Karier & Keagenan • 11 menit baca • Ditinjau: 20 Juni 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

Panduan Lengkap Cara Menjadi Agen Asuransi Berlisensi Resmi AAJI & AASI

Langkah demi langkah memulai profesi konsultan keuangan resmi: registrasi SPA, pelatihan dasar, ujian lisensi AAJI/AASI, dan kode etik keagenan.

Panduan Lengkap Cara Menjadi Agen Asuransi Berlisensi Resmi AAJI & AASI

Transformasi Profesi: Menjadi Financial Consultant Profesional Berlisensi Resmi

Dalam lanskap perekonomian modern Indonesia, industri asuransi jiwa telah mengalami evolusi fundamental. Era di mana agen asuransi dipandang sebelah mata sebagai tenaga penjual keliling yang agresif dan mengandalkan hubungan kekerabatan semata telah resmi berakhir. Berdasarkan kerangka regulasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016, profesi agen asuransi kini diposisikan setara dengan profesi terakreditasi tinggi lainnya seperti akuntan publik, advokat, maupun konsultan pajak.

Kini, tenaga pemasar asuransi jiwa dikenal secara resmi sebagai Financial Consultant atau Konsultan Keuangan Independen. Untuk dapat menyandang gelar tersebut dan beroperasi secara sah di wilayah hukum Republik Indonesia, seseorang wajib menempuh serangkaian tahapan standarisasi kompetensi ketat, uji kelayakan integritas, serta lulus ujian lisensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk portofolio konvensional dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk lini syariah. Setiap agen yang lulus kemudian diregistrasikan ke database Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperoleh Nomor Pokok Keagenan resmi.

Bagi Anda yang bertekad membangun karier berpenghasilan tanpa batas sekaligus memberikan dampak kemanusiaan nyata dengan melindungi ketahanan finansial keluarga Indonesia, panduan ini membedah cetak biru komprehensif: mulai dari registrasi kontrak keagenan, kurikulum pelatihan 90 hari pertama, strategi menembus ujian Computer Assisted Test (CAT), hingga kepatuhan hukum dan perpajakan.

Landasan Regulasi dan Status Hukum Agen Asuransi di Indonesia

Sebelum melangkah ke proses teknis, calon konsultan wajib memahami posisi yuridis profesi keagenan. Hubungan hukum antara agen asuransi dan perusahaan asuransi jiwa diatur secara terperinci dalam Bab X POJK No. 69/POJK.05/2016. Regulasi ini menegaskan bahwa agen asuransi adalah pihak perseorangan yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian keagenan resmi.

Terdapat sejumlah konsekuensi hukum penting dari regulasi tersebut yang harus dipatuhi tanpa kompromi:

  • Prinsip Lisensi Tunggal (Single Agency Principle): Sesuai Pasal 41 POJK 69/2016, seorang agen asuransi jiwa perseorangan hanya boleh terikat kontrak kerja sama dan memegang lisensi dari 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa. Agen dilarang keras merangkap memasarkan produk asuransi dari perusahaan asuransi jiwa lain guna mencegah benturan kepentingan (conflict of interest). Pengecualian hanya dimungkinkan jika perusahaan asuransi induk belum memiliki izin usaha untuk lini bisnis tertentu (misalnya asuransi umum atau penjaminan), dengan persetujuan tertulis dari manajemen perusahaan induk.
  • Tanggung Jawab Hukum Tindakan Agen: Pasal 43 POJK 69/2016 menetapkan bahwa perusahaan asuransi bertanggung jawab penuh atas segala tindakan atau kelalaian agen yang berkaitan dengan transaksi asuransi sepanjang dilakukan dalam lingkup wewenang yang tercantum dalam perjanjian keagenan.
  • Kewajiban Kepemilikan Lisensi Aktif: Setiap orang yang menjalankan kegiatan pemasaran produk asuransi wajib memiliki sertifikat keagenan aktif dari lembaga sertifikasi yang ditunjuk (AAJI/AASI). Memasarkan produk tanpa lisensi sah merupakan pelanggaran pidana sektor jasa keuangan yang diancam sanksi administratif hingga pidana penjara berdasarkan UU P2SK.

Tahap 1: Registrasi dan Penandatanganan Surat Perjanjian Keagenan (SPA)

Langkah awal memasuki industri keagenan adalah berafiliasi dengan Kantor Pemasaran Mandiri (Agency Office / Kantor Agensi) resmi mitra perusahaan asuransi seperti Prudential Indonesia. Calon konsultan akan didampingi oleh seorang mentor berlisensi yang bertindak sebagai Leader pembina.

Proses registrasi mewajibkan penyerahan dokumen administratif dan uji tuntas integritas (due diligence), meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia yang masih berlaku dan data kependudukan tervalidasi di Dukcapil.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif untuk pelaporan pajak keagenan.
  3. Buku tabungan bank atas nama pribadi untuk pembayaran hak komisi bulanan dan bonus langsung secara transfer elektronik.
  4. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang polos resolusi tinggi.
  5. Surat Pernyataan Bebas dari Catatan Kriminal Keuangan, tidak pernah dipailitkan oleh pengadilan, dan tidak sedang dalam status sanksi blacklist oleh dewan etik AAJI/AASI.

Setelah dokumen diverifikasi oleh departemen legal dan keagenan kantor pusat, calon konsultan akan menandatangani dokumen Surat Perjanjian Keagenan (SPA). Dokumen kontrak ini memuat hak-hak agen atas komisi bertingkat, bonus, fasilitas program kepemilikan aset, serta batasan wewenang dan kewajiban etika yang mengikat secara perdata.

Tahap 2: Modul Fondasi 90 Hari (Fast Start Training & Onboarding)

Menjadi penasihat keuangan yang kapabel membutuhkan penguasaan materi multidisiplin: matematika aktuaria dasar, hukum perikatan, patologi medis sederhana, hingga psikologi komunikasi. Sebelum diizinkan berhadapan langsung dengan calon nasabah, calon konsultan wajib menyelesaikan kurikulum 90 hari pertama (Foundation Curriculum) yang diselenggarakan oleh akademi pelatihan keagenan perusahaan.

Kurikulum ini terbagi menjadi empat modul utama:

1. Literasi Produk dan Hukum Perasuransian

Membedah arsitektur produk asuransi tradisional (term life, whole life, endowment) serta Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI / Unit Link) sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022. Calon konsultan mempelajari perhitungan Uang Pertanggungan (UP) berbasis Human Life Value, struktur biaya akuisisi, biaya asuransi (cost of insurance), hingga alokasi subdana investasi.

2. Dasar-Dasar Underwriting Medis dan Keuangan

Memahami prinsip Utmost Good Faith (itikad terbaik mutlak). Konsultan dilatih mengenali riwayat medis calon tertanggung, batas ambang pemeriksaan kesehatan (non-medical limit), analisis faktor risiko pekerjaan dan gaya hidup, serta pentingnya pengungkapan kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) guna memastikan klaim nasabah di masa depan cair tanpa sengketa.

3. Siklus Penjualan Konsultatif dan Analisis Kebutuhan Keuangan

Menggeser pola pendekatan penjualan dari orientasi produk (product pushing) menjadi pendekatan berbasis solusi (needs-based selling). Konsultan dibekali alat bantu kalkulator digital untuk menghitung kesenjangan proteksi pendapatan (income protection gap), dana pendidikan tinggi anak, dan dana pensiun hari tua.

4. Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)

Standar wajib kepatuhan regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK. Konsultan dilatih menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD), identifikasi Beneficial Owner, serta pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) jika nasabah melakukan transaksi yang tidak wajar.

Tahap 3: Ujian Sertifikasi Berbasis Komputer CAT AAJI dan AASI

Ujian lisensi keagenan diselenggarakan secara independen oleh asosiasi industri. Saat ini, sistem ujian telah mengadopsi teknologi Computer Assisted Test (CAT) yang dapat ditempuh secara daring penuh (online proctored exam) maupun di pusat tes resmi AAJI yang tersebar di kota-kota besar Indonesia.

Calon agen dapat mengambil dua sertifikasi paralel:

  • Lisensi AAJI: Wajib dimiliki untuk memasarkan seluruh produk asuransi jiwa konvensional dan PAYDI konvensional.
  • Lisensi AASI: Wajib dimiliki untuk memasarkan produk asuransi jiwa syariah yang berlandaskan akad Tabarru' dan akad Tijarah (Wakalah bil Ujrah) sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Struktur ujian CAT AAJI mencakup 80 butir soal pilihan ganda dengan durasi pengerjaan 90 menit. Materi ujian meliputi hukum kontrak asuransi (KUHD dan UU P2SK), ketentuan umum polis, prinsip dasar asuransi, pemahaman risiko, regulasi investasi unit link, kode etik keagenan, serta matematika premi dasar. Ambang batas kelulusan (passing grade) adalah minimal nilai 60%. Bagi konsultan yang mempersiapkan diri secara terstruktur melalui modul latihan berkala, tingkat kelulusan ujian CAT mencapai lebih dari 95%.

Tahap 4: Penerbitan Lisensi Resmi dan Pendaftaran Nomor Pokok Keagenan (NPK) OJK

Setelah dinyatakan lulus ujian CAT, asosiasi (AAJI atau AASI) akan menerbitkan Sertifikat Kelulusan dan Kartu Lisensi Keagenan Digital berteknologi QR Code. Kartu lisensi ini memuat identitas konsultan, pasfoto, nama perusahaan asuransi penanggung, serta masa berlaku lisensi (umumnya berlaku selama 2 tahun dan wajib diperpanjang melalui program Continuous Professional Development / CPD).

Selanjutnya, departemen Agent Licensing & Registration kantor pusat perusahaan asuransi akan mendaftarkan data konsultan ke sistem terpadu OJK untuk mendapatkan Nomor Pokok Keagenan (NPK). NPK ini menjadi bukti legalitas tertinggi bahwa konsultan tercatat resmi sebagai pelaku usaha sektor jasa keuangan yang diawasi oleh negara. Calon nasabah berhak meminta bukti NPK dan kartu lisensi digital ini sebelum menandatangani aplikasi asuransi apa pun.

Tabel berikut menyajikan ringkasan kronologis tahapan yang ditempuh calon agen dari awal hingga menjadi konsultan berlisensi penuh:

Geser tabel ke samping ←→
Tahapan Kegiatan Utama Dokumen / Output Estimasi Durasi
1. Rekrutmen & Seleksi Wawancara karier dengan Agency Director, verifikasi profil integritas, pengecekan latar belakang. Formulir Pendaftaran, KTP, NPWP, Pasfoto, Rekening Bank. 1 - 3 Hari Kerja
2. Kontrak Keagenan Penandatanganan Surat Perjanjian Keagenan (SPA) resmi dengan perusahaan asuransi. Surat Perjanjian Keagenan (SPA) bertanda tangan elektronik/basah. 2 - 4 Hari Kerja
3. Pelatihan Fondasi Pelatihan intensif modul dasar: produk, underwriting, siklus konsultasi, dan APU-PPT. Sertifikat Internal Training & Kelulusan Modul Fast Start. 5 - 14 Hari
4. Pendaftaran Ujian Registrasi ujian CAT ke sekretariat AAJI / AASI melalui portal korporasi perusahaan. Nomor Bukti Pendaftaran Ujian dan Jadwal Sesi CAT. 3 - 7 Hari
5. Ujian Komputer (CAT) Mengerjakan ujian 80 soal pilihan ganda secara daring terawasi atau di test center AAJI. Hasil Ujian Instan (Score Report Lulus / Passing Grade >=60%). 90 Menit
6. Penerbitan Lisensi & NPK Penerbitan kartu lisensi digital AAJI/AASI dan pendaftaran NPK resmi di database OJK. Kartu Lisensi Digital ber-QR Code & Nomor Pokok Keagenan OJK. 3 - 7 Hari Kerja
7. Kickoff Operasional Aktivasi sistem aplikasi digital keagenan (PRUForce), pendampingan lapangan (field coaching). Akses penuh sistem penerbitan polis digital & kalkulator premi. Hari ke-1 Lisensi Terbit
"Lisensi AAJI dan OJK bukan sekadar selembar kartu izin kerja. Ia adalah amanah konstitusional bahwa Anda dipercaya oleh negara untuk menjaga ketahanan finansial keluarga Indonesia dengan standar moral dan profesionalisme tertinggi."

Kepatuhan Kode Etik dan Tanggung Jawab Hukum Konsultan

Memegang lisensi resmi membawa tanggung jawab hukum dan etika yang sangat berat. Dewan Kehormatan AAJI bersama OJK secara aktif mengawasi perilaku pasar (market conduct) seluruh konsultan di lapangan. Pelanggaran berat dapat berakibat pada pencabutan lisensi, pembatalan kontrak keagenan secara sepihak, hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) industri asuransi seumur hidup.

Prinsip etika utama yang wajib dipegang teguh meliputi:

  1. Kewajiban Pengisian SPAJ secara Jujur dan Mandiri: Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) adalah dokumen hukum perikatan. Konsultan dilarang keras mengisi atau memanipulasi jawaban riwayat medis nasabah tanpa konfirmasi riil. Nasabah wajib membaca, memahami, dan menandatangani sendiri SPAJ tersebut secara fisik maupun digital.
  2. Larangan Menerima Pembayaran Premi Tunai: Berdasarkan POJK 69/2016, seluruh pembayaran premi wajib disetorkan nasabah langsung ke rekening resmi perusahaan asuransi melalui Virtual Account, autodebet kartu kredit, atau autodebet rekening bank. Konsultan dilarang menerima uang tunai dari nasabah untuk disetorkan belakangan demi menghindari penggelapan dana.
  3. Larangan Praktik Twisting, Churning, dan Rebating: Konsultan dilarang membujuk nasabah membatalkan polis yang sudah berjalan hanya demi membeli polis baru demi mengejar komisi baru (twisting/churning), serta dilarang membagi atau mengembalikan sebagian komisi kepada nasabah (rebating) karena tindakan tersebut merusak struktur aktuaria dan merupakan bentuk persaingan tidak sehat.

Aspek Perpajakan bagi Financial Consultant

Sebagai tenaga ahli independen, penghasilan agen asuransi dari komisi dan bonus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, konsultan asuransi berhak memanfaatkan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% untuk kategori pekerjaan bebas sektor jasa perantara keuangan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam 3 bulan pertama tahun pajak berjalan.

Penting pula bagi konsultan untuk mengedukasi nasabah mengenai perlakuan pajak atas manfaat asuransi yang mereka beli. Berdasarkan ketentuan resmi UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, pembayaran klaim santunan asuransi jiwa, asuransi kesehatan, kecelakaan, dan asuransi dwiguna yang diterima oleh nasabah maupun ahli waris berstatus bukan merupakan objek pajak penghasilan. Kepastian hukum ini menjadi nilai tambah eksklusif instrumen asuransi sebagai sarana pelestarian dan pewarisan aset keluarga yang sepenuhnya bebas pajak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah seseorang yang sedang bekerja sebagai karyawan swasta atau ASN dapat mendaftar menjadi agen asuransi berlisensi AAJI?

Bagi karyawan swasta, secara regulasi AAJI dan OJK tidak ada larangan hukum selama perusahaan tempat bekerja tidak memiliki klausul larangan kerja sampingan (moonlighting clause) atau larangan benturan kepentingan dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Banyak profesional memulai karier keagenan sebagai konsultan paruh waktu (part-timer) sebelum beralih penuh waktu saat basis penghasilannya melampaui gaji pokok kantor. Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai BUMN tertentu, regulasi internal instansi kepegawaian negara umumnya melarang kepemilikan profesi komersial kedua, sehingga wajib mematuhi aturan instansi masing-masing.

2. Berapa lama masa berlaku lisensi AAJI dan bagaimana mekanisme perpanjangannya?

Lisensi keagenan AAJI dan AASI berlaku selama 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal penerbitan kartu lisensi. Sebelum masa berlaku berakhir, konsultan wajib memperpanjang lisensinya melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan atau Continuous Professional Development (CPD) dengan mengumpulkan minimal 30 poin kredit CPD. Poin ini diperoleh melalui partisipasi dalam seminar kepatuhan hukum, pembaruan regulasi OJK, pelatihan produk baru, dan pengujian etika berkala tanpa perlu menempuh ulang ujian komputer CAT dasar.

3. Apakah ujian komputer CAT AAJI sulit ditempuh bagi calon agen tanpa latar belakang keuangan?

Tidak sulit asalkan calon agen mengikuti pembekalan kurikulum modul fondasi yang disediakan oleh agensi. Ujian CAT dirancang menguji pemahaman praktis mengenai hak dan kewajiban nasabah, prinsip itikad baik (Utmost Good Faith), serta kepatuhan etika dasar, bukan matematika kalkulus atau akuntansi rumit. Dengan mempelajari bank soal simulasi (try out) resmi secara disiplin selama 3 hingga 5 hari, mayoritas peserta dari beragam latar belakang pendidikan mampu meraih nilai di atas ambang kelulusan 60% dalam percobaan pertama.

4. Jika seorang agen berpindah ke perusahaan asuransi jiwa lain, apakah lisensi AAJI yang lama otomatis terbawa?

Tidak otomatis. Berdasarkan asas lisensi tunggal (single license) dalam POJK 69/2016, seorang agen tidak dapat mengaktifkan lisensi di perusahaan baru sebelum lisensi di perusahaan lama resmi dinonaktifkan (terminasi keagenan). Perusahaan lama wajib menerbitkan Surat Penghentian Perjanjian Keagenan (Release Letter) dan melaporkannya ke portal AAJI. Setelah status keagenan dinyatakan bersih dan tidak memiliki tunggakan administratif, perusahaan baru dapat mendaftarkan lisensi baru konsultan tersebut di bawah nama perusahaan baru.

5. Apakah klaim asuransi yang diproses oleh agen berlisensi dikenakan potongan pajak penghasilan saat cair ke nasabah?

Sama sekali tidak dikenakan potongan pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, yang menetapkan bahwa pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi berkenaan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Nasabah dan ahli waris menerima dana santunan murni 100% tanpa potongan fiskal apa pun.

Pertanyaan Kritis Terkait

Jenjang kemitraan transparan dan meritokratis: mulai dari Financial Consultant (FC), Associate Agency Director (AAD), hingga Agency Director (AD) dengan sistem royalti bisnis yang dapat diwariskan serta potensi penghasilan tanpa batas.
Ya, seluruh agen asuransi berlisensi wajib lulus ujian profesi resmi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk produk konvensional atau Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk produk syariah sesuai ketetapan OJK.

Istilah Polis Terkait

PRUForce (Aplikasi Produktivitas & Manajemen Portofolio Agen Digital)

PRUForce adalah aplikasi super (*super app*) terintegrasi berbasis iOS dan Android yang didesain secara khusus untuk seluruh konsultan finansial dan leader keagenan Prudential Indonesia serta Prudential Syariah. Aplikasi ini mendigitalkan seluruh siklus kerja keagenan, mulai dari pemantauan prospek calon nasabah (PRULeads), personal branding (PRUFliks), pelacakan target KPI produksi (API/NBP), administrasi registrasi ujian lisensi AAJI/AASI, hingga pemantauan status polis dan klaim nasabah secara real-time. Dengan arsitektur keamanan korporasi dan sinkronisasi komputasi awan terenkripsi, PRUForce meningkatkan mobilitas, akuntabilitas tata kelola keagenan, dan efisiensi waktu operasional agensi.

PRUFast (Platform Penjualan & Pengajuan Polis Paperless Digital)

PRUFast adalah platform *Point-of-Sale* (POS) digital nirkertas milik Prudential yang memfasilitasi pembuatan ilustrasi manfaat asuransi, pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ/SPPAJ), verifikasi identitas e-KYC biometrik, hingga tanda tangan digital dalam satu alur kerja terpadu. Sistem ini terintegrasi langsung dengan mesin *automated underwriting* kantor pusat, memungkinkan pemrosesan polis lurus tanpa hambatan (*Straight-Through Processing* / STP) dalam hitungan menit untuk calon nasabah berisiko standar. PRUFast mengeliminasi risiko cacat formulir fisik, meniadakan penggunaan kertas dokumen, dan memastikan kepatuhan atas transparansi pemasaran OJK.

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Rujukan Aktif

    OJK, Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

    Regulator resmi industri jasa keuangan Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen, permodalan RBC, dan tata kelola PAYDI.

  2. 2
    Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Rujukan Aktif

    AAJI, Pedoman Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa dan Standar Pelayanan Nasabah, 2025.

    Asosiasi resmi industri asuransi jiwa di Indonesia pengawas kompetensi agen berlisensi dan pelaporan kinerja industri nasional.

Tag Terkait: #Karier Agen #Lisensi AAJI #Aasi #Peluang Bisnis
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →
Asuransi Jiwa Produk Asuransi Dasar
PRU-WARIS

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WORKS-GRP

PRUWorks

Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.

Premi Mulai
Rp 3.000.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini