A
Entri Kamus Asuransi Ketentuan Polis

Asuransi Berjangka Lanjutan (Extended Term Insurance / ETI Option)

Definisi Ringkas

Opsi hak tanpa pelepasan hak (*non-forfeiture option*) dalam polis asuransi jiwa tradisional yang mengubah polis menjadi asuransi jiwa berjangka murni (*term insurance*) dengan mempertahankan nilai Uang Pertanggungan yang sama besar dengan polis awal. Seluruh nilai tunai neto polis digunakan sebagai premi tunggal untuk membiayai proteksi tersebut selama jangka waktu tertentu (sejumlah tahun dan hari) yang ditentukan secara aktuaria hingga nilai tunai habis.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Extended Term Insurance (ETI) adalah opsi non-forfeiture alternatif yang memprioritaskan pemeliharaan besaran santunan maksimal 100% dengan mengorbankan durasi perlindungan.

Mekanisme Aktuaria Penentuan Durasi Perlindungan

Nilai tunai neto yang tersedia (CSV_{netto} = CSV_t - Hutang Polis) digunakan sebagai premi tunggal bersih untuk membeli asuransi berjangka (Term Insurance) dengan Uang Pertanggungan baru sebesar SA_{ETI} = SA_{original} - Hutang Polis.

Aktuaris mencari durasi waktu perpanjangan m tahun dan d hari sedemikian rupa sehingga:

CSV_{netto} = SA_{ETI} × A^1_{x+t:\overline{m}|}

di mana A^1_{x+t:\overline{m}|} = Σ_{k=0}^{m-1} v^{k+1} × _k p_{x+t} × q_{x+t+k}.

Kasus Khusus: Pure Endowment pada Polis Dwiguna

Pada polis Dwiguna (Endowment), jika nilai tunai neto yang dimiliki nasabah melebihi biaya premi tunggal untuk membeli perlindungan berjangka hingga akhir sisa masa polis semula (n-t), maka durasi term dibatasi maksimal hanya sampai tanggal jatuh tempo awal. Sisa kelebihan nilai tunai dialokasikan untuk membeli manfaat Pure Endowment (A^{\ \ 1}_{x+t:\overline{n-t}|}), yang dibayarkan tunai kepada tertanggung jika ia masih hidup pada tanggal jatuh tempo.

Komparasi Strategis: RPU vs ETI

Geser tabel ke samping ←→
Parameter Evaluasi Reduced Paid-Up (RPU) Extended Term Insurance (ETI)
Besaran Uang Pertanggungan (UP) DIPERKECIL secara permanen (misal turun dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 450 Juta). TETAP MAKSIMAL 100% (tetap Rp 1 Miliar, dikurangi hutang polis jika ada).
Jangka Waktu Perlindungan TETAP PANJANG sama seperti polis awal (seumur hidup hingga usia 99 tahun). DIPERPENDEK menjadi berjangka (misal hanya bertahan 9 tahun 180 hari).
Profil Nasabah yang Tepat Nasabah pensiun yang membutuhkan warisan jangka panjang pasti bagi pasangan hidup. Nasabah dengan tanggungan anak usia sekolah atau hutang usaha besar yang butuh proteksi maksimal saat ini.
Risiko Tertanggung Bertahan Hidup Klaim santunan dicairkan bagi ahli waris/penerima manfaat kapan pun tertanggung tutup usia sesuai ketentuan polis. Jika tertanggung hidup melewati masa m tahun, polis gugur tanpa sisa nilai sepeser pun.

Ketentuan Polis Tambahan

Sama halnya dengan RPU, pengaktifan opsi ETI mengakibatkan seluruh rider kesehatan, rawat inap, dan penyakit kritis gugur secara permanen.

---
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Asuransi Berjangka Lanjutan (Extended Term Insurance / ETI Option)"

Semua Panduan Ketentuan Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Ketentuan Polis

Asuransi Kesehatan Kumpulan / Korporasi (PRUWorks / Employee Benefits)
Program asuransi terpadu yang diterbitkan oleh Prudential Indonesia khusus untuk badan usaha, institusi bisnis, UMKM, hingga korporasi multinasional guna memberikan perlindungan komprehensif bagi jajaran karyawan beserta keluarga inti (pasangan dan anak). Portofolio PRUWorks mencakup PRUWorks Life (asuransi jiwa kumpulan), PRUWorks Medical (rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, kacamata), dan PRUWorks Personal Accident (kecelakaan kerja).
Bonus Reversiner & Terminal Bonus (Reversionary Bonus & Terminal Bonus pada Polis Tradisional)
Bentuk pembagian surplus keuntungan pada polis asuransi jiwa tradisional partisipasi (*with-profit*). Bonus reversiner dideklarasikan secara periodik dan langsung melekat secara permanen (*vested*) menambah nilai Uang Pertanggungan yang dijamin saat klaim atau jatuh tempo. Sedangkan terminal bonus merupakan bonus loyalitas akhir kontrak yang bersifat diskresioner (*non-vested*) dan hanya dibayarkan apabila polis berakhir karena jatuh tempo atau kematian setelah melewati masa kepesertaan minimum tertentu.
Free-Look Period (Cooling-off Period)
Hak perlindungan konsumen selama 14 hari kalender sejak buku polis diterima nasabah, di mana pemegang polis berhak menelaah isi perjanjian dan membatalkannya dengan pengembalian premi penuh jika tidak setuju dengan ketentuan polis.
Grace Period (Masa Tenggang)
Kelonggaran jangka waktu resmi (30 hingga 45 hari kalender) terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi, di mana polis asuransi tetap aktif sepenuhnya dan seluruh klaim medis atau duka cita tetap dibayarkan.
Incontestability Clause (Klausul Tak Terbantahkan)
Ketentuan hukum yang menyatakan bahwa setelah polis berjalan aktif selama 2 tahun berturut-turut, Prudential tidak dapat lagi membatalkan polis atau menolak klaim atas dasar kekeliruan pernyataan kesehatan awal, kecuali terbukti ada unsur penipuan yang disengaja (fraud).
Klausul Pembebasan Premi Cacat Total & Penyakit Kritis (Waiver of Premium / PRUPayor / PRUParent / PRUSpouse)
Klausul jaminan perlindungan kelangsungan polis asuransi tambahan (rider) yang membebaskan Pemegang Polis atau Tertanggung dari seluruh kewajiban pembayaran setoran premi berkala di masa depan apabila terjadi musibah terdiagnosis penyakit kritis tahap awal/akhir atau mengalami Cacat Total dan Tetap (*Total and Permanent Disability / TPD*). Saat klausul ini terpicu, Prudential Indonesia mengambil alih kewajiban menyetorkan premi polis secara penuh hingga usia tertentu, sehingga seluruh manfaat asuransi kesehatan dan jiwa bagi keluarga tetap berjalan aktif tanpa risiko *lapse*.