PRUCinta Syariah
Definisi Ringkas
Produk asuransi jiwa tradisional syariah dengan masa perlindungan 20 tahun yang memberikan santunan meninggal dunia, santunan kecelakaan berlipat ganda hingga 300% (400% di periode mudik Idulfitri), serta pengembalian 100% total kontribusi di akhir masa kontrak jika tidak ada klaim.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Ungkapan Cinta Hakiki Melalui Perlindungan Finansial Keluarga
PRUCinta Syariah adalah solusi asuransi tradisional berkepastian penuh tanpa risiko fluktuasi nilai investasi saham.
Ketentuan Manfaat Utama:
- Masa Setor 10 Tahun untuk Proteksi 20 Tahun: Cukup menyetor kontribusi selama 10 tahun pertama, perlindungan jiwa aktif penuh selama 20 tahun.
- Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan Ekstra: Santunan menjadi 300% jika wafat akibat kecelakaan sebelum usia 70 tahun, dan melonjak menjadi 400% jika kecelakaan terjadi pada periode mudik/balik Lebaran (6 minggu sejak 1 Ramadan).
- Pengembalian Kontribusi 100%: Jika peserta tetap hidup sehat hingga akhir masa 20 tahun, seluruh akumulasi kontribusi yang telah dibayarkan dikembalikan utuh tanpa potongan biaya.
- Hak Surplus Underwriting: Peserta berhak atas potensi pembagian surplus underwriting Dana Tabarru' setiap tahun.