Grace Period (Masa Tenggang)
Definisi Ringkas
Kelonggaran jangka waktu resmi (30 hingga 45 hari kalender) terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi, di mana polis asuransi tetap aktif sepenuhnya dan seluruh klaim medis atau duka cita tetap dibayarkan.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Aturan Operasional Masa Tenggang Pembayaran Premi
Grace Period adalah perlindungan hukum bagi nasabah agar proteksinya tidak langsung terputus saat terjadi kendala arus kas sementara atau keterlambatan transfer autodebet bank.
Ketentuan Klaim Selama Grace Period:
- Jika Tertanggung mengalami musibah rawat inap atau meninggal dunia pada hari ke-20 masa tenggang (sebelum premi disetor), Prudential tetap menyetujui dan membayarkan klaim secara penuh.
- Nilai santunan yang dibayarkan akan dipotong langsung dengan nilai tunggakan premi yang belum dibayar.
- Jika hingga hari ke-30/45 premi belum juga dilunasi, polis otomatis mengalami Lapse (mati), dan seluruh jaminan proteksi seketika terhenti.