Dasar Asuransi • 11 menit baca • Ditinjau: 24 Juni 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

Panduan Menambah atau Mengurangi Rider (Asuransi Tambahan) pada Polis Aktif

Cara meningkatkan proteksi rawat inap atau menghapus rider kritis saat anggaran terbatas: prosedur underwriting ulang, masa tunggu baru, dan penyesuaian premi.

Panduan Menambah atau Mengurangi Rider (Asuransi Tambahan) pada Polis Aktif

Fleksibilitas Polis Asuransi: Menyesuaikan Proteksi dengan Fase Kehidupan

Salah satu keunggulan terbesar dari kontrak asuransi jiwa modern adalah sifatnya yang dinamis dan adaptif. Kehidupan seorang nasabah tidak pernah statis: karir yang menanjak menghasilkan peningkatan pendapatan, bertambahnya anggota keluarga meningkatkan kebutuhan perlindungan finansial, dan lonjakan inflasi biaya medis rumah sakit swasta (yang mencapai 10% hingga 14% per tahun) menuntut peningkatan batas plafon perawatan kesehatan. Sebaliknya, saat memasuki masa pensiun atau ketika anak-anak telah mandiri secara finansial, nasabah mungkin ingin menata ulang alokasi anggaran dengan merampingkan fitur proteksi yang tidak lagi relevan.

Dalam struktur kontrak asuransi jiwa, perlindungan terbagi menjadi dua komponen utama: Polis Dasar (*Basic Policy*) yang memberikan santunan Uang Pertanggungan jiwa murni jika tertanggung meninggal dunia, serta Asuransi Tambahan (*Riders*) yang memberikan manfaat proteksi spesifik, seperti perlindungan rawat inap rumah sakit (*hospitalization rider*), santunan tunai penyakit kritis (*critical illness rider*), santunan kecelakaan diri (*personal accident rider*), hingga pembebasan premi (*waiver of premium rider*).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, pemegang polis memiliki hak hukum penuh untuk memodifikasi struktur polis yang sedang berjalan (*in-force policy alteration*). Pemegang polis dapat menambah (*addition*), menaikkan kelas (*upgrade*), menghapus (*deletion*), atau menurunkan kelas (*downgrade*) rider pada polis aktif mereka. Namun, setiap modifikasi memiliki konsekuensi underwriting, masa tunggu, serta perhitungan biaya asuransi yang wajib dipahami secara seksama.

Motivasi Finansial: Kapan Harus Menambah atau Mengurangi Rider?

Keputusan untuk memodifikasi rider polis harus bertumpu pada analisis kebutuhan proteksi (*Financial Needs Analysis*) yang objektif:

1. Kondisi yang Mendorong Penambahan atau Upgrade Rider (Addition / Upgrade)

  • Kenaikan Inflasi Biaya Rumah Sakit (Medical Inflation): Nasabah yang memiliki kartu asuransi kesehatan lama dengan sistem plafon batas kamar (misalnya plafon Rp 500.000 atau Rp 1.000.000 per hari) mendapati bahwa tarif kamar rumah sakit swasta tipe privat 1 tempat tidur kini telah mencapai Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000 per hari. Meng-upgrade rider kartu kesehatan ke produk modern berbasis on-bill (sesuai tagihan) 1 tempat tidur dengan kamar mandi dalam, seperti PRUPrime Healthcare Plus Pro atau PRUWell Medical, menjadi langkah penyelamatan finansial yang mutlak agar terhindar dari tagihan selisih biaya (*excess claim*).
  • Peningkatan Risiko Penyakit Kritis di Usia Matang: Memasuki usia 35 hingga 45 tahun, risiko terkena penyakit kritis seperti kanker, penyakit jantung koroner, dan stroke meningkat drastis. Menambahkan rider penyakit kritis tahap awal (*early stage critical illness*) seperti PRUEarly Stage Total Critical Benefit memberikan dana tunai likuid bernilai ratusan juta rupiah seketika diagnosis ditegakkan, tanpa menunggu penyakit berkembang ke stadium akhir.
  • Kelahiran Anak dan Penambahan Tanggungan: Pemegang polis yang baru dikaruniai buah hati perlu menambahkan rider pembebasan premi (*Waiver of Premium / Payor Benefit*), sehingga jika orang tua mengalami risiko penyakit kritis atau cacat total, kewajiban membayar premi polis anak akan diambil alih sepenuhnya oleh perusahaan asuransi hingga anak dewasa.

2. Kondisi yang Mendorong Pengurangan atau Downgrade Rider (Deletion / Downgrade)

  • Mendapatkan Fasilitas Asuransi Grup Kantor (Corporate Insurance): Jika nasabah baru saja diterima bekerja di perusahaan multinasional yang menyediakan asuransi kesehatan keluarga dengan batas manfaat sangat tinggi, nasabah dapat mempertimbangkan untuk menurunkan plan rider kesehatan pribadi atau mengubahnya menjadi plan dengan fasilitas *Deductible* (biaya pengurang sendiri) guna menghemat pengeluaran premi bulanan.
  • Optimalisasi Saldo Investasi Unit Link dan Pencegahan Polis Batal (*Anti-Lapse*): Pada polis asuransi berbasis investasi (Unit Link), setiap rider yang melekat membebankan biaya asuransi berkala yang disebut Cost of Rider (COR) yang dipotong setiap bulan dari saldo nilai tunai. Menghapus rider-rider yang tumpang tindih (*redundant*) akan menghentikan penggerusan nilai tunai (*cash value bleeding*), sehingga polis unit link tetap mampu bertahan aktif (*in force*) lebih panjang saat usia senja.
  • Penyesuaian Anggaran Keuangan Keluarga: Dalam situasi krisis likuiditas ekonomi (misalnya terjadi pemutusan hubungan kerja atau penurunan omzet bisnis), menghapus rider sekunder merupakan strategi darurat yang jauh lebih bijak daripada membatalkan (*surrender*) seluruh polis secara total, sehingga Uang Pertanggungan jiwa dasar tetap utuh melindungi keluarga.

Mekanisme Penambahan Rider: Prosedur Re-Underwriting dan Masa Tunggu Baru

Menambahkan rider baru pada polis yang sedang berjalan tidak sama dengan sekadar membeli barang di toko. Karena penambahan rider memperluas spektrum risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi, proses ini memerlukan evaluasi seleksi risiko medis ulang (*re-underwriting*):

1. Waktu Efektif Pemrosesan Perubahan

Dalam aturan baku administrasi polis Prudential Indonesia, pengajuan penambahan rider asuransi kesehatan atau penyakit kritis umumnya diproses dan berlaku efektif pada:

  • Tanggal Ulang Tahun Polis (Policy Anniversary Date): Momen paling ideal untuk sinkronisasi perhitungan usia asuransi dan penyesuaian premi tahunan.
  • Tanggal Jatuh Tempo Premi Bulanan/Triwulanan: Untuk polis dengan cara pembayaran reguler, perubahan dapat diberlakukan pada tanggal jatuh tempo pembayaran premi berikutnya setelah underwriting menyetujui pengajuan.

2. Prosedur Re-Underwriting dan Deklarasi Kesehatan Terbaru

Calon tertanggung wajib mengisi Surat Pengajuan Perubahan Polis (Alteration Form) dan mengisi kuesioner medis secara lengkap. Anda wajib mendeklarasikan seluruh riwayat kesehatan yang terjadi sejak tanggal penerbitan polis awal hingga saat formulir perubahan diajukan, termasuk riwayat rawat inap, operasi, obat rutin, atau diagnosis penyakit baru.

Berdasarkan asas kejujuran sempurna (*Utmost Good Faith* yang diatur dalam Pasal 251 KUHD), menyembunyikan riwayat medis saat mengajukan penambahan rider dapat mengakibatkan klaim atas rider baru tersebut ditolak secara hukum di masa depan. Berdasarkan hasil evaluasi underwriter, pengajuan penambahan rider dapat:

  1. Diterima Standar (Accepted Standard): Kondisi kesehatan prima, rider aktif dengan premi standar.
  2. Diterima dengan Ekstra Premi (Loading Premium): Terdapat faktor risiko tertentu (misal obesitas, kolesterol, atau hipertensi terkontrol), rider disetujui dengan biaya premi lebih tinggi.
  3. Diterima dengan Pengecualian Khusus (Specific Medical Exclusion): Penyakit yang sudah ada sebelumnya (*pre-existing conditions*) dikecualikan dari cakupan klaim rider baru, namun penyakit lain di luar kondisi tersebut tetap dijamin penuh.
  4. Ditolak (Declined): Tertanggung telah mengalami komplikasi penyakit kronis berat yang tidak memenuhi kriteria penerimaan aktuaria. Penolakan rider baru ini tidak membatalkan polis dasar dan rider lama yang sudah aktif sebelumnya.

3. Berlakunya Masa Tunggu Ulang (Waiting Period)

Hal yang paling krusial dipahami oleh nasabah: Penambahan rider baru akan memicu berlakunya Masa Tunggu Ulang (*New Waiting Period*) khusus untuk manfaat rider yang baru ditambahkan tersebut:

  • Masa Tunggu 30 Hari: Untuk penyakit-penyakit biasa (infeksi, demam berdarah, tifus) pada rider asuransi kesehatan baru. Perawatan akibat kecelakaan tidak dikenakan masa tunggu (langsung aktif hari pertama).
  • Masa Tunggu 12 Bulan (1 Tahun): Untuk kelompok 18 Penyakit Khusus (seperti batu ginjal, hernia, katarak, radang empedu, amandel, kencing manis/diabetes, varises) pada rider kesehatan yang baru ditambahkan.
  • Masa Tunggu 90 Hari: Untuk rider perlindungan Penyakit Kritis (Critical Illness Rider), terhitung sejak tanggal disetujuinya penambahan rider oleh underwriter.

Mekanisme Pengurangan / Penghapusan Rider (Deletion / Downgrade)

Berbeda dengan proses penambahan rider yang melibatkan evaluasi medis ketat, proses penghapusan atau penurunan kelas rider berlangsung jauh lebih cepat dan sederhana:

  • Tanpa Pemeriksaan Medis (No Medical Examination): Karena pengurangan rider menurunkan liabilitas risiko perusahaan asuransi, underwriter tidak memerlukan evaluasi medis ulang. Pengajuan penghapusan rider disetujui secara otomatis sepanjang formulir ditandatangani sah oleh Pemegang Polis.
  • Penyesuaian Biaya Asuransi (Cost of Insurance Reduction): Pada polis unit link, pemotongan unit untuk *Cost of Rider* yang dihapus akan seketika dihentikan pada siklus pemotongan biaya bulanan berikutnya. Hal ini langsung mempertebal saldo nilai tunai investasi Anda.
  • Sifat Tidak Dapat Dibatalkan (Irreversible Deletion): Harap diperhatikan bahwa rider yang telah dihapus tidak dapat diaktifkan kembali secara otomatis. Jika di masa mendatang Anda ingin memiliki rider tersebut kembali, Anda harus menempuh prosedur pengajuan baru dari awal, lengkap dengan re-underwriting, deklarasi kesehatan terbaru, tarif premi sesuai usia saat itu (yang pastinya lebih mahal), serta pemberlakuan masa tunggu ulang.

Tabel Komparasi Dampak Modifikasi Rider pada Polis Asuransi Aktif

Tabel matriks berikut membandingkan aspek-aspek utama antara penambahan/upgrade rider dengan pengurangan/downgrade rider:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Operasional Penambahan / Upgrade Rider (Addition) Pengurangan / Downgrade Rider (Deletion)
Proses Seleksi Underwriting Wajib Re-underwriting penuh + Deklarasi Riwayat Medis Baru Tanpa Evaluasi Medis (Langsung Disetujui Administratif)
Pemberlakuan Masa Tunggu (Waiting Period) Berlaku Masa Tunggu Baru (30 Hari, 90 Hari, atau 12 Bulan) Tidak Berlaku (Manfaat Rider Langsung Berakhir Efektif)
Dampak terhadap Premi / Biaya Asuransi Premi berkala naik / Biaya Asuransi bulanan (COR) bertambah Premi berkala turun / Biaya Asuransi bulanan (COR) berkurang
Dampak terhadap Nilai Tunai Unit Link Alokasi nilai tunai berkurang jika premi tidak disesuaikan naik Nilai tunai lebih terjaga dan tumbuh optimal (mencegah lapse)
Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan Formulir Perubahan Polis + e-KTP + Riwayat Medis / Resume Medis Formulir Perubahan Polis Resmi + Salinan e-KTP Pemegang Polis
Status Dokumen Kontrak Polis Diterbitkan Lembar Endorsement Penambahan Rider Resmi Diterbitkan Lembar Endorsement Pembatalan / Pengurangan Rider

Aspek Yuridis Kontraktual dan Kepatuhan Regulasi (KUHPerdata & POJK)

Modifikasi rider pada polis asuransi tunduk pada tatanan hukum perjanjian perdata yang mengikat kedua belah pihak secara sah:

1. Asas Pacta Sunt Servanda (KUHPerdata Pasal 1338)

Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketika pemegang polis mengajukan perubahan rider dan penanggung menyetujuinya dengan menerbitkan lembar **Endorsement Perubahan Polis**, maka klausul pada endorsement tersebut secara sah demi hukum menggantikan (*supersede*) klausul lama dalam buku polis awal.

2. Kepatuhan POJK Nomor 23/POJK.05/2015 dan POJK No. 69/POJK.05/2016

OJK mewajibkan perusahaan asuransi memberikan keterbukaan informasi yang transparan (*full disclosure*) mengenai dampak perubahan polis, termasuk rincian biaya asuransi baru, masa tunggu, serta konsekuensi penghapusan rider terhadap keberlanjutan proteksi masa depan tertanggung.

Aspek Perpajakan Santunan Rider: Telaah UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e

Setiap penambahan rider asuransi—baik rider santunan rawat inap kesehatan, rider kecelakaan diri, maupun rider santunan tunai penyakit kritis—menghasilkan manfaat perlindungan finansial yang dilindungi oleh payung hukum perpajakan nasional.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, dinyatakan secara tegas bahwa:

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: ... e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa." (UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e).

Perhatian Yuridis Mutlak: Ketentuan pembebasan pajak klaim asuransi berakar pada Huruf e (JANGAN PERNAH mengutip Huruf d yang mengatur perihal bantuan/hibah). Artinya, seluruh klaim penggantian biaya rumah sakit dari rider kesehatan, pembayaran santunan cacat akibat kecelakaan kerja, maupun pencairan santunan tunai penyakit kritis ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening pribadi nasabah 100% bebas dari Pajak Penghasilan (PPh). Dana santunan diterima bersih tanpa potongan pajak apa pun dari negara.

Panduan Praktis Mengajukan Perubahan Rider Bersama AgentPRU

Agar proses perubahan rider berjalan terarah dan tidak merugikan hak-hak nasabah, ikuti langkah-langkah prosedural berikut:

  1. Konsultasi Evaluasi Portofolio Polis: Hubungi Tenaga Pemasar berlisensi resmi AAJI Anda di AgentPRU.com untuk melakukan audit polis (*policy audit*). Agen akan menghitung simulasi Cost of Insurance, proyeksi nilai tunai, dan merekomendasikan apakah rider tertentu sebaiknya di-upgrade atau dieliminasi.
  2. Pengisian Formulir Perubahan Polis Resmi: Unduh formulir *Alteration Form* melalui portal PRUAccess atau meminta dokumen fisik dari agen. Isi data polis, centang jenis rider yang ingin diubah, dan isi deklarasi kesehatan dengan jujur.
  3. Penyerahan Berkas dan Verifikasi Dokumen: Lampirkan fotokopi e-KTP Pemegang Polis dan Tertanggung. Berkas dapat diserahkan melalui kantor layanan nasabah Prudential terdekat atau diajukan melalui portal digital e-Alteration.
  4. Konfirmasi Persetujuan Underwriting & Penerbitan Endorsement: Pantau status pengajuan pada aplikasi Pulse di ponsel. Setelah disetujui, simpan lembar endorsement digital sebagai bukti keabsahan proteksi baru Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah saya bisa menambah rider kartu kesehatan rawat inap jika tertanggung sudah pernah didiagnosis sakit sebelumnya?

Bisa diajukan, namun departemen underwriting akan mengevaluasi jenis penyakit tersebut secara medis. Jika penyakit terdahulu tergolong ringan dan telah sembuh total (misalnya usus buntu yang telah dioperasi tanpa komplikasi), rider dapat disetujui standar. Namun, jika penyakit tersebut bersifat kronis (seperti hipertensi, diabetes melitus, kista, atau asma), underwriter dapat menyetujui penambahan rider dengan klausul pengecualian khusus (*Specific Medical Exclusion*) atas organ atau penyakit terkait, atau menolak penambahan rider jika risikonya dinilai melampaui batas aktuaria.

Waktu yang tepat adalah ketika manfaat rider tersebut sudah tidak lagi Anda butuhkan (misalnya karena telah tercover penuh oleh asuransi kantor), atau ketika kinerja investasi unit link sedang mengalami tekanan dan saldo nilai tunai menipis sehingga berisiko mengalami polis lapse. Dengan menghapus rider sekunder, pemotongan biaya asuransi bulanan (*Cost of Rider*) akan langsung berhenti, memberi ruang bagi nilai tunai untuk pulih kembali.

3. Jika saya meng-upgrade kartu kesehatan dari plan lama ke plan baru, apakah masa tunggu penyakit khusus 12 bulan berlaku kembali?

Untuk batas manfaat (*benefit limit*) yang setara dengan plan lama, masa tunggu tidak berlaku lagi jika polis lama telah melewati masa tunggu 12 bulan. Namun, untuk selisih peningkatan plafon manfaat atau fitur-fitur baru yang hanya ada pada plan baru (misalnya fasilitas perawatan kanker modern atau pengobatan di luar negeri), peningkatan manfaat tersebut tunduk pada masa tunggu baru sesuai ketentuan polis.

4. Apakah premi polis asuransi tradisional (seperti PRUWarisan) akan berubah jika saya menambah rider?

Pada produk asuransi jiwa tradisional whole life seperti PRUWarisan, struktur polis umumnya difokuskan pada perlindungan warisan jiwa murni yang tergaransi hingga usia 99 tahun tanpa pengurangan nilai akibat biaya rider kesehatan. Penambahan rider kesehatan rawat inap komprehensif biasanya disarankan untuk dibuka melalui polis terpisah atau polis unit link / asuransi murni tersendiri agar tidak mengganggu kepastian Uang Pertanggungan warisan keluarga.

5. Apakah uang santunan dari klaim rider penyakit kritis dikenakan potongan pajak penghasilan?

Sama sekali tidak. Berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa dikecualikan secara mutlak dari objek pajak penghasilan di Indonesia. Uang santunan tunai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang cair dari klaim rider penyakit kritis diterima 100% utuh tanpa potongan pajak.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Lihat Rincian Program →
Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Asuransi tradisional fokus 100% pada proteksi risiko murni tanpa unsur investasi, dengan premi lebih terjangkau dan manfaat pasti. Sedangkan PAYDI membagi porsi premi ke proteksi asuransi dan penempatan instrumen investasi pasar modal yang memiliki fluktuasi nilai aktiva bersih (NAB).
Prinsip hukum fundamental di mana pemohon asuransi dan perusahaan wajib saling jujur dan transparan. Pemegang polis wajib mendeklarasikan seluruh riwayat medis, kebiasaan merokok, atau hobi ekstrem saat mengisi SPAJ tanpa ada informasi material yang disembunyikan.

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Prudential Indonesia Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Life Assurance, Laman Resmi Produk dan Panduan Layanan Nasabah Indonesia, 2026.

    Sumber otoritatif resmi produk asuransi konvensional, panduan klaim cashless PRU Medical Network, dan regulasi polis Prudential Indonesia.

  2. 2
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Rujukan Aktif

    OJK, Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

    Regulator resmi industri jasa keuangan Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen, permodalan RBC, dan tata kelola PAYDI.

Tag Terkait: #Rider Asuransi #Asuransi Tambahan #Upgrade Polis #Underwriting Ulang #Premi
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →
Asuransi Jiwa Produk Asuransi Dasar
PRU-WARIS

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WORKS-GRP

PRUWorks

Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.

Premi Mulai
Rp 3.000.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini