Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Tabel Mortalita Indonesia (TMI IV / TMI V - Indonesian Mortality Table)
Tabel statistik demografi aktuarial yang memuat data probabilitas kematian penduduk tertanggung di Indonesia berdasarkan kelompok usia, jenis kelamin, dan status merokok. Disusun secara berkala oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tabel ini menjadi landasan hukum dan aktuaria wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia dalam menentukan tarif premi murni, biaya asuransi (*Cost of Insurance*), serta valuasi cadangan polis.
Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa Berlisensi AAJI
Orang perseorangan yang telah lulus Ujian Standar Profesi Asuransi Jiwa dan memegang kartu lisensi resmi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atas mandat OJK untuk bertindak mencari calon nasabah, memberikan konsultasi perencanaan proteksi, dan memasarkan produk asuransi.
Tingkat Diskonto Aktuaria (Actuarial Discount Rate) dalam Valuasi Liabilitas Polis
Tingkat suku bunga atau kurva imbal hasil (*yield curve*) yang digunakan oleh aktuaris untuk menghitung nilai kini (*present value*) dari seluruh arus kas kewajiban klaim dan manfaat masa depan perusahaan asuransi. Suku bunga diskonto ini merupakan parameter penentu paling sensitif dalam neraca keuangan asuransi jiwa karena kontrak polis berjangka panjang (hingga puluhan tahun), di mana fluktuasi kecil suku bunga diskonto berdampak sangat masif terhadap kecukupan cadangan dan rasio solvabilitas modal (RBC).
Tingkat Persistensi Polis (Persistency Rate 13th & 25th Month)
Rasio persentase yang mengukur proporsi polis asuransi yang tetap aktif (*in-force*) dan preminya terbayar lunas setelah melewati periode 13 bulan dan 25 bulan sejak tanggal penerbitan polis. Indikator ini merupakan tolok ukur kualitas penjualan aktuarial dan kepatuhan kode etik keagenan yang diwajibkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah praktik pengalihan polis yang merugikan nasabah (*twisting/churning*).