Claim Repudiation (Penolakan Klaim & Dasar Hukum)
Definisi Ringkas
Surat pemberitahuan resmi dan keputusan penolakan pencairan manfaat asuransi yang diterbitkan oleh departemen klaim penanggung berdasarkan bukti pelanggaran ketentuan klausul polis, penyembunyian riwayat medis, atau klausul pengecualian mutlak.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Dasar Hukum dan Prosedur Sanggah Penolakan Klaim
Penolakan klaim bukanlah tindakan sewenang-wenang melainkan kewajiban fidusia penanggung untuk menjaga integritas dana bersama pemegang polis lainnya.
Alasan Sah Penolakan Klaim:
- Penyakit yang diklaim terbukti merupakan Pre-Existing Condition yang tidak diungkapkan secara jujur di SPPAJ (melanggar Pasal 251 KUHD).
- Klaim diajukan saat polis berstatus Laps (tidak ada pembayaran premi yang aktif).
- Risiko yang terjadi masuk dalam daftar pengecualian umum (seperti tindakan bunuh diri dalam masa 1 tahun pertama, atau akibat keterlibatan aktif dalam tindak kriminal).
- Hak Sanggah Nasabah: Pemegang polis berhak mengajukan surat banding dengan bukti medis tambahan atau membawa perkara ke LAPS SJK jika merasa penolakan tidak memiliki dasar faktual yang valid.