PRUSmart Plan
β Ikhtisar Manfaat Utama Program
- β’ Manfaat pengembalian uang #KembaliLebih hingga 150% dari total premi tahunan
- β’ Manfaat tunai berkala tahunan yang dapat digunakan langsung
- β’ Pengajuan mudah dan praktis tanpa syarat pemeriksaan medis
- β’ Santunan 100% Uang Pertanggungan jika terjadi risiko tutup usia
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi resmi, brosur cetak terdaftar OJK, dan ketentuan polis yang diterbitkan penanggung.
Materi disarikan secara independen per Oktober 2026 untuk tujuan edukasi komparasi. Ketentuan mengikat sepenuhnya mengacu pada buku polis fisik Anda.
Seluruh proyeksi klaim (termasuk manfaat pengembalian kontribusi atau kelipatan santunan) memiliki masa tunggu serta gugur apabila terjadi pembatalan/penarikan sebelum jadwal jatuh tempo.
Konsultasi resmi wajib dilakukan oleh tenaga pemasar yang memegang lisensi aktif AAJI (konvensional) atau AASI (syariah) yang terdaftar sah.
1. Pengantar & Landasan Regulasi
Banyak masyarakat di Indonesia masih memandang produk asuransi dengan keraguan karena adanya kekhawatiran klasik bahwa uang premi yang disetorkan akan "hangus" bila tidak terjadi musibah. Di sisi lain, menaruh seluruh simpanan pada instrumen tabungan perbankan biasa sering kali tergerus oleh biaya administrasi dan suku bunga riil yang kalah cepat dibandingkan laju inflasi. Menjawab dilema tersebut, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUSmart Plan, sebuah asuransi jiwa dwiguna tradisional (traditional endowment) modern yang mengusung kampanye fenomenal #KembaliLebih.
PRUSmart Plan dirancang khusus untuk memberikan ketenangan pikiran paripurna: keluarga terlindungi oleh santunan jiwa tunai ratusan juta rupiah, sembari pemegang polis menikmati kepastian pengembalian dana berlipat ganda, manfaat tunai berkala tahunan, dan pencairan akumulasi dana hingga ratusan persen di akhir masa pertanggungan. Produk ini beroperasi di bawah kepatuhan regulasi resmi:
- Terdaftar dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK No. 23/POJK.05/2015.
- Merupakan produk asuransi jiwa tradisional terjamin (non-unit link), di mana seluruh nominal manfaat tunai, jadwal pengembalian premi, dan santunan duka cita telah tercantum secara kontraktual sejak awal penerbitan polis tanpa ketergantungan pada fluktuasi indeks bursa saham.
- Berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat 3 Huruf d jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), seluruh manfaat tunai yang dicairkan kepada pemegang polis maupun ahli waris berstatus Bukan Objek Pajak Penghasilan, sehingga diterima bersih tanpa potongan pajak 20% seperti halnya bunga perbankan.
2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk
PRUSmart Plan memadukan kepraktisan administrasi dengan kepastian proyeksi aktuaria. Berikut adalah rincian parameter teknis resmi produk PRUSmart Plan:
3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap
PRUSmart Plan menghadirkan formula tiga dimensi perlindungan: proteksi duka cita, likuiditas berkala tahunan, dan pengembalian modal tunai masif di akhir kontrak:
4. Fitur Unggulan & Mekanisme Eksklusif
PRUSmart Plan menjadi salah satu produk asuransi dwiguna paling diminati di Indonesia berkat fitur-fitur eksklusif berikut:
A. Program Fenomenal #KembaliLebih hingga 920% dari Premi Tahunan
Fitur utama yang menjadi daya tarik produk ini adalah skema akumulasi imbal hasil terjamin. Jika diakumulasikan sepanjang 20 tahun masa pertanggunganβterdiri dari manfaat tunai berkala tahunan ditambah pembayaran lump-sum akhir pertanggungan di tahun ke-20βtotal dana yang diterima kembali oleh nasabah dapat mencapai hingga 920% dari premi tahunan (atau setara hingga 150% dari total premi yang disetorkan pada plan 10 tahun). Ini memberikan imbal hasil terjamin yang sangat kompetitif melampaui tabungan biasa tanpa adanya risiko penurunan nilai pokok.
B. Kemudahan Penerbitan Guaranteed Issuance Offer (GIO)
Seluruh calon nasabah yang memenuhi kriteria umur dan nominal Uang Pertanggungan standar dapat menikmati fasilitas Guaranteed Issuance Offer (GIO). Proses aplikasi dilakukan secara paperless tanpa syarat medical check-up, tanpa tes urine, dan tanpa tes darah laboratorium. Hal ini memberikan kemudahan luar biasa bagi masyarakat yang menginginkan proteksi dan instrumen tabungan tanpa prosedur medis yang memakan waktu.
C. Likuiditas Rutin Tanpa Mengorbankan Proteksi Pokok
Banyak instrumen keuangan mengunci dana nasabah secara kaku selama bertahun-tahun. Pada PRUSmart Plan, nasabah menerima pencairan manfaat tunai tahunan yang langsung masuk ke rekening. Pencairan tahunan ini tidak membatalkan polis dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan duka cita yang tetap berdiri aktif memproteksi keluarga senilai ratusan juta rupiah.
D. Bebas Risiko Investasi Pasar Modal (Zero Volatility)
Berbeda dengan unit link yang nilai saldonya naik-turun mengikuti pergerakan IHSG atau suku bunga obligasi, seluruh angka pencairan PRUSmart Plan adalah angka kontraktual terjamin. Nasabah mengetahui secara pasti pada tanggal berapa dan berapa rupiah dana yang akan cair ke rekening mereka hingga tahun ke-20.
5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil
Berikut adalah contoh proyeksi keuangan riil dari skema #KembaliLebih pada PRUSmart Plan:
Profil Nasabah: Bapak Dimas (Usia 35 tahun, Karyawan BUMN, Tidak Merokok).
Target Finansial: Menabung teratur selama 10 tahun untuk persiapan dana mandiri di tahun ke-20.
Masa Pertanggungan: 20 Tahun.
Masa Setor Premi: 10 Tahun (Lunas di usia 45 tahun, bebas premi pada tahun ke-11 s.d. ke-20).
Uang Pertanggungan Jiwa: Rp 200.000.000.
Premi Tahunan: Rp 12.000.000 / tahun (setara Rp 1.000.000 per bulan).
Total Modal Premi Disetor (10 Tahun): Rp 120.000.000.
Evaluasi Keuntungan Finansial: Dengan total komitmen menyetor premi sebesar Rp 120.000.000 selama 10 tahun pertama, Bapak Dimas menerima akumulasi manfaat tunai berkala tahunan ditambah pencairan maturity di akhir tahun ke-20 sebesar Rp 191.800.000 tunai bersih bebas pajak. Ini menghasilkan tingkat pengembalian mencapai 160% dari total premi yang disetor (keuntungan bersih terjamin Rp 71.800.000), sekaligus menikmati perlindungan jiwa Rp 200.000.000 secara gratis selama dua dekade penuh!
6. Ketentuan Underwriting, Masa Pembayaran & Pengecualian Polis
PRUSmart Plan menerapkan tata kelola administrasi yang sangat efisien dan memudahkan calon pemegang polis:
A. Ketentuan Seleksi Risiko & Underwriting
- Guaranteed Issuance Offer (GIO): Pada umumnya produk PRUSmart Plan dipasarkan melalui jalur GIO, yang berarti nasabah tidak diwajibkan menjalani tes darah, tes urine, maupun rekam jantung (ECG). Calon nasabah hanya perlu mengisi kuesioner ringkas dalam SPAJ.
- Prinsip Kejujuran Sempurna (Utmost Good Faith): Walaupun tanpa tes medis, nasabah tetap wajib mendeklarasikan riwayat rawat inap atau penyakit berat yang pernah diderita sesuai pertanyaan di SPAJ demi kelancaran klaim di masa mendatang.
B. Masa Pembayaran & Masa Leluasa
- Masa Leluasa (Grace Period): Berlaku tenggang waktu 30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo premi berkala untuk melakukan pembayaran tanpa mengganggu keberlakuan manfaat asuransi.
- Automatic Premium Loan (APL): Jika premi tidak disetorkan setelah masa leluasa berakhir, polis yang telah memiliki Nilai Tunai Terjamin yang cukup akan secara otomatis menggunakan fasilitas APL untuk mencegah terjadinya pembatalan polis (lapse).
C. Klausul Pengecualian Santunan Meninggal Dunia
Santunan Meninggal Dunia pada PRUSmart Plan tidak akan dibayarkan apabila kematian diakibatkan oleh:
- Tindakan bunuh diri dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Mulai Berlaku Polis atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir.
- Tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Tertanggung, Pemegang Polis, atau Penerima Manfaat.
- Eksekusi hukuman mati oleh pengadilan yang berwenang atas vonis tindak pidana.
7. Prosedur Klaim Warisan & Pencairan Tunai Berkala
Mekanisme pencairan dana pada PRUSmart Plan dirancang berbasis digital dan otomatis:
Alur 1: Pencairan Manfaat Tunai Berkala & Jatuh Tempo (Klaim Hidup)
- Pencairan Manfaat Tunai Berkala Tahunan diproses secara otomatis oleh sistem Prudential langsung ke rekening bank Pemegang Polis yang terdaftar, tanpa perlu mengajukan formulir klaim setiap tahun.
- Untuk pencairan Manfaat Akhir Pertanggungan (Tahun ke-20), Prudential akan mengirimkan surat notifikasi jatuh tempo 30 hari sebelumnya. Pemegang Polis cukup memverifikasi nomor rekening bank aktif dan mengembalikan buku polis asli.
- Dana pencairan 100% #KembaliLebih ditransfer dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja.
Alur 2: Pencairan Santunan Meninggal Dunia (Klaim Duka Cita)
- Penerima manfaat menghubungi kantor Prudential terdekat atau Customer Care di 1500085.
- Menyerahkan kelengkapan dokumen: Formulir Klaim Meninggal Dunia Asli, Buku Polis PRUSmart Plan, Surat Kematian Kelurahan/Rumah Sakit, Akta Kematian Disdukcapil, Surat Keterangan Dokter Penyebab Kematian, serta KTP dan KK ahli waris.
- Tim Klaim melakukan verifikasi dokumen dan mencairkan Uang Pertanggungan beserta akumulasi nilai tunai ke rekening ahli waris dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja.
8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar PRUSmart Plan
1. Apa yang dimaksud dengan konsep #KembaliLebih pada PRUSmart Plan?
Konsep #KembaliLebih adalah jaminan kontraktual bahwa total manfaat tunai yang diterima kembali oleh pemegang polisβterdiri dari akumulasi manfaat tunai berkala tahunan ditambah manfaat akhir pertanggungan di tahun ke-20βberjumlah lebih besar daripada total akumulasi premi dasar yang pernah disetorkan nasabah selama masa pembayaran polis.
2. Apakah pencairan manfaat tunai berkala tahunan akan mengurangi Uang Pertanggungan jiwa?
Tidak. Ini adalah keistimewaan PRUSmart Plan. Pencairan manfaat tunai berkala tahunan merupakan hak hidup nasabah dan tidak memotong besaran Uang Pertanggungan duka cita sebesar 100% yang tetap utuh memproteksi keluarga jika terjadi musibah tutup usia.
3. Apakah saya perlu menjalani pemeriksaan laboratorium untuk membeli produk ini?
Tidak perlu. PRUSmart Plan dirancang dengan skema Guaranteed Issuance Offer (GIO) untuk batasan nominal standar, sehingga nasabah dapat langsung memiliki polis tanpa harus menjalani pemeriksaan fisik, tes darah, atau tes laboratorium medis.
4. Apakah manfaat hasil pengembalian dana dikenakan pajak bunga atau pajak penghasilan?
Tidak dikenakan pajak. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 4 Ayat 3 Huruf d, pembayaran klaim dan manfaat dari perusahaan asuransi kepada nasabah berstatus bukan objek pajak penghasilan, sehingga nasabah menerima dana 100% utuh tanpa potongan pajak.
5. Apa yang terjadi jika nasabah meninggal dunia pada tahun ke-7 polis?
Jika nasabah tutup usia pada tahun ke-7, ahli waris berhak menerima 100% Uang Pertanggungan jiwa secara penuh tunai, ditambah seluruh manfaat tunai tahunan yang mungkin belum sempat ditarik, dan setelah itu kewajiban pembayaran premi dihentikan serta kontrak polis selesai secara tuntas.
Dokumen Ringkasan Informasi Produk Resmi
Unduh dokumen resmi (PDF) langsung dari server Prudential Indonesia / Shariah.