Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa Berlisensi AAJI
Definisi Ringkas
Orang perseorangan yang telah lulus Ujian Standar Profesi Asuransi Jiwa dan memegang kartu lisensi resmi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atas mandat OJK untuk bertindak mencari calon nasabah, memberikan konsultasi perencanaan proteksi, dan memasarkan produk asuransi.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Legalitas Hukum Profesi Agen Asuransi di Indonesia
Berdasarkan Pasal 27 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK No. 69/POJK.05/2016, memasarkan asuransi jiwa tanpa lisensi AAJI yang masih berlaku merupakan pelanggaran hukum berat.
Tanggung Jawab dan Prinsip Single Agency:
- Asas Single Agency: Seorang tenaga pemasar hanya boleh terdaftar dan memasarkan produk dari satu perusahaan asuransi jiwa saja di wilayah Republik Indonesia.
- Vicarious Liability: Tindakan, penjelasan, dan kelalaian agen dalam menjalankan fungsi pemasarannya secara hukum mengikat dan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
- Kualifikasi Khusus PAYDI: Tenaga pemasar yang menjual produk unit link wajib lulus modul ujian kompetensi khusus PAYDI dari AAJI sesuai mandat SEOJK No. 5/2022.