Dasar Asuransi • 12 menit baca • Ditinjau: 30 Juni 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

Panduan Mengajukan Pinjaman Polis (Policy Loan) pada Asuransi Tradisional Ber-Nilai Tunai

Dapatkan likuiditas darurat tanpa melepas hak asuransi jiwa: batas plafon pinjaman nilai tunai, suku bunga pinjaman polis, dan mekanisme pelunasan.

Panduan Mengajukan Pinjaman Polis (Policy Loan) pada Asuransi Tradisional Ber-Nilai Tunai

Likuiditas Darurat Tanpa Kehilangan Proteksi Jiwa Keluarga

Dalam pengelolaan keuangan keluarga dan bisnis, krisis likuiditas tunai (*cash flow crunch*) dapat menimpa siapa saja tanpa peringatan. Kebutuhan dana mendesak dalam hitungan hari—baik untuk injeksi modal kerja operasional perusahaan, pelunasan kewajiban mendesak, hingga pembiayaan pendidikan darurat—kerap memaksa seseorang mencari pinjaman cepat. Sayangnya, meminjam dana dari perbankan konvensional melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau fasilitas cerukan perbankan menuntut prosedur birokrasi yang melelahkan, verifikasi kelayakan kredit (*credit scoring*), pemeriksaan rekam jejak kolektibilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK / BI Checking), hingga pengenaan suku bunga tinggi dan denda penalti yang mencekik.

Di sisi lain, opsi membatalkan (*surrender*) polis asuransi jiwa demi mencairkan seluruh nilai tunai merupakan keputusan finansial yang sangat fatal. Membatalkan polis berarti melenyapkan Uang Pertanggungan (UP) jiwa bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, menghilangkan kartu asuransi kesehatan, serta mengorbankan masa depan anak dan pasangan jika pencari nafkah tutup usia pasca polis ditutup.

Bagi pemilik polis asuransi jiwa tradisional—khususnya produk asuransi seumur hidup (*Whole Life*) dan asuransi dwiguna (*Endowment*)—terdapat instrumen likuiditas darurat yang sangat elegan dan terlindungi secara hukum, yaitu Pinjaman Polis (*Policy Loan*). Diatur di bawah regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, fasilitas pinjaman polis memungkinkan Anda mencairkan pinjaman dana tunai instan dengan menjaminkan Nilai Tunai Terjamin (*Guaranteed Cash Value*) milik Anda sendiri, tanpa perlu verifikasi SLIK OJK, tanpa sita aset properti, dan yang terpenting: polis asuransi Anda tetap aktif 100% melindungi keluarga.

Konsep Dasar Policy Loan pada Asuransi Tradisional Ber-Nilai Tunai

Untuk memahami mekanisme pinjaman polis, kita harus membedakan terlebih dahulu antara asuransi murni (*Term Life*), asuransi unit link, dan asuransi jiwa tradisional:

1. Terbentuknya Nilai Tunai Terjamin (Guaranteed Cash Value)

Pada produk asuransi jiwa tradisional seumur hidup (*Whole Life*) seperti PRUWarisan atau produk dwiguna (*Endowment*) seperti PRUCinta dan PRUSmart Plan, premi berkala yang Anda bayarkan tidak hanya dialokasikan untuk membiayai risiko mortalitas (*Cost of Insurance*), melainkan sebagian dialokasikan oleh aktuaria ke dalam cadangan premi yang membentuk Nilai Tunai Terjamin (*Guaranteed Cash Value*).

Nilai tunai ini tercantum secara pasti dalam Tabel Nilai Tunai pada buku polis Anda sejak hari pertama polis diterbitkan. Nilai ini dijamin oleh kekuatan finansial penanggung (Prudential Indonesia) dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi indeks harga saham gabungan (IHSG) maupun volatilitas pasar reksa dana, berbeda dengan nilai tunai pada asuransi unit link.

2. Hak Menjaminkan Nilai Tunai Kontraktual

Berdasarkan ketentuan kontrak polis, Nilai Tunai Terjamin adalah hak kebendaan milik Pemegang Polis. Melalui klausul Policy Loan, perusahaan asuransi memberikan fasilitas pinjaman kepada pemegang polis dengan menjadikan nilai tunai tersebut sebagai agunan (*collateral*). Secara sederhana, Anda sesungguhnya meminjam dana dari cadangan nilai tunai Anda sendiri yang ada di perusahaan asuransi.

Batas Maksimal Plafon Pinjaman dan Struktur Suku Bunga Kompetitif

Tata kelola pinjaman polis dirancang secara hati-hati (*prudential management*) agar tidak merusak keberlangsungan kontrak asuransi:

1. Batas Maksimal Pinjaman (Maksimal 70% s.d. 80% Nilai Tunai)

Sesuai dengan ketentuan aktuaria yang disetujui OJK, batas plafon maksimal pinjaman polis yang dapat dicairkan umumnya berkisar antara 70% hingga 80% dari total Nilai Tunai Terjamin yang telah terbentuk pada tanggal pengajuan. Sisa nilai tunai sebesar 20% hingga 30% ditahan oleh perusahaan asuransi sebagai penyangga likuiditas (*buffer*) untuk mengantisipasi akumulasi bunga pinjaman berjalan dan memastikan polis tidak mengalami pembatalan (*lapse*) secara mendadak.

Contoh Ilustrasi Perhitungan Plafon Pinjaman Polis:
Ibu Melinda (45 tahun) memiliki polis asuransi jiwa tradisional PRUWarisan yang telah berjalan selama 8 tahun. Berdasarkan Tabel Nilai Tunai pada buku polis, Nilai Tunai Terjamin yang telah terbentuk saat ini adalah sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Uang Pertanggungan jiwa dasar polis adalah Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).
Jika ketentuan plafon maksimal pinjaman polis adalah 80%, maka:
Plafon Maksimal Pinjaman: 80% × Rp 500.000.000 = Rp 400.000.000.
Ibu Melinda berhak mencairkan pinjaman tunai hingga Rp 400.000.000 secara instan ke rekening bank pribadinya.

2. Struktur Suku Bunga Pinjaman Polis yang Transparan

Suku bunga pinjaman polis ditetapkan secara tahunan oleh dewan aktuaria perusahaan asuransi dan dicatatkan secara transparan. Keunggulan utama suku bunga pinjaman polis:

  • Jauh Lebih Rendah dari KTA dan Pinjol: Suku bunga pinjaman polis berkisar antara 8% hingga 10% per tahun (efektif), jauh lebih murah dibandingkan suku bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA) perbankan yang mencapai 18% - 30% per tahun, atau pinjaman daring (Pinjol / P2P Lending) yang dapat mencapai puluhan persen per tahun.
  • Perhitungan Bunga Majemuk Harian: Bunga pinjaman dihitung secara proporsional harian berdasarkan saldo pokok pinjaman yang belum dilunasi (*outstanding balance*).
  • Fleksibilitas Pembayaran Bunga: Pemegang polis dapat memilih untuk membayar bunga pinjaman secara berkala setiap tahun, atau membiarkan bunga tersebut diakumulasikan ke dalam pokok pinjaman, sepanjang total utang pinjaman ditambah akumulasi bunga tidak melampaui 100% dari total Nilai Tunai yang tersedia.

Keunggulan Mutlak Policy Loan Dibandingkan Pinjaman Perbankan

Mengapa kalangan konglomerat dan pebisnis berpengalaman kerap memanfaatkan fasilitas pinjaman polis saat menghadapi situasi darurat? Jawabannya terletak pada kecepatan, privasi, dan tidak adanya friksi regulasi perbankan:

  1. Tanpa BI Checking / SLIK OJK: Pengajuan pinjaman polis sama sekali tidak memerlukan pengecekan riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Berapa pun catatan utang Anda di bank atau kartu kredit lain, pengajuan pinjaman polis dijamin 100% disetujui, karena pinjaman ini dijamin secara penuh oleh aset nilai tunai polis Anda sendiri.
  2. Tanpa Agunan Fisik Tambahan: Anda tidak perlu menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah, tanah, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Agunan satu-satunya adalah hak atas nilai tunai yang tercatat dalam sistem asuransi.
  3. Tanpa Penagihan Debt Collector: Perusahaan asuransi tidak akan pernah mengirimkan petugas penagih utang (*debt collector*) ke rumah atau kantor Anda, dan tidak akan menelepon nomor darurat keluarga. Anda memiliki kebebasan penuh kapan ingin melunasi pokok pinjaman.
  4. Pencairan Cepat (3 hingga 5 Hari Kerja): Begitu berkas formulir pinjaman disetujui, dana tunai langsung ditransfer via kliring RTGS / transfer bank ke rekening tabungan terdaftar Anda.
  5. Perlindungan Jiwa Tetap Utuh: Hak Uang Pertanggungan jiwa dasar bagi anak dan pasangan tetap melekat dan berlaku penuh selama polis aktif.

Tabel Komparasi Solusi Pendanaan Darurat: Policy Loan vs Alternatif Lain

Tabel berikut membandingkan karakteristik Pinjaman Polis (*Policy Loan*) dengan produk pinjaman keuangan lainnya di Indonesia:

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Fasilitas Pinjaman Polis (Policy Loan Asuransi) Kredit Tanpa Agunan (KTA Bank) Pinjaman Online (Fintech P2P Lending) Tarik Tunai Kartu Kredit
Pemeriksaan SLIK OJK / BI Checking Berdasarkan Nilai Tunai (Tanpa Pengecekan Skor Kredit SLIK) Wajib SLIK OJK Ketat (Kolektibilitas 1) Pemeriksaan Skor Kredit Digital Pemeriksaan SLIK & Batas Limit
Agunan / Jaminan Fisik Hanya Nilai Tunai Polis Sendiri Tanpa Agunan (Mengandalkan Slip Gaji) Tanpa Agunan Limit Kartu Kredit
Suku Bunga Rata-Rata Sangat Rendah (Sekitar 8% - 10% / tahun) Sedang-Tinggi (18% - 30% / tahun) Sangat Tinggi (Mencapai >30% - 50% / tahun) Tinggi (21% - 24% / tahun + Biaya Tarik 4%)
Jadwal & Penalti Pelunasan Sangat Fleksibel (Tanpa Denda Penalti Percepatan) Tenor Kaku Bulanan + Denda Pelunasan Dipercepat Tenor Singkat + Denda Keterlambatan Harian Minimum Payment + Bunga Berbunga Majemuk
Dampak terhadap Proteksi Jiwa Proteksi Jiwa Tetap Berjalan Aktif Penuh Tidak Memiliki Unsur Proteksi Jiwa Tidak Memiliki Proteksi Jiwa Tidak Memiliki Proteksi Jiwa
Risiko Penagihan Kasar (Debt Collector) Nol Mutlak (Tidak Pernah Ada Penagihan Fisik) Ada Penagihan Telepon / Surat Peringatan Tinggi (Penagihan Kontak Darurat & Telepon) Penagihan oleh Desk Collection / Field Collection

Mekanisme Pelunasan Pinjaman dan Pemotongan Otomatis saat Klaim Terjadi

Salah satu pertanyaan paling penting dari nasabah adalah: apa yang terjadi jika tertanggung meninggal dunia saat pinjaman polis belum dilunasi sepenuhnya?

1. Fleksibilitas Pelunasan Pokok dan Bunga (Repayment Terms)

Nasabah memiliki kedaulatan penuh dalam mengelola pelunasan pinjaman polis:

  • Anda dapat melunasi seluruh saldo pokok pinjaman beserta bunga terutang sekaligus kapan saja (*full repayment*).
  • Anda dapat mencicil pokok pinjaman sebagian demi sebagian sesuai kemampuan arus kas bulanan Anda (*partial repayment*) tanpa dikenakan denda atau penalti pelunasan dipercepat (*no prepayment penalty*).
  • Anda cukup membayar tagihan bunga tahunan saja untuk menjaga agar saldo pokok pinjaman tidak bertambah besar.

2. Pemotongan Otomatis Saat Terjadi Klaim Santunan Meninggal Dunia

Jika tertanggung meninggal dunia pada saat pinjaman polis masih memiliki saldo terutang (*outstanding loan*), perusahaan asuransi akan menerapkan prosedur pemotongan otomatis yang sah berdasarkan kontrak:

Ilustrasi Pemotongan Klaim Meninggal Dunia:
Melanjutkan kasus Ibu Melinda di atas: Uang Pertanggungan jiwa dasar polis adalah Rp 2.000.000.000. Beliau memiliki saldo pinjaman polis pokok sebesar Rp 200.000.000 ditambah akumulasi bunga berjalan sebesar Rp 15.000.000 (total utang pinjaman: Rp 215.000.000).
Ketika Ibu Melinda tutup usia, perusahaan asuransi akan memproses klaim dengan perhitungan:
Uang Pertanggungan Bersih yang Ditransfer ke Ahli Waris:
Rp 2.000.000.000 - Rp 215.000.000 = Rp 1.785.000.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
Dana santunan bersih Rp 1,785 Miliar ini ditransfer langsung ke rekening Penerima Manfaat yang ditunjuk secara utuh, bersih, dan bebas dari sengketa utang dengan pihak luar.

3. Risiko Otomatis Polis Batal (Lapse / Forfeiture Risk)

Satu-satunya risiko dari fasilitas pinjaman polis adalah jika pemegang polis membiarkan pinjaman menumpuk bertahun-tahun tanpa pernah membayar bunga, sehingga total saldo pinjaman ditambah akumulasi bunga melampaui 100% total Nilai Tunai yang tersedia. Jika rasio utang telah mencapai ambang kritis tersebut, perusahaan asuransi akan mengirimkan surat peringatan (*Notice of Lapse*). Jika dalam waktu 30 hari nasabah tidak melakukan setoran pembayaran bunga untuk menurunkan rasio utang, maka polis akan dibatalkan demi hukum (*forfeited/lapsed*).

Dokumen Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Pinjaman Polis

Pengajuan pinjaman polis di Prudential Indonesia dapat diproses melalui tahapan administrasi resmi berikut:

  1. Pengecekan Saldo Nilai Tunai Terkini: Periksa Tabel Nilai Tunai pada buku polis Anda atau hubungi Tenaga Pemasar berlisensi resmi di AgentPRU.com untuk meminta surat konfirmasi nilai tunai resmi (*Cash Value Statement*).
  2. Pengisian Formulir Pinjaman Polis Resmi (Policy Loan Application Form): Mengisi formulir dengan mencantumkan: Nomor Polis, Nama Pemegang Polis, Jumlah Nominal Pinjaman yang Diajukan (dalam batas plafon maksimal), serta rincian nomor rekening bank tujuan pencairan atas nama Pemegang Polis.
  3. Pembubuhan Meterai Rp 10.000 dan Tanda Tangan: Menandatangani formulir di atas meterai Rp 10.000 dengan tanda tangan basah yang identik dengan spesimen SPAJ awal.
  4. Lampiran Dokumen Identitas: Menyertakan salinan e-KTP Pemegang Polis yang masih berlaku dan salinan halaman depan buku tabungan bank atas nama Pemegang Polis.
  5. Penyerahan Buku Polis Asli (Jika Disyaratkan): Untuk produk asuransi tradisional tertentu, buku polis fisik asli diserahkan ke kantor pusat Prudential untuk dibubuhi cap pengesahan pinjaman polis (*Policy Loan Endorsement*) sebagai catatan resmi perikatan utang.
  6. Persetujuan Penerima Manfaat Irrevocable: Jika polis Anda mencantumkan klausul Penerima Manfaat Mutlak (*Irrevocable Beneficiary*), pengajuan pinjaman polis wajib memperoleh persetujuan dan tanda tangan tertulis dari penerima manfaat tersebut.

Kepastian Hukum Perjanjian dan Kepatuhan Regulasi (KUHPerdata & POJK)

Fasilitas pinjaman polis memiliki landasan hukum perdata yang sangat kokoh dalam tatanan perundang-undangan nasional:

1. Asas Pacta Sunt Servanda (KUHPerdata Pasal 1338)

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Klausul pinjaman polis, perhitungan bunga harian, serta hak pemotongan otomatis pada saat klaim merupakan perikatan hukum yang mengikat kedua belah pihak secara mutlak.

2. Doktrin Hak Tagih Pihak Ketiga (KUHPerdata Pasal 1317)

Pencairan sisa Uang Pertanggungan kepada ahli waris setelah dipotong pinjaman polis dilindungi oleh doktrin Stipulatio Alteri (Pasal 1317 KUHPerdata). Sisa santunan tersebut tetap merupakan hak tagih langsung pihak ketiga yang kebal dari sita utang pihak luar.

Aspek Perpajakan: Telaah UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e

Dalam aspek perpajakan, penarikan pinjaman polis maupun pencairan sisa santunan klaim asuransi memiliki status yuridis yang sangat menguntungkan di bawah rezim perpajakan Republik Indonesia.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, dinyatakan secara tegas bahwa:

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: ... e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa." (UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e).

Penegasan Yuridis: Pengecualian pajak santunan asuransi bersumber secara mutlak pada Huruf e (JANGAN PERNAH mengutip Huruf d yang mengatur perihal hibah dan sumbangan keluarga). Berdasarkan norma hukum ini:

  • Dana Pinjaman Polis Bukan Objek Pajak: Uang tunai yang Anda terima dari pencairan pinjaman polis merupakan perikatan pinjam-meminjam yang bersumber dari aset Anda sendiri, sehingga bukan merupakan penghasilan dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Sisa Santunan Uang Pertanggungan Bebas Pajak: Sisa Uang Pertanggungan yang dibayarkan kepada Penerima Manfaat setelah dikurangi pinjaman polis tetap berstatus sebagai santunan asuransi jiwa murni, sehingga 100% bebas dari potongan PPh Pasal 21 maupun PPh Final. Penerima manfaat menerima dana santunan secara bersih tanpa potongan pajak apa pun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah asuransi murni tanpa nilai tunai (seperti Term Life) bisa mengajukan pinjaman polis?

Tidak bisa. Fasilitas pinjaman polis (*Policy Loan*) hanya tersedia secara eksklusif pada produk asuransi jiwa tradisional yang membentuk Nilai Tunai Terjamin (Guaranteed Cash Value), seperti asuransi jiwa seumur hidup (*Whole Life*) dan asuransi dwiguna (*Endowment*). Pada produk asuransi berjangka murni (*Term Life*), seluruh premi yang dibayarkan habis untuk biaya mortalitas tanpa membentuk cadangan nilai tunai, sehingga tidak ada aset yang dapat dijadikan jaminan pinjaman.

2. Apakah pinjaman polis akan dilaporkan ke dalam riwayat kredit BI Checking / SLIK OJK?

Tidak. Transaksi pinjaman polis merupakan transaksi privat internal antara Pemegang Polis dengan PT Prudential Life Assurance. Fasilitas ini tidak dilaporkan ke dalam sistem pelaporan kredit perbankan SLIK OJK. Memiliki pinjaman polis tidak akan menurunkan skor kredit (*credit score*) Anda dan tidak akan menghambat pengajuan kredit perbankan (seperti KPR atau kredit usaha) di masa depan.

3. Berapa lama jangka waktu (tenor) maksimal untuk melunasi pinjaman polis?

Fasilitas pinjaman polis tidak memiliki batas tenor waktu yang kaku seperti pinjaman bank (tidak ada batas 1 tahun atau 3 tahun). Anda dapat mempertahankan pinjaman polis selama polis asuransi Anda masih aktif (*in force*), asalkan Anda memastikan bahwa akumulasi bunga pinjaman tidak melampaui total nilai tunai yang tersedia pada polis Anda.

4. Apakah saya bisa melunasi pinjaman polis sewaktu-waktu tanpa dikenakan denda pelunasan dipercepat?

Bisa. Anda memiliki kebebasan penuh untuk melunasi sebagian atau seluruh pinjaman polis kapan saja Anda memiliki likuiditas berlebih. Prudential tidak membebankan biaya penalti pelunasan dipercepat (*no prepayment penalty*) sama sekali. Begitu pokok dan bunga dilunasi, nilai tunai polis Anda akan kembali utuh 100% seperti semula.

5. Apakah uang santunan asuransi yang diterima ahli waris setelah dipotong pinjaman polis akan dikenakan pajak penghasilan?

Tidak. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, pembayaran santunan klaim asuransi jiwa kepada orang pribadi dikecualikan secara mutlak dari objek pajak penghasilan di Indonesia. Uang santunan sisa yang diterima oleh ahli waris adalah dana bersih 100% tanpa potongan pajak penghasilan.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Asuransi tradisional fokus 100% pada proteksi risiko murni tanpa unsur investasi, dengan premi lebih terjangkau dan manfaat pasti. Sedangkan PAYDI membagi porsi premi ke proteksi asuransi dan penempatan instrumen investasi pasar modal yang memiliki fluktuasi nilai aktiva bersih (NAB).
Prinsip hukum fundamental di mana pemohon asuransi dan perusahaan wajib saling jujur dan transparan. Pemegang polis wajib mendeklarasikan seluruh riwayat medis, kebiasaan merokok, atau hobi ekstrem saat mengisi SPAJ tanpa ada informasi material yang disembunyikan.

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Prudential Indonesia Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Life Assurance, Laman Resmi Produk dan Panduan Layanan Nasabah Indonesia, 2026.

    Sumber otoritatif resmi produk asuransi konvensional, panduan klaim cashless PRU Medical Network, dan regulasi polis Prudential Indonesia.

  2. 2
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Rujukan Aktif

    OJK, Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

    Regulator resmi industri jasa keuangan Indonesia yang mengatur perlindungan konsumen, permodalan RBC, dan tata kelola PAYDI.

Tag Terkait: #Pinjaman Polis #Policy Loan #Asuransi Tradisional #Likuiditas #Nilai Tunai
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Jiwa Produk Asuransi Dasar
PRU-WARIS

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WORKS-GRP

PRUWorks

Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.

Premi Mulai
Rp 3.000.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini