T
Entri Kamus Asuransi Regulasi & Hukum

Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa Berlisensi AAJI

Definisi Ringkas

Orang perseorangan yang telah lulus Ujian Standar Profesi Asuransi Jiwa dan memegang kartu lisensi resmi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atas mandat OJK untuk bertindak mencari calon nasabah, memberikan konsultasi perencanaan proteksi, dan memasarkan produk asuransi.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Legalitas Hukum Profesi Agen Asuransi di Indonesia

Berdasarkan Pasal 27 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK No. 69/POJK.05/2016, memasarkan asuransi jiwa tanpa lisensi AAJI yang masih berlaku merupakan pelanggaran hukum berat.

Tanggung Jawab dan Prinsip Single Agency:

  • Asas Single Agency: Seorang tenaga pemasar hanya boleh terdaftar dan memasarkan produk dari satu perusahaan asuransi jiwa saja di wilayah Republik Indonesia.
  • Vicarious Liability: Tindakan, penjelasan, dan kelalaian agen dalam menjalankan fungsi pemasarannya secara hukum mengikat dan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
  • Kualifikasi Khusus PAYDI: Tenaga pemasar yang menjual produk unit link wajib lulus modul ujian kompetensi khusus PAYDI dari AAJI sesuai mandat SEOJK No. 5/2022.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa Berlisensi AAJI"

Semua Panduan Regulasi & Hukum →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Regulasi & Hukum

Agency Director & Struktur Hirarki Keagenan
Jenjang kepemimpinan tertinggi dalam sistem kemitraan keagenan Prudential Indonesia (Agency Distribution Channel) yang memimpin Kantor Pemasaran Mandiri (PRU, Kantor Agency) dengan membawahi ratusan hingga ribuan tenaga pemasar berlisensi.
APU-PPT (Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Terorisme)
Rezim kepatuhan hukum wajib perasuransian yang diatur oleh PPATK dan POJK No. 12/POJK.01/2017 untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan pemanfaatan produk asuransi sebagai sarana pencucian uang hasil kejahatan atau pendanaan terorisme.
Aturan Keagenan Tunggal (Single Agency Rule AAJI)
Aturan Keagenan Tunggal (*Single Agency Rule*) adalah prinsip regulasi ketat yang melarang seorang agen asuransi memasarkan produk asuransi atau mengikatkan kontrak keagenan dengan lebih dari satu perusahaan asuransi untuk lini usaha sejenis. Ketentuan ini diwajibkan oleh Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 serta Kode Etik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) guna mencegah benturan kepentingan (*conflict of interest*), kebocoran rahasia bisnis korporasi, dan manipulasi rekomendasi produk kepada nasabah. Pelanggaran terhadap aturan ini mengakibatkan pencabutan lisensi agen, pemutusan hubungan kemitraan sepihak, dan pencantuman nama agen dalam Daftar Hitam (*Blacklist*) Keagenan Nasional AAJI.
Cadangan Premi / Cadangan Matematis (Mathematical Policy Reserves - Net Level Premium vs Zillmer Reserve)
Dana penyisihan liabilitas yang wajib dibentuk dan dipelihara oleh perusahaan asuransi untuk menjamin kesanggupan pembayaran klaim dan manfaat masa depan kepada pemegang polis. Nilai cadangan ini mencerminkan selisih antara nilai sekarang kewajiban manfaat masa depan dengan nilai sekarang penerimaan premi masa depan. Dalam praktiknya, perhitungan cadangan dibedakan antara metode teoretis murni (*Net Level Premium Reserve*) dan metode penyesuaian biaya akuisisi awal (*Zillmerized Reserve*).
Claim Repudiation (Penolakan Klaim & Dasar Hukum)
Surat pemberitahuan resmi dan keputusan penolakan pencairan manfaat asuransi yang diterbitkan oleh departemen klaim penanggung berdasarkan bukti pelanggaran ketentuan klausul polis, penyembunyian riwayat medis, atau klausul pengecualian mutlak.
Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Diasuransikan)
Syarat legalitas kontrak asuransi yang menyatakan bahwa pemegang polis harus memiliki hubungan hukum atau finansial yang sah atas keselamatan jiwa tertanggung, di mana pemegang polis akan menderita kerugian finansial nyata jika tertanggung mengalami musibah atau meninggal dunia.