Biaya Kunjungan Pendamping Medis
Definisi Ringkas
Manfaat tambahan yang menanggung biaya transportasi tiket penerbangan pergi-pulang dan akomodasi tempat tinggal bagi 1 (satu) orang anggota keluarga inti untuk menyusul dan mendampingi tertanggung yang sedang menjalani rawat inap darurat dalam kondisi kritis di luar negeri. Manfaat ini berlaku apabila tertanggung dirawat lebih dari batas waktu minimal tanpa adanya pendamping dewasa yang mendampingi di negara tersebut.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Ketentuan Klaim dan Batasan Operasional Kunjungan Pendamping
Kondisi medis kritis yang dialami saat bepergian atau dirawat di luar negeri memerlukan kehadiran dukungan moral dan pengambilan keputusan medis dari keluarga inti. Manfaat Compassionate Visit hadir untuk menanggung pengeluaran logistik darurat keluarga pendamping.
1. Pemicu Klaim (Trigger Condition):
- Durasi Rawat Inap Minimal: Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit luar negeri sekurang-kurangnya 5 hingga 7 hari kalender berturut-turut (atau periode lain yang ditetapkan polis).
- Kondisi Mengancam Kematian: Tertanggung masuk unit perawatan intensif (ICU/CCU) dengan prognosis medis darurat dan dokter penanggung jawab menyatakan kehadiran keluarga sangat mendesak.
- Ketiadaan Pendamping Dewasa: Pada saat kejadian darurat terjadi, tertanggung berada sendirian di negara tempat dirawat tanpa ada anggota keluarga dewasa lain (usia ≥ 18 tahun) yang mendampingi.
2. Komponen Pengeluaran yang Diganti:
- Tiket Pesawat Komersial: 1 (satu) lembar tiket penerbangan kelas ekonomi pergi-pulang (round-trip economy class) dari kota domisili keluarga di Indonesia ke kota lokasi rumah sakit tertanggung dirawat.
- Akomodasi Tempat Tinggal: Biaya penginapan hotel berizin resmi di sekitar rumah sakit dengan batas maksimum harian (daily allowance) dan batas durasi tertentu (umumnya 5 hingga 10 hari per insiden).
3. Sub-Limit Polis Prudential:
Pada produk PRUPrime Healthcare Plus Pro, santunan kunjungan pendamping memiliki batasan maksimum (sub-limit), misalnya berkisar antara Rp 25.000.000 hingga Rp 50.000.000 per peristiwa rawat inap (atau ekuivalen USD 2.500 - USD 3.500).
4. Prosedur Klaim (Cashless vs Reimbursement):
- Pengaturan Langsung oleh TPA: Jika dikoordinasikan sejak awal melalui hotline darurat, mitra TPA internasional dapat menerbitkan tiket pesawat dan reservasi hotel langsung (non-tunai).
- Reimbursement: Keluarga membeli tiket sendiri dan mengajukan penggantian dengan melampirkan: paspor & visa, boarding pass asli, faktur resmi hotel dengan cap lunas, serta Attending Physician's Statement dari rumah sakit luar negeri.