khusus sebagai instrumen penciptaan aset warisan tunai instan (paper asset) bebas sengketa hingga usia 99 tahun, dengan masa bayar fleksibel dan fitur PRUWarisan Booster.
Repatriasi Jenazah
Manfaat proteksi finansial dan koordinasi logistik internasional yang menanggung seluruh biaya pemulasaraan, legalitas, perizinan konsuler, serta pengangkutan jenazah tertanggung yang meninggal dunia di luar negeri kembali ke tanah air atau pemakaman/kremasi di negara tempat kematian terjadi. Fasilitas ini membebaskan keluarga yang berduka dari kerumitan birokrasi lintas negara dan beban finansial kargo jenazah yang sangat tinggi.