Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)
Definisi Ringkas
Lembaga independen penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution) yang disahkan oleh OJK untuk menangani sengketa perdata antara konsumen dengan perusahaan asuransi terkait penolakan atau perselisihan nominal klaim.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Saluran Mediasi Resmi Bagi Nasabah Asuransi
Dibentuk berdasarkan POJK No. 61/POJK.07/2020, menyatukan seluruh badan mediasi sektoral keuangan sebelumnya (termasuk BMAI / Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia).
Dua Jalur Penyelesaian di LAPS SJK:
- Mediasi: Proses negosiasi yang difasilitasi oleh mediator independen bersertifikat untuk menghasilkan kesepakatan damai (Akta Perdamaian). Bebas biaya bagi konsumen untuk sengketa klaim bernilai kecil (small claim rule).
- Arbitrase: Proses peradilan swasta yang menghasilkan Putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding) serta memiliki kekuatan eksekutorial di pengadilan negeri.