P
Entri Kamus Asuransi Asuransi Kesehatan

Perawatan Paliatif & Hospis (Palliative and Hospice Care)

Definisi Ringkas

Pendekatan perawatan medis interdisipliner terpadu yang bertujuan mengoptimalkan kualitas hidup serta meredakan nyeri, penderitaan fisik, tekanan psikologis, dan spiritual bagi pasien yang menghadapi penyakit kronis progresif atau stadium terminal (seperti kanker stadium lanjut atau gagal organ terminal). Di Prudential Indonesia, manfaat ini menanggung biaya perawatan paliatif di rumah sakit, fasilitas hospis berizin, maupun perawatan di rumah (*home care*) berdasarkan rekomendasi resmi dokter spesialis hingga batas hari yang ditentukan dalam polis (misalnya maksimal 180 hari kalender).

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Dalam kondisi penyakit stadium terminal di mana intervensi kuratif tidak lagi mampu memberikan kesembuhan, orientasi terapi medis bergeser menuju kenyamanan (comfort care), manajemen nyeri komprehensif, dan pendampingan martabat hidup pasien.

Ketentuan Klausul Polis Prudential Indonesia

Tersedia pada produk asuransi kesehatan seperti PRUWell Health, PRUWell Medical, dan PRUPrime Healthcare Plus Pro (termasuk varian Syariah):

  • Rekomendasi Dokter yang Merawat: Manfaat perawatan paliatif hanya dapat dicairkan apabila terdapat rekomendasi medis tertulis resmi dari dokter spesialis (DPJP) yang merawat, yang menyatakan bahwa penyakit telah mencapai stadium lanjut/terminal dan memerlukan intervensi paliatif.
  • Batasan Durasi Maksimal (180 Hari Kalender): Prudential memberikan jaminan biaya perawatan paliatif hingga maksimal 180 hari kalender selama masa pertanggungan (seumur hidup) bagi tiap Tertanggung.
  • Ruang Lingkup Fasilitas: Perawatan dapat dilakukan di bangsal rumah sakit rekanan, instalasi rawat jalan paliatif, institusi hospis resmi terakreditasi, atau layanan kunjungan tim medis paliatif ke rumah pasien (Home Palliative Care).

Komponen Biaya yang Ditanggung

  • Jasa visit dokter konsultan perawatan paliatif dan tim perawat bersertifikasi.
  • Obat-obatan pereda nyeri narkotik/opioid terkontrol (seperti fentanil, morfin), obat antiemetik, antiansietas, dan sedasi paliatif.
  • Pemasangan dan sewa alat terapi medis penunjang: pompa analgesia terkontrol pasien (PCA Pump), konsentrator oksigen, dan nutrisi enteral/parenteral khusus.
  • Konseling psikologis klinis untuk pasien dan anggota keluarga inti.

Pengecualian Khusus

Polis tidak menanggung biaya pelayanan non-medis seperti akomodasi keluarga pendamping di luar kamar rumah sakit, biaya ritual keagamaan/spiritual komersial, upacara adat, serta jasa pembantu rumah tangga (asisten domestik non-medis).

← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Perawatan Paliatif & Hospis (Palliative and Hospice Care)"

Semua Panduan Asuransi Kesehatan →
Solusi Perlindungan

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Bedah Rincian Polis →
Rider / Asuransi Tambahan

PRUPrime Healthcare Plus Pro

Rider asuransi kesehatan premium internasional tanpa batas hari ICU dengan batas manfaat tahunan hingga Rp 65 Miliar dan jangkauan global.

Bedah Rincian Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Asuransi Kesehatan

As Charged (Sesuai Tagihan)
Fitur perlindungan asuransi kesehatan modern di mana biaya-biaya medis rawat inap dan pembedahan dibayarkan penuh sesuai kuitansi tagihan riil rumah sakit tanpa dibatasi oleh plafon biaya per mata rantai tindakan (inner limit).
Biaya Kunjungan Pendamping Medis
Manfaat tambahan yang menanggung biaya transportasi tiket penerbangan pergi-pulang dan akomodasi tempat tinggal bagi 1 (satu) orang anggota keluarga inti untuk menyusul dan mendampingi tertanggung yang sedang menjalani rawat inap darurat dalam kondisi kritis di luar negeri. Manfaat ini berlaku apabila tertanggung dirawat lebih dari batas waktu minimal tanpa adanya pendamping dewasa yang mendampingi di negara tersebut.
Deductible
Sejumlah nominal biaya pengobatan awal per rawat inap yang menjadi tanggungan nasabah sebelum asuransi mulai membayar tagihan selebihnya.
Evakuasi Medis Darurat Udara Internasional
Layanan darurat pemindahan pasien tertanggung berkondisi kritis atau cedera trauma berat dari fasilitas kesehatan setempat yang tidak memadai ke pusat keunggulan medis internasional terdekat yang memiliki kapabilitas tindakan medis spesialis lanjutan. Pemindahan dilakukan menggunakan armada ambulans udara (*air ambulance*) berkabin ICU atau penerbangan komersial dengan tandu khusus (*commercial stretcher*) dengan pengawasan dokter spesialis penerbangan medis (*aviation medicine specialist*). Layanan ini dijamin dalam polis kesehatan global terkemuka untuk mencegah mortalitas dan kecacatan permanen.
Manfaat Khusus Angioplasti & Stent Jantung
Manfaat santunan tunai tambahan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi ketika tertanggung menjalani tindakan medis invasif pelebaran pembuluh darah arteri koroner jantung menggunakan kateter balon dan/atau pemasangan ring/stent jantung guna mengatasi penyumbatan kritis. Pembayaran manfaat ini umumnya bernilai persentase tertentu dari Uang Pertanggungan utama dengan batas pagu nominal khusus dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan pokok penyakit kritis tahap akhir pada produk tertentu.
Manfaat Klaim Penyakit Kritis Berulang / Majemuk
Struktur fitur asuransi penyakit kritis generasi baru yang memungkinkan tertanggung untuk mengajukan klaim santunan tunai berkali-kali hingga akumulasi pembayaran mencapai ratusan persen Uang Pertanggungan (misal 300% hingga 500% UP). Fitur ini memberikan perlindungan berkelanjutan terhadap risiko terdiagnosa penyakit kritis yang berbeda pada organ tubuh lain, maupun risiko kanker yang kambuh (*recurrence*) atau menyebar (*metastasis*) di kemudian hari tanpa khawatir polis asuransi langsung gugur setelah klaim pertama.