Subdana PRULink Syariah Rupiah Managed Fund & PRULink Syariah Rupiah Equity Fund
Definisi Ringkas
Dua portofolio subdana investasi berbasis syariah unggulan pada produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) syariah di Prudential yang dikelola secara profesional oleh PT Eastspring Investments Indonesia. Subdana ini menempatkan modal nasabah secara eksklusif pada instrumen pasar modal halal yang lolos kriteria Daftar Efek Syariah (DES) OJK dan instrumen surat berharga syariah negara (sukuk).
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Profil Portofolio & Alokasi Strategis Aset Halal
1. PRULink Syariah Rupiah Equity Fund:
- Mandat Investasi: Memaksimalkan pertumbuhan modal jangka panjang melalui penempatan mayoritas pada saham-saham syariah berkapitalisasi pasar besar dan likuid.
- Alokasi Portofolio: Minimal 80% – 100% pada efek ekuitas syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia / ISSI dan Jakarta Islamic Index / JII), dan 0% – 20% pada instrumen pasar uang syariah atau sukuk jangka pendek untuk likuiditas penarikan unit.
- Tolak Ukur Kinerja (Benchmark): Kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
- Profil Risiko: Agresif (Tinggi); sangat ideal untuk horizon keuangan jangka panjang (≥7–10 tahun) seperti dana pensiun dan warisan keluarga.
2. PRULink Syariah Rupiah Managed Fund:
- Mandat Investasi: Menghasilkan apresiasi nilai modal jangka menengah hingga panjang dengan volatilitas yang lebih moderat melalui diversifikasi aset seimbang (balanced fund).
- Alokasi Portofolio: Fleksibel antara 30% – 70% pada efek saham syariah, dan 30% – 70% pada instrumen sukuk negara (SBSN), sukuk korporasi berperingkat investasi (investment grade), serta pasar uang syariah.
- Tolak Ukur Kinerja (Benchmark): Kombinasi tertimbang: 50% ISSI + 50% Rata-rata Imbal Hasil Deposito Mudharabah 1 Bulan.
- Profil Risiko: Moderat; cocok untuk jangka menengah (3–7 tahun).
Mekanisme Sharia Screening Mandatoris OJK:
Seluruh emiten saham dalam portofolio wajib memenuhi kriteria kepatuhan syariah OJK & DSN-MUI:
- Screening Aktivitas Bisnis: Emiten tidak boleh terlibat dalam produksi/distribusi alkohol, rokok tembakau, kasino/judi, makanan non-halal, pornografi, persenjataan, serta jasa keuangan berbasis riba (bank/multifinance konvensional).
- Screening Rasio Keuangan: Total utang berbasis bunga berbanding total aset tidak boleh melebihi 45%, dan total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan usaha.