Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Biaya Administrasi Bulanan
Biaya operasional tetap yang didebit setiap bulan melalui pemotongan unit investasi untuk membiayai pencetakan laporan berkala transaksi nasabah, pengelolaan basis data, dan operasional layanan pelanggan.
Biaya Administrasi Bulanan Polis
Beban biaya operasional pemeliharaan rekening polis, pencetakan laporan berkala, sistem teknologi informasi, dan layanan nasabah yang didebit setiap bulan dengan mencairkan unit investasi pada tanggal jatuh tempo bulanan polis.
Biaya Akuisisi (Acquisition Cost)
Biaya yang dipotong dari pembayaran premi berkala dasar pada tahun ke-1 hingga ke-5 polis untuk membiayai remunerasi/komisi agen, operasional penerbitan polis, underwriting medis, dan pengadaan sistem teknologi informasi.
Biaya Asuransi (Cost of Insurance - COI)
Biaya murni yang dipotong setiap bulan melalui pencairan sejumlah unit investasi untuk membiayai risiko mortalitas (kematian) dan morbiditas (rawat inap, penyakit kritis) berdasarkan usia berjalan tertanggung dan Tabel Mortalitas Indonesia (TMI).
Biaya Penarikan & Pengalihan Dana (Withdrawal & Switching Mechanism)
Dua fitur likuiditas utama dalam polis asuransi unit-link (PAYDI) yang memberikan keleluasaan bagi pemegang polis untuk mencairkan sebagian uang tunai tanpa membatalkan polis (penarikan/withdrawal), atau mengubah komposisi alokasi investasi antar-subdana PRULink untuk tujuan mitigasi risiko pasar atau penyesuaian strategi finansial (pengalihan/switching).
Biaya Pengelolaan Investasi (Fund Management Fee)
Persentase biaya tahunan yang dipungut oleh manajer investasi (PT Eastspring Investments Indonesia) atas jasa analisis riset, eksekusi transaksi pasar modal, dan pengelolaan portofolio aset subdana PRULink yang dipotong harian langsung dari total aset sebelum rilis NAB.
Bid-Offer Spread & Mekanisme Single Pricing
Selisih persentase antara harga beli unit (Offer Price) dan harga jual unit (Bid Price) yang pada masa lalu dikenakan sebesar 5%, namun kini telah dihapuskan oleh SEOJK 5/2022 dan digantikan oleh sistem harga tunggal (Single Pricing) yang setara 100% NAB.