S
Entri Kamus Asuransi Asuransi Syariah

Subdana PRULink Syariah Rupiah Managed Fund & PRULink Syariah Rupiah Equity Fund

Definisi Ringkas

Dua portofolio subdana investasi berbasis syariah unggulan pada produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) syariah di Prudential yang dikelola secara profesional oleh PT Eastspring Investments Indonesia. Subdana ini menempatkan modal nasabah secara eksklusif pada instrumen pasar modal halal yang lolos kriteria Daftar Efek Syariah (DES) OJK dan instrumen surat berharga syariah negara (sukuk).

Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis

Profil Portofolio & Alokasi Strategis Aset Halal

1. PRULink Syariah Rupiah Equity Fund:

  • Mandat Investasi: Memaksimalkan pertumbuhan modal jangka panjang melalui penempatan mayoritas pada saham-saham syariah berkapitalisasi pasar besar dan likuid.
  • Alokasi Portofolio: Minimal 80% – 100% pada efek ekuitas syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia / ISSI dan Jakarta Islamic Index / JII), dan 0% – 20% pada instrumen pasar uang syariah atau sukuk jangka pendek untuk likuiditas penarikan unit.
  • Tolak Ukur Kinerja (Benchmark): Kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
  • Profil Risiko: Agresif (Tinggi); sangat ideal untuk horizon keuangan jangka panjang (≥7–10 tahun) seperti dana pensiun dan warisan keluarga.

2. PRULink Syariah Rupiah Managed Fund:

  • Mandat Investasi: Menghasilkan apresiasi nilai modal jangka menengah hingga panjang dengan volatilitas yang lebih moderat melalui diversifikasi aset seimbang (balanced fund).
  • Alokasi Portofolio: Fleksibel antara 30% – 70% pada efek saham syariah, dan 30% – 70% pada instrumen sukuk negara (SBSN), sukuk korporasi berperingkat investasi (investment grade), serta pasar uang syariah.
  • Tolak Ukur Kinerja (Benchmark): Kombinasi tertimbang: 50% ISSI + 50% Rata-rata Imbal Hasil Deposito Mudharabah 1 Bulan.
  • Profil Risiko: Moderat; cocok untuk jangka menengah (3–7 tahun).

Mekanisme Sharia Screening Mandatoris OJK:

Seluruh emiten saham dalam portofolio wajib memenuhi kriteria kepatuhan syariah OJK & DSN-MUI:

  1. Screening Aktivitas Bisnis: Emiten tidak boleh terlibat dalam produksi/distribusi alkohol, rokok tembakau, kasino/judi, makanan non-halal, pornografi, persenjataan, serta jasa keuangan berbasis riba (bank/multifinance konvensional).
  2. Screening Rasio Keuangan: Total utang berbasis bunga berbanding total aset tidak boleh melebihi 45%, dan total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan usaha.
← Kembali ke Daftar Istilah
Penerapan Teknis & Hak Klaim

Panduan Terkait "Subdana PRULink Syariah Rupiah Managed Fund & PRULink Syariah Rupiah Equity Fund"

Semua Panduan Asuransi Syariah →
Solusi Perlindungan

Program Asuransi Terkait

Produk Asuransi Dasar

PRUCinta Syariah

Asuransi jiwa syariah tradisional dengan masa perlindungan 20 tahun, bayar kontribusi 10 tahun, dan jaminan 100% pengembalian kontribusi jika sehat.

Bedah Rincian Polis →
Produk Asuransi Dasar

PRUSolusi Sehat Syariah Plus Pro

Asuransi kesehatan murni syariah berbiaya terjangkau dengan kamar 2 tempat tidur, batas tahunan hingga Rp 65 Miliar, dan pembagian surplus underwriting.

Bedah Rincian Polis →
Literasi Hak Nasabah

Butuh Penjelasan Klausul Polis Anda?

Klausul asuransi seringkali memiliki terminologi teknis yang membutuhkan telaah mendalam. Tim konsultan kami siap membantu membedah isi buku polis Anda secara independen.

Buka Tanya Jawab Klaim →

Istilah Terkait Lainnya di kategori Asuransi Syariah

Akad Ijarah dalam Asuransi Syariah (Akad Jasa Sewa Layanan)
Akad Ijarah dalam asuransi syariah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu manfaat barang atau penyediaan jasa layanan tertentu dalam jangka waktu yang disepakati dengan pembayaran kompensasi upah/sewa (*ujrah*) yang jelas, tanpa pemindahan hak kepemilikan aset tersebut. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017, akad ini diimplementasikan dalam ekosistem asuransi syariah untuk mengikat hubungan kerja sama antara perusahaan asuransi dengan penyedia jasa pihak ketiga, seperti jaringan rumah sakit rekanan, Administrator Pihak Ketiga (Third Party Administrator / TPA penjamin klaim), dan vendor teknologi informasi infrastruktur digital polis. Akad ini memastikan bahwa seluruh biaya penanganan operasional medis dan teknologi memiliki landasan kehalalan yang transparan dan bebas dari sengketa.
Akad Mudharabah (Bagi Hasil Syariah)
Akad kemitraan usaha investasi di mana pemegang polis bertindak sebagai pemilik modal (Shahibul Mal) dan Prudential Syariah bertindak sebagai pengelola investasi profesional (Mudharib), di mana keuntungan riil dibagi berdasarkan nisbah persentase yang disepakati di awal.
Akad Mudharabah Musyarakah (Bagi Hasil Kemitraan Modal & Pengelolaan)
Akad Mudharabah Musyarakah (atau Mudharabah Musytarakah) adalah akad perpaduan antara kemitraan bagi modal (*Musyarakah*) dan kemitraan bagi hasil pengelolaan (*Mudharabah*) yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah dalam mengelola investasi portofolio Dana Tabarru' maupun Dana Investasi Peserta (Unit Link Syariah). Diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006, akad ini memungkinkan Prudential Syariah tidak hanya bertindak sebagai pengelola murni (Mudharib) tetapi juga turut menyertakan modalnya sendiri (*Hishshah Syarikah*) ke dalam wadah investasi bersama. Keuntungan investasi dibagi secara proporsional sesuai porsi modal yang disertakan terlebih dahulu, kemudian porsi keuntungan milik dana peserta dibagi hasil kembali dengan perusahaan sesuai kesepakatan nisbah di awal kontrak.
Akad Tabarru'
Akad hibah kebajikan tanpa motif komersial di mana para peserta asuransi syariah saling membantu menanggung risiko antar-peserta.
Akad Tabarru' (Hibah Saling Menanggung)
Akad kebajikan nirlaba dalam bentuk hibah atau donasi sukarela yang disetorkan peserta ke dalam satu wadah rekening bersama (Dana Tabarru') dengan niat tulus saling menolong (ta'awun) dan membayarkan santunan jika ada peserta lain tertimpa musibah.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad muamalah komersial di mana pemegang polis memberikan mandat kuasa kepada PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai pengelola (wakil) untuk mengelola risiko dana tabarru dan administrasi kepesertaan dengan imbalan upah jasa (ujrah) yang disepakati transparan di awal polis.