APU-PPT (Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Terorisme)
Definisi Ringkas
Rezim kepatuhan hukum wajib perasuransian yang diatur oleh PPATK dan POJK No. 12/POJK.01/2017 untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan pemanfaatan produk asuransi sebagai sarana pencucian uang hasil kejahatan atau pendanaan terorisme.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Penerapan Prinsip Customer Due Diligence (CDD)
Produk asuransi jiwa bernilai premi miliaran rupiah (terutama produk Single Premium / Premi Sekaligus) berpotensi disalahgunakan oleh pelaku korupsi atau sindikat kejahatan narkotika untuk menyamarkan asal-usul uang haram.
Kewajiban Kepatuhan di Prudential:
- Verifikasi Identitas & Dokumen Pendukung: Wajib melampirkan bukti sumber dana (Source of Funds) seperti SPT Pajak, rekening koran perusahaan, atau slip gaji.
- Verifikasi Penerima Manfaat Sebenarnya (Beneficial Owner): Memastikan pemilik sah di balik dana yang diasuransikan.
- Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) secara otomatis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).