R
Entri Kamus Asuransi Asuransi Kesehatan

Rekonstruksi Payudara Pasca Mastektomi (Breast Reconstruction Surgery Benefit)

Definisi Ringkas

Manfaat perlindungan asuransi khusus pada produk kesehatan kelas premium Prudential (seperti *PRUPrime Healthcare Plus Pro*) yang menanggung biaya pembedahan untuk merekonstruksi dan memulihkan bentuk payudara wanita setelah menjalani mastektomi (pengangkatan payudara) akibat kanker payudara ganas. Prosedur ini dapat berupa pemasangan implan medis silikon/saline maupun teknik pemindahan jaringan autologus tubuh pasien sendiri (*flap reconstruction*).

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Mastektomi merupakan prosedur radikal pengangkatan jaringan payudara untuk memutus penyebaran karsinoma payudara. Tindakan ini sering kali menyisakan luka psikologis mendalam dan asimetri postur tubuh bagi penyintas kanker wanita. Dalam klausul asuransi Prudential modern, rekonstruksi payudara pasca kanker dikategorikan sebagai tindakan restoratif medis terpadu, bukan operasi kosmetik elektif.

Ketentuan Klausul Spesifik Polis Prudential Indonesia

  • Batasan Waktu Kritis 6 Bulan: Tindakan bedah rekonstruksi payudara wajib dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal tindakan operasi mastektomi awal dilakukan.
  • Modalitas Rekonstruksi yang Dijamin: Menanggung teknik implan prostetik (silikon/saline berstandar medis), rekonstruksi ekspander jaringan (tissue expander), maupun rekonstruksi flap jaringan autologus seperti *DIEP flap* (Deep Inferior Epigastric Perforator), *TRAM flap*, atau *Latissimus Dorsi flap*.
  • Pos Biaya yang Ditanggung: Jasa dokter bedah plastik rekonstruksi, jasa dokter anestesi, sewa kamar operasi bedah plastik, biaya rawat inap, serta biaya pengadaan implan prostetik medis resmi.

Masa Tunggu & Syarat Pengajuan

  • Tunduk pada masa tunggu penyakit kanker selama 90 hari kalender sejak tanggal aktif polis atau pemulihan terakhir.
  • Harus dibuktikan dengan laporan Patologi Anatomi (PA) resmi yang menegakkan diagnosis karsinoma mammae (kanker payudara) serta laporan pembedahan mastektomi sebelumnya.

Pengecualian Tegas

Polis secara tegas mengecualikan operasi pembesaran atau pengubahan bentuk payudara murni untuk tujuan estetika/kosmetik (cosmetic breast augmentation), operasi pengencangan payudara (mastopexy) tanpa riwayat mastektomi, serta rekonstruksi yang diajukan melewati batas waktu 6 bulan pasca mastektomi.

Dukungan Program PRUConcierge

Nasabah berhak mendapatkan pendampingan khusus melalui layanan PRUConcierge – Breast Cancer Journey, yang menyediakan konsultasi dengan Medical Specialist Liaison untuk referensi dokter onkologi dan bedah plastik terbaik di Indonesia, Malaysia, atau Singapura.

← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Rekonstruksi Payudara Pasca Mastektomi (Breast Reconstruction Surgery Benefit)"

Semua Panduan Asuransi Kesehatan →
Solusi Perlindungan

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Bedah Rincian Polis →
Rider / Asuransi Tambahan

PRUPrime Healthcare Plus Pro

Rider asuransi kesehatan premium internasional tanpa batas hari ICU dengan batas manfaat tahunan hingga Rp 65 Miliar dan jangkauan global.

Bedah Rincian Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Asuransi Kesehatan

As Charged (Sesuai Tagihan)
Fitur perlindungan asuransi kesehatan modern di mana biaya-biaya medis rawat inap dan pembedahan dibayarkan penuh sesuai kuitansi tagihan riil rumah sakit tanpa dibatasi oleh plafon biaya per mata rantai tindakan (inner limit).
Biaya Kunjungan Pendamping Medis
Manfaat tambahan yang menanggung biaya transportasi tiket penerbangan pergi-pulang dan akomodasi tempat tinggal bagi 1 (satu) orang anggota keluarga inti untuk menyusul dan mendampingi tertanggung yang sedang menjalani rawat inap darurat dalam kondisi kritis di luar negeri. Manfaat ini berlaku apabila tertanggung dirawat lebih dari batas waktu minimal tanpa adanya pendamping dewasa yang mendampingi di negara tersebut.
Deductible
Sejumlah nominal biaya pengobatan awal per rawat inap yang menjadi tanggungan nasabah sebelum asuransi mulai membayar tagihan selebihnya.
Evakuasi Medis Darurat Udara Internasional
Layanan darurat pemindahan pasien tertanggung berkondisi kritis atau cedera trauma berat dari fasilitas kesehatan setempat yang tidak memadai ke pusat keunggulan medis internasional terdekat yang memiliki kapabilitas tindakan medis spesialis lanjutan. Pemindahan dilakukan menggunakan armada ambulans udara (*air ambulance*) berkabin ICU atau penerbangan komersial dengan tandu khusus (*commercial stretcher*) dengan pengawasan dokter spesialis penerbangan medis (*aviation medicine specialist*). Layanan ini dijamin dalam polis kesehatan global terkemuka untuk mencegah mortalitas dan kecacatan permanen.
Manfaat Khusus Angioplasti & Stent Jantung
Manfaat santunan tunai tambahan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi ketika tertanggung menjalani tindakan medis invasif pelebaran pembuluh darah arteri koroner jantung menggunakan kateter balon dan/atau pemasangan ring/stent jantung guna mengatasi penyumbatan kritis. Pembayaran manfaat ini umumnya bernilai persentase tertentu dari Uang Pertanggungan utama dengan batas pagu nominal khusus dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan pokok penyakit kritis tahap akhir pada produk tertentu.
Manfaat Klaim Penyakit Kritis Berulang / Majemuk
Struktur fitur asuransi penyakit kritis generasi baru yang memungkinkan tertanggung untuk mengajukan klaim santunan tunai berkali-kali hingga akumulasi pembayaran mencapai ratusan persen Uang Pertanggungan (misal 300% hingga 500% UP). Fitur ini memberikan perlindungan berkelanjutan terhadap risiko terdiagnosa penyakit kritis yang berbeda pada organ tubuh lain, maupun risiko kanker yang kambuh (*recurrence*) atau menyebar (*metastasis*) di kemudian hari tanpa khawatir polis asuransi langsung gugur setelah klaim pertama.