Kamus Istilah Asuransi & Prudential
Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.
Larangan Gharar (Ketidakpastian / Taghrir) dalam Asuransi
Ketetapan syariat Islam yang melarang adanya ketidakpastian substansial, kerancuan informasi yang disengaja, atau ketidakjelasan objek transaksi mengenai wujud, kuantitas, harga, maupun waktu penyerahan dalam akad pertukaran komersial (*tijari / mu'awadhah*). Keberadaan gharar diharamkan secara tegas karena berpotensi melahirkan kezaliman, sengketa antar-pihak, dan praktik memakan harta orang lain secara batil.
Larangan Maysir (Judi / Spekulasi) dalam Asuransi
Ketentuan hukum syariat Islam yang mengharamkan segala bentuk transaksi keuangan yang mengandung unsur perjudian atau pertaruhan untung-rugi sepihak (*zero-sum game*), di mana keuntungan finansial salah satu pihak diperoleh langsung dari pengorbanan atau kerugian materiil pihak lain atas dasar terjadinya suatu peristiwa kebetulan. Larangan maysir merupakan landasan fiqh primer mengapa akad pertukaran risiko pada asuransi konvensional diharamkan dan digantikan dengan prinsip tolong-menolong (*ta'awun*) pada asuransi syariah.
Larangan Praktik Rebating (Anti-Rebating Code of Ethics)
Larangan Praktik Rebating adalah aturan hukum dan etika industri yang melarang keras tenaga pemasar mengembalikan, memberikan potongan, menghadiahkan uang tunai (*cashback*), atau membagi sebagian komisi keagenan kepada calon pemegang polis sebagai bujukan atau insentif agar bersedia membeli polis asuransi. Diatur secara tegas dalam Standar Praktik dan Kode Etik AAJI Pasal 7 dan pedoman tata kelola OJK, rebating dilarang karena merusak persaingan usaha yang sehat antaragen, merendahkan martabat profesi konsultan keuangan, dan memicu tingginya angka polis batal (*lapse*) di tahun kedua ketika potongan komisi tidak lagi diberikan. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang berujung pada pemutusan kontrak keagenan seketika dan pembatalan status kepesertaan polis.
Larangan Praktik Twisting (Anti-Twisting Regulation)
Larangan Praktik Twisting adalah ketentuan etika dan hukum yang melarang keras tenaga pemasar membujuk, memanipulasi, atau menyesatkan nasabah untuk membatalkan, menyerahkan (*surrender*), atau melapsekan polis asuransi yang sudah berjalan demi membeli polis baru di perusahaan yang sama atau perusahaan lain demi kepentingan komisi agen semata. Praktik ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat dalam Standar Praktik dan Kode Etik AAJI serta regulasi perlindungan konsumen OJK (POJK No. 6/POJK.07/2022 jo. POJK No. 22 Tahun 2023). Tindakan twisting sangat merugikan nasabah karena menghilangkan akumulasi nilai tunai, mengulang kembali masa tunggu penyakit kritis (*waiting period*), memicu pembebanan biaya akuisisi ganda, serta menghadapi risiko penolakan klaim akibat perubahan kondisi kesehatan seiring bertambahnya usia.
Larangan Riba (Riba Fadhl & Riba Nasi'ah) dalam Asuransi
Prinsip fundamental hukum ekonomi Islam yang mengharamkan setiap penambahan nilai finansial tanpa adanya transaksi bisnis penyeimbang yang sah (*'iwadh*), baik yang muncul akibat pertukaran uang dengan uang bernominal berbeda (Riba Fadhl) maupun penambahan kewajiban finansial akibat faktor penundaan waktu atau bunga pinjaman utang-piutang (Riba Nasi'ah / Riba Duyun). Seluruh operasional underwriting dan portofolio investasi di Prudential Syariah diwajibkan bebas 100% dari unsur riba.
Layanan Telemedicine & Resep Digital Terintegrasi (Telehealth & Digital Prescription Delivery - PRUConnect & Halodoc)
Layanan konsultasi medis jarak jauh berbasis video atau obrolan terenkripsi yang diselenggarakan melalui kemitraan strategis dengan platform telehealth terlisensi resmi Kementerian Kesehatan (seperti Halodoc, Alodokter, Good Doctor, dan 16 platform lainnya), yang mencakup peresepan obat secara digital dan pengantaran obat langsung ke alamat rumah pasien. Pada polis individu Prudential, biaya telekonsultasi dan obat dapat diklaimkan di bawah manfaat rawat jalan sebelum atau sesudah rawat inap, sedangkan pada asuransi kumpulan (PRUWorks) dapat terhubung secara *direct-cashless*.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)
Lembaga independen penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution) yang disahkan oleh OJK untuk menangani sengketa perdata antara konsumen dengan perusahaan asuransi terkait penolakan atau perselisihan nominal klaim.
Lisensi Keagenan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (Lisensi AASI)
Lisensi AASI adalah sertifikasi kompetensi profesi dan izin resmi yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sebagai syarat mutlak legalitas bagi setiap tenaga pemasar untuk dapat mempromosikan, mengedukasi, dan mendistribusikan produk asuransi syariah di Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.05/2020 dan POJK No. 69/POJK.05/2016, tenaga pemasar yang hanya memiliki lisensi konvensional (AAJI) tidak diperbolehkan secara hukum memasarkan polis syariah tanpa menempuh sertifikasi terpisah ini. Lisensi ini menguji pemahaman komprehensif terkait kaidah fiqh muamalah, akad tabarru', akad wakalah bil ujrah, fatwa DSN-MUI, serta mekanisme pembagian surplus underwriting.