M
Entri Kamus Asuransi Asuransi Kesehatan

Manfaat Pemantauan Kanker Pasca Perawatan Aktif (Cancer Monitoring & Surveillance Benefit)

Definisi Ringkas

Manfaat perlindungan medis khusus pada rider kesehatan modern Prudential (seperti *PRUPrime Healthcare Plus Pro*) yang menanggung biaya pemeriksaan diagnostik berkala dan konsultasi dokter spesialis onkologi pasca selesainya fase perawatan aktif kanker (setelah operasi, kemoterapi, atau radioterapi selesai). Manfaat ini memastikan penyintas kanker (*survivor*) dapat menjalani pengawasan medis rutin guna mendeteksi secara dini potensi kekambuhan (*recurrence*) atau penyebaran sel kanker (*metastasis*) hingga jangka waktu 5 tahun pasca perawatan aktif.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Kanker memiliki karakteristik biologis risiko kekambuhan tinggi (relapse) bahkan setelah seluruh jaringan tumor dinyatakan bersih (remisi total). Oleh sebab itu, protokol onkologi mewajibkan pemeriksaan berkelanjutan secara berkala selama tahun-tahun pertama pasca pengobatan kuratif.

Lingkup Pemeriksaan yang Ditanggung Polis Prudential

Manfaat ini menanggung biaya rawat jalan untuk:

  • Konsultasi berkala dengan dokter spesialis onkologi medik atau bedah onkologi.
  • Pemeriksaan panel biomarker penanda tumor darah (Serum Tumor Markers):
    • CEA (Carcinoembryonic Antigen): Untuk pemantauan kanker kolorektal.
    • CA 15-3: Untuk mendeteksi rekurensi kanker payudara.
    • CA-125: Untuk pemantauan kanker ovarium dan organ reproduksi.
    • PSA (Prostate Specific Antigen): Untuk kanker prostat.
    • AFP (Alpha-fetoprotein): Untuk pemantauan hepatoseluler karsinoma.
  • Pemeriksaan radiologi dan pencitraan resolusi tinggi: PET-CT Scan, MRI dengan kontras, CT Scan toraks-abdomen, USG payudara/abdomen, mamografi digital, dan Bone Scan (skintigrafi tulang).

Ketentuan Batasan Waktu 5 Tahun di Prudential

  • Manfaat pemantauan kanker berlaku selama maksimal 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal perawatan kanker aktif terakhir (operasi reseksi, siklus kemoterapi terakhir, atau radiasi tuntas) selesai dilakukan.
  • Klaim dibayarkan sesuai tagihan (as charged) mengacu pada batas limit tahunan atau batas plafon sub-manfaat pemantauan kanker yang tertera pada tabel manfaat masing-masing plan polis.

Alur Klaim Reimbursement

Pengajuan dilakukan via sistem e-Claim PRUServices dengan melampirkan formulir klaim rawat jalan, kuitansi asli dan rincian tes laboratorium/radiologi, hasil bacaan dokter spesialis radiologi/patologi klinis, serta surat keterangan dari dokter onkologi yang menyatakan bahwa seluruh pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari protokol pemantauan remisi kanker Tertanggung.

← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Manfaat Pemantauan Kanker Pasca Perawatan Aktif (Cancer Monitoring & Surveillance Benefit)"

Semua Panduan Asuransi Kesehatan →
Solusi Perlindungan

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Bedah Rincian Polis →
Rider / Asuransi Tambahan

PRUPrime Healthcare Plus Pro

Rider asuransi kesehatan premium internasional tanpa batas hari ICU dengan batas manfaat tahunan hingga Rp 65 Miliar dan jangkauan global.

Bedah Rincian Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Asuransi Kesehatan

As Charged (Sesuai Tagihan)
Fitur perlindungan asuransi kesehatan modern di mana biaya-biaya medis rawat inap dan pembedahan dibayarkan penuh sesuai kuitansi tagihan riil rumah sakit tanpa dibatasi oleh plafon biaya per mata rantai tindakan (inner limit).
Biaya Kunjungan Pendamping Medis
Manfaat tambahan yang menanggung biaya transportasi tiket penerbangan pergi-pulang dan akomodasi tempat tinggal bagi 1 (satu) orang anggota keluarga inti untuk menyusul dan mendampingi tertanggung yang sedang menjalani rawat inap darurat dalam kondisi kritis di luar negeri. Manfaat ini berlaku apabila tertanggung dirawat lebih dari batas waktu minimal tanpa adanya pendamping dewasa yang mendampingi di negara tersebut.
Deductible
Sejumlah nominal biaya pengobatan awal per rawat inap yang menjadi tanggungan nasabah sebelum asuransi mulai membayar tagihan selebihnya.
Evakuasi Medis Darurat Udara Internasional
Layanan darurat pemindahan pasien tertanggung berkondisi kritis atau cedera trauma berat dari fasilitas kesehatan setempat yang tidak memadai ke pusat keunggulan medis internasional terdekat yang memiliki kapabilitas tindakan medis spesialis lanjutan. Pemindahan dilakukan menggunakan armada ambulans udara (*air ambulance*) berkabin ICU atau penerbangan komersial dengan tandu khusus (*commercial stretcher*) dengan pengawasan dokter spesialis penerbangan medis (*aviation medicine specialist*). Layanan ini dijamin dalam polis kesehatan global terkemuka untuk mencegah mortalitas dan kecacatan permanen.
Manfaat Khusus Angioplasti & Stent Jantung
Manfaat santunan tunai tambahan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi ketika tertanggung menjalani tindakan medis invasif pelebaran pembuluh darah arteri koroner jantung menggunakan kateter balon dan/atau pemasangan ring/stent jantung guna mengatasi penyumbatan kritis. Pembayaran manfaat ini umumnya bernilai persentase tertentu dari Uang Pertanggungan utama dengan batas pagu nominal khusus dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan pokok penyakit kritis tahap akhir pada produk tertentu.
Manfaat Klaim Penyakit Kritis Berulang / Majemuk
Struktur fitur asuransi penyakit kritis generasi baru yang memungkinkan tertanggung untuk mengajukan klaim santunan tunai berkali-kali hingga akumulasi pembayaran mencapai ratusan persen Uang Pertanggungan (misal 300% hingga 500% UP). Fitur ini memberikan perlindungan berkelanjutan terhadap risiko terdiagnosa penyakit kritis yang berbeda pada organ tubuh lain, maupun risiko kanker yang kambuh (*recurrence*) atau menyebar (*metastasis*) di kemudian hari tanpa khawatir polis asuransi langsung gugur setelah klaim pertama.