Kontribusi (Premi Asuransi Syariah)
Definisi Ringkas
Sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta asuransi syariah kepada pengelola, yang terdiri atas porsi iuran kebajikan (hibah Tabarru') untuk tolong-menolong risiko antar peserta, ujrah pengelola, dan/atau porsi dana investasi peserta.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Terminologi dan Pemaknaan Fiqh Pengganti Kata Premi
Dalam asuransi konvensional, premi bermakna harga beli pemindahan risiko (transfer of risk). Dalam sistem syariah, istilah "Kontribusi" menegaskan partisipasi aktif peserta untuk saling menopang beban musibah sesama saudara (sharing of risk).
Komponen Pembagian Kontribusi:
- Porsi Dana Tabarru': Dana murni hibah kebajikan yang masuk ke rekening bersama peserta untuk mendanai klaim rawat inap dan santunan kematian.
- Porsi Ujrah: Biaya imbal jasa pengelolaan yang diberikan kepada PT Prudential Sharia Life Assurance atas jasa keagenan dan administrasi polis.
- Porsi Investasi (Jika Ada): Pada produk unit link syariah, sisa kontribusi dikonversikan menjadi unit portofolio syariah.