Dasar Asuransi • 11 menit baca • Ditinjau: 22 Juni 2026 • Pembaruan: 23 September 2026

Prosedur Pengajuan Asuransi bagi Penderita Diabetes Mellitus: Kriteria HbA1c dan Batasan Klausul

Menakar peluang disetujuinya asuransi bagi penderita diabetes: kriteria kadar HbA1c darah, risiko komplikasi mikrovaskular, dan klausul pengecualian.

Prosedur Pengajuan Asuransi bagi Penderita Diabetes Mellitus: Kriteria HbA1c dan Batasan Klausul

Prosedur Pengajuan Asuransi bagi Penderita Diabetes Mellitus: Kriteria HbA1c, Manajemen Klinis, dan Batasan Klausul Underwriting

Diabetes Mellitus (DM), khususnya Diabetes Tipe 2, sering kali dijuluki sebagai the silent killer dalam dunia kedokteran modern. Berdasarkan data epidemiologi nasional dan proyeksi International Diabetes Federation (IDF), Indonesia kini menempati jajaran lima besar negara dengan populasi pengidap diabetes terbanyak di dunia. Angka ini terus merayap naik seiring perubahan gaya hidup sedenter dan pola konsumsi tinggi karbohidrat olahan di kalangan masyarakat urban perkotaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di benak jutaan masyarakat yang terdiagnosis pradiabetes atau diabetes melitus: Apakah penderita kencing manis masih bisa membeli asuransi jiwa dan asuransi kesehatan swasta? Bagaimana underwriter menilai risiko medis riwayat gula darah tinggi? Dan apa sebenarnya peran penting parameter Glycated Hemoglobin (HbA1c) dalam menentukan nasib pengajuan polis Anda?

Sebagai Senior Underwriting & Clinical Risk Evaluation Specialist, saya tegaskan bahwa menyandang diagnosis diabetes mellitus bukan berarti pintu asuransi tertutup rapat. Dengan pemahaman mendalam terhadap protokol underwriting endokrinologi, kepatuhan terapi medis, serta strategi pengajuan yang terencana, Anda tetap memiliki peluang besar untuk mengamankan perlindungan finansial keluarga, terutama melalui instrumen asuransi jiwa tradisional dan perlindungan risiko penyakit katastropik.

Konsensus Endokrinologi PERKENI: Standar Emas Diagnosis dan Kontrol Diabetes

Dalam melakukan evaluasi klinis atas calon tertanggung yang menyatakan riwayat hiperglikemia, tim underwriting medis di Indonesia tidak bekerja atas dasar praduga subjektif. Kami mengacu secara ketat pada Konsensus Pengelolaan dan Pencegahan Diabetes Melitus Tipe 2 di Indonesia yang diterbitkan secara resmi oleh Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI) serta pedoman American Diabetes Association (ADA).

Berdasarkan konsensus PERKENI terkini, kriteria diagnostik klinis untuk menegakkan diabetes melitus mencakup salah satu dari parameter berikut:

  1. Pemeriksaan Glukosa Darah Puasa (GDP) ≥ 126 mg/dL: Puasa didefinisikan sebagai kondisi tanpa asupan kalori selama minimal 8 hingga 12 jam sebelum pengambilan sampel darah vena di laboratorium.
  2. Pemeriksaan Glukosa Darah 2 Jam Pasca Pembebanan Glukosa (GD2PP) ≥ 200 mg/dL: Menggunakan Tes Toleransi Glukosa Oral (TTGO) dengan beban 75 gram glukosa anhidrat yang dilarutkan dalam air.
  3. Pemeriksaan Glukosa Darah Sewaktu (GDS) ≥ 200 mg/dL: Yang disertai dengan gejala klasik hiperglikemia (keluhan trias diabetes: poliuria/banyak kencing, polidipsia/banyak haus, polifagia/banyak makan, serta penurunan berat badan drastis tanpa sebab jelas).
  4. Pemeriksaan Glycated Hemoglobin (HbA1c) ≥ 6.5%: Pemeriksaan laboratorium terstandarisasi oleh National Glycohemoglobin Standardization Program (NGSP) yang merefleksikan rata-rata konsentrasi glukosa darah selama 2 hingga 3 bulan terakhir.
Di mata tim underwriter medis, HbA1c adalah parameter paling suci dan objektif. Pemeriksaan GDP atau GDS harian sangat mudah dimanipulasi dengan cara "berdiet ketat mendadak" satu hari sebelum tes darah. Namun HbA1c mengukur persentase hemoglobin dalam sel darah merah yang terikat secara kovalen dengan molekul glukosa. Karena eritrosit memiliki masa hidup rata-rata 120 hari, HbA1c menjadi cermin tanpa dusta mengenai tingkat kedisiplinan dan kepatuhan metabolisme pasien selama kuartal terakhir.

Spektrum Keputusan Underwriting Berdasarkan Tingkat Kontrol HbA1c

Ketika calon nasabah mendeklarasikan riwayat diabetes melitus pada Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ), departemen underwriting akan menerbitkan instruksi Medical Check-Up (MCU) Khusus Endokrinologi. Pemeriksaan darah vena wajib dilakukan di jaringan laboratorium rekanan resmi asuransi (seperti Prodia, Kimia Farma, atau Pramita) dengan skema non-tunai (cashless) yang ditanggung penuh oleh perusahaan penanggung.

Berdasarkan kombinasi hasil uji laboratorium HbA1c, profil lipid, fungsi ginjal, dan modalitas terapi obat yang dikonsumsi, underwriter membagi profil risiko ke dalam empat zona keputusan utama:

Zona 1: HbA1c < 6.5% (Terkontrol Sangat Baik / Well-Controlled)

Calon tertanggung yang berhasil mempertahankan kadar HbA1c di bawah 6.5% dengan modifikasi gaya hidup (diet gizi seimbang, olahraga aerobik teratur) atau terapi medikamentosa oral lini pertama dosis rendah (seperti monoterapi Metformin) diklasifikasikan sebagai penderita diabetes terkontrol sangat baik. Untuk asuransi jiwa tradisional seperti PRUWarisan, pemohon pada zona ini umumnya diterima dengan status risiko sub-standar ringan (mild sub-standard) dengan pembebanan Loading Premi (Ekstra Premi) berkisar antara +25% hingga +50%. Pada lini asuransi kesehatan rawat inap, pengajuan mungkin disetujui dengan klausul pengecualian khusus komplikasi metabolik.

Zona 2: HbA1c 6.5% – 7.5% (Terkontrol Moderat / Moderate Control)

Ini adalah kelompok penderita yang mengonsumsi kombinasi dua obat hipoglikemik oral (misalnya kombinasi Metformin dengan Sulfonilurea atau penghambat DPP-4) dengan fluktuasi kadar gula darah sedang. Underwriter akan menelaah secara sangat mendalam ada tidaknya komorbiditas lain (seperti obesitas sentral atau hipertensi). Keputusan untuk asuransi jiwa murni biasanya berupa Loading Premi Sedang (+50% hingga +75%). Sementara untuk asuransi rawat inap komprehensif, underwriter cenderung memberlakukan klausul pengecualian spesifik organ target (ginjal dan vaskular).

Zona 3: HbA1c 7.6% – 8.0% (Kontrol Buruk / High Risk)

Kadar HbA1c di atas 7.5% menunjukkan bahwa manajemen farmakologis saat ini gagal mengendalikan laju glikasi jaringan tubuh, sehingga risiko kerusakan mikrovaskular meningkat secara eksponensial. Keputusan underwriting untuk zona ini umumnya adalah Penundaan (Postponed) selama 3 hingga 6 bulan. Perusahaan asuransi memberikan kesempatan kepada calon nasabah untuk berkonsultasi kembali dengan dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD-KEMD), menyesuaikan regimen obat, dan mengulang tes laboratorium setelah kadar gula darah mencapai stabilitas yang dapat diterima.

Zona 4: HbA1c > 8.0% atau Penggunaan Insulin Dosis Tinggi

Kadar HbA1c yang melampaui angka 8.0%—atau penderita yang membutuhkan injeksi insulin reguler dosis tinggi dengan riwayat fluktuasi hipoglikemia berulang—dipandang memiliki risiko morbiditas dan mortalitas yang terlampau tinggi untuk ditanggung oleh aktuaria asuransi komersial biasa. Pengajuan asuransi kesehatan pada zona ini hampir pasti akan Ditolak (Declined), sedangkan pengajuan asuransi jiwa murni ditunda sampai kondisi klinis tertanggung benar-benar membaik secara signifikan.

Pembedahan Risiko Komplikasi: Mikrovaskular vs Makrovaskular

Mengapa tim medis underwriting sangat waspada terhadap diabetes mellitus? Dalam patologi klinis, gula darah tinggi bukanlah penyebab langsung dari kematian mendadak, melainkan komplikasi kerusakan pembuluh darah vaskular yang dipicunya secara perlahan namun mematikan. Tim dokter underwriter melakukan stratifikasi risiko komplikasi ke dalam dua domain:

1. Komplikasi Mikrovaskular (Kerusakan Pembuluh Darah Kecil)

  • Nefropati Diabetik: Kerusakan pada glomerulus ginjal yang mengakibatkan kebocoran protein darah ke dalam urin. Underwriter memantau parameter rasio albumin-kreatinin urin (Urine Albumin-to-Creatinine Ratio / UACR) atau mikroalbuminuria pada tes MCU. Kehadiran mikroalbuminuria merupakan tanda awal disfungsi endotel yang menandakan penolakan langsung untuk asuransi rawat inap.
  • Retinopati Diabetik: Kerusakan kapiler retina mata yang berujung pada perdarahan vitreous, ablasi retina, hingga kebutaan permanen.
  • Neuropati Diabetik: Kerusakan serabut saraf tepi perifer yang mengakibatkan hilangnya sensasi sensorik pada ujung jari dan telapak kaki, memicu ulkus diabetik (luka gangren yang sulit sembuh) yang berisiko amputasi ekstremitas bawah.

2. Komplikasi Makrovaskular (Kerusakan Arteri Besar)

  • Penyakit Jantung Koroner (PJK): Aterosklerosis dini pada arteri koroner yang meningkatkan probabilitas infark miokard akut (serangan jantung) hingga 2–4 kali lipat lebih tinggi dibanding non-diabetisi.
  • Penyakit Serebrovaskular: Penebalan dinding arteri karotis yang memicu stroke iskemik transien (TIA) maupun stroke iskemik hemiplegia permanen.
  • Penyakit Arteri Perifer (Peripheral Arterial Disease / PAD): Hambatan aliran perfusi darah ke tungkai bawah yang mempercepat nekrosis jaringan kaki.

Tabel Matriks Keputusan Underwriting Berdasarkan Kadar HbA1c & Manajemen Terapi Medis

Tabel di bawah ini menggambarkan matriks keputusan seleksi risiko yang diterapkan oleh departemen underwriting dalam mengevaluasi pemohon dengan riwayat diabetes mellitus:

Geser tabel ke samping ←→
Tingkat Kontrol Glikemik Rentang Kadar HbA1c Modalitas Terapi Medis Keputusan Asuransi Rawat Inap (Kesehatan) Keputusan Asuransi Jiwa Murni (PRUWarisan)
Sangat Baik (Optimal) < 6.5% Diet murni / Metformin monoterapi dosis rendah Disetujui Bersyarat (Pengecualian Komplikasi Ginjal & Mata) Diterima Penuh dengan Loading Ringan (+25% s/d +35%)
Moderat (Terkontrol Cukup) 6.5% – 7.5% Kombinasi 2 macam obat oral (Metformin + Sulfonilurea/DPP-4i) Penolakan Sebagian / Pengecualian Organ Endokrin & Kardiovaskular Diterima Penuh dengan Loading Sedang (+50% s/d +75%)
Sub-Optimal (Risiko Tinggi) 7.6% – 8.0% Polifarmasi oral / Riwayat gula darah tidak stabil Ditolak Sementara (Postponed 3–6 Bulan) Penundaan (Postponed) untuk Re-Evaluasi Medis
Buruk (Dekompenasasi) > 8.0% atau Komplikasi (+) Injeksi Insulin multipel harian / Adanya proteinuria Ditolak Mentah-mentah (Declined) Ditolak (Declined) / Ditunda Hingga Terapi Tercapai

Peluang Emas Asuransi Jiwa Murni Tradisional: Mengapa PRUWarisan Menjadi Solusi Utama

Bagi calon nasabah pengidap diabetes yang pengajuan asuransi kesehatan rawat inapnya dibatasi atau ditolak, Anda tidak boleh berkecil hati. Solusi finansial yang paling realistis, strategis, dan berdampak masif bagi perlindungan keluarga Anda adalah beralih ke Asuransi Jiwa Tradisional Seumur Hidup (Whole Life) seperti PRUWarisan.

Mengapa underwriter jauh lebih toleran terhadap penderita diabetes pada produk asuransi jiwa dibandingkan asuransi rawat inap?

  1. Kepastian Klaim Tunggal (Single Contingency): Asuransi rawat inap menghadapi risiko frekuensi klaim berulang kali yang sangat mahal akibat komplikasi diabetes (seperti bolak-balik opname infeksi kaki, pemasangan ring jantung, atau hemodialisis berkala). Sebaliknya, asuransi jiwa hanya menanggung satu peristiwa hukum pasti, yaitu meninggalnya tertanggung.
  2. Kemudahan Pembebanan Ekstra Mortalitas (Numerical Rating System): Aktuaria asuransi jiwa dapat dengan akurat memproyeksikan deviasi usia harapan hidup seorang diabetisi terkontrol dan membebankan ekstra premi (loading) yang proporsional, tanpa perlu memusingkan kuitansi perawatan rumah sakit.
  3. Fungsi Krusial Pelindung Warisan: Kepala keluarga yang menyandang diabetes tetap dapat mewariskan Uang Pertanggungan likuid bernilai miliaran rupiah kepada pasangan dan anak-anak, memastikan masa depan pendidikan generasi penerus tetap terjamin seutuhnya.

Kewajiban Mutlak Pengungkapan Riwayat Gula Darah sesuai KUHD Pasal 251

Satu prinsip fundamental yang tidak boleh ditawar dalam pengajuan asuransi penderita diabetes adalah kewajiban pengungkapan fakta material secara transparan (Utmost Good Faith) sebagaimana diatur dalam KUHD Pasal 251.

Jangan pernah sekali-kali mencoba menyembunyikan diagnosis kencing manis, hasil lab masa lalu, atau konsumsi obat metformin saat mengisi formulir SPAJ. Perlu dipahami bahwa ketika klaim kematian atau klaim penyakit kritis diajukan di kemudian hari, perusahaan asuransi memiliki tim penyelidik klaim medis yang berwenang menelusuri rekam medis tertanggung ke seluruh jaringan fasilitas kesehatan, apotek, hingga data rekam jejak laboratorium di seluruh Indonesia.

Apabila ditemukan bahwa tertanggung telah mengidap diabetes sebelum tanggal penerbitan polis namun tidak mendeklarasikannya di SPAJ, maka polis tersebut batal demi hukum. Perusahaan asuransi berhak menolak pembayaran santunan klaim 100%, dan seluruh premi yang pernah disetorkan dapat dinyatakan hangus akibat pelanggaran itikad baik (misrepresentation of material facts). Sebaliknya, mendeklarasikannya secara jujur dan menerima penyesuaian loading premi menjamin kepastian pencairan klaim keluarga Anda tanpa celah hukum.

Aspek Perpajakan: Santunan Asuransi Bebas Pajak Berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e

Keputusan menyetujui penawaran loading premi pada penderita diabetes juga didukung penuh oleh kepastian regulasi fiskal yang sangat menguntungkan di Republik Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 Ayat (3) Huruf e, seluruh santunan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan beasiswa ditetapkan secara sah sebagai BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

Hal ini berarti bahwa apabila tertanggung menyetujui loading premi dan memperoleh polis asuransi jiwa PRUWarisan senilai Rp 5 Miliar, maka ketika santunan duka cita dicairkan kepada ahli waris, dana sebesar Rp 5 Miliar tersebut diterima 100% utuh tanpa potongan pajak penghasilan sedikit pun. Uang tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh keluarga duka untuk menyambung hidup atau melunasi kewajiban finansial tanpa khawatir akan surat tagihan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP).

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Berapa lama saya harus berpuasa sebelum menjalani MCU uji laboratorium darah dan urin?

Calon tertanggung diwajibkan berpuasa selama 10 hingga 12 jam sebelum jadwal pengambilan darah di laboratorium rekanan resmi (Prodia, Kimia Farma, atau Pramita). Selama masa puasa, Anda dilarang mengonsumsi makanan, kopi, teh, susu, atau minuman manis lainnya. Anda hanya diperbolehkan meminum air putih tawar tanpa rasa dalam jumlah wajar untuk mencegah dehidrasi.

2. Apakah penderita diabetes yang sudah menggunakan insulin masih bisa diterima asuransi jiwa?

Peluangnya sangat kecil untuk produk komersial standar dengan pemeriksaan medis, terutama jika dosis insulin harian tinggi dan HbA1c di atas 8.0%. Namun, jika penggunaan insulin bersifat dosis rendah dan tertanggung mampu membuktikan fungsi ginjal (eGFR) serta rekam jantung (EKG) dalam batas normal sempurna, underwriter dapat mempertimbangkan asuransi jiwa murni dengan pembebanan ekstra premi tingkat tinggi (+100% s/d +150%) atau melalui produk asuransi jiwa yang memiliki fitur penjaminan penerimaan terbatas (guaranteed issue plan).

3. Mengapa saya tidak boleh berdiet ketat atau minum obat penurun gula dosis ganda sebelum MCU?

Karena tindakan tersebut sangat berbahaya secara klinis (risiko syok hipoglikemia mendadak) dan tidak berguna di hadapan underwriter. Meskipun kadar Gula Darah Sewaktu Anda terlihat rendah sesaat, pemeriksaan HbA1c tetap akan membongkar rata-rata kadar gula darah Anda selama 90 hari terakhir. Jika ada ketimpangan mencolok antara GDP yang sangat rendah dan HbA1c yang tinggi, underwriter justru akan mencurigai manipulasi data dan menunda pengajuan Anda.

4. Jika saya berhasil menurunkan HbA1c dari 7.5% menjadi 6.0% di masa depan, bisakah loading premi diturunkan?

Bisa diajukan peninjauan ulang (reconsideration). Pemegang polis dapat mengirimkan permohonan tertulis kepada komite underwriting asuransi setelah polis berjalan minimal 1 hingga 2 tahun, dengan melampirkan hasil laboratorium serial terbaru dan surat rekomendasi dari dokter spesialis endokrinologi yang menyatakan bahwa kontrol metabolik telah stabil membaik secara permanen.

5. Apakah biaya Medical Check-Up pra-polis diabetes ditanggung oleh nasabah?

Seluruh biaya pemeriksaan MCU resmi yang diinstruksikan oleh departemen underwriting Prudential ditanggung 100% oleh perusahaan asuransi (skema cashless melalui Surat Pengantar Pemeriksaan Medis resmi) di jaringan lab rekanan nasional seperti Laboratorium Prodia, Kimia Farma, dan Pramita.

Kesimpulan

Menghadapi diagnosis diabetes mellitus bukan berarti masa depan proteksi finansial keluarga Anda berakhir. Kunci sukses menembus seleksi underwriting adalah kepatuhan terapi medis yang konsisten, mempertahankan kadar HbA1c di bawah ambang batas kritis sesuai pedoman konsensus PERKENI, dan bersikap jujur secara transparan sesuai amanat KUHD Pasal 251. Mengalokasikan dana proteksi ke dalam asuransi jiwa murni tradisional seperti PRUWarisan adalah langkah paling cerdas untuk mengunci warisan bernilai miliaran rupiah yang bebas pajak seutuhnya berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf e.

Konsultasikan profil glikemik dan riwayat rekam medis Anda bersama tim konsultan underwriting klinis terpercaya di AgentPRU.com. Kami akan memandu persiapan pemeriksaan pra-polis Anda secara ilmiah dan profesional demi meraih hasil keputusan underwriting yang paling optimal.

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Lihat Rincian Program →
Produk Asuransi Dasar Produk rujukan resmi

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Lihat Rincian Program →

Pertanyaan Kritis Terkait

Asuransi tradisional fokus 100% pada proteksi risiko murni tanpa unsur investasi, dengan premi lebih terjangkau dan manfaat pasti. Sedangkan PAYDI membagi porsi premi ke proteksi asuransi dan penempatan instrumen investasi pasar modal yang memiliki fluktuasi nilai aktiva bersih (NAB).
Prinsip hukum fundamental di mana pemohon asuransi dan perusahaan wajib saling jujur dan transparan. Pemegang polis wajib mendeklarasikan seluruh riwayat medis, kebiasaan merokok, atau hobi ekstrem saat mengisi SPAJ tanpa ada informasi material yang disembunyikan.

Istilah Polis Terkait

Sumber Rujukan & Regulasi

Materi disusun berdasarkan rujukan dokumen publik dan literatur regulasi berikut untuk tujuan edukasi umum:

  1. 1
    PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Prudential Indonesia Official Portal Rujukan Aktif

    PT Prudential Life Assurance, Laman Resmi Produk dan Panduan Layanan Nasabah Indonesia, 2026.

    Sumber otoritatif resmi produk asuransi konvensional, panduan klaim cashless PRU Medical Network, dan regulasi polis Prudential Indonesia.

  2. 2

    Kementerian Kesehatan RI, Laporan Tren Inflasi Medis dan Utilisasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, 2025.

    Data statistik biaya kesehatan, tindakan bedah, dan standar pelayanan rumah sakit di Indonesia.

Tag Terkait: #Diabetes Mellitus #Hba1c #Underwriting Diabetes #Gula Darah #Medical Underwriting
Solusi & Perlindungan Terkait

Solusi Perlindungan & Produk Asuransi Pilihan

Pelajari struktur manfaat, ketentuan underwriting, dan transparansi perlindungan dari ragam program proteksi pilihan.

Lihat Semua Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WELL-MED

PRUWell Medical

Asuransi kesehatan murni komprehensif dengan sistem penggantian sesuai tagihan (as-charged) dan reward diskon premi hingga 20% bagi nasabah sehat.

Premi Mulai
Rp 450.000
Detail Program →
Penyakit Kritis Produk Asuransi Dasar
PRU-PCB88

PRUCritical Benefit 88

Asuransi penyakit kritis tradisional dengan perlindungan 60 kondisi kritis dan jaminan uang premi kembali 100% jika sehat hingga usia 88 tahun.

Premi Mulai
Rp 600.000
Detail Program →
Asuransi Jiwa Produk Asuransi Dasar
PRU-WARIS

PRUWarisan

Asuransi jiwa tradisional whole life dengan kepastian Uang Pertanggungan warisan utuh hingga usia 99 tahun dan masa bayar pasti.

Premi Mulai
Rp 500.000
Detail Program →
Asuransi Syariah Produk Asuransi Dasar
PRU-CINTA-SYR

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Premi Mulai
Rp 400.000
Detail Program →
Investasi & PAYDI Produk Asuransi Dasar
PRU-NEXTGEN

PRULink NextGen

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) generasi baru yang sepenuhnya mematuhi Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022.

Premi Mulai
Rp 750.000
Detail Program →
Asuransi Kesehatan Produk Asuransi Dasar
PRU-WORKS-GRP

PRUWorks

Solusi asuransi kesehatan dan jiwa kumpulan komprehensif bagi perusahaan berskala UKM hingga korporasi dengan fleksibilitas pilihan paket.

Premi Mulai
Rp 3.000.000
Detail Program →

Panduan Terkait di Kategori Ini