K
Entri Kamus Asuransi Ketentuan Polis

Klausul Pembebasan Premi Cacat Total & Penyakit Kritis (Waiver of Premium / PRUPayor / PRUParent / PRUSpouse)

Definisi Ringkas

Klausul jaminan perlindungan kelangsungan polis asuransi tambahan (rider) yang membebaskan Pemegang Polis atau Tertanggung dari seluruh kewajiban pembayaran setoran premi berkala di masa depan apabila terjadi musibah terdiagnosis penyakit kritis tahap awal/akhir atau mengalami Cacat Total dan Tetap (*Total and Permanent Disability / TPD*). Saat klausul ini terpicu, Prudential Indonesia mengambil alih kewajiban menyetorkan premi polis secara penuh hingga usia tertentu, sehingga seluruh manfaat asuransi kesehatan dan jiwa bagi keluarga tetap berjalan aktif tanpa risiko *lapse*.

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Krisis finansial terbesar yang sering dihadapi keluarga nasabah saat kepala keluarga terkena sakit kritis bukan hanya biaya tagihan rumah sakit, melainkan **hilangnya sumber penghasilan rutin (income loss)** untuk mempertahankan premi asuransi anak dan istri. Rangkaian rider Waiver dan Payor diciptakan untuk memutus risiko berantai ini.

Struktur Varian Rider Pembebasan Premi di Prudential Indonesia

  • 1. PRUwaiver / PRUCritical Waiver:
    • Melekat pada Tertanggung Utama yang juga bertindak sebagai Pemegang Polis.
    • Jika Tertanggung Utama mengalami Cacat Total dan Tetap (TPD) atau terdiagnosis salah satu dari 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir, seluruh kewajiban premi berkala selanjutnya dibebaskan oleh Prudential hingga usia pertanggungan berakhir (misal hingga usia 65, 70, atau 88 tahun sesuai plan).
  • 2. PRUPayor (Payor Benefit):
    • Dilekatkan pada polis di mana Pemegang Polis (pembayar premi) berbeda dari Tertanggung Utama (contoh: Suami membayar premi untuk polis Asuransi Istri).
    • Jika Pemegang Polis (Suami) meninggal dunia, mengalami TPD, atau menderita penyakit kritis, Prudential meneruskan seluruh setoran premi polis Istri secara gratis hingga batas usia yang disepakati.
  • 3. PRUParent Payor:
    • Rider paling esensial dalam rancangan asuransi kesehatan dan pendidikan anak.
    • Apabila salah satu orang tua (Ayah atau Ibu kandung) meninggal dunia, mengalami cacat permanen, atau divonis penyakit kritis, Prudential mengambil alih seluruh kewajiban pembayaran premi anak hingga sang anak beranjak dewasa mencapai usia 25 tahun. Kartu asuransi kesehatan VIP anak tetap aktif tanpa membebani keuangan keluarga yang sedang berduka.
  • 4. PRUSpouse Waiver / Payor:
    • Membebaskan premi polis apabila pasangan sah (suami/istri) dari Tertanggung Utama mengalami vonis sakit kritis atau meninggal dunia.

Mekanisme Pembayaran Premi oleh Prudential

Setelah klaim pembebasan premi disetujui:

  • Prudential membayarkan sejumlah premi berkala yang sama persis dengan premi reguler yang tercantum dalam ringkasan polis.
  • Pada produk asuransi unit-link (PAYDI), dana premi yang disetorkan Prudential otomatis menutupi Biaya Asuransi (COI) dan Biaya Administrasi, menjaga polis tetap kokoh dan saldo investasi tetap berpotensi tumbuh.
  • Terkait premi top-up berkala (PRUsaver), nasabah diberikan pilihan di formulir klaim: apakah ingin menghentikan PRUsaver atau melanjutkan penyetoran top-up investasi secara mandiri.

Masa Tunggu & Pengecualian Klausul

  • Berlaku masa tunggu 90 hari kalender untuk kondisi kritis sejak tanggal rider disetujui.
  • Pengecualian: Cacat atau penyakit kritis akibat percobaan bunuh diri, tindakan kriminal melawan hukum, konsumsi narkotika/alkohol, atau kelainan bawaan kongenital yang sudah ada sebelum polis diterbitkan.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Klausul Pembebasan Premi Cacat Total & Penyakit Kritis (Waiver of Premium / PRUPayor / PRUParent / PRUSpouse)"

Semua Panduan Ketentuan Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Ketentuan Polis

Asuransi Berjangka Lanjutan (Extended Term Insurance / ETI Option)
Opsi hak tanpa pelepasan hak (*non-forfeiture option*) dalam polis asuransi jiwa tradisional yang mengubah polis menjadi asuransi jiwa berjangka murni (*term insurance*) dengan mempertahankan nilai Uang Pertanggungan yang sama besar dengan polis awal. Seluruh nilai tunai neto polis digunakan sebagai premi tunggal untuk membiayai proteksi tersebut selama jangka waktu tertentu (sejumlah tahun dan hari) yang ditentukan secara aktuaria hingga nilai tunai habis.
Asuransi Kesehatan Kumpulan / Korporasi (PRUWorks / Employee Benefits)
Program asuransi terpadu yang diterbitkan oleh Prudential Indonesia khusus untuk badan usaha, institusi bisnis, UMKM, hingga korporasi multinasional guna memberikan perlindungan komprehensif bagi jajaran karyawan beserta keluarga inti (pasangan dan anak). Portofolio PRUWorks mencakup PRUWorks Life (asuransi jiwa kumpulan), PRUWorks Medical (rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, kacamata), dan PRUWorks Personal Accident (kecelakaan kerja).
Bonus Reversiner & Terminal Bonus (Reversionary Bonus & Terminal Bonus pada Polis Tradisional)
Bentuk pembagian surplus keuntungan pada polis asuransi jiwa tradisional partisipasi (*with-profit*). Bonus reversiner dideklarasikan secara periodik dan langsung melekat secara permanen (*vested*) menambah nilai Uang Pertanggungan yang dijamin saat klaim atau jatuh tempo. Sedangkan terminal bonus merupakan bonus loyalitas akhir kontrak yang bersifat diskresioner (*non-vested*) dan hanya dibayarkan apabila polis berakhir karena jatuh tempo atau kematian setelah melewati masa kepesertaan minimum tertentu.
Free-Look Period (Cooling-off Period)
Hak perlindungan konsumen selama 14 hari kalender sejak buku polis diterima nasabah, di mana pemegang polis berhak menelaah isi perjanjian dan membatalkannya dengan pengembalian premi penuh jika tidak setuju dengan ketentuan polis.
Grace Period (Masa Tenggang)
Kelonggaran jangka waktu resmi (30 hingga 45 hari kalender) terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi, di mana polis asuransi tetap aktif sepenuhnya dan seluruh klaim medis atau duka cita tetap dibayarkan.
Incontestability Clause (Klausul Tak Terbantahkan)
Ketentuan hukum yang menyatakan bahwa setelah polis berjalan aktif selama 2 tahun berturut-turut, Prudential tidak dapat lagi membatalkan polis atau menolak klaim atas dasar kekeliruan pernyataan kesehatan awal, kecuali terbukti ada unsur penipuan yang disengaja (fraud).