Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Zakat Perusahaan Asuransi Syariah (Corporate Sharia Zakat 2.5%)
Zakat Perusahaan Asuransi Syariah adalah kewajiban pengeluaran zakat mal sebesar 2,5% yang dikenakan atas kekayaan bersih entitas korporasi asuransi syariah yang berstatus badan hukum independen (*Syakhshiyyah I'tibariyyah / Legal Entity*), berlandaskan Fatwa DSN-MUI No. 101/DSN-MUI/X/2016 dan regulasi BAZNAS. Kewajiban zakat ini timbul setelah aset perusahaan mencapai batas nisab (setara 85 gram emas murni) dan telah melampaui masa kepemilikan 1 tahun buku (haul). Di Prudential Syariah, zakat korporasi dialokasikan dari Dana Pemegang Saham (laba operasional dan ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik modal Muslim) dan disalurkan secara terukur melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat resmi untuk program pemberdayaan ekonomi mustahik di seluruh Nusantara.