Pemegang Polis
Definisi Ringkas
Individu atau badan hukum yang mengikat perjanjian asuransi secara legal dengan Prudential, memikul kewajiban pembayaran premi, serta memegang hak administratif penuh atas polis termasuk perubahan penerima manfaat dan penarikan nilai tunai.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Kewenangan dan Hak Prerogatif Pemegang Polis
Pemegang Polis (Policyholder / Policyowner) adalah pemilik sah kontrak asuransi. Di Indonesia, pemegang polis perorangan di Prudential minimal berusia 21 tahun atau telah menikah sah dan memiliki kapasitas hukum penuh.
Hak Eksklusif Pemegang Polis:
- Menentukan dan mengganti nama Penerima Manfaat (Beneficiary) kapan pun dibutuhkan.
- Mengajukan penambahan atau pengurangan rider asuransi tambahan.
- Melakukan transaksi finansial seperti penarikan sebagian nilai tunai (withdrawal), pengalihan dana investasi (switching), atau penebusan polis penuh (surrender).
- Menerima pembayaran dividen polis atau surplus underwriting (pada polis syariah).
Prinsip Kepentingan Berasuransi (Insurable Interest): Pemegang polis wajib membuktikan hubungan finansial atau keterikatan keluarga yang sah dengan Tertanggung (misalnya suami terhadap istri, orang tua terhadap anak kandung, atau perusahaan terhadap pejabat kunci dalam Key Person Insurance).