R
Entri Kamus Asuransi Asuransi Jiwa

Repatriasi Jenazah

Definisi Ringkas

Manfaat proteksi finansial dan koordinasi logistik internasional yang menanggung seluruh biaya pemulasaraan, legalitas, perizinan konsuler, serta pengangkutan jenazah tertanggung yang meninggal dunia di luar negeri kembali ke tanah air atau pemakaman/kremasi di negara tempat kematian terjadi. Fasilitas ini membebaskan keluarga yang berduka dari kerumitan birokrasi lintas negara dan beban finansial kargo jenazah yang sangat tinggi.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Rantai Prosedur dan Tata Kelola Pemulangan Jenazah Antarnegara

Repatriasi jenazah (Repatriation of Mortal Remains) menjamin martabat almarhum dan kepastian kepulangan jenazah tertanggung kepada keluarga di tanah air. Di Prudential Indonesia, manfaat ini melekat pada polis asuransi kesehatan komprehensif (seperti PRUPrime Healthcare Plus Pro) bekerja sama dengan mitra bantuan darurat internasional 24 jam.

1. Komponen Biaya yang Ditanggung Polis:

  • Pemulasaraan Medis (Embalming): Proses pengawetan formalin jenazah sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan regulasi karantina internasional (IATA).
  • Peti Jenazah Standar Internasional: Peti kayu bersekat seng kedap udara (hermetically sealed zinc-lined coffin) untuk mencegah kebocoran biologis selama pengangkutan udara kargo.
  • Perizinan Diplomatik & Konsuler: Biaya penerbitan sertifikat kematian resmi (Official Death Certificate), surat izin ekspor jenazah (Export Permit), surat bebas penyakit menular karantina dari Port Health Authority negara setempat, serta legalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal.
  • Pengangkutan Kargo Udara: Tiket kargo jenazah pada maskapai penerbangan internasional hingga ke bandara internasional kedatangan di Indonesia (misal Bandara Soekarno-Hatta Jakarta atau Bandara Juanda Surabaya).
  • Opsi Alternatif Pemakaman Lokal / Kremasi: Jika keluarga memilih untuk tidak memulangkan jenazah, polis menanggung biaya kremasi atau pemakaman lokal setempat beserta pengiriman guci abu (urn) ke negara domisili.

2. Sub-Limit Finansial dan Plafon Polis:

Dalam skema rider PRUPrime Healthcare Plus Pro, santunan pemulangan jenazah memiliki plafon sub-limit tertentu (misal hingga batas maksimal USD 15.000 hingga USD 20.000, atau setara Rp 200.000.000 - Rp 300.000.000 tergantung plan wilayah yang dipilih).

3. Alur Koordinasi Chain of Custody:

Keluarga atau pendamping medis segera menghubungi Call Center Darurat TPA Prudential. Tim logistik TPA mengambil alih pengurusan jenazah dari rumah sakit/kamar mayat forensik setempat, berkoordinasi dengan otoritas bea cukai bandara, karantina kesehatan pelabuhan udara, hingga serah terima kepada pihak keluarga di kargo bandara kedatangan.

4. Pengecualian Polis:

  • Kematian akibat hukuman mati resmi atau tindak pidana kejahatan aktif oleh tertanggung.
  • Biaya upacara pemakaman adat mewah, pembelian tanah makam pribadi, atau jamuan kedukaan di tanah air yang melampaui biaya standar pengangkutan kargo fisik jenazah.
---
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Repatriasi Jenazah"

Semua Panduan Asuransi Jiwa →
Solusi Perlindungan

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Bedah Rincian Polis →
Produk Asuransi Dasar

PRUMapan

Asuransi jiwa tradisional yang memberikan kepastian perlindungan jiwa dan manfaat dana tunai mapan terencana mulai dari usia mapan.

Bedah Rincian Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Asuransi Jiwa

Pemegang Polis
Individu atau badan hukum yang mengikat perjanjian asuransi secara legal dengan Prudential, memikul kewajiban pembayaran premi, serta memegang hak administratif penuh atas polis termasuk perubahan penerima manfaat dan penarikan nilai tunai.
Penerima Manfaat (Beneficiary)
Pihak yang ditunjuk secara sah oleh Pemegang Polis dalam kontrak untuk menerima Uang Pertanggungan jiwa apabila Tertanggung meninggal dunia, memberikan kepastian pengalihan aset tunai tanpa sengketa waris.
PRUFuture
Asuransi jiwa seumur hidup tradisional hingga usia 100 tahun dengan premi terjangkau dalam mata uang Rupiah atau Dolar AS, dilengkapi opsi Plan Waiver yang membebaskan kewajiban bayar premi jika tertanggung terkena kondisi kritis.
PRUMapan
Produk asuransi jiwa tradisional perencanaan pensiun yang memadukan proteksi finansial keluarga dengan kepastian akumulasi Dana Mapan yang dicairkan berkala setiap tahun setelah nasabah memasuki usia pensiun 55 tahun untuk memutus rantai generasi sandwich.
PRUSmart Plan
Asuransi jiwa dwiguna (endowment) tradisional dengan masa setor premi singkat (6 atau 8 tahun) untuk proteksi 20 tahun, memberikan jaminan manfaat tunai berkala serta pengembalian total dana di akhir kontrak yang lebih besar dari total premi disetor.
PRUWarisan
Produk asuransi jiwa tradisional non-unit link yang dirancang khusus sebagai instrumen penciptaan aset warisan tunai instan (paper asset) bebas sengketa hingga usia 99 tahun, dengan masa bayar fleksibel dan fitur PRUWarisan Booster.