Polis Lapse & Pemulihan (Reinstatement)
Definisi Ringkas
Lapse adalah status pembatalan atau tidak aktifnya polis akibat premi tidak disetor melewati masa tenggang atau nilai tunai habis. Pemulihan (Reinstatement) adalah proses pengajuan pengaktifan kembali polis yang telah lapse dengan melunasi tunggakan dan menjalani seleksi kesehatan ulang.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Prosedur Menghidupkan Kembali Polis yang Mati
Ketentuan Pemulihan Polis di Prudential:
- Pengajuan pemulihan dapat dilakukan maksimal dalam kurun waktu 12 hingga 24 bulan sejak tanggal polis lapse.
- Nasabah mengisi Formulir Pernyataan Kesehatan Pemulihan dan melunasi seluruh tunggakan premi berjalan.
- Jika selama masa lapse tertanggung sempat mengalami sakit atau operasi, underwriter berhak meminta medical check-up ulang atau mengenakan klausul pengecualian baru.
- Perhatian: Masa tunggu 30 hari untuk penyakit biasa dan 12 bulan untuk penyakit khusus akan dihitung ulang dari hari pertama sejak tanggal pemulihan disetujui.