Ujrah Pengelolaan & Akuisisi (Management Fee)
Definisi Ringkas
Imbalan jasa berupa persentase tertentu dari kontribusi peserta yang disepakati di awal akad wakalah bil ujrah, yang berhak diterima oleh pengelola sebagai pengganti biaya operasional, pemasaran, underwriting, dan administrasi sistem asuransi syariah.
Ulasan Mendalam & Penerapan Teknis Polis
Kejelasan dan Ketetapan Imbalan Jasa Pengelola
Dalam Fiqh Muamalah, ujrah wajib diketahui nominal atau persentasenya secara transparan di muka agar tidak menimbulkan cacat akad (gharar).
Penerapan Ujrah di Prudential Syariah:
- Tercantum secara gamblang dalam Ringkasan Informasi Produk (RIPLAY Syariah) dan buku polis.
- Pengelola hanya berhak mengambil keuntungan operasional dari ujrah yang disepakati, bukan dari klaim yang ditolak atau dari sisa surplus dana tolong-menolong.
- Hal ini menghilangkan benturan kepentingan (conflict of interest) antara penanggung dan peserta.