Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Beban Mortalitas vs Beban Morbiditas (Mortality vs Morbidity Risk Charges)
Dua komponen biaya risiko dasar yang dipotong oleh perusahaan asuransi untuk membiayai proteksi jiwa dan kesehatan. Beban mortalitas (*Cost of Insurance / COI*) ditarik untuk menanggung probabilitas terjadinya kematian, sedangkan beban morbiditas (*Cost of Rider*) ditarik untuk menanggung probabilitas terjadinya kesakitan, kecacatan, atau klaim rawat inap rumah sakit. Kedua beban ini memiliki karakteristik perhitungan aktuaria, kurva usia, dan sensitivitas inflasi yang sangat berbeda.
Bedah Rekonstruksi Wajah & Gigi Akibat Kecelakaan (Accidental Facial & Dental Reconstruction Surgery)
Manfaat asuransi kesehatan yang menanggung biaya tindakan bedah plastik rekonstruksi wajah dan pembedahan gigi untuk memulihkan struktur anatomi wajah, rahang, dan gigi asli yang mengalami kerusakan parah atau fraktur akibat benturan fisik dalam peristiwa kecelakaan mendadak. Di Prudential Indonesia, manfaat ini memastikan nasabah yang mengalami trauma maksilofasial mendapatkan restorasi fungsi pengunyahan, pernapasan, dan penampilan wajah tanpa terhalang klausul pengecualian kosmetik umum.
Biaya Administrasi Bulanan
Biaya operasional tetap yang didebit setiap bulan melalui pemotongan unit investasi untuk membiayai pencetakan laporan berkala transaksi nasabah, pengelolaan basis data, dan operasional layanan pelanggan.
Biaya Administrasi Bulanan Polis
Beban biaya operasional pemeliharaan rekening polis, pencetakan laporan berkala, sistem teknologi informasi, dan layanan nasabah yang didebit setiap bulan dengan mencairkan unit investasi pada tanggal jatuh tempo bulanan polis.
Biaya Akuisisi (Acquisition Cost)
Biaya yang dipotong dari pembayaran premi berkala dasar pada tahun ke-1 hingga ke-5 polis untuk membiayai remunerasi/komisi agen, operasional penerbitan polis, underwriting medis, dan pengadaan sistem teknologi informasi.
Biaya Asuransi (Cost of Insurance - COI)
Biaya murni yang dipotong setiap bulan melalui pencairan sejumlah unit investasi untuk membiayai risiko mortalitas (kematian) dan morbiditas (rawat inap, penyakit kritis) berdasarkan usia berjalan tertanggung dan Tabel Mortalitas Indonesia (TMI).
Biaya Kunjungan Pendamping Medis
Manfaat tambahan yang menanggung biaya transportasi tiket penerbangan pergi-pulang dan akomodasi tempat tinggal bagi 1 (satu) orang anggota keluarga inti untuk menyusul dan mendampingi tertanggung yang sedang menjalani rawat inap darurat dalam kondisi kritis di luar negeri. Manfaat ini berlaku apabila tertanggung dirawat lebih dari batas waktu minimal tanpa adanya pendamping dewasa yang mendampingi di negara tersebut.
Biaya Penarikan & Pengalihan Dana (Withdrawal & Switching Mechanism)
Dua fitur likuiditas utama dalam polis asuransi unit-link (PAYDI) yang memberikan keleluasaan bagi pemegang polis untuk mencairkan sebagian uang tunai tanpa membatalkan polis (penarikan/withdrawal), atau mengubah komposisi alokasi investasi antar-subdana PRULink untuk tujuan mitigasi risiko pasar atau penyesuaian strategi finansial (pengalihan/switching).
Biaya Pengelolaan Investasi (Fund Management Fee)
Persentase biaya tahunan yang dipungut oleh manajer investasi (PT Eastspring Investments Indonesia) atas jasa analisis riset, eksekusi transaksi pasar modal, dan pengelolaan portofolio aset subdana PRULink yang dipotong harian langsung dari total aset sebelum rilis NAB.
Bid-Offer Spread & Mekanisme Single Pricing
Selisih persentase antara harga beli unit (Offer Price) dan harga jual unit (Bid Price) yang pada masa lalu dikenakan sebesar 5%, namun kini telah dihapuskan oleh SEOJK 5/2022 dan digantikan oleh sistem harga tunggal (Single Pricing) yang setara 100% NAB.
Bonus Reversiner & Terminal Bonus (Reversionary Bonus & Terminal Bonus pada Polis Tradisional)
Bentuk pembagian surplus keuntungan pada polis asuransi jiwa tradisional partisipasi (*with-profit*). Bonus reversiner dideklarasikan secara periodik dan langsung melekat secara permanen (*vested*) menambah nilai Uang Pertanggungan yang dijamin saat klaim atau jatuh tempo. Sedangkan terminal bonus merupakan bonus loyalitas akhir kontrak yang bersifat diskresioner (*non-vested*) dan hanya dibayarkan apabila polis berakhir karena jatuh tempo atau kematian setelah melewati masa kepesertaan minimum tertentu.