A
Entri Kamus Asuransi Ketentuan Polis

Asuransi Kesehatan Kumpulan / Korporasi (PRUWorks / Employee Benefits)

Definisi Ringkas

Program asuransi terpadu yang diterbitkan oleh Prudential Indonesia khusus untuk badan usaha, institusi bisnis, UMKM, hingga korporasi multinasional guna memberikan perlindungan komprehensif bagi jajaran karyawan beserta keluarga inti (pasangan dan anak). Portofolio PRUWorks mencakup PRUWorks Life (asuransi jiwa kumpulan), PRUWorks Medical (rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, kacamata), dan PRUWorks Personal Accident (kecelakaan kerja).

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

PRUWorks dirancang untuk memberikan efisiensi pengelolaan tunjangan kesehatan karyawan (*employee benefits*) dengan fleksibilitas struktur plan yang dapat disesuaikan menurut skala anggaran dan tingkatan jabatan (*grade/tier*) di perusahaan.

Infrastruktur Digital PRUWorks Employer

  • Portal HR Terpadu: Departemen HR perusahaan mengelola administrasi asuransi melalui PRUWorks Employer Portal untuk penambahan karyawan baru (enrollment), mutasi jabatan, penonaktifan karyawan yang resign (deletion), dan pengunduhan laporan pemakaian klaim bulanan (loss ratio report) secara mandiri.
  • Aplikasi PRUWorks Sales Force: Memfasilitasi tenaga pemasar untuk menghitung simulasi premi korporasi secara instan berbasis profil demografi peserta (*census*).
  • Layanan Bantuan Khusus 24 Jam: Akses call center korporasi di (021) 50881817 dan email prioritas [email protected].

Fitur Underwriting Kumpulan & Free Cover Limit (FCL)

  • Free Cover Limit (FCL): Pada skema asuransi jiwa kumpulan dengan jumlah peserta minimal tertentu, karyawan berhak atas santunan Uang Pertanggungan tanpa kewajiban menjalani seleksi medis individual (Guaranteed Issue) hingga batas nominal FCL yang disepakati.
  • Waive Pre-Existing & Waiting Period: Pada perpindahan skema asuransi kumpulan (Take-Over Policy) dari perusahaan asuransi lama ke PRUWorks, klausul penyakit yang sudah ada sebelumnya dan masa tunggu dapat dihapuskan (waived) atas persetujuan khusus underwriter, menjaga kesinambungan proteksi seluruh staf perusahaan.

Mekanisme Penjaminan Cashless & Skema Excess Claim

Karyawan dan keluarganya mendapatkan kartu digital (e-Card) di aplikasi untuk akses rawat inap dan rawat jalan non-tunai di seluruh jaringan PRUMedical Network (PMN). Dalam hal terjadi selisih biaya tagihan (Excess Claim), perusahaan dapat memilih salah satu dari dua skema:

  1. Employee Direct Excess: Karyawan wajib melunasi langsung kelebihan biaya di kasir rumah sakit sebelum diizinkan pulang.
  2. Company Excess (Corporate Guarantee): Prudential menalangi selisih tagihan tersebut terlebih dahulu, kemudian menagihkan akumulasi excess kepada manajemen perusahaan melalui sistem penagihan berkala (monthly refund billing).

Koordinasi Manfaat (COB) dengan BPJS

PRUWorks Medical memiliki protokol integrasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di mana PRUWorks bertindak sebagai pembayar sekunder untuk menutupi biaya selisih kenaikan kelas kamar atau obat non-formularium nasional yang tidak dijamin BPJS.

← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Asuransi Kesehatan Kumpulan / Korporasi (PRUWorks / Employee Benefits)"

Semua Panduan Ketentuan Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Ketentuan Polis

Asuransi Berjangka Lanjutan (Extended Term Insurance / ETI Option)
Opsi hak tanpa pelepasan hak (*non-forfeiture option*) dalam polis asuransi jiwa tradisional yang mengubah polis menjadi asuransi jiwa berjangka murni (*term insurance*) dengan mempertahankan nilai Uang Pertanggungan yang sama besar dengan polis awal. Seluruh nilai tunai neto polis digunakan sebagai premi tunggal untuk membiayai proteksi tersebut selama jangka waktu tertentu (sejumlah tahun dan hari) yang ditentukan secara aktuaria hingga nilai tunai habis.
Bonus Reversiner & Terminal Bonus (Reversionary Bonus & Terminal Bonus pada Polis Tradisional)
Bentuk pembagian surplus keuntungan pada polis asuransi jiwa tradisional partisipasi (*with-profit*). Bonus reversiner dideklarasikan secara periodik dan langsung melekat secara permanen (*vested*) menambah nilai Uang Pertanggungan yang dijamin saat klaim atau jatuh tempo. Sedangkan terminal bonus merupakan bonus loyalitas akhir kontrak yang bersifat diskresioner (*non-vested*) dan hanya dibayarkan apabila polis berakhir karena jatuh tempo atau kematian setelah melewati masa kepesertaan minimum tertentu.
Free-Look Period (Cooling-off Period)
Hak perlindungan konsumen selama 14 hari kalender sejak buku polis diterima nasabah, di mana pemegang polis berhak menelaah isi perjanjian dan membatalkannya dengan pengembalian premi penuh jika tidak setuju dengan ketentuan polis.
Grace Period (Masa Tenggang)
Kelonggaran jangka waktu resmi (30 hingga 45 hari kalender) terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi, di mana polis asuransi tetap aktif sepenuhnya dan seluruh klaim medis atau duka cita tetap dibayarkan.
Incontestability Clause (Klausul Tak Terbantahkan)
Ketentuan hukum yang menyatakan bahwa setelah polis berjalan aktif selama 2 tahun berturut-turut, Prudential tidak dapat lagi membatalkan polis atau menolak klaim atas dasar kekeliruan pernyataan kesehatan awal, kecuali terbukti ada unsur penipuan yang disengaja (fraud).
Klausul Pembebasan Premi Cacat Total & Penyakit Kritis (Waiver of Premium / PRUPayor / PRUParent / PRUSpouse)
Klausul jaminan perlindungan kelangsungan polis asuransi tambahan (rider) yang membebaskan Pemegang Polis atau Tertanggung dari seluruh kewajiban pembayaran setoran premi berkala di masa depan apabila terjadi musibah terdiagnosis penyakit kritis tahap awal/akhir atau mengalami Cacat Total dan Tetap (*Total and Permanent Disability / TPD*). Saat klausul ini terpicu, Prudential Indonesia mengambil alih kewajiban menyetorkan premi polis secara penuh hingga usia tertentu, sehingga seluruh manfaat asuransi kesehatan dan jiwa bagi keluarga tetap berjalan aktif tanpa risiko *lapse*.