Qardh / Qardh Hasan (Pinjaman Talangan Bebas Bunga)
Definisi Ringkas
Pinjaman dana kebajikan tanpa bunga yang wajib disuntikkan oleh Prudential Syariah dari Dana Pemegang Saham ke dalam Dana Tabarru' apabila terjadi defisit klaim musibah, guna memastikan seluruh hak santunan peserta selalu terbayar lunas tanpa tertunda.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Jaminan Solvabilitas Perlindungan Nasabah
Kewajiban penyediaan Qardh merupakan mandat perlindungan konsumen dalam POJK No. 69/POJK.05/2016.
Kaidah Fiqh Bebas Riba:
Prudential Syariah dilarang mengenakan biaya bunga pinjaman sepeser pun atas penyaluran dana talangan ini sesuai kaidah: "Kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa riba" (Setiap pinjaman yang mengambil keuntungan sepihak adalah riba). Pinjaman Qardh dilunasi kembali murni dari surplus underwriting Dana Tabarru' di masa-masa mendatang saat rasio klaim telah kembali normal.