Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016
Definisi Ringkas
Fatwa resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang menjadi payung hukum dan landasan syar'i diperbolehkannya mewakafkan manfaat santunan asuransi jiwa.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Fondasi Hukum Wakaf Modern Indonesia
Fatwa ini merupakan terobosan hukum Islam progresif yang memadukan industri perasuransian syariah modern dengan tradisi filantropi Islam.
Ketentuan Syar'i dalam Fatwa 106/2016:
- Manfaat asuransi jiwa yang diperbolehkan untuk diwakafkan paling banyak berjumlah 45% dari total santunan asuransi, agar hak ahli waris (istri/anak) tetap terlindungi minimal 55% sesuai asas perlindungan nafkah keluarga.
- Manfaat hasil investasi yang boleh diwakafkan paling banyak berjumlah 30% dari akumulasi saldo nilai tunai.
- Penerima wakaf (Mauquf 'Alaih) harus berupa lembaga pengelola wakaf resmi (Nazhir) yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).