Kamus Istilah Asuransi & Prudential

Pusat referensi terminologi asuransi jiwa, kesehatan, unit-link (PAYDI), syariah, hingga ketentuan klaim dan underwriting terlengkap dan mendalam.

Menampilkan hasil: â€ĸ Kategori: Ketentuan Polis â€ĸ Huruf "P" (8 istilah ditemukan)
Hapus Semua Filter
P Ketentuan Polis

Pembagian Laba Polis / Dividen Polis (Policy Dividends Distribution)

Mekanisme pengembalian sebagian premi atau pendistribusian surplus operasional dan investasi pada polis asuransi jiwa tradisional partisipasi (*with-profit*). Secara hukum dan aktuaria, dividen polis bukanlah pembagian laba atas kepemilikan modal perseroan seperti dividen saham, melainkan pengembalian atas kelebihan pembebanan premi (*refund of premium excess*) yang timbul karena kinerja aktual mortalitas, investasi, dan efisiensi biaya perusahaan lebih baik daripada asumsi penetapan premi yang konservatif.

Definisi Dasar Pelajari
P Ketentuan Polis

Pemulihan Polis: Sederhana vs. Penuh (Policy Reinstatement: Simple Reinstatement vs. Full Underwriting)

Proses administratif dan hukum asuransi untuk mengaktifkan kembali polis asuransi yang telah mati atau gugur (*lapsed*) akibat keterlambatan pembayaran premi melewati masa tenggang (*grace period*) atau habisnya nilai tunai polis unit-link. Prudential membedakan mekanisme pemulihan menjadi Pemulihan Sederhana (*Simple Reinstatement*) dengan deklarasi kesehatan singkat tanpa tes medis, dan Pemulihan Penuh (*Full Underwriting Reinstatement*) yang melibatkan seleksi risiko medis menyeluruh ulang.

Definisi Dasar Pelajari
P Ketentuan Polis

Pengalihan Hak Pemegang Polis (Absolute Assignment & Transfer of Policy Ownership)

Tindakan hukum formal untuk mengalihkan seluruh hak kepemilikan, wewenang administratif, dan kewajiban atas suatu kontrak polis asuransi dari Pemegang Polis lama (Assignor) kepada Pemegang Polis baru (Assignee) secara mutlak dan tidak dapat ditarik kembali. Setelah pengalihan hak disetujui secara resmi oleh Prudential, Pemegang Polis baru memiliki kekuasaan penuh untuk mengubah penerima manfaat, melakukan penarikan dana, mengubah rider, hingga menyerahkan polis (*surrender*).

Definisi Dasar Pelajari
P Ketentuan Polis

Perubahan Manfaat & Tertanggung Polis (Policy Alterations: Major vs. Minor Alterations)

Proses amandemen resmi atas isi perjanjian kontrak asuransi yang diajukan oleh Pemegang Polis selama masa aktif polis (*in-force*) untuk menyesuaikan kebutuhan proteksi finansial yang berkembang. Prudential membagi perubahan polis menjadi Perubahan Mayor (*Major Alteration*) yang berdampak pada peningkatan risiko aktuaria sehingga memerlukan seleksi underwriting medis ulang, serta Perubahan Minor (*Minor Alteration*) yang bersifat administratif murni tanpa underwriting.

Definisi Dasar Pelajari
P Ketentuan Polis

Pinjaman Otomatis Polis (Automatic Premium Loan - APL)

Fasilitas non-pembatalan (*non-forfeiture option*) pada polis asuransi jiwa tradisional yang memiliki nilai tunai terjamin, di mana sistem Prudential secara otomatis meminjamkan sejumlah dana dari nilai tunai polis untuk melunasi premi berkala yang tertunggak saat masa leluasa (*grace period*) berakhir. Fasilitas ini mencegah polis mengalami *lapse* mendadak sehingga seluruh perlindungan jiwa dan manfaat tambahan tetap aktif secara berkelanjutan.

Definisi Dasar Pelajari
P Ketentuan Polis

Pinjaman Polis Terhadap Nilai Tunai (Policy Loan on Traditional Cash Value)

Fasilitas keuangan eksklusif yang memberikan hak kepada Pemegang Polis asuransi jiwa tradisional untuk meminjam uang tunai secara legal dari Prudential dengan menggunakan akumulasi Nilai Tunai Terjamin polis sebagai agunan (kolateral). Pinjaman polis ini tidak memerlukan pengecekan riwayat kredit perbankan (BI Checking / SLIK OJK) dan proses pencairannya sangat cepat tanpa mengorbankan kelangsungan status aktif polis asuransi.

Definisi Dasar Pelajari
P Ketentuan Polis

Polis Asuransi

Akta kontrak tertulis yang sah secara hukum antara PT Prudential Life Assurance dan Pemegang Polis yang memuat seluruh hak, kewajiban, manfaat pertanggungan, ketentuan premi, pengecualian, dan syarat administratif klaim.

Definisi Dasar Pelajari
P Ketentuan Polis

Polis Lapse & Pemulihan (Reinstatement)

Lapse adalah status pembatalan atau tidak aktifnya polis akibat premi tidak disetor melewati masa tenggang atau nilai tunai habis. Pemulihan (Reinstatement) adalah proses pengajuan pengaktifan kembali polis yang telah lapse dengan melunasi tunggakan dan menjalani seleksi kesehatan ulang.

Definisi Dasar Pelajari