Panduan Klaim • 13 menit baca • Ditinjau: 28 Juni 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

Admisi Darurat IGD Saat Akhir Pekan dan Hari Libur Nasional: Protokol PMN 24/7

Tetap tenang saat darurat medis di hari Minggu malam. Cara kerja jaringan PRUMedical Network menerbitkan Emergency Initial LOG sub-60 menit.

Admisi Darurat IGD Saat Akhir Pekan dan Hari Libur Nasional: Protokol PMN 24/7

Protokol Kesiapsiagaan Medis: Menghadapi Krisis di Luar Jam Operasional Standar

Kedaruratan medis tidak pernah memilih kalender kerja. Serangan jantung akut (*acute coronary syndrome*), trauma kepala akibat kecelakaan lalu lintas, perdarahan hebat, stroke iskemik akut, hingga demam tinggi berkejang pada anak balita kerap kali terjadi pada Jumat malam, dini hari akhir pekan, atau tepat saat libur nasional perayaan Idul Fitri dan Tahun Baru. Pada momentum-momentum kritis tersebut, sebagian besar kantor korporasi, perbankan, dan administrasi operasional konvensional tutup. Namun, bagi pemegang polis asuransi kesehatan Prudential, penjaminan rawat inap darurat tetap berjalan tanpa henti melalui infrastruktur PRUMedical Network (PMN) 24/7.

Kepanikan keluarga pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sering kali dipicu bukan hanya oleh keparahan kondisi fisik pasien, melainkan juga ketakutan akan beban finansial mendadak: tuntutan uang deposit jutaan hingga puluhan juta rupiah di meja pendaftaran, kekhawatiran apakah kartu asuransi dapat digesek di luar jam kerja, serta ketidakpastian persetujuan jaminan. Memahami secara presisi protokol admisi darurat akhir pekan, validasi digital e-Card, alur penerbitan Initial Guarantee Letter (IGL) otomatis, dan regulasi penjaminan medis Indonesia adalah kunci perlindungan menyeluruh bagi keselamatan jiwa keluarga Anda.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 174, fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau meminta uang muka (deposit) sebelum memberikan tindakan medis penyelamatan jiwa (*life saving*). Hak ini diperkuat oleh kepastian proteksi finansial melalui penjaminan nontunai (cashless) PRUMedical Network 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Infrastruktur PRUMedical Network (PMN) 24/7: Jaringan Rumah Sakit Rekanan

PRUMedical Network (PMN) adalah ekosistem layanan rawat inap dan rawat jalan terpadu yang dirancang khusus oleh Prudential Indonesia untuk memastikan nasabah mendapatkan perawatan medis terbaik tanpa hambatan birokrasi penjaminan. Berbeda dengan mekanisme asuransi tradisional yang mengandalkan pihak ketiga (Third Party Administrator / TPA) dengan birokrasi berjenjang yang lambat, PMN dikelola secara langsung oleh tim dokter internal dan staf medis penjaminan Prudential yang beroperasi 24 jam penuh tanpa hari libur.

Infrastruktur PMN mencakup ribuan rumah sakit dan klinik rekanan terakreditasi di seluruh Indonesia, termasuk kemitraan strategis tingkat tinggi dalam PRUPriority Hospitals (seperti RS Siloam, Mitra Keluarga, Mayapada Healthcare, RS Pondok Indah, Premier Hospitals, dan Hermina Group). Di rumah sakit rekanan utama ini, sistem penjaminan terhubung secara digital via portal elektronik langsung (Direct API Integration) ke sistem sentral klaim Prudential.

1. Person in Charge (PIC) On-Site dan On-Call Medis 24/7

Pada hari kerja biasa, rumah sakit rekanan PMN dilengkapi dengan staf PRUHealth Friend atau perwakilan PIC PMN yang bertugas secara fisik di meja penjaminan lobi rumah sakit. Namun, saat akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional, operasional penjaminan dialihkan ke sistem Dokter Jaga Sentral PMN 24/7 (Central Medical Officers) yang berkoordinasi secara langsung dengan petugas kasir admisi IGD rumah sakit yang bertugas.

Petugas admisi IGD rumah sakit rekanan memiliki jalur komunikasi terdedikasi (dedicated emergency hotline & encrypted messaging) langsung ke meja dokter jaga PMN. Begitu pasien darurat tiba, proses pendaftaran tidak memerlukan kehadiran fisik petugas asuransi di IGD, melainkan langsung diverifikasi secara digital oleh petugas administrasi rumah sakit yang telah terlatih mengoperasikan sistem PMN.

2. Validasi e-Card Digital via PRUServices di Meja Pendaftaran IGD

Salah satu kesalahan klasik keluarga pasien saat menghadapi situasi darurat adalah panik mencari kartu fisik asuransi yang tertinggal di rumah atau terselip di dompet yang berbeda. Di era digital saat ini, kartu plastik fisik tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk admisi darurat.

Pemegang polis cukup membuka aplikasi PRUServices (aplikasi terintegrasi nasabah Prudential) pada ponsel pintar, memilih menu kartu digital (e-Card), dan menunjukkannya kepada petugas admisi IGD. e-Card memuat identitas nomor polis, nama lengkap tertanggung, tipe plan kamar rawat inap yang menjadi haknya, limit tahunan, serta kode verifikasi QR-Code terenkripsi. Petugas admisi IGD cukup memasukkan nomor polis atau memindai kode QR tersebut ke dalam sistem admisi rumah sakit untuk mengonfirmasi keaktifan polis dalam hitungan detik.

Alur Penerbitan Initial Guarantee Letter (IGL) Sub-60 Menit

Bagi pasien yang membutuhkan observasi darurat lanjutan atau harus segera dipindahkan ke ruang rawat inap atau Unit Perawatan Intensif (ICU/ICCU/PICU/NICU), rumah sakit memerlukan jaminan pembayaran awal yang dikenal sebagai Initial Guarantee Letter (IGL) atau Surat Jaminan Awal. Pada hari libur nasional atau tengah malam, alur penerbitan IGL darurat berjalan dengan protokol khusus yang sangat efisien:

  1. Registrasi dan Anamnesis Awal IGD (0 - 15 Menit): Pasien tiba di IGD dan langsung ditangani oleh perawat triase dan dokter jaga IGD untuk stabilisasi tanda-tanda vital. Keluarga pasien menuju loket pendaftaran IGD, menyerahkan KTP/kartu identitas pasien serta menunjukkan e-Card PRUServices, dan menyatakan bahwa biaya akan dijamin oleh asuransi Prudential.
  2. Transmisi Data Klinis Elektronik (15 - 30 Menit): Dokter IGD menegakkan diagnosis kerja awal dan menuliskan rencana tindakan atau indikasi rawat inap pada lembar pemeriksaan darurat. Petugas administrasi rumah sakit mengunggah diagnosis klinis awal dan formulir permohonan rawat inap darurat ke portal PMN secara daring.
  3. Telaah Otomatis & Penilaian Medis Sentral PMN (30 - 45 Menit): Sistem penjaminan PMN secara otomatis memverifikasi status keaktifan polis, kepatuhan masa tunggu (*waiting period*), riwayat polis, serta batas kamar rawat inap yang dipilih. Jika kasus memenuhi kriteria darurat medis, dokter jaga sentral PMN segera menyetujui penerbitan jaminan awal.
  4. Penerbitan IGL Elektronik Resmi (Sub-60 Menit): Surat IGL resmi bertanda tangan digital dan berkode pengesahan diterbitkan langsung ke sistem terminal kasir IGD rumah sakit. Dengan terbitnya IGL ini, pasien resmi menjadi pasien tanggungan asuransi nontunai (*cashless admitted patient*) dan segera dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap tanpa menunggu kasir beroperasi di jam kerja normal.

Kebijakan Bypass Uang Jaminan (Emergency Deposit Bypass)

Praktik umum di banyak rumah sakit swasta adalah meminta uang deposit atau gesek kartu kredit jaminan (berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 30.000.000 tergantung kelas kamar dan tindakan bedah yang direncanakan) saat pasien mendaftar di luar jam kerja. Hal ini dilakukan rumah sakit untuk memitigasi risiko finansial jika terjadi kendala penjaminan asuransi.

Namun, di jaringan PRUMedical Network dan PRUPriority Hospitals, terdapat perjanjian kerja sama operasional (PKO) yang mencakup Kebijakan Bypass Uang Deposit Darurat (Emergency Deposit Waiver). Ketentuan ini menetapkan bahwa:

  • Pasien pemegang kartu asuransi kesehatan Prudential yang polisnya tercatat aktif berhak dibebaskan dari kewajiban menyetor uang jaminan tunai di IGD selama proses penerbitan IGL sedang berlangsung.
  • Apabila rumah sakit rekanan masih meminta deposit jaminan darurat karena IGL sedang dalam antrean verifikasi medis dokter jaga, keluarga pasien dapat meminta petugas admisi menghubungi saluran darurat PMN 24/7 untuk menerbitkan Pre-Admission Guarantee secara lisan dan elektronik ke pihak manajemen jaga rumah sakit.
  • Pengecualian deposit hanya dapat diberlakukan oleh rumah sakit jika pasien secara sadar meminta peningkatan kelas kamar (*upgrade class*) melebihi hak kamar yang tercantum dalam buku polis, di mana rumah sakit berhak meminta deposit atas estimasi selisih biaya (*excess claim*).

Syarat Indikasi Medis Triase Gawat Darurat (Level Kemenkes 1 & 2)

Salah satu sumber sengketa penjaminan di IGD akhir pekan adalah salah kaprah mengenai definisi "Gawat Darurat". Banyak nasabah mendatangi IGD di hari Minggu malam hanya untuk mengobati penyakit kronis menahun yang tidak berbahaya, batuk pilek ringan tanpa sesak, atau luka gores kecil yang seharusnya ditangani di klinik rawat jalan pada jam kerja biasa. Ketika penjaminan cashless IGD ditolak, nasabah merasa dirugikan.

Klaim penjaminan darurat di IGD terikat pada standar klasifikasi medis nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, merujuk pada standar Australasian Triage Scale (ATS) atau Emergency Severity Index (ESI):

Kategori Triase Gawat Darurat yang Dijamin Cashless di IGD

  • Level 1 (Resusitasi - Mengancam Jiwa Segera): Kondisi kegagalan fungsi organ vital yang memerlukan tindakan penyelamatan jiwa seketika dalam hitungan detik. Contoh: henti jantung (*cardiac arrest*), henti napas, syok anafilaktik, cedera kepala berat tak sadarkan diri, status epileptikus (kejang tanpa henti).
  • Level 2 (Emergensi Medis - Gawat Mengancam Organ/Jiwa): Kondisi berat yang dapat memburuk dengan cepat dan berisiko kematian atau kecacatan permanen jika tidak ditangani dalam 10 hingga 30 menit. Contoh: nyeri dada khas serangan jantung koroner (*STEMI/NSTEMI*), sesak napas berat akibat serangan asma akut atau edema paru, stroke akut dalam jendela trombolisis, dehidrasi berat pada anak akibat muntah berak hebat, fraktur tulang terbuka disertai perdarahan aktif, kolik ginjal akibat batu saluran kemih dengan skala nyeri ekstrem.

Kategori yang Tidak Memenuhi Kriteria Darurat IGD (Non-Emergency)

Level 4 (Semi-Mendesak) dan Level 5 (Tidak Mendesak) seperti gatal alergi ringan menahun, batuk pilek tanpa demam tinggi, jerawat, penggantian perban rutin luka lama, atau permintaan pemeriksaan darah/rontgen atas kehendak sendiri tanpa indikasi klinis dokter IGD. Jika pasien kategori ini datang ke IGD saat akhir pekan, penjaminan nontunai darurat tidak dapat diterbitkan oleh sistem PMN, dan pasien harus membayar mandiri atau menunggu poli rawat jalan buka di hari kerja.

Landasan Regulasi: Permenkes 24/2022, UU P2SK, dan KUHD Pasal 251

Prosedur admisi darurat di rumah sakit rekanan beroperasi di bawah koridor hukum nasional yang sangat ketat:

  1. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis: Dalam kondisi darurat medis, dokter IGD memiliki wewenang hukum mencatat seluruh anamnesis, riwayat alergi, dan pemeriksaan penunjang ke dalam Rekam Medis Elektronik (RME). Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28, isi rekam medis adalah milik pasien, dan pembukaan data medis kepada perusahaan asuransi penjamin dilindungi oleh hukum karena nasabah telah menandatangani persetujuan pelepasan informasi medis (*medical release authorization*) pada Surat Pengajuan Asuransi Jiwa/Kesehatan (SPAJ) dan formulir pendaftaran rawat inap. Akses digital RME mempercepat verifikasi klaim darurat secara aman tanpa melanggar kerahasiaan medik.
  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) jo. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Menegaskan kewajiban perusahaan perasuransian untuk memberikan pelayanan klaim yang cepat, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen. Prudential mematuhi mandat ini dengan menyediakan tim operasional medis 24 jam untuk menjamin perlindungan konsumen tidak terputus di hari libur.
  3. Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Asas Utmost Good Faith: Penjaminan darurat IGL diterbitkan berdasarkan itikad baik bahwa tertanggung telah mendeklarasikan kondisi kesehatannya secara jujur saat membeli polis. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa kondisi darurat tersebut dipicu oleh penyakit kronis pra-eksisting (*pre-existing conditions*) yang sengaja disembunyikan saat pendaftaran polis, penanggung berhak meninjau ulang penjaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. UU Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (3) Huruf e: Seluruh biaya perawatan medis darurat dan penggantian klaim kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada rumah sakit rekanan secara nontunai (cashless) maupun reimbursement bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi nasabah. Ketentuan perpajakan ini menjamin bahwa seluruh manfaat pertanggungan dinikmati 100% tanpa potongan pajak apa pun.

Matriks Komparasi Admisi Medis: Jam Kerja Biasa vs Darurat Akhir Pekan/Libur Nasional

Tabel berikut menyajikan dekonstruksi perbedaan operasional antara pendaftaran rawat inap elektif di hari kerja dengan admisi darurat di bawah protokol PMN 24/7:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Operasional Admisi Elektif (Hari Kerja Biasa) Admisi Darurat IGD (Weekend & Libur Nasional PMN 24/7)
Titik Masuk Pendaftaran Loket Admisi Sentral / PRU Lounge RS Loket Pendaftaran IGD 24 Jam
Petugas Pendamping Staf On-Site PRUHealth Friend di Rumah Sakit Petugas Admisi IGD terhubung Dokter Jaga Sentral PMN via Hot-Line
Media Identifikasi Polis Kartu Fisik atau e-Card PRUServices e-Card Digital di Smartphone (Bebas Kartu Fisik)
Kriteria Penilaian Medis Surat Pengantar Rawat Inap Dokter Spesialis Poliklinik Triase Gawat Darurat Kemenkes Level 1 & 2 (Dokter Jaga IGD)
SLA Penerbitan Surat Jaminan (IGL) 1 - 2 Jam sebelum jam masuk kamar terjadwal Sub-60 Menit (Prioritas Penyelamatan Nyawa)
Kebijakan Uang Muka (Deposit) Nol Rupiah (Kecuali upgrade kelas kamar atas kehendak sendiri) Bypass Deposit di RS Rekanan PMN / PRUPriority Hospitals
Tindakan Medis Darurat Pertama Dilakukan setelah masuk bangsal rawat inap Dilakukan seketika tanpa menunggu administrasi asuransi selesai

Langkah Taktis Keluarga Pasien Saat Kedaruratan Medis Terjadi

Agar proses admisi di IGD akhir pekan berjalan tanpa hambatan dan klaim nontunai diterbitkan secepat kilat, ikuti langkah taktis berikut:

  1. Segera Menuju IGD Rumah Sakit Rekanan PMN Terdekat: Utamakan keselamatan jiwa. Bawa pasien ke rumah sakit rekanan yang memiliki fasilitas IGD komprehensif dan terhubung dengan jaringan PMN. Pastikan keluarga membawa ponsel yang terpasang aplikasi PRUServices.
  2. Lapor ke Bagian Admisi IGD Bahwa Pasien Menggunakan Asuransi Prudential: Sampaikan sejak awal kepada petugas pendaftaran bahwa pasien adalah peserta asuransi Prudential yang akan menggunakan fasilitas cashless PMN. Tunjukkan e-Card pada aplikasi.
  3. Pemberitahuan kepada Tenaga Medis mengenai Kondisi Khusus: Informasikan riwayat alergi obat, penyakit kronis, dan pengobatan yang sedang berjalan kepada dokter jaga IGD demi keakuratan penanganan.
  4. Pilih Kamar Sesuai Hak Polis: Mintalah kamar rawat inap yang sesuai dengan plafon kelas kamar di buku polis (misal kamar 1 tempat tidur dengan kamar mandi dalam sesuai plan yang dimiliki) untuk menghindari biaya ekses (*excess claim*) yang tidak perlu.
  5. Hubungi Tenaga Pemasar (Agen) Berlisensi Anda: Agen profesional Anda siap memberikan asistensi jarak jauh, memantau penerbitan IGL di sistem, dan membantu koordinasi darurat dengan tim PMN jika terjadi kendala komunikasi di meja kasir.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa yang harus dilakukan jika aplikasi PRUServices tidak bisa dibuka karena kendala koneksi internet di IGD?

Jika aplikasi tidak dapat diakses atau ponsel kehabisan daya baterai, Anda cukup memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP pasien atau kartu keluarga kepada petugas admisi IGD. Rumah sakit rekanan PMN memiliki akses ke database verifikasi kepesertaan terpusat untuk mencari nomor polis berdasarkan NIK dan nama lengkap tertanggung. Anda juga dapat menyebutkan nomor polis yang tersimpan dalam catatan keluarga atau menghubungi layanan call center darurat Prudential di 1500085 yang beroperasi 24 jam.

2. Bagaimana jika rumah sakit terdekat saat kejadian darurat bukan merupakan rumah sakit rekanan Prudential?

Keselamatan jiwa adalah prioritas tertinggi. Jika kondisi pasien sangat kritis dan tidak memungkinkan dipindahkan ke RS rekanan, segera lakukan penanganan darurat di rumah sakit non-rekanan terdekat. Pada kondisi ini, perawatan dilakukan dengan metode pembayaran mandiri terlebih dahulu (reimbursement). Simpan seluruh kuitansi asli, perincian tagihan obat dan tindakan, hasil laboratorium, serta resume medis dokter IGD. Ajukan klaim reimbursement digital melalui aplikasi PRUServices segera setelah pasien stabil.

3. Apakah tindakan medis darurat di IGD yang tidak berlanjut rawat inap (bisa langsung pulang) dijamin asuransi?

Tergantung pada jenis penyebab medis dan plan polis Anda. Jika tindakan darurat di IGD disebabkan oleh kecelakaan fisik langsung (*accidental emergency outpatient*), polis PRUWell Medical dan PRUPrime Healthcare Plus Pro menanggung seluruh biaya rawat jalan darurat tersebut sesuai tagihan, termasuk kontrol rawat jalan hingga 30 hari pasca kecelakaan. Namun, jika kedatangan ke IGD karena penyakit non-kecelakaan (seperti demam atau sakit perut biasa) dan dokter IGD memutuskan pasien tidak perlu rawat inap (hanya rawat jalan biasa), biaya tersebut umumnya tidak dijamin oleh polis rawat inap, kecuali plan polis Anda memiliki manfaat rawat jalan murni.

4. Mengapa rumah sakit terkadang tetap menahan kartu kredit atau meminta deposit jaminan darurat?

Hal ini biasanya terjadi apabila dokter IGD merencanakan tindakan bedah darurat mayor yang estimasi biayanya sangat besar, sementara dokter jaga sentral asuransi memerlukan waktu 30-45 menit untuk membaca ringkasan klinis awal guna memastikan ketiadaan indikasi pra-eksisting. Selain itu, rumah sakit mengantisipasi kemungkinan pasien meminta kamar yang kelasnya lebih tinggi dari hak polis (*room upgrade*). Begitu IGL resmi terbit dari Prudential, Anda berhak meminta pihak kasir rumah sakit membatalkan pra-otorisasi kartu kredit atau mengembalikan uang deposit yang sempat disetorkan.

5. Apakah biaya ambulans darurat menuju IGD dijamin oleh polis asuransi Prudential?

Ya. Polis asuransi kesehatan komprehensif Prudential menanggung biaya transportasi ambulans darurat darat dari lokasi kejadian atau dari faskes tingkat pertama menuju rumah sakit rekanan, sepanjang ambulans tersebut disediakan secara resmi oleh rumah sakit atau penyedia layanan darurat medis berizin dan ditujukan untuk kondisi kegawatdaruratan medis yang berlanjut pada rawat inap yang disetujui.

Pertanyaan Kritis Terkait

Tunjukkan kartu asuransi fisik atau e-Card melalui aplikasi mobile beserta KTP di bagian admisi RS rekanan. Petugas admisi akan memproses verifikasi eligibilitas dan menerbitkan Surat Jaminan Awal (Pre-Authorization). Saat kepulangan, RS mengajukan jaminan akhir sebelum nasabah menyelesaikan administrasi.
Batas waktu standar pengajuan klaim reimbursement adalah 30 hingga 60 hari kalender sejak tanggal keluar dari rumah sakit, disertai kuitansi pembayaran asli, perincian tagihan, resume medis dokter, dan formulir klaim yang lengkap.

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Prudential Indonesia Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Life Assurance, Laman Resmi Produk dan Panduan Layanan Nasabah Indonesia, 2026.

    Sumber otoritatif resmi produk asuransi konvensional, panduan klaim cashless PRU Medical Network, dan regulasi polis Prudential Indonesia.

Tag Terkait: #IGD Darurat #Akhir Pekan #PMN 24/7 #Klaim Cepat
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →
Asuransi Jiwa Produk Asuransi Dasar
PRU-WARIS

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WORKS-GRP

PRUWorks

Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.

Premi Mulai
Rp 3.000.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini