Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Manfaat Khusus Angioplasti & Stent Jantung
Manfaat santunan tunai tambahan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi ketika tertanggung menjalani tindakan medis invasif pelebaran pembuluh darah arteri koroner jantung menggunakan kateter balon dan/atau pemasangan ring/stent jantung guna mengatasi penyumbatan kritis. Pembayaran manfaat ini umumnya bernilai persentase tertentu dari Uang Pertanggungan utama dengan batas pagu nominal khusus dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan pokok penyakit kritis tahap akhir pada produk tertentu.
Manfaat Klaim Penyakit Kritis Berulang / Majemuk
Struktur fitur asuransi penyakit kritis generasi baru yang memungkinkan tertanggung untuk mengajukan klaim santunan tunai berkali-kali hingga akumulasi pembayaran mencapai ratusan persen Uang Pertanggungan (misal 300% hingga 500% UP). Fitur ini memberikan perlindungan berkelanjutan terhadap risiko terdiagnosa penyakit kritis yang berbeda pada organ tubuh lain, maupun risiko kanker yang kambuh (*recurrence*) atau menyebar (*metastasis*) di kemudian hari tanpa khawatir polis asuransi langsung gugur setelah klaim pertama.
Manfaat Pemantauan Kanker Pasca Perawatan Aktif (Cancer Monitoring & Surveillance Benefit)
Manfaat perlindungan medis khusus pada rider kesehatan modern Prudential (seperti *PRUPrime Healthcare Plus Pro*) yang menanggung biaya pemeriksaan diagnostik berkala dan konsultasi dokter spesialis onkologi pasca selesainya fase perawatan aktif kanker (setelah operasi, kemoterapi, atau radioterapi selesai). Manfaat ini memastikan penyintas kanker (*survivor*) dapat menjalani pengawasan medis rutin guna mendeteksi secara dini potensi kekambuhan (*recurrence*) atau penyebaran sel kanker (*metastasis*) hingga jangka waktu 5 tahun pasca perawatan aktif.
Manfaat Transplantasi Organ Utama (Major Organ Transplantation - Living Donor & Recipient Cover)
Manfaat perlindungan asuransi kesehatan komprehensif yang menanggung seluruh biaya operasi pembedahan dan perawatan medis untuk penggantian organ tubuh vital yang mengalami kegagalan fungsi tahap akhir (*end-stage organ failure*). Organ utama yang dijamin dalam polis Prudential mencakup jantung, ginjal, paru-paru, hati (*liver*), dan sumsum tulang belakang (*bone marrow transplant*). Polis Prudential memiliki keunggulan ganda dengan menanggung biaya tindakan pembedahan baik untuk Tertanggung sebagai Penerima Organ (*Recipient*) maupun biaya operasi pengambilan organ dari Pendonor Organ Hidup (*Living Organ Donor*).
Masa Tenggang (Grace Period)
Jangka waktu toleransi (biasanya 30 hingga 45 hari kalender) setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi di mana polis tetap aktif melindungi nasabah.
Masa Tunggu (Waiting Period)
Periode waktu tertentu sejak tanggal aktifnya polis di mana manfaat perlindungan asuransi belum dapat diklaim oleh tertanggung, dirancang untuk mencegah nasabah mendaftar asuransi saat sudah dalam keadaan sakit.
MDRT (Million Dollar Round Table) & COT / TOT
Asosiasi global independen paling bergengsi bagi praktisi asuransi jiwa dan penasihat keuangan dunia yang mengakui keunggulan produksi premi, komisi tahun pertama, etika profesionalisme tinggi, dan dedikasi pelayanan nasabah prima.
Medical Check-Up Panel (MCU Panel)
Jaringan laboratorium klinik dan rumah sakit rekanan resmi yang ditunjuk oleh Prudential Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terstandarisasi bagi calon tertanggung yang melewati batas non-medis atau memerlukan konfirmasi klinis.
Medical Second Opinion (Opini Medis Kedua)
Layanan nilai tambah eksklusif yang disediakan penanggung bagi pemegang polis kartu kesehatan premium untuk mendapatkan konsultasi evaluasi diagnosis dan rekomendasi rencana pengobatan dari panel dokter spesialis terkemuka dunia di Amerika Serikat atau Eropa.
Mekanisme Biaya Asuransi Umur Pencapaian vs Premi Rata Tingkat (Attained Age COI vs Level Premium Mechanism)
Dua paradigma aktuaria yang mendasari penentuan harga perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan. Mekanisme umur pencapaian (*attained age pricing*) membebankan biaya risiko murni yang naik setiap tahun mengikuti pertambahan usia tertanggung (umum pada asuransi tahunan dan unit link), sedangkan mekanisme premi rata tingkat (*level premium*) menetapkan jumlah setoran premi yang sama konstan setiap tahun dengan mengandalkan akumulasi cadangan matematis di usia muda untuk mendanai lonjakan risiko di hari tua.