Asuransi Syariah • 10 menit baca • Ditinjau: 28 September 2026 • Pembaruan: 25 September 2026

Harmoni Finansial Berkah Bersama PRUHarmoni Syariah di Bank Syariah Indonesia

Kemitraan strategis Prudential Syariah dan BSI menghadirkan PRUHarmoni Syariah: fleksibilitas kontribusi tunggal dan berkala untuk ketenangan masa depan.

Harmoni Finansial Berkah Bersama PRUHarmoni Syariah di Bank Syariah Indonesia

1. Pengantar & Landasan Regulasi Kemitraan Perbankan BSI

Mempersiapkan masa pensiun yang mandiri, bermartabat, dan berkeberkahan merupakan ikhtiar finansial yang esensial bagi setiap keluarga Muslim. Di tengah tantangan inflasi biaya hidup dan risiko ketidakpastian pasar, masyarakat membutuhkan instrumen proteksi jiwa yang mampu mengunci kepastian modal hari tua sekaligus menjamin kepastian warisan halal tanpa distorsi riba dan spekulasi. Sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) berkolaborasi dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghadirkan PRUHarmoni Syariah (BSI).

Kemitraan strategis bancassurance ini memadukan kekuatan jaringan perbankan syariah terluas milik BSI dengan keahlian aktuaria dan tata kelola risiko kelas dunia dari Prudential Syariah. PRUHarmoni Syariah beroperasi secara sah dengan mengantongi persetujuan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh kerangka operasional, penetapan ujrah, dan alokasi portofolio investasi berada di bawah supervisi ketat Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Syariah dan BSI, berlandaskan pedoman resmi Dewan Syari'ah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), khususnya Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan tolong-menolong (ta'awun), PRUHarmoni Syariah menjadi pilar utama perencanaan kekayaan keluarga Muslim (Islamic Wealth Management) yang menjamin ketenangan hidup di masa tua serta kesinambungan kesejahteraan bagi generasi penerus.


2. Tabel Spesifikasi & Parameter Teknis Produk

PRUHarmoni Syariah dirancang dengan fleksibilitas tinggi melalui dua opsi skema pembayaran yang disesuaikan dengan profil likuiditas nasabah BSI: Plan PRO (Kontribusi Tunggal / Single Contribution) bagi nasabah yang memiliki dana likuid mengendap, dan Plan Reguler (Kontribusi Berkala) bagi nasabah yang menghendaki tabungan disiplin bertahap. Berikut adalah rincian parameter teknis kepesertaan:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Polis Ketentuan Plan PRO (Kontribusi Tunggal) Ketentuan Plan Reguler (Kontribusi Berkala)
Nama Produk PRUHarmoni Syariah (BSI Bancassurance)
Jenis Asuransi Asuransi Jiwa Tradisional Dwiguna Syariah (Sharia Endowment Plan)
Usia Masuk Peserta (Tertanggung) 1 tahun – 65 tahun (ulang tahun berikutnya) 1 tahun – 60 tahun (ulang tahun berikutnya)
Usia Masuk Pemegang Polis Minimal 18 tahun – 75 tahun (Nasabah Bank Syariah Indonesia)
Masa Perlindungan Asuransi Pilihan 10 tahun, 15 tahun, atau hingga usia 70 tahun Pilihan masa perlindungan 15 tahun, 20 tahun, atau hingga usia 75 tahun
Masa Pembayaran Kontribusi 1 kali bayar di awal (Kontribusi Tunggal) Pilihan masa setor 5 tahun atau 10 tahun
Mata Uang Polis Rupiah (IDR)
Minimum Kontribusi Rp 25.000.000 (Satu kali bayar di muka)
  • Bulanan: Rp 500.000
  • Triwulanan: Rp 1.500.000
  • Semesteran: Rp 2.900.000
  • Tahunan: Rp 5.500.000
Minimum Santunan Asuransi (UP) 125% dari Kontribusi Tunggal Rp 30.000.000 per polis
Metode Pembayaran Debet Langsung Rekening BSI / Pemindahbukuan Auto-debet Rekening Tabungan BSI (Hasanah / BSI Giro)

3. Matriks Manfaat Utama & Pertanggungan Lengkap

PRUHarmoni Syariah mengintegrasikan dua pilar perlindungan finansial: santunan duka cita berbasis akad tabarru' yang melindungi keluarga dari musibah tak terduga, dan akumulasi nilai kemapanan hari tua yang memberikan kepastian modal tunai di akhir kontrak. Matriks manfaat disajikan dalam tabel berikut:

Geser tabel ke samping ←→
Kategori Manfaat Pemicu Klaim (Claim Event) Besaran Manfaat & Ketentuan Pencairan
Manfaat Meninggal Dunia Alami / Sakit Peserta wafat karena sakit medis atau faktor usia dalam masa perlindungan polis aktif 100% Santunan Asuransi Dasar ditambah seluruh Akumulasi Nilai Tunai yang terbentuk dari Rekening Investasi Syariah.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Fisik Peserta wafat akibat trauma kecelakaan dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan 200% Santunan Asuransi Dasar (Terdiri atas 100% Santunan Jiwa + 100% Tambahan Santunan Kecelakaan) ditambah Akumulasi Nilai Tunai.
Manfaat Dana Kemapanan Hari Tua (Jatuh Tempo) Peserta Yang Diasuransikan hidup sehat walafiat hingga akhir masa perlindungan asuransi 100% Nilai Tunai Terjamin yang telah ditetapkan dalam tabel polis ditambah porsi bagi hasil investasi syariah dan potensi Surplus Underwriting.
Manfaat Penarikan Sebagian Nilai Tunai (Partial Withdrawal) Nasabah membutuhkan likuiditas darurat sebelum polis berakhir (berlaku sejak tahun polis ke-3 atau ke-5) Dapat ditarik sebagian tanpa membatalkan polis, sesuai ketentuan saldo minimum yang berlaku dalam ketentuan polis BSI.
Manfaat Pembebasan Kontribusi Cacat Total Tetap (Waiver TPD) Khusus Plan Reguler: Peserta Pemegang Polis mengalami cacat total tetap akibat sakit/kecelakaan Sisa kewajiban kontribusi berkala dibebaskan sepenuhnya oleh Prudential Syariah, dan polis tetap berjalan hingga jatuh tempo.

4. Fitur Unggulan Eksklusif Kemitraan Bank Syariah Indonesia

Kehadiran PRUHarmoni Syariah di dalam ekosistem perbankan syariah terintegrasi BSI menawarkan keunggulan unik yang memanjakan nasabah ritel maupun prioritas:

A. Solusi Sekali Bayar (Plan PRO) Bebas Beban Kewajiban Berkala

Bagi kalangan wirausahawan, pengusaha, atau profesional mapan yang memperoleh pendapatan likuid dalam jumlah besar (seperti bonus tahunan, hasil panen bisnis, atau penjualan aset properti), Plan PRO memberikan kenyamanan optimal. Cukup menyetorkan kontribusi 1 kali saja di awal, dana langsung dikunci untuk proteksi seumur hidup hingga hari tua, tanpa rasa cemas polis akan batal karena kelalaian bayar premi bulanan.

B. Akumulasi Imbal Hasil Syariah yang Stabil & Bebas Gejolak Saham

PRUHarmoni Syariah bukan produk unit link yang volatil terhadap pergerakan bursa saham. Dana investasi peserta dikelola secara konservatif pada instrumen pasar uang syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara / SBSN) yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini menjamin nilai tunai jatuh tempo memiliki kepastian proyeksi yang kokoh untuk dana pensiun hari tua.

C. Fitur Wakaf Terpadu Melalui Yayasan BSI Maslahat

PRUHarmoni Syariah terhubung langsung dengan BSI Maslahat, lembaga nazhir resmi Bank Syariah Indonesia. Pemegang polis dapat menyalurkan sebagian manfaat santunan duka atau sebagian nilai tunai jatuh tempo (hingga batas maksimal 45% santunan asuransi) untuk program-program wakaf produktif yang berkelanjutan, seperti pembangunan rumah sakit syariah, beasiswa generasi santri penghafal Quran, atau pengembangan sentra UMKM syariah di seluruh Indonesia.

D. Privilese Nasabah BSI Prioritas

Nasabah BSI Priority Banking yang memiliki polis PRUHarmoni Syariah dengan akumulasi kontribusi tertentu mendapatkan benefit eksklusif perbankan, seperti prioritas antrean di Priority Banking Lounge BSI, konsultasi perencanaan waris syariah (*Islamic Estate Planning*), dan kemudahan fasilitas pembiayaan syariah berbasis jaminan polis (cash collateral financing).


5. Simulasi Ilustrasi Premi & Manfaat Riil

Untuk memahami kalkulasi aktuaria secara transparan, berikut adalah simulasi komparatif antara dua nasabah Bank Syariah Indonesia yang memilih skema berbeda:

Studi Kasus 1: Plan PRO (Kontribusi Tunggal) untuk Persiapan Pensiun

  • Profil Nasabah: Bapak Irfan Hakim (Usia 45 Tahun, Nasabah BSI Prioritas Jakarta, Pengusaha)
  • Pilihan Produk: PRUHarmoni Syariah Plan PRO (Kontribusi Tunggal)
  • Masa Perlindungan: 15 Tahun (Melindungi hingga usia 60 tahun)
  • Kontribusi Tunggal Disetor: Rp 100.000.000 (Satu kali bayar di awal)
  • Santunan Asuransi Jiwa Dasar (UP): Rp 150.000.000

Tabel Skenario Finansial Studi Kasus 1 (Plan PRO)

Geser tabel ke samping ←→
Skenario Kehidupan Peristiwa & Waktu Kejadian Total Kontribusi Terbayar Total Dana Dicairkan ke Keluarga / Nasabah
Skenario Wafat Sakit di Tahun ke-5 Bapak Irfan wafat karena komplikasi jantung pada usia 50 tahun Rp 100.000.000 (Sekali setor di awal) Rp 150.000.000 (100% UP) + Akumulasi Nilai Tunai Rp 112.000.000 = Rp 262.000.000 Tunai Bersih
Skenario Wafat Kecelakaan di Tahun ke-10 Bapak Irfan wafat akibat kecelakaan di jalan tol pada usia 55 tahun Rp 100.000.000 (Sekali setor di awal) Rp 300.000.000 (200% UP Kecelakaan) + Akumulasi Nilai Tunai Rp 135.000.000 = Rp 435.000.000 Tunai Bersih
Skenario Hidup Sehat s.d. Usia Pensiun 60 Tahun Bapak Irfan mencapai akhir polis tahun ke-15 dalam kondisi sehat Rp 100.000.000 (Sekali setor di awal) 100% Nilai Tunai Terjamin Jatuh Tempo: Β± Rp 175.000.000 (bersumber dari modal awal + bagi hasil syariah terakumulasi)

Studi Kasus 2: Plan Reguler (Setor 5 Tahun untuk Pensiun Mandiri)

  • Profil Nasabah: Ibu Hajjah Maryam (Usia 40 Tahun, Dokter Spesialis, Nasabah BSI Surabaya)
  • Pilihan Produk: PRUHarmoni Syariah Plan Reguler (Masa Setor 5 Tahun, Proteksi 20 Tahun)
  • Kontribusi Tahunan: Rp 20.000.000 per tahun (Total bayar 5 tahun = Rp 100.000.000)
  • Santunan Asuransi Jiwa Dasar: Rp 300.000.000
  • Hasil Manfaat: Jika wafat sakit di tahun ke-7, keluarga menerima Rp 300.000.000 + Nilai Tunai; jika hidup hingga usia 60 tahun (akhir tahun ke-20), dana pensiun tunai cair mencapai lebih dari Rp 180.000.000 sebagai bekal ibadah masa tua.

6. Ketentuan Underwriting, Akad Syariah & Pengecualian Polis

A. Matriks Akad Syariah yang Digunakan

PRUHarmoni Syariah dibangun di atas akad muamalah yang selaras dengan prinsip syariah dan bebas riba:

  1. Akad Tabarru': Alokasi sebagian kecil kontribusi ke rekening sosial untuk menolong keluarga peserta lain yang tertimpa risiko meninggal dunia.
  2. Akad Wakalah bil Ujrah: Peserta memberi amanah kepada Prudential Syariah untuk mengelola administrasi dan operasional asuransi dengan ujrah yang disepakati secara transparan.
  3. Akad Mudharabah Musytarakah: Pengelolaan dana investasi peserta di mana peserta bertindak sebagai pemilik dana (Shahibul Mal) dan Prudential Syariah bertindak sebagai pengelola profesional (Mudharib) sekaligus menyertakan modalnya dalam portofolio investasi sukuk syariah, dengan pembagian nisbah yang disepakati bersama.

B. Prosedur Underwriting & Persyaratan Kesehatan

Bagi Plan PRO dan Plan Reguler dengan nominal santunan standar, Prudential Syariah memberlakukan Simplified Medical Underwriting. Calon nasabah BSI cukup menyatakan kondisi kesehatan terkini pada Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ). Apabila terdapat indikasi penyakit degeneratif berat (seperti riwayat stroke, bypass jantung, atau diabetes melitus tidak terkontrol), dokter underwriting dapat meminta pemeriksaan laboratorium pendukung di rumah sakit rekanan BSI.

C. Masa Tunggu Polis (Waiting Period)

  • Perlindungan meninggal dunia akibat kecelakaan berlaku efektif sejak polis disetujui tanpa masa tunggu.
  • Perlindungan meninggal dunia akibat sakit wajar berlaku sejak tanggal penerbitan polis dengan catatan riwayat kesehatan diisi secara jujur.
  • Klausul bunuh diri: Santunan tidak dibayarkan apabila peserta wafat akibat tindakan bunuh diri dalam kurun waktu 12 bulan sejak polis terbit.

D. Pengecualian Standar Polis

Prudential Syariah dibebaskan dari kewajiban pembayaran santunan duka cita apabila kematian tertanggung disebabkan oleh:

  • Keterlibatan dalam perbuatan pidana, aksi kejahatan berat, atau tindakan melanggar hukum negara.
  • Eksekusi hukuman mati oleh pengadilan militer atau peradilan sipil berkekuatan hukum tetap.
  • Penyalahgunaan narkotika, alkohol terlarang, zat adiktif psikotropika tanpa pengawasan dokter.
  • Keadaan perang bersenjata, kerusuhan massal, aksi pemberontakan bersenjata, atau terorisme internasional.
  • Pencemaran radioaktif akibat reaksi fisi atau fusi nuklir.

7. Prosedur & Alur Klaim Resmi Melalui BSI & PRUServices

Nasabah atau ahli waris dapat memilih dua jalur pelayanan klaim yang mudah, cepat, dan transparan:

Jalur 1: Melalui Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Terdekat

  1. Ahli waris mendatangi bagian Customer Service di cabang BSI tempat rekening dibuka atau cabang BSI terdekat di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Menyerahkan Formulir Klaim Meninggal Dunia resmi yang telah diisi, disertai Buku Tabungan BSI ahli waris.
  3. Melampirkan dokumen pendukung wajib:
    • Surat Kematian asli dari Rumah Sakit dan Kelurahan/Disdukcapil.
    • Surat Keterangan Dokter penyebab kematian.
    • Buku Polis PRUHarmoni Syariah atau sertifikat e-Policy digital.
    • Fotokopi KTP Peserta dan seluruh Ahli Waris.
    • Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah / Akta Kelahiran pembuktian waris.
  4. Petugas CS BSI melakukan verifikasi identitas nasabah dan meneruskan dokumen ke Unit Bancassurance Prudential Syariah secara digital melalui sistem perbankan terintegrasi.

Jalur 2: Melalui Layanan Digital PRUServices / Email Klaim Syariah

Ahli waris dapat mengirimkan pindaian dokumen awal melalui portal PRUServices pada aplikasi Pulse atau mengirim berkas via pos tercatat langsung ke Kantor Pusat Prudential Syariah di Prudential Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 79, Jakarta. SLA proses verifikasi berkas klaim standar berkisar antara 7 hingga 14 hari kerja kerja setelah berkas lengkap diterima.


8. Tanya Jawab (FAQ) Seputar PRUHarmoni Syariah BSI

1. Apakah PRUHarmoni Syariah dijamin bebas dari unsur riba perbankan konvensional?

Ya, 100% bebas dari riba. Seluruh akad yang mendasari PRUHarmoni Syariah (Akad Tabarru', Wakalah bil Ujrah, dan Mudharabah Musytarakah) telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan disahkan oleh DSN-MUI. Penempatan dana investasi hanya dilakukan pada instrumen syariah seperti Sukuk Negara (SBSN) dan Deposito Bank Syariah Indonesia.

2. Mana yang lebih menguntungkan bagi saya, Plan PRO atau Plan Reguler?

Pilihan bergantung pada profil keuangan Anda. Jika Anda memiliki dana tunai menganggur (idle cash) dan ingin berinvestasi sekali bayar tanpa terbebani tagihan bulanan di masa depan, Plan PRO adalah opsi terbaik. Namun, jika Anda ingin menyisihkan sebagian penghasilan bulanan secara disiplin dari gaji atau omzet usaha, Plan Reguler dengan masa bayar 5 atau 10 tahun adalah pilihan yang lebih ideal.

3. Bagaimana jika saya membutuhkan dana darurat sebelum masa kontrak polis berakhir?

PRUHarmoni Syariah menyediakan fasilitas penarikan sebagian nilai tunai (partial withdrawal) setelah polis berjalan beberapa tahun, sesuai dengan saldo nilai tunai yang telah terbentuk. Anda dapat menarik sebagian dana tanpa perlu membatalkan seluruh proteksi jiwa polis, asalkan saldo minimum yang dipersyaratkan tetap dipertahankan.

4. Apakah santunan duka cita PRUHarmoni Syariah terkena potongan pajak waris?

Tidak. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku di Republik Indonesia, pembayaran santunan asuransi jiwa (termasuk asuransi syariah) bukan merupakan objek pajak penghasilan. Ahli waris menerima dana santunan secara utuh tanpa potongan pajak waris sepeser pun.

5. Apakah polis PRUHarmoni Syariah dapat dijadikan jaminan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia?

Nilai tunai terjamin pada polis PRUHarmoni Syariah (terutama Plan PRO) dapat dijadikan referensi agunan kas tambahan (cash collateral) untuk fasilitas pembiayaan syariah tertentu di BSI, bergantung pada kebijakan penilaian risiko kredit dan persetujuan komite pembiayaan kantor cabang BSI terkait.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Panduan & Spesifikasi Lengkap Produk

PRUHarmoni Syariah (BSI)

Solusi bancassurance syariah dwiguna bersama BSI dengan pilihan kontribusi tunggal atau berkala untuk kemapanan finansial dan warisan.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Asuransi syariah berlandaskan prinsip Ta’awun (saling membantu). Kontribusi premi peserta dialokasikan ke Dana Tabarru (dana kebajikan bersama) yang dikelola penanggung untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah sakit atau wafat.
Pada asuransi konvensional terjadi transfer risiko (risk transfer) kepada perusahaan penanggung. Pada asuransi syariah terjadi berbagi risiko (risk sharing) antar-peserta dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), serta maysir (judi).

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) Prudential Syariah Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Sharia Life Assurance, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Syariah, 2026.

    Dokumen resmi pengelolaan dana tabarru, wakaf polis, dan sertifikasi kesesuaian syariah DSN-MUI.

Tag Terkait: #PRUHarmoni Syariah #BSI #Bank Syariah Indonesia #Kontribusi Tunggal #Bancassurance Syariah
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-BANC-BSI-HRM

PRUHarmoni Syariah (BSI)

Solusi bancassurance syariah dwiguna bersama BSI dengan pilihan kontribusi tunggal atau berkala untuk kemapanan finansial dan warisan.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-ANUGERAH-SYR

PRUAnugerah Syariah

Solusi warisan berkah dan dana usia mapan dengan perlindungan jiwa syariah yang terus berjalan aktif hingga usia 120 tahun.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN-SYR

PRULink NextGen Syariah

PAYDI berbasis prinsip syariah dengan transparansi akad wakalah bil ujrah dan tabarru serta penempatan portofolio pada efek syariah OJK.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-HERITAGE-SYR

PRUHeritage Syariah

Solusi perlindungan warisan syariah tradisional berdenominasi IDR dan USD untuk kepastian distribusi harta keluarga dan kelangsungan bisnis.

Premi Mulai
Rp 1.000.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini