Penyakit Kritis • 13 menit baca • Ditinjau: 28 September 2026 • Pembaruan: 25 September 2026

Kupas Tuntas PRUCritical Benefit 88: Santunan 60 Kondisi Kritis dengan Garansi 100% Premi Kembali

Panduan lengkap polis PRUCritical Benefit 88 (PCB 88): mekanisme santunan lump sum pengganti nafkah, opsi masa setor premi, dan pencairan dana di usia 88 tahun.

Kupas Tuntas PRUCritical Benefit 88: Santunan 60 Kondisi Kritis dengan Garansi 100% Premi Kembali

1. Pengantar & Landasan Regulasi

Kebutuhan terhadap jaring pengaman finansial saat menghadapi risiko penyakit kritis di Indonesia terus mengalami peningkatan tajam seiring pergeseran gaya hidup modern, polusi urban, dan tingginya prevalensi penyakit degeneratif non-menular seperti kardiovaskular, kanker, gagal ginjal, dan stroke. Survei Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara konsisten menempatkan penyakit katastropik sebagai pos pengeluaran medis terbesar yang menguras ketahanan ekonomi keluarga. Dalam banyak kasus, beban finansial yang timbul bukan semata-mata berasal dari biaya tagihan rumah sakit, melainkan hilangnya kapasitas penghasilan (income loss) dari pencari nafkah keluarga selama masa pemulihan panjang bertahun-tahun.

Sebagian besar masyarakat enggan membeli asuransi penyakit kritis murni konvensional karena persepsi bahwa premi yang disetorkan bertahun-tahun akan "hangus" apabila tertanggung selalu diberikan anugerah kesehatan prima hingga hari tua. Menjawab dilema psikologis dan finansial tersebut, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merancang PRUCritical Benefit 88 (PCB 88), sebuah inovasi produk asuransi jiwa tradisional perlindungan kondisi kritis dengan skema pengembalian premi terjamin (guaranteed return of premium).

PRUCritical Benefit 88 beroperasi di bawah payung hukum industri asuransi Republik Indonesia dan telah memperoleh surat persetujuan serta pencatatan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, serta POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Seluruh kewajiban pembayaran manfaat, tingkat solvabilitas (Risk-Based Capital / RBC), dan pencadangan premi dijamin oleh neraca keuangan PT Prudential Life Assurance yang senantiasa melampaui ketentuan batas minimum solvabilitas 120% yang ditetapkan regulator perasuransian Indonesia.

2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk

PRUCritical Benefit 88 mengusung struktur kontrak tradisional non-unit link (tanpa penempatan instrumen reksa dana atau saham spekulatif), sehingga nilai santunan dan arus kas premi bersifat pasti, terukur, dan bebas dari risiko volatilitas pasar modal. Berikut adalah ringkasan parameter teknis polis PRUCritical Benefit 88:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Teknis Ketentuan & Spesifikasi Polis PCB 88
Nama Resmi Produk PRUCritical Benefit 88 (PCB 88)
Perusahaan Penanggung PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)
Jenis Asuransi Asuransi Jiwa Tradisional Pertanggungan Kondisi Kritis (Non-Par, Term Life with Return of Premium)
Regulator Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia
Usia Masuk Tertanggung 1 bulan (30 hari) hingga 60 tahun (berdasarkan ulang tahun berikutnya / next birthday)
Usia Masuk Pemegang Polis Minimal 21 tahun (atau 18 tahun jika sudah menikah secara sah menurut hukum)
Masa Perlindungan Polis Hingga Tertanggung mencapai usia genap 88 tahun (ulang tahun sebenarnya)
Pilihan Masa Pembayaran Premi Tersedia 3 opsi pasti: 5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun (setelah selesai, proteksi berlanjut bebas premi s.d. usia 88)
Mata Uang Polis Rupiah (IDR)
Frekuensi Pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan, atau Bulanan (via autodebet rekening bank atau kartu kredit)
Batas Minimum Uang Pertanggungan Rp 100.000.000 per polis
Batas Maksimum Uang Pertanggungan Sesuai kemampuan finansial dan batas underwriting medis (dapat mencapai puluhan miliar rupiah)
Minimum Nominal Premi Mulai dari Rp 600.000 / bulan atau Rp 7.200.000 / tahun (tergantung usia masuk, jenis kelamin, dan UP yang dipilih)
Pemeriksaan Medis (Medical Check-up) Tersedia fasilitas Non-Medical Limit (bebas tes medis) hingga batas UP dan usia tertentu sesuai tabel underwriting

3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap

PRUCritical Benefit 88 menyediakan struktur perlindungan menyeluruh yang memadukan proteksi finansial terhadap ancaman 60 kondisi kritis, tindakan intervensi bedah jantung invasif ringan, risiko kematian, serta jaminan kepastian dana di hari tua. Manfaat yang diberikan berbentuk santunan tunai langsung (cash lump sum) yang dapat digunakan secara leluasa oleh penerima manfaat tanpa kewajiban menyerahkan kuitansi tagihan rumah sakit asli.

Geser tabel ke samping ←→
Kategori Manfaat Persentase Santunan Tunai Keterangan Operasional & Ketentuan Medis
Manfaat 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir (Late Stage CI) 100% Uang Pertanggungan (UP) Dibayarkan langsung ke rekening pemegang polis jika Tertanggung terdiagnosis menderita salah satu dari 60 kondisi kritis mayor (kanker stadium lanjut, stroke berat, serangan jantung pertama, gagal ginjal terminal, kelumpuhan permanen, koma, dsb.). Setelah manfaat 100% UP ini dibayarkan, maka seluruh kewajiban polis berakhir secara tuntas.
Manfaat Tindakan Angioplasti & Pembedahan Arteri Koroner 10% Uang Pertanggungan (Maks. Rp 200.000.000) Manfaat tambahan khusus untuk prosedur kateterisasi pelebaran pembuluh darah jantung (angioplasti balon atau pemasangan stent koroner). Kelebihan utama: santunan 10% ini tidak memotong Uang Pertanggungan utama 100% PCB 88, hanya dapat diklaim 1 (satu) kali seumur hidup dengan masa tunggu 90 hari.
Manfaat Meninggal Dunia Sebelum Usia 88 Tahun 100% Uang Pertanggungan (UP) Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun (penyakit alami atau kecelakaan fisik) sebelum mencapai usia 88 tahun dan belum pernah melakukan klaim 60 kondisi kritis mayor, penanggung mencairkan 100% UP kepada ahli waris yang sah.
Manfaat Jatuh Tempo (Maturity Benefit 88 Tahun) 100% Total Premi yang Dibayarkan Jika Tertanggung senantiasa sehat dan bertahan hidup hingga usia 88 tahun tanpa pernah mengalami klaim kondisi kritis mayor, Prudential membayarkan 100% dari seluruh total premi dasar yang telah dibayarkan oleh nasabah selama masa pembayaran polis.
Manfaat Akhir Masa Pembayaran Premi (Khusus Opsi 5 Tahun) Opsi Penarikan Tunai Khusus Tersedia formula penarikan nilai tunai terjamin secara proporsional sesuai tabel nilai tunai polis bagi nasabah yang menghendaki penyelesaian polis lebih awal sesuai ketentuan kontrak.

Daftar Komprehensif Kelompok 60 Kondisi Kritis Mayor yang Dilindungi

Klausul perlindungan kondisi kritis pada PRUCritical Benefit 88 mencakup rentang spektrum diagnosis medis katastropik yang luas, dikelompokkan ke dalam sistem biologis dan organ vital tubuh manusia:

  • Sistem Kardiovaskular: Serangan jantung pertama (acute myocardial infarction), bedah bypass arteri koroner (CABG), penggantian katup jantung terbuka, operasi aorta terbuka, hipertensi arteri pulmonal primer, dan kardiomiopati derajat berat.
  • Sistem Saraf & Neurologis: Stroke iskemik maupun hemoragik dengan defisit neurologis permanen, tumor otak jinak yang memerlukan kraniotomi atau menimbulkan kerusakan permanen, koma berkepanjangan (minimal 96 jam dengan alat bantu napas), meningitis bakterial berat, ensefalitis, kelumpuhan permanen pada dua anggota gerak tubuh, penyakit Parkinson stadium lanjut, dan penyakit Alzheimer / demensia berat.
  • Sistem Organ Mayor & Ekskresi: Gagal ginjal tahap akhir (ESRD) yang memerlukan dialisis darah rutin atau transplantasi ginjal, penyakit hati kronis / sirosis hepatis stadium akhir, transplantasi organ vital (jantung, paru-paru, hati, ginjal, pankreas, atau sumsum tulang belakang), serta penyakit paru stadium akhir yang membutuhkan oksigen terus-menerus.
  • Onkologi (Kanker): Kanker ganas stadium lanjut dengan penyebaran histologis tak terkendali dan invasi seluler ke jaringan sekitar (termasuk leukemia, limfoma, dan sarkoma).
  • Kondisi Khusus & Sensorik: Kebutaan total permanen pada kedua belah mata, ketulian total permanen pada kedua belah telinga, kehilangan kemampuan berbicara (bisu permanen), luka bakar derajat tiga (seluas minimal 20% area permukaan tubuh), trauma kepala berat yang menyebabkan defisit neurologis permanen, serta anemia aplastik refrakter berat.

4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif

PRUCritical Benefit 88 membedakan dirinya dari produk asuransi kesehatan konvensional melalui beberapa pilar arsitektur keuangan yang sangat menguntungkan nasabah:

1. Garansi 100% Uang Premi Kembali di Usia 88 Tahun

Kelemahan terbesar asuransi tradisional murni adalah hilangnya seluruh nilai premi jika risiko tidak pernah terjadi. Pada PCB 88, prinsip tersebut disempurnakan: jika nasabah dianugerahi umur panjang dan tetap sehat hingga usia 88 tahun, Prudential Indonesia menjamin pengembalian 100% dari seluruh akumulasi premi yang disetorkan. Dana ini menjadi aset likuid bebas pajak yang dapat dialokasikan sebagai dana pensiun tambahan di masa senja atau diwariskan secara utuh kepada anak cucu tercinta tanpa sengketa perdata waris.

2. Manfaat Angioplasti Tanpa Mengurangi Uang Pertanggungan Pokok

Banyak polis asuransi penyakit kritis di pasar memotong nilai santunan utama saat nasabah mengklaim tindakan pemasangan ring jantung (angioplasti). PCB 88 memperlakukan klaim angioplasti sebagai santunan akselerasi khusus independen sebesar 10% UP (maksimal Rp 200 Juta). Artinya, setelah klaim angioplasti dicairkan, Uang Pertanggungan kondisi kritis sebesar 100% dan hak pengembalian premi 100% di usia 88 tahun tetap utuh berdiri 100%.

3. Masa Pembayaran Premi Singkat dan Bebas Inflasi Premi

Nasabah dapat menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran premi dalam jangka waktu terukur: 5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun saja. Begitu masa setor selesai, polis berstatus paid-up (lunas) dan nasabah menikmati masa perlindungan gratis hingga usia 88 tahun tanpa perlu khawatir terhadap kenaikan premi tahunan akibat bertambahnya usia atau inflasi medis.

4. Santunan Tunai Bebas Syarat Kuitansi (Lump-Sum Unrestricted Cash)

Asuransi rawat inap (seperti PRUWell Medical) mewajibkan nasabah menyerahkan kuitansi asli rumah sakit dan hanya menanggung biaya medis yang tertera pada faktur penagihan. Sebaliknya, santunan PCB 88 berbentuk dana tunai murni yang ditransfer langsung ke rekening pribadi nasabah. Dana ini sepenuhnya fleksibel untuk:

  • Menggantikan nafkah bulanan keluarga yang terhenti akibat nasabah kehilangan kapasitas bekerja.
  • Membiayai pengobatan alternatif, terapi sel punca (stem cell), atau terapi eksperimental di luar negeri yang belum dicakup asuransi konvensional.
  • Menyediakan dana renovasi rumah (seperti pembuatan ramp kursi roda dan fasilitas sanitasi khusus pasien difabel).
  • Membayar perawat pribadi (homecare private nurse) selama masa pemulihan di kediaman nasabah.

5. Simulasi Ilustrasi Premi & Skenario Klaim Riil

Untuk memahami kalkulasi aktuaria dan mekanisme pencairan dana pada PRUCritical Benefit 88, berikut disajikan simulasi komprehensif dengan profil nasabah riil:

Profil Nasabah Simulasi:
Nama: Bpk. Hendra Wijaya (Pencari Nafkah Utama)
Usia Masuk: 35 tahun (Tidak Merokok / Non-Smoker)
Pilihan Masa Pembayaran Premi: 10 Tahun
Masa Perlindungan: Hingga usia 88 tahun (proteksi 53 tahun)
Uang Pertanggungan (UP) PCB 88: Rp 1.000.000.000 (1 Miliar Rupiah)
Premi Tahunan: Rp 28.500.000 / tahun
Total Premi yang Disetorkan (10 Tahun): 10 x Rp 28.500.000 = Rp 285.000.000

Perbandingan Tiga Skenario Kehidupan Riil

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Peristiwa Skenario A: Vonis Kritis Mayor Skenario B: Angioplasti & Umur Panjang Skenario C: Sehat Prima Hingga 88 Thn
Peristiwa Medis Di usia 48 tahun (tahun ke-13 polis), Bpk. Hendra didiagnosis menderita Kanker Usus Besar Stadium 3 (Duke\'s C). Di usia 52 tahun, Bpk. Hendra menjalani katerisasi dan pemasangan 2 ring jantung (angioplasti). Tetap hidup sehat hingga usia 88 tahun. Bpk. Hendra senantiasa sehat bugar, tidak pernah menderita penyakit kritis mayor hingga genap berusia 88 tahun.
Total Premi Disetor Rp 285.000.000 (lunas pada usia 45 tahun) Rp 285.000.000 (lunas pada usia 45 tahun) Rp 285.000.000 (lunas pada usia 45 tahun)
Manfaat yang Dicairkan Prudential mencairkan Rp 1.000.000.000 (100% UP) tunai sekaligus ke rekening Bpk. Hendra. Di usia 52 tahun: cair Rp 100.000.000 (10% UP Angioplasti).
Di usia 88 tahun: cair Rp 285.000.000 (100% Pengembalian Premi).
Di usia 88 tahun: Prudential mencairkan Rp 285.000.000 (100% Pengembalian seluruh premi).
Total Dana Diterima Nasabah Rp 1.000.000.000 Rp 385.000.000 (Rp 100 Jt + Rp 285 Jt) Rp 285.000.000
Status Polis Selanjutnya Polis berakhir tuntas setelah klaim 100% UP disetujui. Polis berakhir tuntas pada ulang tahun ke-88. Polis berakhir tuntas pada ulang tahun ke-88.
Nilai Net Finansial Net benefit: +Rp 715.000.000 di atas total premi yang pernah disetor. Net benefit: +Rp 100.000.000 tunai plus seluruh premi kembali 100%. Seluruh modal proteksi kembali 100% utuh tanpa potongan biaya administrasi.

6. Ketentuan Underwriting, Masa Tunggu & Pengecualian Polis

Calon nasabah wajib memahami batasan operasional dan prinsip itikad paling baik (uberrimae fidei) dalam pengajuan aplikasi asuransi PCB 88 guna memastikan klaim dapat diproses secara mulus di masa depan:

1. Ketentuan Masa Tunggu (Waiting Period)

  • Masa Tunggu 60 Kondisi Kritis Mayor: Berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal polis mulai berlaku atau tanggal pemulihan polis terakhir (reinstatement date). Tanda-tanda, gejala klinis, atau diagnosis yang terjadi dalam 90 hari pertama tidak ditanggung oleh polis.
  • Masa Tunggu Tindakan Angioplasti: Berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal efektif polis.
  • Ketentuan Kelangsungan Hidup (Survival Period): Untuk beberapa kategori diagnosis tertentu, tertanggung disyaratkan bertahan hidup sekurangnya 7 hingga 14 hari kalender terhitung sejak tanggal diagnosis ditegakkan secara definitif oleh dokter spesialis terkait.

2. Prinsip Underwriting & Non-Medical Limit

Prudential menerapkan evaluasi risiko underwriting berdasarkan tabel batas usia dan akumulasi Uang Pertanggungan:

  • Jalur Bebas Cek Medis (Non-Medical): Calon tertanggung usia muda (misalnya usia 1-40 tahun) dengan pengajuan UP hingga batas tertentu (umumnya s.d. Rp 1,5 Miliar - Rp 2 Miliar) dapat disetujui secara instan cukup dengan mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan kuesioner medis secara jujur tanpa riwayat penyakit kronis.
  • Jalur Pemeriksaan Medis (Full Underwriting): Apabila usia masuk lebih tinggi atau pengajuan UP bernilai besar, underwriting akan meminta pemeriksaan fisik dokter, tes darah lengkap (profil lipid, fungsi hati, kreatinin ginjal, HbA1c), tes urine rutin, dan rekam jantung (EKG istirahat atau treadmill stress test).

3. Pengecualian Standar Polis PCB 88

Prudential Indonesia tidak berkewajiban membayar santunan kondisi kritis maupun meninggal dunia apabila peristiwa tersebut diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh:

  1. Kondisi Medis yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions): Penyakit atau kelainan fisik yang telah didiagnosis, menunjukkan gejala klinis, atau telah mendapatkan konsultasi/terapi medis sebelum tanggal berlakunya polis.
  2. Tindakan Melanggar Hukum: Keterlibatan aktif tertanggung dalam kejahatan, demonstrasi anarkis, huru-hara, atau pelanggaran perundang-undangan pidana yang berlaku.
  3. Penyalahgunaan Obat Terlarang & Alkohol: Konsumsi narkotika, psikotropika, atau minuman keras yang tidak diresepkan secara resmi oleh dokter berlisensi.
  4. Upaya Bunuh Diri: Tindakan mencederai diri sendiri atau percobaan bunuh diri dalam masa 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya polis, baik dalam keadaan waras maupun gangguan kejiwaan.
  5. Kelainan Kongenital / Bawaan Lahir: Cacat anatomis bawaan sejak lahir yang telah bermanifestasi sebelum atau sesudah kelahiran.
  6. Reaksi Nuklir, Radiasi, & Perang: Kontaminasi bahan radioaktif, perang saudara, perang antar negara baik yang diumumkan maupun tidak.

7. Prosedur & Alur Klaim Resmi

Pencairan santunan tunai PRUCritical Benefit 88 dilakukan melalui mekanisme klaim langsung ke kantor pusat Prudential Indonesia. Berikut panduan langkah demi langkah pengajuan klaim:

  1. Pemberitahuan Klaim (Notification of Claim): Pemegang polis, tertanggung, atau ahli waris wajib memberitahukan kepada Prudential selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diagnosis kondisi kritis ditegakkan oleh dokter spesialis.
  2. Pengisian Berkas Klaim Resmi:
    • Formulir Klaim Manfaat Penyakit Kritis asli yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Polis.
    • Surat Keterangan Dokter (SKD) spesialis terkait yang merawat tertanggung, berisi rincian kronologi timbulnya gejala, tanggal diagnosis definitif, dan riwayat pemeriksaan.
  3. Penyerahan Dokumen Medis & Diagnostik Penunjang (Bukti Obyektif):
    • Salinan legalisir seluruh resume medis dan laporan catatan medis rawat inap.
    • Hasil pemeriksaan diagnostik definitif asli atau legalisir: Hasil Patologi Anatomi / Biopsi (wajib untuk klaim kanker), Laporan Kateterisasi / Angiografi Koroner (wajib untuk bedah jantung & angioplasti), Hasil CT-Scan / MRI Kepala (wajib untuk stroke dan tumor otak), Hasil pemeriksaan enzim jantung troponin dan EKG serial (untuk infark miokard).
  4. Dokumen Administratif Pendukung: Fotokopi kartu identitas resmi (KTP/Paspor) tertanggung dan pemegang polis, fotokopi buku tabungan bank aktif (mencantumkan nomor rekening, nama pemilik, dan nama cabang bank), serta kartu keluarga jika diperlukan.
  5. Verifikasi Dokumen & Investigasi Klaim (SLA 14-30 Hari Kerja): Departemen Klaim Medis Prudential akan menganalisis kesesuaian berkas dengan definisi medis dalam polis. Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid, dana santunan 100% UP akan langsung ditransfer ke rekening bank nasabah dalam waktu maksimal 14 hari kerja kerja perbankan.

8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar Produk

Apakah santunan PRUCritical Benefit 88 akan memotong plafon asuransi rawat inap yang sudah saya miliki?

Tidak sama sekali. PRUCritical Benefit 88 adalah asuransi kondisi kritis santunan tunai (income replacement) yang berdiri sendiri secara independen. Manfaat PCB 88 dapat dicairkan secara utuh 100% bersamaan dengan asuransi rawat inap rumah sakit (seperti PRUWell Medical atau BPJS Kesehatan). Pembayaran klaim PCB 88 tidak memerlukan kuitansi rumah sakit asli, melainkan bukti penegakan diagnosis dokter spesialis dan hasil uji laboratorium patologis.

Bagaimana jika saya berhenti membayar premi di tengah jalan sebelum masa pembayaran 10 tahun selesai?

Jika pemegang polis menghentikan pembayaran premi sebelum masa pembayaran yang dipilih tuntas, polis dapat mengalami pembatalan (lapse). Namun, jika polis telah memiliki Nilai Tunai Terjamin (biasanya terbentuk setelah tahun polis ke-2 atau ke-3), nasabah dapat memilih untuk mencairkan nilai tunai yang ada (menyerahkan polis / surrender) atau mengubah polis menjadi Polis Bebas Premi Diperkecil (reduced paid-up insurance), di mana masa perlindungan tetap berjalan hingga usia 88 tahun namun dengan nilai Uang Pertanggungan yang disesuaikan secara aktuaria.

Apakah manfaat angioplasti 10% membatalkan hak pengembalian premi 100% di usia 88 tahun?

Sama sekali tidak. Manfaat angioplasti sebesar 10% UP (maksimal Rp 200 Juta) merupakan fasilitas akselerasi khusus yang tidak mengurangi Uang Pertanggungan utama dan tidak menggugurkan hak pengembalian 100% total premi yang telah dibayarkan di usia 88 tahun. Apabila nasabah pernah mengklaim angioplasti lalu tetap sehat hingga usia 88 tahun, nasabah tetap menerima 100% pengembalian seluruh total premi dasar yang pernah disetorkan.

Apakah kanker stadium awal (Carcinoma in Situ) dapat diklaim pada polis PRUCritical Benefit 88?

PRUCritical Benefit 88 secara khusus dirancang untuk memberikan santunan katastropik berskala besar pada kondisi kritis tahap lanjut (late stage) dan pembedahan mayor, serta intervensi angioplasti. Kondisi carcinoma in situ (kanker tahap sangat awal yang belum menginvasi membran basal jaringan sekitar) tidak tercakup dalam definisi 60 kondisi kritis PCB 88. Bagi nasabah yang menghendaki perlindungan sejak stadium sangat dini, Prudential menyediakan produk pendamping khusus seperti PRUCritical Amanah.

Apakah uang pengembalian premi di usia 88 tahun dikenakan potongan pajak penghasilan?

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan di Republik Indonesia (UU PPh Pasal 4 Ayat 3 huruf e), pembayaran klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa dwiguna, dan beasiswa yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (bebas PPh). Dengan demikian, dana pengembalian premi 100% di usia 88 tahun diterima secara bersih (nett) oleh pemegang polis tanpa potongan pajak.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Panduan & Spesifikasi Lengkap Produk

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Santunan penyakit kritis dicairkan dalam bentuk uang tunai langsung ke rekening pemegang polis begitu diagnosis penyakit kritis ditegakkan secara medis sesuai kriteria polis, berfungsi sebagai dana pengganti nafkah keluarga (income replacement) selama masa pemulihan tanpa terikat kuitansi rumah sakit.
Masa tunggu standar kondisi kritis umumnya 90 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis. Sebagian polis mensyaratkan survival period (bertahan hidup) 14 hingga 30 hari pasca-diagnosis, namun produk modern seperti PRUCritical Benefit 88 telah meniadakan survival period untuk kenyamanan nasabah.

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Rujukan Aktif

    OJK, Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

    Regulator resmi industri jasa keuangan Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen, permodalan RBC, dan tata kelola PAYDI.

Tag Terkait: #PRUCritical Benefit 88 #PCB 88 #Asuransi Penyakit Kritis #Pengembalian Premi #Santunan Kanker
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-LADY

PRULady

Asuransi penyakit kritis khusus wanita yang melindungi kanker reproduksi, bedah rekonstruksi payudara, komplikasi kehamilan, dan kelainan bawaan anak.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Asuransi Jiwa Produk Asuransi Dasar
PRU-WARIS

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini