Manfaat Pemantauan Kanker Pasca Perawatan Aktif (Cancer Monitoring & Surveillance Benefit)
Definisi Ringkas
Manfaat perlindungan medis khusus pada rider kesehatan modern Prudential (seperti *PRUPrime Healthcare Plus Pro*) yang menanggung biaya pemeriksaan diagnostik berkala dan konsultasi dokter spesialis onkologi pasca selesainya fase perawatan aktif kanker (setelah operasi, kemoterapi, atau radioterapi selesai). Manfaat ini memastikan penyintas kanker (*survivor*) dapat menjalani pengawasan medis rutin guna mendeteksi secara dini potensi kekambuhan (*recurrence*) atau penyebaran sel kanker (*metastasis*) hingga jangka waktu 5 tahun pasca perawatan aktif.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Kanker memiliki karakteristik biologis risiko kekambuhan tinggi (relapse) bahkan setelah seluruh jaringan tumor dinyatakan bersih (remisi total). Oleh sebab itu, protokol onkologi mewajibkan pemeriksaan berkelanjutan secara berkala selama tahun-tahun pertama pasca pengobatan kuratif.
Lingkup Pemeriksaan yang Ditanggung Polis Prudential
Manfaat ini menanggung biaya rawat jalan untuk:
- Konsultasi berkala dengan dokter spesialis onkologi medik atau bedah onkologi.
- Pemeriksaan panel biomarker penanda tumor darah (Serum Tumor Markers):
- CEA (Carcinoembryonic Antigen): Untuk pemantauan kanker kolorektal.
- CA 15-3: Untuk mendeteksi rekurensi kanker payudara.
- CA-125: Untuk pemantauan kanker ovarium dan organ reproduksi.
- PSA (Prostate Specific Antigen): Untuk kanker prostat.
- AFP (Alpha-fetoprotein): Untuk pemantauan hepatoseluler karsinoma.
- Pemeriksaan radiologi dan pencitraan resolusi tinggi: PET-CT Scan, MRI dengan kontras, CT Scan toraks-abdomen, USG payudara/abdomen, mamografi digital, dan Bone Scan (skintigrafi tulang).
Ketentuan Batasan Waktu 5 Tahun di Prudential
- Manfaat pemantauan kanker berlaku selama maksimal 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal perawatan kanker aktif terakhir (operasi reseksi, siklus kemoterapi terakhir, atau radiasi tuntas) selesai dilakukan.
- Klaim dibayarkan sesuai tagihan (as charged) mengacu pada batas limit tahunan atau batas plafon sub-manfaat pemantauan kanker yang tertera pada tabel manfaat masing-masing plan polis.
Alur Klaim Reimbursement
Pengajuan dilakukan via sistem e-Claim PRUServices dengan melampirkan formulir klaim rawat jalan, kuitansi asli dan rincian tes laboratorium/radiologi, hasil bacaan dokter spesialis radiologi/patologi klinis, serta surat keterangan dari dokter onkologi yang menyatakan bahwa seluruh pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari protokol pemantauan remisi kanker Tertanggung.